• Terbaru

Dinamika Perceraian Tahun 2016 Meningkat

December 22, 2016

Memaknai Hari Pahlawan: Moral dalam Kebebasan Digital yang Harus Dikawal

November 18, 2025

Kafka dan Trio RRT Di Depan Hukum

November 17, 2025

🚩🚩SELAMAT PAGI MERAH PUTIH

November 17, 2025

Penjor vs Kabel PLN

November 17, 2025

Kebugaran dan Kebersamaan di Bawah Langit Paya Kareung

November 17, 2025

Otsus Aceh di Persimpangan Jalan

November 16, 2025

Pendapat Prof Jimly Soal Ijazah Jokowi

November 16, 2025

Korupsi di Sektor Kesehatan: Dari Nasionalisme STOVIA hingga Penjara KPK

November 16, 2025

Malam Layar Puisi Anak Muda 2025

November 16, 2025

Prasasti Kebon Kopi

November 15, 2025

Bullying, Feodalisme, dan Ekstremisme

November 16, 2025

Dari Sumber Daya ke Sumber Daya Damai

November 15, 2025
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
Tuesday, November 18, 2025
POTRET Online
  • Login
  • Register
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
No Result
View All Result
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat

Dinamika Perceraian Tahun 2016 Meningkat

RedaksiOleh Redaksi
December 22, 2016
0
Reading Time: 5 mins read
🔊

Dengarkan Artikel

RUSYANDI, Mahasiswa
Pascasarjana MSI UII Yogyakarta

Persoalan perceraian di tanah air perlu mendapat perhatian serius dari elemen bangsa, terutama pemerintah, sekaligus solusinya. Trend perceraian saat ini semakin hari, semakin meningkat, karena itu tidak bisa dipandang sebelah mata. Kasus tersebut terus melonjak dan akan berefek pada keutuhan bangsa di masa yang akan datang. Pada awalnya, cita-cita dan harapan semua pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tidak pernah ada maksud pada akhirnya bercerai. Namun pada realitasnya harapan itu pupus sudah dengan berbagai alasan, yang berujung pahit untuk tidak bersama lagi.
Ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan dalam menyoroti persoalan ini . Pertama, peran mediasi, BP4 serta materi peraturan yang berlaku, agar dengan usaha tersebut diharapkan dapat mengatasi perceraian di antara pasangan suami istri. Karena itu, fokus penulisan ini perlu pengkajian lebih lanjut tentang hal tersebut, supaya peran dan fungsinya, ke depan dapat lebih efektif dan efesien dalam mengatasi persoalan ini serta mendapat kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat, bernegara dan berbangsa dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Tidak ada persoalan sosial kemasyarakatan yang tidak mempunyai landasan dalam hukum. Perkawinan adalah ikhtiar lahir batin antara seorang lelaki dengan perempuan yang diharapkan di dalamnya lahir dan tumbuh selamanya sakinah, mawaddah dan rahmah.
Terciptanya sakinah, berarti adanya ketentraman dan kedamaian. Setiap suami istri yang menikah mendambahkan ketentraman, kenyamanan dan kedamaian. Sakinah berasal dari kata sakina berarti diam atau tenangnya sesuatu yang bergejolak. Itulah sebabnya pisau dinamai sikkin karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih tenang, tidak bergerak setelah tadinya ia meronta. Agar tercipta sakinah itu, keluarga sebaiknya menjadi tempat tinggal yang bisa dijadikan tumpuan menjaga diri dan masyarakat, serta mengembangkannya untuk menciptakan ketentraman dan keselamatan. Karenanya, keluarga harus dijadikan tempat tinggal yang penuh dengan kebahagiaan agar seluruh anggota keluarga betah di rumah dan selalu merindui.
Selanjutnya terwujud mawadda merupakan kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Orang yang dijadikan dalam hatinya ada mawaddah tidak akan memutuskan hubungan, seperti apa yang terjadi pada orang bercinta. Ini disebabkan hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan, sehingga pintu-pintunyapun tertutup untuk dimasuki keburukan. Ada muffasir yang berpendapat bahwa mawaddah adalah Jima’ (persetubuhan). Menurut al-Mawardi terdapat tiga pengertian mawaddah yaitu, 1. Mawaddah adalah Mahabbah, 2. Mawaddah adalah cinta besar (Membara), 3. Sikap suami istri yang saling menyayangi.
Berikutnya Rahmah, kondisi psikologi yang muncul dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan. Rahmah menghasilkan kesabaran, murah hati, tidak cemburu buta, tidak mencari keuntungan sendiri, tidak menjadi pemarah, apalagi pendendam.(yusdani, 2013: 16).
Inilah sesungguhnya esensi dari jalinan kasih sayang dalam hubungan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Persoalan berbagai macampun yang terbentang dapat ditaklukan dengan gagah perkasa. Demikianlah bila sudah terpatri di hati sanubari insan tiga fondasi tersebut. Oleh karena itu, sebelum harus ditanam bibit ini supaya keutuhan keluarga nantinya dapat dijalani dengan baik dan utuh selamanya.
Realitasnya, terkadang selalu tidak sejalan dengan kenyataan dan harapan. kondisi sekarang dalam hal perceraian mengalamai peningkatan setiap tahunnya. Hal itu, dengan dalih berbagai motif yang menghantui kehidupan rumah tangga, dari mulai hal yang kecil sampai hal yang besar. Data yang mencatat sepanjang Januari hingga September 2016, kasus perceraian di Indonesia mencapai 46.920 kasus. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya perceraian, antara lain faktor “tidak lagi akur” sebanyak 22.590 kasus atau 48 persen, faktor akibat “ditinggal pasangan” mencapai 10.412 kasus atau 22,2%, kemudian “kondisi ekonomi” keluarga yang buruk 7.204 atau 15% untuk tahun ini, selanjutnya “kekerasan dalam rumah tangga” (KDRT) mencapai 2.240 atau 4,8%. Berdasarkan data statistik mahkamah agung.
