Alasan atau Dalih? Mengapa Kekayaan Daerah Tetap Dikelola Berdasarkan Pola Warisan Kolonial

Oleh: Dayan Abdurrahman
Selama lebih dari tujuh dekade Indonesia merdeka, satu pola yang konsisten terlihat dalam pengelolaan sumber daya alam: kekayaan bumi yang berada di daerah diambil, diolah, dan nilai terbesarnya dinikmati di pusat, khususnya Pulau Jawa. Berbagai alasan dikemukakan untuk membenarkan pola ini — mulai dari aspek hukum, teknis, ekonomi, hingga keamanan.
Namun jika diteliti secara jujur dan mendalam, pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah alasan‑alasan itu benar‑benar berdasar, atau sekadar dalih untuk mempertahankan sistem yang sudah terbukti menguntungkan satu pihak saja?
Secara hukum, landasan yang paling sering dikemukakan adalah Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar‑besar kemakmuran rakyat.
Penafsiran yang berkembang selama ini memosisikan “negara” sebagai pemerintah pusat, sehingga seluruh wewenang pengaturan, pengelolaan, dan pengambilan keputusan berada di tangan lembaga di Jakarta. Diperkuat dengan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan daerah hanya terbatas pada pengawasan dan menerima bagian hasil yang telah ditetapkan.
Namun jika ditinjau secara objektif, penafsiran ini tidak mutlak. Konsep “dikuasai oleh negara” tidak harus berarti dikelola secara terpusat secara mutlak. Di negara lain seperti Norwegia, Malaysia, dan Brasil, prinsip yang sama diterapkan, namun wewenang pelaksanaan dan pembagian manfaat diberikan secara proporsional kepada daerah penghasil tanpa mengurangi kedaulatan nasional. Di Indonesia, penafsiran sepihak ini justru menjadi pintu masuk bagi sistem penguasaan yang memusatkan kekuasaan dan keuntungan, bukan untuk memeratakan kesejahteraan.
Dari sisi teknis dan infrastruktur, argumen yang sering dikemukakan adalah bahwa daerah dianggap belum memiliki fasilitas, teknologi, dan tenaga ahli yang memadai untuk mengolah sumber daya alamnya sendiri. Memang benar bahwa pada masa awal kemerdekaan, sebagian besar kilang, pabrik pengolahan, dan jaringan transportasi hanya tersedia di Jawa — warisan langsung dari sistem kolonial Belanda yang merancang Jawa sebagai pusat administrasi dan industri, sedangkan daerah luar Jawa hanya berfungsi sebagai pemasok bahan mentah. Namun setelah lebih dari 70 tahun, alasan ini sudah tidak relevan lagi.
Data menunjukkan bahwa biaya mengangkut gas mentah atau bahan tambang dari lokasi pengeboran ke Jawa bisa mencapai 25–30 persen dari total biaya operasional, sedangkan membangun fasilitas pengolahan di dekat lokasi sumber daya justru memangkas biaya logistik secara signifikan.
Selain itu, anggapan bahwa daerah tidak memiliki SDM yang mampu menjadi lingkaran setan: selama tidak ada kesempatan dan investasi untuk melatih dan mengembangkan tenaga lokal, maka selamanya akan dikatakan “belum siap”. Padahal pengalaman di Aceh saat pembangunan Kilang LNG Arun membuktikan bahwa dalam waktu singkat, tenaga lokal mampu menguasai keterampilan teknis tingkat tinggi jika diberi kesempatan dan dukungan yang memadai.
Dari sisi ekonomi, pemerintah pusat berpendapat bahwa pemusatan pengolahan memberikan efisiensi biaya dan memudahkan pengendalian keuangan negara. Secara hitungan sempit, ini memang terlihat benar. Namun jika dihitung secara makro dan jangka panjang, efisiensi itu berubah menjadi kerugian yang sangat besar. Selama periode 2000–2024, misalnya, tercatat bahwa nilai tambah dari pengolahan sumber daya alam yang dihasilkan daerah luar Jawa mencapai lebih dari 450 miliar dolar AS, namun hanya sekitar 7–12 persen dari jumlah itu yang kembali ke daerah asal dalam bentuk dana bagi hasil. Sisanya terakumulasi di pusat dan daerah konsumen, terutama Jawa.
