Kisah Panjang Sengketa Hotel Sultan

Oleh Yani Andoko
Ketika Sebuah Hotel Menjadi Simbol
Sebuah hotel mewah di jantung Jakarta. Lampu-lampu gemerlap, tamu-tamu asing lalu-lalang, pesta-pesta bergengsi digelar. Namun di balik kemegahannya, hotel ini menyimpan luka yang tak kunjung sembuh, sengketa tanah yang berlangsung lebih dari setengah abad.
Pada 18 Juni 2026, babak akhir dari drama panjang itu akhirnya tiba. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno. Nilai aset yang disita? Rp28,9 triliun eksekusi perdata terbesar dan termahal sepanjang sejarah Indonesia.
Bagaimana sebuah proyek kebanggaan bisa berubah menjadi sengketa yang menguras energi tiga generasi? Mari kita telusuri.
Ambisi di Era Orde Baru
Cerita bermula pada awal 1970-an. Jakarta ingin tampil sebagai kota modern, dan butuh hotel internasional untuk menyambut konferensi pariwisata Asia Pasifik dengan ribuan peserta. Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, punya ide cemerlang: minta bantuan Pertamina.
Ia menghubungi Ibnu Sutowo, Dirut Pertamina yang namanya sedang melambung. “Saya minta bantuan agar Pertamina membantu DKI membangun hotel,” kenang Ali Sadikin dalam persidangan tahun 2007. Ibnu Sutowo setuju dan membentuk PT Indobuildco sebagai pelaksana.
Hotel pun berdiri megah pada 1976 dengan nama Jakarta Hilton International. Tapi di balik kemegahan itu, ada rahasia besar yang baru terungkap bertahun-tahun kemudian.
“Saya Tertipu”
Pada 2007, Ali Sadikin dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi HGB Hotel Hilton. Pengakuannya mengejutkan: “Saya baru tahu Indobuildco itu bukan Pertamina. Iya, saya tertipu”.
Ia mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina BUMN yang membangun untuk negara.
Kenyataannya, itu adalah perusahaan swasta milik keluarga Ibnu Sutowo. Ali Sadikin bahkan menegaskan, jika tahu dari awal bahwa itu swasta, ia tidak akan pernah memberikan rekomendasi proyek tersebut.
“Pak Ali Sadikin merasa tertipu karena telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara,” jelas Wakil Menteri Hukum dan HAM saat itu.
Lahan seluas 13,7 hektare di kawasan GBK yang dibeli negara dengan APBN untuk Asian Games 1962 telah diberikan ke tangan swasta.
Labirin Hukum 26 Tahun
Sejak saat itu, sengketa tak terelakkan.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK berpendapat: Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir pada 2023 dan tidak bisa diperpanjang.
PT Indobuildco kini dipimpin Pontjo Sutowo, putra Ibnu bersikukuh: mereka masih punya hak berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.
Selama 26 tahun, kedua pihak saling gugat. Dokumen bergulir, sidang berganti sidang, banding demi banding. Pada 28 November 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan: negara adalah pemenang. HGB telah hapus demi hukum sejak 2023, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan lahan.
Eksekusi yang Ricuh
Hari eksekusi tiba. Kamis, 18 Juni 2026. Ribuan personel gabungan dikerahkan. Namun prosesnya tak mulus. Massa yang mengaku karyawan hotel melakukan penolakan di gerbang utama. Kericuhan pecah, petugas menyemprotkan water cannon. Polisi mengamankan 69 orang yang menghalangi eksekusi. Dua puluh sembilan orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Namun akhirnya, lahan dan bangunan eks Hotel Sultan resmi dikuasai negara.
Refleksi: Pelajaran dari Sebuah Sengketa
Kasus Hotel Sultan mengajarkan kita satu hal: kecepatan membangun tanpa kepastian hukum hanya menciptakan masalah bagi generasi berikutnya.
Sebuah proyek boleh selesai dalam 2 tahun, tapi sengketanya bisa berlangsung 50 tahun. Ambisi Ali Sadikin menjadikan Jakarta kota modern patut diapresiasi. Tapi karena proses hukum dilewati karena izin hanya berdasarkan “kepercayaan” bahwa itu proyek BUMN fondasi yang dibangun pun rapuh.
Ini bukan sekadar kisah tanah dan bangunan. Ini kisah tentang tata kelola aset negara, tentang transparansi, dan tentang harga yang harus dibayar ketika pragmatisme mengalahkan prosedur.
Kini, setelah 53 tahun, aset itu kembali ke pangkuan negara. Pertanyaannya: akankah kita belajar dari kesalahan masa lalu? Atau akan ada “Hotel Sultan” baru di masa depan?
Batu, 18 Juni 2026











