Artikel · Potret Online

Isu Korupsi, Kriminalisasi Kerugian Bisnis dan Perlunya Dewan Business Judment Rule

Penulis Denny JA
Juni 26, 2026
9 menit baca 16
6dc68a3c-bc22-4d55-a0a2-58197bd49e5c
Foto / IlustrasiIsu Korupsi, Kriminalisasi Kerugian Bisnis dan Perlunya Dewan Business Judment Rule
Disunting Oleh

– Bagaimana Melindungi Keberanian Berbisnis Tanpa Mengurangi Ketegasan Memberantas Korupsi

Oleh Denny JA

Suatu sore, dalam sebuah rapat direksi sebuah BUMN, sebuah usulan investasi bernilai triliunan rupiah dipresentasikan. Analisisnya matang. Proyeksi keuntungannya menjanjikan. Risiko telah dipetakan. Berbagai skenario telah disiapkan.

Namun yang paling lama dibahas bukanlah kelayakan proyek itu.

Yang paling lama dibahas adalah satu pertanyaan yang tidak pernah muncul dalam buku-buku manajemen.

“Bagaimana jika lima tahun lagi proyek ini rugi, lalu kami diperiksa sebagai kasus korupsi?”

Ruangan menjadi sunyi.

Tak seorang pun meragukan pentingnya memberantas korupsi. Tetapi semua menyadari satu kenyataan yang juga tak bisa diabaikan. 

Dalam dunia bisnis, tidak ada investasi yang bebas risiko. Tidak ada eksplorasi minyak yang dijamin berhasil. Tidak ada akuisisi yang pasti menguntungkan. Bahkan keputusan terbaik sekalipun dapat berakhir dengan kerugian.

Ketika setiap kerugian bisnis berpotensi dipandang sebagai tindak pidana, lahirlah budaya baru yang jauh lebih berbahaya daripada kerugian itu sendiri.

Budaya takut mengambil keputusan.

Dan bangsa yang para pemimpinnya takut mengambil keputusan, perlahan kehilangan masa depannya.

-000-

Persoalan ini sesungguhnya bukan hanya masalah Indonesia.

Hampir dua abad yang lalu, dunia pernah menghadapi pertanyaan yang sama.

Suatu pagi yang lembap di New Orleans pada tahun 1829, beberapa direktur Commercial Bank of New Orleans berdiri di hadapan Mahkamah Agung Louisiana. Bank mereka mengalami kerugian akibat kredit yang gagal ditagih. 

Seorang pemegang saham bernama Percy menggugat salah seorang direktur, Millaudon, bersama para pengurus bank lainnya.

Logikanya sederhana.Bank rugi.

Kalau rugi, pasti ada yang salah.

Kalau ada yang salah, direksi harus dihukum.

Namun Mahkamah Agung Louisiana justru melahirkan sebuah pemikiran yang kemudian mengubah sejarah hukum korporasi dunia.

Pengadilan menyatakan bahwa direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hanya karena keputusan bisnisnya berakhir dengan kerugian. 

Mereka baru dapat dimintai tanggung jawab apabila bertindak tanpa itikad baik, tanpa kehati-hatian yang layak, atau melakukan kelalaian yang sangat berat.

Hari itu lahirlah benih dari apa yang kemudian dikenal sebagai Business Judgment Rule.

Untuk pertama kalinya, hukum mengakui bahwa dunia bisnis berbeda dengan dunia kepastian. Keputusan bisnis selalu dibuat di tengah ketidakpastian. 

Yang dapat dinilai bukan apakah hasil akhirnya untung atau rugi, melainkan apakah proses pengambilan keputusannya dilakukan secara jujur, rasional, dan profesional.

Lebih dari satu setengah abad kemudian, prinsip tersebut memperoleh bentuk yang lebih matang melalui putusan Aronson v. Lewis di Delaware pada tahun 1984.