Akibatnya, tercipta ketimpangan yang nyata. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2025, tingkat kemiskinan rata‑rata di daerah penghasil sumber daya alam mencapai 16,8 persen, lebih tinggi dibanding rata‑nasional sebesar 9,5 persen. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi di Jawa terus meningkat seiring berkembangnya industri pengolahan dan jasa yang menggantungkan pasokan bahan baku dari luar pulau. Efisiensi yang dibanggakan itu sesungguhnya adalah efisiensi bagi pusat dan pengusaha, bukan efisiensi untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
Alasan keamanan dan politik sering juga dijadikan alasan: pemusatan diperlukan untuk menjaga stabilitas negara dan mencegah kekuatan ekonomi lokal yang terlalu besar. Inilah alasan yang paling mengungkapkan kepentingan sebenarnya. Di balik argumen stabilitas, tersembunyi kekhawatiran bahwa jika daerah memiliki kendali atas kekayaannya sendiri, maka daya tawar mereka akan meningkat, sehingga mengurangi ketergantungan kepada pusat. Padahal sejarah membuktikan bahwa ketidakstabilan justru muncul bukan karena daerah memiliki kekuatan ekonomi, melainkan karena rasa tidak adil yang menumpuk akibat hak yang tidak terpenuhi. Kasus Aceh, Papua, dan sejumlah daerah lain menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi adalah akar utama dari gejolak sosial dan politik yang terjadi.
Jika ditelusuri ke akarnya, pola ini bukanlah sistem yang dirancang untuk kemajuan bersama. Ia adalah warisan utuh dari logika kolonial: mengambil kekayaan dari pinggiran untuk memperkuat pusat. Sistem yang diciptakan untuk keuntungan penjajah, setelah kemerdekaan dipertahankan dengan nama pembangunan nasional. Tidak ada perubahan mendasar pada struktur pengelolaannya — hanya pergantian nama penguasa, sedangkan aliran kekayaan tetap berjalan ke arah yang sama.
Pertanyaan yang kemudian muncul: apakah hal ini bisa diubah? Jawabannya adalah sangat bisa. Secara teknis, membangun fasilitas pengolahan di daerah penghasil lebih hemat biaya dan lebih logis. Secara hukum, penafsiran Pasal 33 dapat disesuaikan agar lebih adil tanpa mengurangi kedaulatan negara. Secara ekonomi, mendistribusikan pusat industri ke daerah akan menciptakan lapangan kerja, mengembangkan pasar lokal, dan mengurangi beban pembangunan yang terpusat di Jawa. Secara politik, hal ini justru akan memperkuat persatuan karena keadilan dirasakan oleh seluruh lapisan dan wilayah bangsa.
Alasan‑alasan yang selama ini dikemukakan memang memiliki sedikit dasar pada masa lalu, namun kini telah berubah menjadi dalih semata. Mereka dipakai untuk menutupi kepentingan mempertahankan sistem yang sudah terbukti menguntungkan segelintir pihak. Warisan kolonial ini tidak bisa terus dipertahankan jika Indonesia ingin tumbuh menjadi negara yang adil dan berdaulat sepenuhnya.
Mengelola kekayaan di daerah asal bukan berarti memecah belah negara, melainkan mengembalikan makna kemerdekaan yang sesungguhnya. Bagi Aceh, bagi Kalimantan, bagi Papua, bagi Sulawesi dan seluruh daerah penghasil, ini bukan hanya soal uang atau pembangunan fisik semata. Ini adalah soal martabat, hak atas tanah tempat mereka hidup dan berjuang. Sudah waktunya kita membedah mana alasan yang benar, dan mana yang hanya dalih untuk melanggengkan ketimpangan.











