• Latest

Dinamika Perceraian Tahun 2016 Meningkat

December 22, 2016

Tadarus – Surah Yunus Ayat 57

March 13, 2026
Pendidikan Hukum Pemilu dan Penataan Ulang Demokrasi Menuju Pemilu 2029

Antara Sajadah dan Layar: Menjaga Makna Ramadan di Era Digital

March 13, 2026
Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?

Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?

March 13, 2026
Pelukan Bangga Seorang Ibu

Pelukan Bangga Seorang Ibu

March 13, 2026

Apa Kata Dunia?

March 13, 2026
Antara Gold, Glory, dan Suara Rakyat: Merenungkan Keadaban Dunia dari Pengalaman Sehari-hari

Antara Gold, Glory, dan Suara Rakyat: Merenungkan Keadaban Dunia dari Pengalaman Sehari-hari

March 13, 2026

Kisah Perempuan – Lubna dari Córdoba

March 13, 2026
Lomba Menulis Cerita Anak Cerdas 2026

Lomba Menulis Cerita Anak Cerdas 2026

March 13, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Dinamika Perceraian Tahun 2016 Meningkat

Redaksi by Redaksi
December 22, 2016
in Artikel, Bingkai Utama, Indonesia
0
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook
🔊

Dengarkan Artikel

RUSYANDI, Mahasiswa
Pascasarjana MSI UII Yogyakarta

Persoalan perceraian di tanah air perlu mendapat perhatian serius dari elemen bangsa, terutama pemerintah, sekaligus solusinya. Trend perceraian saat ini semakin hari, semakin meningkat, karena itu tidak bisa dipandang sebelah mata. Kasus tersebut terus melonjak dan akan berefek pada keutuhan bangsa di masa yang akan datang. Pada awalnya, cita-cita dan harapan semua pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tidak pernah ada maksud pada akhirnya bercerai. Namun pada realitasnya harapan itu pupus sudah dengan berbagai alasan, yang berujung pahit untuk tidak bersama lagi.
Ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan dalam menyoroti persoalan ini . Pertama, peran mediasi, BP4 serta materi peraturan yang berlaku, agar dengan usaha tersebut diharapkan dapat mengatasi perceraian di antara pasangan suami istri. Karena itu, fokus penulisan ini perlu pengkajian lebih lanjut tentang hal tersebut, supaya peran dan fungsinya, ke depan dapat lebih efektif dan efesien dalam mengatasi persoalan ini serta mendapat kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat, bernegara dan berbangsa dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Tidak ada persoalan sosial kemasyarakatan yang tidak mempunyai landasan dalam hukum. Perkawinan adalah ikhtiar lahir batin antara seorang lelaki dengan perempuan yang diharapkan di dalamnya lahir dan tumbuh selamanya sakinah, mawaddah dan rahmah.
Terciptanya sakinah, berarti adanya ketentraman dan kedamaian. Setiap suami istri yang menikah mendambahkan ketentraman, kenyamanan dan kedamaian. Sakinah berasal dari kata sakina berarti diam atau tenangnya sesuatu yang bergejolak. Itulah sebabnya pisau dinamai sikkin karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih tenang, tidak bergerak setelah tadinya ia meronta. Agar tercipta sakinah itu, keluarga sebaiknya menjadi tempat tinggal yang bisa dijadikan tumpuan menjaga diri dan masyarakat, serta mengembangkannya untuk menciptakan ketentraman dan keselamatan. Karenanya, keluarga harus dijadikan tempat tinggal yang penuh dengan kebahagiaan agar seluruh anggota keluarga betah di rumah dan selalu merindui.
Selanjutnya terwujud mawadda merupakan kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Orang yang dijadikan dalam hatinya ada mawaddah tidak akan memutuskan hubungan, seperti apa yang terjadi pada orang bercinta. Ini disebabkan hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan, sehingga pintu-pintunyapun tertutup untuk dimasuki keburukan. Ada muffasir yang berpendapat bahwa mawaddah adalah Jima’ (persetubuhan). Menurut al-Mawardi terdapat tiga pengertian mawaddah yaitu, 1. Mawaddah adalah Mahabbah, 2. Mawaddah adalah cinta besar (Membara), 3. Sikap suami istri yang saling menyayangi.
Berikutnya Rahmah, kondisi psikologi yang muncul dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan. Rahmah menghasilkan kesabaran, murah hati, tidak cemburu buta, tidak mencari keuntungan sendiri, tidak menjadi pemarah, apalagi pendendam.(yusdani, 2013: 16).
Inilah sesungguhnya esensi dari jalinan kasih sayang dalam hubungan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Persoalan berbagai macampun yang terbentang dapat ditaklukan dengan gagah perkasa. Demikianlah bila sudah terpatri di hati sanubari insan tiga fondasi tersebut. Oleh karena itu, sebelum harus ditanam bibit ini supaya keutuhan keluarga nantinya dapat dijalani dengan baik dan utuh selamanya.
Realitasnya, terkadang selalu tidak sejalan dengan kenyataan dan harapan. kondisi sekarang dalam hal perceraian mengalamai peningkatan setiap tahunnya. Hal itu, dengan dalih berbagai motif yang menghantui kehidupan rumah tangga, dari mulai hal yang kecil sampai hal yang besar. Data yang mencatat sepanjang Januari hingga September 2016, kasus perceraian di Indonesia mencapai 46.920 kasus. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya perceraian, antara lain faktor “tidak lagi akur” sebanyak 22.590 kasus atau 48 persen, faktor akibat “ditinggal pasangan” mencapai 10.412 kasus atau 22,2%, kemudian “kondisi ekonomi” keluarga yang buruk 7.204 atau 15% untuk tahun ini, selanjutnya “kekerasan dalam rumah tangga” (KDRT) mencapai 2.240 atau 4,8%. Berdasarkan data statistik mahkamah agung.
Sumber lain mengemukakan bahwa perceraian, terjadi dengan alasan bermacam-macam, di antaranya sebagai berikut: pertama, salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan. Kedua, Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Ketiga, salah satu pihak mendapat hukuman penjarah 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Keempat, Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan pihak lain. Kelima, salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri. Kelima, antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan, pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Keenam, Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. ( Amiur Nuruddin Dan Azhari Akmal Tarigan, 2004: 221)
Melihat realitas ini, secara umum perceraian ada yang dibenarkan dalam situsai darurat yang dibenarkan oleh syariat, namun ada yang tidak dibenarkan berdasarkan hukum perkawinan, dengan dalih apapun. Oleh sebab itu, untuk menghindari masalah ini tentu yang harus diperhatikan adalah langkah awal sebelum terjadinya proses perkawinan, agar di kemudian hari tidak kandas di tengah jalan. Sebagaimana ungkapan “mencegah lebih baik dari mengobati”.
Maka yang terbaik adanya upaya pendidikan pranikah. Calon pengantin dibekali sejumlah pengetahuan serta soft skill serta pertimbangan umur juga menjadi prioritas utama sebelum pernikahan terjadi. Konselor perkawinan dapat dimintai bantuan untuk memberikan pendidikan. Selain diselenggarakan secara mandiri atas inisiatif calon pengantin atau keluarganya, pendidikan pranikah dapat juga dilaksanakan oleh pemerintah melalui kementrian agama yang bekerja sama dengan Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4). Materi yang diberikan dalam pendidikan pranikah adalah tata cara dan prosedur pernikahan, pengetahuan agama, peraturan perkawianan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan produksi, manajemen rumah tangga, serta psikologi perkawinan.
Esensi aturan perkawinan diterapkan adalah bertujuan menjaga dan melindungi dari ketimpangan dan menjunjung tinggi eksistensi dan kemaslahatan manusia. Hal itu, berkaitan dengan penjelasan pemaparan berikut ini; pertama, meningkatkan kualitas mediator atas Usaha dan upaya perdamaian suami istri supaya tidak cerai. Sekalipun kenyataan tidak sesuai harapan, buktinya catatan di mahkamah agung yang mencatat bahwa angka perceaian begitu fantastis dan relatif tinggi dengan alasan-alasan tertentu yang di luar ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. seperti alasan cekcokan, kondisi ekonomi, tidak lagi akur dan sebagainya. Selanjutnya, tugas mediator tidak merangkap dua fungsi, satu memegang palu di meja sidang dan kedua, sebagai juru damai kepada para pihak. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, tenaga hakim tidak dalam rangkap tugas sekaligus dan pada akhirnya, hasilnya tidak maksimal terutaama pada proses sebagai juru damai. Dengan begitu hasil mediasi tidak lebih haya pada tuntutan hukum atau sebatas formalitas, tidak pada esensinya dengan daya dan upaya menyadarkan para pihak agar bisa damai, rujuk kembali yang menghantarkan mereka pada awal kehidupan rumah tangga dengan cinta, kasih dan sayang.
Di samping hal itu, yang tiada kalah penting badan pembinaan pelestarian perwujudan perkawinan (BP4) ini yang dianjurkan pemerintah, sebab ini sesuai dengan peran dan fungsi bertugas untuk disitu. Oleh karena itu, baik dari materi serta sumber daya manusia jauh lebih unggul dibanding hakim yang merangkap dua tugas serta besik keahlian tidak pada itu. Dengan begitu reformasi mediasi ini perlu di revisi ulang agar tujuan mediasi yang dijalankan para mediator menuai hasil maksimal. Jika tidak, kuantitas perceraian tidak dapat dibendung, dan tanpa mengalami perubahan kearah positif.
Dari pandangan kontekstual, konsep pendidikan pranikah dianjurkan kepada pasangan yang akan menjalani hidup bersama dalam suka ataupun duka. tujuannya adalah agar kematangan dalam membina mahligai keluarga bisa terwujud. Nilai dan manfaat pendidikan pranikah ada untungnya. terutuma, fondasi, dasar agama sebagai pijakan untuk melangkah menapaki jenjang kehidupan dapat dilalui dengan tahan dengan segala ujian biduk bahtera rumah tangga.