Mahkamah menegaskan bahwa hakim tidak boleh menggantikan pertimbangan bisnis direksi dengan penilaiannya sendiri. Yang diuji bukan hasil akhirnya, melainkan apakah keputusan diambil dengan informasi yang memadai, tanpa konflik kepentingan, dan dengan keyakinan bahwa keputusan itu merupakan pilihan terbaik bagi perusahaan.

Di situlah letak keagungan Business Judgment Rule. Ia tidak melindungi korupsi. Ia tidak melindungi penyalahgunaan jabatan.

Ia tidak melindungi penipuan. Ia hanya melindungi keberanian yang lahir dari proses yang benar.

-000-

Dua buku ini dapat memperkaya pandangan kita tentang masalah di atas. Buku Pertama: The Business Judgment Rule: Fiduciary Duties of Corporate Directors. Pengarangnya Stephen M. Bainbridge, 2021

Stephen Bainbridge menjelaskan bahwa Business Judgment Rule bukanlah tameng bagi direksi yang gagal. Ia adalah mekanisme hukum yang menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan kebebasan mengambil keputusan bisnis.

Menurut Bainbridge, pengadilan tidak dibangun untuk menjadi ruang kedua rapat direksi. Hakim tidak memiliki mandat menentukan strategi bisnis mana yang paling menguntungkan. 

Tugas pengadilan adalah memastikan bahwa proses pengambilan keputusan memenuhi standar hukum, dilakukan dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan bebas dari konflik kepentingan.

Tanpa perlindungan semacam itu, direksi akan lebih sibuk melindungi dirinya daripada membangun perusahaannya. Yang lahir bukan budaya inovasi, melainkan budaya defensif. Perusahaan kehilangan keberanian. Negara kehilangan pertumbuhan.

-000-

Buku kedua: Good to Great. Penulisnya Jim Collins, 2001

Jim Collins meneliti perusahaan-perusahaan yang berhasil berubah dari perusahaan biasa menjadi perusahaan luar biasa. 

Salah satu temuannya yang paling penting adalah bahwa perusahaan besar tidak dibangun oleh pemimpin yang selalu benar, melainkan oleh pemimpin yang mampu membangun sistem pengambilan keputusan yang disiplin.

Konsep Level 5 Leadership menunjukkan bahwa keberanian strategis harus berjalan bersama kerendahan hati dan integritas. Pemimpin terbaik tidak menghindari risiko, tetapi memastikan bahwa setiap risiko diambil melalui proses yang benar.

Pelajaran ini sangat relevan bagi BUMN Indonesia. Yang harus dibangun bukan budaya keberanian yang sembrono, melainkan keberanian yang bertanggung jawab.

Dalam beberapa tahun terakhir saya semakin sering mengikuti rapat-rapat korporasi.

Saya melihat sesuatu yang tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan.

Saya melihat ketakutan.Bukan takut rugi. Bukan takut bersaing. Tetapi takut apabila kerugian bisnis yang lahir dari keputusan yang telah melalui proses profesional, pada akhirnya diperlakukan sebagai tindak pidana.

Ketakutan semacam ini tidak mudah terlihat. Namun dampaknya sangat nyata. Akuisisi dibatalkan. Ekspansi ditunda.

Investasi ditangguhkan. Inovasi diperlambat. Tidak ada satu pun keputusan yang secara formal dilarang. Tetapi keberanian perlahan menghilang.

Padahal dalam dunia energi, teknologi, maupun eksplorasi sumber daya alam, keberhasilan justru lahir dari keberanian mengambil risiko yang diperhitungkan.

Dalam industri minyak dan gas, misalnya, tingkat keberhasilan eksplorasi secara global jauh dari seratus persen. Banyak sumur eksplorasi tidak menemukan cadangan yang ekonomis. 

Namun tidak ada negara yang berhenti mengebor hanya karena sebagian sumurnya gagal. Bila semua eksplorasi hanya dilakukan setelah hasilnya dipastikan berhasil, maka eksplorasi tidak akan pernah dimulai.

