Artikel · Potret Online

MIGAS di Aceh – Benarkah Aceh Punya Kewenangan Strategis?

Juni 14, 2026
7 menit baca 273
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff
Foto / IlustrasiMIGAS di Aceh – Benarkah Aceh Punya Kewenangan Strategis?

Oleh Teuku Johar Gunawan

Setelah Hamdalah dan shalawat.

Riuh rendah soal gas di Aceh banyak diberitakan dan harapan yang berbunga-bunga Aceh dalam menyambut hal itu, dan berharap gas itu menjadi sesuatu yang merubah nasib Aceh. Namun sejauh mana Aceh punya suara dan kewenangan? sejauh mana rakyat tahu apa yang terjadi?

Memandang Aceh dari jauh, sebagai putra kelahiran Aceh yang ada di rantau — yang pernah punya pengalaman industri migas (minyak dan gas) selama 21 tahun di luar Aceh — kadang sedih. Apa yang ditulis oleh Prof. T.M. Jamil Asymmetry information dalam tulisan berjudul “Gas Andaman dan Seni Memelihara Harapan Palsu” (gajahputihnews) terasa dekat dengan pengamatan pribadi selama ini tentang Aceh. Asymmetry information disebutkan sebagai keadaan: “di mana hanya sebagian kecil aktor yang memiliki informasi yang sangat penting, sementara masyarakat luas tidak mengetahuinya.”

Informasi tentang apa yang sebenarnya berlangsung di Aceh menyangkut migasnya — termasuk gas yang dikabarkan“cukup besar” atau bahkan “sangat besar” — bagi kita yang berada di luar “lingkar dalam” kekuasaan, seperti memandang kotak hitam yang di dalamnya ada banyak suara gaduh, riuh dan rendah, tapi tak pernah bisa tahu persis apa yang sebenarnya terjadi.

Maka tentu tidak bisa disalahkan jika kemudian ada kesan bahwa pemerintah Aceh dan pihak yang ditugaskan mengurusi urusan migas di Aceh kurang transparan dalam soal pengelolaan migas di Aceh.

Ketika kita bicara tentang migas di Aceh, di sisi lain ada BPMA (Badan Pengelolaan Migas Aceh) yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Maka ketika seorang meneruskan berita  media online (Antara Aceh) tertanggal 24 Mei 2026 dengan headline: “Empat Peran Strategis Aceh dalam Pengelolaaan Offshore”. Timbul pertanyaan bagi saya. Selama ini saya menilai bahwa sejak pembentukannya, BPMA didesain lebih berfungsi menjadi perpanjangan pemerintah pusat dalam melancarkan urusan pengelolaan untuk wilayah kerja migas di Aceh bagi kepentingan negara. 

Adakah yang sudah berubah secara fundamental?

Isi berita tersebut antara lain: “Provinsi Aceh melalui BPMA resmi menerima empat peran strategis dalam pengelolaan migas di walayah offshore atau lepas Pantai di atas 12 hingga 200 mil laut.” 

Ada 3 hal utama yang ada di dalam berita itu perlu dipertanyakan. Yang pertama penyebutan “Provinsi Aceh melalui BPMA menerima”. Yang kedua adalah soal 4 peran yang disebut strategis. Yang ketiga adalah soal batas wilayah lepas pantai di atas 12 mil hingga 200 mil laut bagi peranyang dikatakan strategis tadi.

Yang pertama. Di dalam berita itu seolah-olah BPMA digambarkan sebagai mewakili Provinsi Aceh dalam menerima peran yang disebut sebagai “strategis”. Padahal BPMA hakikatnya hanya jembatan untuk Pemerintah (pusat) “bicara” kepada Pemerintah Aceh dan dibingkai melalui PP tersebut sebagai pengelolaan bersama migas di wilayah kerja Aceh.  

Pasal 13 dari PP tersebut sangat jelas: “BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Dari perspektif ini, jelas bahwa BPMA tidak mewakili Pemerintah Aceh, kepentingan murni Aceh dan masyarakat Aceh – walau sebagian personelnya diambil orang Aceh dan BPMA bertanggung jawab secara normative kepada Gubernur dan Menteri ESDM, namun kita paham bahwa yang mengangkat Ketua BPMA adalah Menteri ESDM. Jadi secara politik kita tahu siapa yang punya suara. 

Memang ini adalah amanat UU No 11 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Tapi PP No 23 Tahun 2015 Pasal 13 mengaturnya demikian. 

Lalu apa yang terjadi? Menurut berita tersebut kepastian keterlibatan BPMA tersebut setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MOU) dengan SKK (Satuan Kerja Khusus) Migas.