Sumber lain mengemukakan bahwa perceraian, terjadi dengan alasan bermacam-macam, di antaranya sebagai berikut: pertama, salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan. Kedua, Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Ketiga, salah satu pihak mendapat hukuman penjarah 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Keempat, Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan pihak lain. Kelima, salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri. Kelima, antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan, pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Keenam, Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. ( Amiur Nuruddin Dan Azhari Akmal Tarigan, 2004: 221)
Melihat realitas ini, secara umum perceraian ada yang dibenarkan dalam situsai darurat yang dibenarkan oleh syariat, namun ada yang tidak dibenarkan berdasarkan hukum perkawinan, dengan dalih apapun. Oleh sebab itu, untuk menghindari masalah ini tentu yang harus diperhatikan adalah langkah awal sebelum terjadinya proses perkawinan, agar di kemudian hari tidak kandas di tengah jalan. Sebagaimana ungkapan “mencegah lebih baik dari mengobati”.
Maka yang terbaik adanya upaya pendidikan pranikah. Calon pengantin dibekali sejumlah pengetahuan serta soft skill serta pertimbangan umur juga menjadi prioritas utama sebelum pernikahan terjadi. Konselor perkawinan dapat dimintai bantuan untuk memberikan pendidikan. Selain diselenggarakan secara mandiri atas inisiatif calon pengantin atau keluarganya, pendidikan pranikah dapat juga dilaksanakan oleh pemerintah melalui kementrian agama yang bekerja sama dengan Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4). Materi yang diberikan dalam pendidikan pranikah adalah tata cara dan prosedur pernikahan, pengetahuan agama, peraturan perkawianan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, kesehatan produksi, manajemen rumah tangga, serta psikologi perkawinan.
Esensi aturan perkawinan diterapkan adalah bertujuan menjaga dan melindungi dari ketimpangan dan menjunjung tinggi eksistensi dan kemaslahatan manusia. Hal itu, berkaitan dengan penjelasan pemaparan berikut ini; pertama, meningkatkan kualitas mediator atas Usaha dan upaya perdamaian suami istri supaya tidak cerai. Sekalipun kenyataan tidak sesuai harapan, buktinya catatan di mahkamah agung yang mencatat bahwa angka perceaian begitu fantastis dan relatif tinggi dengan alasan-alasan tertentu yang di luar ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. seperti alasan cekcokan, kondisi ekonomi, tidak lagi akur dan sebagainya. Selanjutnya, tugas mediator tidak merangkap dua fungsi, satu memegang palu di meja sidang dan kedua, sebagai juru damai kepada para pihak. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, tenaga hakim tidak dalam rangkap tugas sekaligus dan pada akhirnya, hasilnya tidak maksimal terutaama pada proses sebagai juru damai. Dengan begitu hasil mediasi tidak lebih haya pada tuntutan hukum atau sebatas formalitas, tidak pada esensinya dengan daya dan upaya menyadarkan para pihak agar bisa damai, rujuk kembali yang menghantarkan mereka pada awal kehidupan rumah tangga dengan cinta, kasih dan sayang.
Di samping hal itu, yang tiada kalah penting badan pembinaan pelestarian perwujudan perkawinan (BP4) ini yang dianjurkan pemerintah, sebab ini sesuai dengan peran dan fungsi bertugas untuk disitu. Oleh karena itu, baik dari materi serta sumber daya manusia jauh lebih unggul dibanding hakim yang merangkap dua tugas serta besik keahlian tidak pada itu. Dengan begitu reformasi mediasi ini perlu di revisi ulang agar tujuan mediasi yang dijalankan para mediator menuai hasil maksimal. Jika tidak, kuantitas perceraian tidak dapat dibendung, dan tanpa mengalami perubahan kearah positif.
Dari pandangan kontekstual, konsep pendidikan pranikah dianjurkan kepada pasangan yang akan menjalani hidup bersama dalam suka ataupun duka. tujuannya adalah agar kematangan dalam membina mahligai keluarga bisa terwujud. Nilai dan manfaat pendidikan pranikah ada untungnya. terutuma, fondasi, dasar agama sebagai pijakan untuk melangkah menapaki jenjang kehidupan dapat dilalui dengan tahan dengan segala ujian biduk bahtera rumah tangga.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Pria Yang Merindukan Prostatnya
Pria Yang Merindukan Prostatnya
28 Feb 2025 • 114x dibaca (7 hari)
Oposisi Itu Terhormat
Oposisi Itu Terhormat
3 Mar 2025 • 103x dibaca (7 hari)
Keriuhan Media Sosial atas Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Keriuhan Media Sosial atas Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
2 Oct 2025 • 87x dibaca (7 hari)
Hancurnya Sebuah Kemewahan
Hancurnya Sebuah Kemewahan
28 Feb 2025 • 86x dibaca (7 hari)
Hari Ampunan
Hari Ampunan
1 Mar 2025 • 76x dibaca (7 hari)

