Menanti Revitalisasi dan Optimalisasi Peran Majelis Pendidikan Aceh

Oleh Tabrani Yunis
Teka teki hilangnya Majelis Pendidikan Aceh (MPA) hingga saat ini belum diketahui nasibnya. Ada banyak rumor yang menyebutkan bahwa keberadaan majelis ini telah dibekukan, atau lebih sarkas lagi kondisinya saat ini sudah mati suri, bahkan mati benaran. Mengapa demikian, sudah lebih dua tahun majelis ini melakukan Musyawarah Besar (Mubes), lalu hilang dari peredaran dan pemberitaan. Sementara secara fisik Majelis Pendidikan Aceh masih memiliki kantor, namun fungsinya tidak ada lagi, sebab seperti disebutkan di atas, sampai saat ini tidak ada kabar berita. Walau berita terakhir diketahui bahwa hasil musyawarah yang menjaring 21 anggota serta calon pemimpin MPA belum mendapat pengesahan dan penetapan dari DPRA. Sehingga tidak salah kalau ada rumor bahwa majelis Pendidikan Aceh tersebut telah mati. Sangat memprihatinkan sekali bukan?
Tentu saja sangat memperihatinkan. Ya, hilangnya majelis ini tanpa kabar berita itu, menimbulkan pula berbagai spekuluasi di kalangan para pengamat Pendidikan di daerah ini. Pertanyaan-pertanyaan muncul, karena para pengamat banyak yang mencoba menulusuri informasi keberadaan MPA ini dari berbagai pemberitaan yang pernah ada usai majelis ini bermusyarawah pada tahun 2024. Bayangkan setelah itu, hingga kini sudah dua tahun lamanya, masih belum ditemukan seperti apa nasibnya. Banyak pengamat yang dengan serius terus mencari tahu tentang keberadaan majelis Pendidikan Aceh, karena hilangnya kabar keberadaan majelis Pendidikan Aceh adalah petaka bagi dunia Pendidikan Aceh. Artinya eksistensi majelis Pendidikan Aceh adalah asset penting bagi daerah ini, walaupun selama ini keberadaannya tidak ubah hanya sebagai parasit pula.
Terlepas apakah benar atau tidak tentang rumor matinya majelis Pendidikan Aceh ini, kita berharap agar pihak pemerintah Aceh dan DPRA dapat menjelaskan status majelis yang menjadi Lembaga keistimewaan Aceh ini. Ini perlu agar tidak menghambat kerja-kerja Pembangunan Pendidikan dan sumberdaya manusia Aceh saat ini dan juga ke depannya. Bila ada yang tidak beres dengan MPA dan kerja-kerjanya atau bermasalah dengan hasil musyawarah besar itu, harus ada Keputusan dan ketetapan apakah memang mati atau sedang dalam upaya pembenahan dan sebagainya. Ini mendesak untuk dilakukan.
Pentingnya disegerakan penetapan status MPA dilatarbelakangi oleh masih karut marutnya persoalan Pendidikan Aceh. Penyakit Pendidikan Aceh yang masih akut, dan semakin akut dalam pergulatan kemajuan teknologi dan informasi di era digital ini. Oleh sebab itu setelah eksistensi MPA jelas kembali. Maka yang harus dilakukan terhadap majelis ini adalah revitalisasi dan optimalisasi fungsi dan peran majelis Pendidikan Aceh saat ini dan untuk masa depan.
Revitalisasi dan optimalisasi fungsi serta peran Majelis Pendidikan Aceh (MPA) merupakan langkah yang sangat strategis, baik untuk kondisi saat ini (kini) maupun dalam menghadapi tantangan zaman (di masa depan). Sebagai lembaga keistimewaan Aceh yang bergerak di bidang pendidikan, MPA memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kualitas sumber daya manusia (SDM) Aceh mampu bersaing secara global tanpa kehilangan akar budayanya.