Risiko bukan penyimpangan. Risiko adalah bagian dari bisnis itu sendiri.

-000-

Indonesia menghadapi tantangan yang lebih kompleks dibanding banyak negara lain.

BUMN memikul dua amanat sekaligus. Pertama, menjadi korporasi kelas dunia yang efisien, inovatif, dan menghasilkan keuntungan bagi negara.

Kedua, menjadi institusi publik yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Kedua tujuan tersebut sama pentingnya. Masalah muncul ketika sistem hukum belum sepenuhnya mampu membedakan antara kerugian bisnis dan kerugian akibat korupsi.

Akibatnya, setiap kerugian sering dipandang sebagai kegagalan hukum, padahal sebagian kerugian justru merupakan konsekuensi yang wajar dari keberanian mengambil risiko.

Korupsi memang harus diberantas tanpa kompromi. Namun keberanian bisnis yang dijalankan secara profesional tidak boleh ikut menjadi korban.

Yang perlu dilindungi bukan kerugiannya. Yang perlu dilindungi adalah proses pengambilan keputusan yang dilakukan dengan benar.

Inilah perbedaan mendasar antara business loss dan criminal loss. Business loss lahir dari risiko usaha.

Criminal loss lahir dari penyalahgunaan kewenangan.

Hukum harus mampu membedakan keduanya.

Masalahnya, membedakan keduanya membutuhkan keahlian yang tidak selalu dimiliki aparat penegak hukum. Menilai keputusan bisnis memerlukan pemahaman mengenai manajemen risiko, valuasi investasi, tata kelola korporasi, serta praktik industri yang terus berubah.

Di sinilah kebutuhan desain kelembagaan menjadi mendesak: sebuah mekanisme khusus yang mampu menjembatani bahasa hukum dan bahasa bisnis, sehingga penilaian atas risiko usaha tidak lagi bersandar pada intuisi semata.

-000-

Di Indonesia, akar masalahnya terletak pada benturan paradoksikal antar-regulasi. Di satu sisi, Pasal 97 UU Perseroan Terbatas sebetulnya telah mengadopsi doktrin Business Judgment Rule ini. 

Namun di sisi lain, UU Tindak Pidana Korupsi kita, khususnya Pasal 2 dan 3 yang mengkriminalisasi tindakan “merugikan keuangan negara”, sering kali menerobos tameng tersebut secara agresif. 

Karena modal BUMN bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, setiap kerugian bisnis korporasi pelat merah secara otomatis dicap sebagai kerugian negara. 

Akibatnya, hukum kita memperlakukan direktur BUMN bukan sebagai pelaku pasar yang dinamis, melainkan sebagai birokrat administratif yang kaku. 

Selama jembatan sinkronisasi hukum ini tidak dibangun, pasal tipikor akan terus menjadi hantu yang melumpuhkan naluri ekspansi korporasi kita.

Karena itu saya memandang sudah waktunya Indonesia mempertimbangkan pembentukan Dewan Business Judgment Rule.

Lembaga ini bukan benteng bagi koruptor. Ia juga bukan mekanisme untuk menghambat penegakan hukum.

Fungsinya justru membantu memisahkan secara profesional antara kerugian bisnis yang wajar dan kerugian yang mengandung unsur koruptif.

Model seperti ini sesungguhnya tidak asing. Kita mengenal Dewan Pers yang membantu membedakan sengketa jurnalistik dari tindak pidana. Kehadiran Dewan Pers tidak melemahkan hukum. Justru memperkuat kepastian hukum.

Demikian pula Dewan Business Judgment Rule. Sebelum suatu keputusan bisnis bergeser menjadi perkara pidana, dewan independen ini dapat menilai apakah proses pengambilan keputusan telah memenuhi prinsip kehati-hatian, due diligence, tata kelola yang baik, mitigasi risiko, dan bebas konflik kepentingan.