📚 Artikel Terkait

Pembangunan Aceh dan Filosofi Manajemen Roda

Senerai Puisi S. Sigit Prasojo

Senerai Sajak Indah Wan Ina Nur Fazlina

Fakta dan Data Hukum Yang Tidak Diperlukan Dalam Realitas Sosial

📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Redaksi

Redaksi

Majalah Perempuan Aceh

Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025
#Sumatera Utara

Sengketa Terpelihara

Oleh Tabrani YunisJune 5, 2025
Puisi

Eleği Negeriku  Yang Gelap Gulita

Oleh Tabrani YunisJune 3, 2025
Puisi

Kegalauan Bapak

Oleh Tabrani YunisMay 29, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    153 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    51 shares
    Share 20 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Bulan Oktober 2025

Oleh Redaksi
October 7, 2025
Haba Mangat

Pemenang Lomba Menulis – Edisi Agustus 2025

Oleh Redaksi
September 10, 2025
Postingan Selanjutnya

Untukmu, Para Bunda...

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

INFO REDAKSI

Tema Lomba Menulis November 2025

November 10, 2025

Tema Lomba Menulis Bulan Oktober 2025

October 7, 2025

Pemenang Lomba Menulis – Edisi Agustus 2025

September 10, 2025

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat

© 2025 Potret Online - Semua Hak Cipta Dilindungi

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00
Go to mobile version