Selama ini, kita ketahui bahwa dalam konteks pembagunan Pendidikan Aceh yang secara kualitatif dan kuantitatif masih bermasalah, majelis Pendidikan Aceh yang menjalankan fungsi sebagai think tank. Konon, peran ini sangat diperlukan hingga saat ini, mengingat Pendidikan Aceh bukan sedang baik-baik saja. Selain itui, ketika MPA dipercaya sebagai think tank, maka Majelis Pendidikan Aceh (MPA) memiliki peran yang sangat strategis dalam mendongkrak mutu pendidikan di Aceh. Selain strategis, juga bersifat independent dalam menjalankan fungsi pemberian pertimbangan, arahan, dan dukungan terhadap kebijakan Pendidikan. Di sini harusnya MPA bertindak sebagai “kompas” sekaligus jembatan antara masyarakat, pakar, dan pemerintah daerah.
Namun sayang peran sebagai think tank tersebut masih belum maksimal dilakukan oleh majelis Pendidikan Aceh. Bahkan keberadaan MPA tidak ubahnya hanya sebagai parasit saja. Hanya menjadi tempat berkumpulnya orang-orang yang sudah purna tugas atau orang-orang yang membutuhkan pekerjaan sampingan, Hal ini disebabkan oleh banyak factor, misalnya mekanisme system perekrutan anggota MPA, terbatasnya peran yang diberikan dalam qanun Pendidikan, juga karena mekanisme perekrutan anggota majelis Pendidikan yang berbasis musyawarah dan tidak professional. Seharusnya, orang-orang yang duduk dalam majelis ini harus direkrut secera prfesional dan dibayar sesuai dengan kemampuan profesionalnya. Proses seleksi yang ketat dan diseleksi berdasarkan kebutuhan Lembaga yang mendukung pencapaian visi dan misi Pendidikan Aceh.
Nah, berangkat dari persoalan tersebut, maka setelah mendapat kejelasan status dari pemerintah Aceh dan DPRA, dipandang sangat perlu melakukan revitalisasi dan optimalisasi fungsi dan peran majelis Pendidikan Aceh. Pentingnya revitalisasi dan optimalisasi peran majelis Pendidikan Aceh dengan melihat tantangan masa kini, dalam konteks jangka pendek, bahwa di era sekarang, MPA harus mengambil peran aktif sebagai jembatan kebijakan dan pengawas mutu. Alasannya dalam konteks kualitas, masih terdapat kesenjangan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil/kepulauan di Aceh.
Dalam hal ini, MPA perlu mengoptimalkan fungsi pertimbangannya untuk melahirkan kebijakan pemerataan fasilitas dan mutu guru. Selain itu, sejalan dengan pelaksaan syariat Islam di Aceh, khususnya dalam system Pendidikan di Aceh, diperlukan adanya upaya integrasi kurikulum Islami dan modern. Hal ini diperlukan karena Aceh sebagai daerah dengan kekhususan Syariat Islam, memiliki tantangan untuk memadukan pendidikan dayah (pesantren) dan sekolah umum. Di sini, MPA berperan penting dalam memberikan rekomendasi agar kurikulum muatan lokal dan nilai-nilai keislaman terintegrasi dengan literasi digital serta sains modern secara harmonis.
Dalam hal rekomendasi, diperlukan fungsi penguatan rekomendasi yang mengikat. Sebab selama ini MPA sering kali dipandang hanya sebagai lembaga pemberi saran non-formal. Revitalisasi di tingkat regulasi diperlukan agar rekomendasi atau pertimbangan yang dikeluarkan MPA memiliki bobot politis dan kebijakan yang lebih kuat bagi Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan.
Bukan hanya itu, kedudukan majelis Pendidikan Aceh jangan hanya sebagai Lembaga pembuat rekomendasi di kala pemerintah Aceh meminta pendapat MPA, namun jauh lebih penting MPA harus bisa menjalankan fungsi konsultatif bagi Dinas Pendidikan, Kemenag, Badan Dayah serta perguruan tinggi di Aceh. Fungsi konsultatif bukan hanya ketika Lembaga Pendidikan di Aceh menghadapi masalah, tetapi juga di saat sekolah-sekolah atau Lembaga Pendidikan tersebut melakukan atau membuat rencana kegiatan dan lain-lain.