Apabila seluruh proses tersebut telah dipenuhi, maka kerugian yang timbul seharusnya dipandang sebagai risiko bisnis, bukan sebagai indikasi otomatis tindak pidana.

Sebaliknya, apabila ditemukan manipulasi, konflik kepentingan, suap, rekayasa informasi, atau penyalahgunaan jabatan, maka perkara tersebut harus langsung masuk ke ranah penegakan hukum.

Dengan demikian, keberanian tetap hidup. Integritas tetap terjaga.

-000-

Sebagian orang mungkin khawatir bahwa Dewan Business Judgment Rule justru akan menjadi tempat berlindung bagi koruptor. Keberatan itu patut dihormati.

Namun kekhawatiran tersebut lahir dari kesalahpahaman mengenai Business Judgment Rule itu sendiri.

Sejak perkara Commercial Bank of New Orleans hingga Aronson v. Lewis, tidak pernah ada perlindungan bagi tindakan yang dilakukan dengan itikad buruk.

Yang dilindungi bukan pelakunya. Yang dilindungi adalah proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara profesional.

Justru dengan adanya mekanisme independen seperti itu, aparat penegak hukum dapat memusatkan energi pada perkara-perkara yang benar-benar mengandung unsur korupsi, tanpa harus disibukkan oleh kegagalan bisnis yang memang merupakan konsekuensi wajar dari dunia usaha.

-000-

Pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah bangsa bukanlah seberapa banyak orang yang berhasil dipenjarakan karena sebuah keputusan bisnis gagal.

Ukuran kemajuan bangsa adalah seberapa bijaksana hukum mampu membedakan antara kegagalan yang lahir dari keberanian dan kejahatan yang lahir dari keserakahan.

Korupsi harus diberantas tanpa kompromi. Tetapi kriminalisasi terhadap risiko bisnis yang diambil secara jujur juga harus dihentikan tanpa kompromi.

Negara memerlukan keduanya sekaligus. Integritas yang membuat pejabat tidak berani korup. Dan keberanian yang membuat pemimpin korporasi tidak takut berinovasi.

Business Judgment Rule pada akhirnya bukan sekadar doktrin hukum. Ia adalah perlindungan terhadap masa depan. Sebab tidak ada bangsa yang menjadi besar hanya karena pandai menghukum kegagalan.

Bangsa menjadi besar ketika hukumnya mampu memberi ruang bagi keberanian yang jujur, sekaligus menghukum tanpa ragu setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Negara yang menghukum setiap nakhoda karena kapalnya pernah diterjang badai akhirnya hanya memiliki pelabuhan yang penuh kapal yang tak pernah berlayar.

Di situlah hukum mencapai martabatnya yang tertinggi. Ia bukan hanya menjadi alat penghukum, tetapi juga penjaga kemajuan peradaban.***

Jakarta, 25 Juni 2026

(Perluasan Orasi Denny JA dalam Acara Kick Off Dimulainya kajian Akademik dan Pembuatan Draft Soal Dewan Bisnis Judgment Rule, 25 Juni 2026)

Referensi

1. Bainbridge, Stephen M. The Business Judgment Rule: Fiduciary Duties of Corporate Directors. Edward Elgar Publishing, edisi 2021.

2. Collins, Jim. Good to Great: Why Some Companies Make the Leap… and Others Don’t. HarperBusiness, 2001.

-000-

Ratusan esai Denny JA soal filsafat hidup, political economy, sastra, agama dan spiritualitas, minyak dan energi, politik demokrasi, sejarah, positive psychology, catatan perjalanan, review buku, film dan lagu, bisa dilihat di FaceBook Denny JA’s World

https://www.facebook.com/share/1ETkhUh2BF/?mibextid=wwXIfr
Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Denny JA
Media Perempuan Kritis dan Cerdas
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...