Baca Juga

Pendidikan Hukum Pemilu dan Penataan Ulang Demokrasi Menuju Pemilu 2029

Antara Sajadah dan Layar: Menjaga Makna Ramadan di Era Digital

March 13, 2026
Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?

Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?

March 13, 2026

Apa Kata Dunia?

March 13, 2026

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 150x dibaca (7 hari)
Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel
Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel
12 Mar 2026 • 134x dibaca (7 hari)
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 106x dibaca (7 hari)
Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
Bahasa Indonesia yang Bergema di Australia
23 Feb 2026 • 90x dibaca (7 hari)
Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
Tema Lomba Menulis Edisi Februari 2026
17 Feb 2026 • 89x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
SummarizeShare234
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Baca Juga

Islam

Tadarus – Surah Yunus Ayat 57

March 13, 2026
Pendidikan Hukum Pemilu dan Penataan Ulang Demokrasi Menuju Pemilu 2029
#Doa di Bulan Ramadan

Antara Sajadah dan Layar: Menjaga Makna Ramadan di Era Digital

March 13, 2026
Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?
#Ijazah

Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?

March 13, 2026
Pelukan Bangga Seorang Ibu
Esai

Pelukan Bangga Seorang Ibu

March 13, 2026
Next Post

Untukmu, Para Bunda...

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Disclaimer
  • Al-Qur’an
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Kirim Tulisan
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST

© 2026 potretonline.com