Pertimbangan pentingnya dilakukan revitalisasi dan optimalisasi peran majelis Pendidikan Aceh juga karena melihat tantangan Pendidikan Aceh di masa depan. Nah, menghadapi masa depan yang dinamis, MPA tidak bisa lagi menggunakan pendekatan konvensional. Optimalisasi peran ke depan juga harus berorientasi pada perkembangan zaman. Saat ini dunia Pendidikan Aceh dihadapkan lanskap pekerjaan masa depan yang berubah total, dengan hadirnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Di sini MPA dituntut harus mampu mendesain arah kebijakan pendidikan Aceh yang berfokus pada human skills (berpikir kritis, kreativitas, kepemimpinan, dan etika) agar generasi muda Aceh tidak hanya menjadi penonton di era digital.
Selanjutnya, dalam mengantispasi kebutuhan pasar kerja, maka link and match harus menjadi perhatian seriuan. Bila MPA tidak melihat kondisi ini, output Pendidikan Aceh akan berhadapan dengan tantangan pengangguran terbuka di Aceh yang kelak akan sulit diselesaikan lewat pendidikan. Peran masa depan MPA adalah mengoptimalkan koordinasi multipihak antara dunia pendidikan (SMK, Universitas, Dayah) dengan dunia industri/usaha (DUDI) agar lulusan memiliki keterampilan yang relevan.
MPA juga dituntut berperan menjaga Identitas adat dan budaya di Tengah Globalisasi: Di masa depan, arus informasi global akan semakin tanpa batas. MPA memiliki peran krusial sebagai benteng filter budaya nasional dan lokal. Pendidikan di Aceh harus mampu mencetak global citizen (warga dunia) yang berwawasan luas, namun tetap memegang teguh falsafah hidup keacehan dan nilai-mana
Agar revitalisasi dan optimalisasi tersbut bisa dilakukan seperti diharapkan, maka majelis Pendidikan Aceh harus dikelola oleh orang-orang yang memiliki kapasitas prima, berkualitas sesuai dengan bidang dan ketrampilan atau keahlian masing-masing. Bukan hanya itu, orang-orang yang duduk di MPA harus memiliki waktu yang cukup atau purna waktu, sehinga kedudukannya tidak sebagai pekerja sambilan atau sampingan. Artinya mereka memiliki perhatian yang tidak terpecah oleh pekerjaan lain dan berkomitmen untuk membangun Pendidikan Aceh secara maksimal. Oleh sebab itu, MPA yang kuat dari memiliki vitalitas tinggi harus didukung atau diperkuat regulasi dan anggaran yang menjamin kerja-kerja di MPA bisa berjalan lancar. Dengan demikian, majelis pendidikan Aceh akan menjadi sebuah Lembaga atau majelis yang berdaya ( powerful), multi guna serta kuat dalam membantu proses pembangunan Pendidikan Aceh yang berkualitas, berdaya saing tinggi serta bermartabat.
Akhirnya, juga tidak kalah pentingnya untuk mengoptimalkan perannya, MPA tidak bisa berjalan sendiri, diperlukan penguatan posisi tata kerja dan kolaborasi yang solid. Oleh sebab itu perlu memperkuat kemitraan strategis antara MPA, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Dayah dan lainnya. Langkah ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan mempercepat integrasi pendidikan formal dengan dayah. Kemudian, perlu pula dilakukan optimalisasi fungsi penasihat (Advisory) untuk memastikan setiap kebijakan strategis Pemerintah Aceh di bidang pendidikan wajib melalui telaah dan pertimbangan berbasis riset dari MPA. Hal ini juga berlaku untuk penguatan MPA Kabupaten/Kota, sehingga bisa mengaktifkan dan menyelaraskan program kerja MPA di tingkat daerah agar kebijakan pendidikan di tingkat provinsi dapat membumi dan menyentuh akar masalah Pendidikan Aceh.