SKKMIGAS ini adalah badan pelaksana eksekutif di Indonesia yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha hulu migas di Indonesia. Saya sempat sering datang dulu untuk rapat dengan SKKMIGAS, bahkan semasa namanya masih BPMIGAS di Jakarta.

Soal Nota Kesepahaman (MOA atau Memorandum of Understanding) antara SKKMIGAS dan BPMA dapat dipahami secara lugas adalah nota kesepahaman antara satu badan pemerintah untuk pengawasan migas pada level nasional (SKKMIGAS) dengan badan lainnya yang dibentuk pemerintah juga (BPMA) untuk wilayah kerja migas di Aceh. Jadi MOU ini adalah antara badan pemerintah pusat dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang ada di lokal Aceh . 

Jadi dari sini dapat dilihat bahwa Pemerintah Aceh tidak benar-benar punya kewenangan yang mandiri dan utuh dalam urusan migas. Jika ini adalah hasil dari amanat UU No 11 Tahun 2006, maka itulah kenyataannya.

Kedua, soal peran strategis. Kepala BPMA, di dalam beritaitu menyatakan bahwa ada 4 peran strategis (untuk batas 12 mil – 200 mil laut):

1. BPMA memiliki hak untuk turut serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam menyampaikan informasi terkait kegiatan hulu migas yang dijalankan oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).

2. (BPMA) dilibatkan di dalam kegiatan kehumasan.

3. (BPMA) ikut memfasilitasi proses perizinan di wilayah kerja tersebut.

4. BPMA berhak menerima salinan persetujuan Plan of Development (PoD) atau rencana pengembangan dari setiap wilayah kerja yang dikelola.

Kita perlu jujur kepada diri kita sendiri, dari daftar itu tidak terlihat peran dan kewenangan pengambilan keputusan yang benar-benar strategis.  Strategis adalah sesuatu yang dapat merubah arah dan berdampak jangka panjang. Sesuatu dapat merubah arah adalah jika diberi kewenangan pengambilan keputusan (decision making role) tentang arah itu sendiri.

Jika kita cek kewenangan BPMA yang ada di PP 23 Tahun2015, pasal 19 itu belum berubah. Masih bersifat administratif. Tugas dan fungsinya banyak tapi kewenangannya sedikit dan tidak benar-benar strategis.

Bahkan jikapun kita anggap saja BPMA seolah mewakilihanya Pemerintah Aceh, maka kata-kata berhak menerima salinan PoD itu mengusik nurani Aceh. 

Apa yang strategis tentang menerima salinan PoD?. Menerima salinan PoD tentu tidak sama dengan berhak membuat Keputusan tentang PoD  (untuk batas 12 mil – 200 mil laut).  

Ketiga soal batas 12 mil sampai 200 mil laut.  Pada Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 22 di dalam No 23 Tahun2015 itu, kewenangan BPMA adalah 0 – 12 mil. Berdasarkan PP ini, maka secara aturan baku BPMA hanya bisa melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut). 

MOU dengan SKKMIGAS tentu tidak sama kekuatan hukumnya dengan PP.Jadi MOU itu tentu tidak menegasikan kewenangan baku yang ada di dalam PP yaitu sampai 12 mil, kecuali ada PP pengganti yang menyatakan itu.  

Justru di dalam pasal 3 ayat 1, disebutkan kewenangan pengelolaan sumber daya alam migas yang berada di wilayah laut 12 sampai 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh dilaksanakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pemerintah Aceh. Namun di pasal 3 ayat 2 dan 3 menjadi jelas keikutsertaan Pemerintah Aceh hanya berupa fungsi administrasi pengawasan dan pemantauan terhadap laporan produksi Minyak dan Gas Bumi. 

Dengan kata lain Pemerintah Aceh diikutsertakan oleh Pemerintah (pusat) sebagai“pemantau laporan” dan sebagai “penerima laporan” produksi. 

Terakhir, soal gas Andaman. Ada berita lama soal Andaman dan Mubadala.  Ada berita di luar Indonesia tertanggal 3 Desember 2025: Mubadala Energy, PLN EPI sign HoA to supply Andaman Sea gas to bolster Indonesia’s energy security (Mubadala Energy dan PLN EPI menandatangani HoA, Heads of Agreement untuk memasok gas dari Laut Andaman guna memperkuat ketahanan energi Indonesia). 

Perjanjian Kerangka Kerja (HoA) biasanya dokumen yang memuat ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang diusulkan antara para pihak sebelum ditandatangani kontrak yang sebenarnya. 

Dalam foto President Director of Mubadala Energy Indonesia, berpose bersama PLN EPI (PLN Energy Premier Indonesia), Ketua SKK Migas Djoko Siswanto menjadi saksi, dan menyebut HoA tersebut sebagai tonggak penting dalam pengembangan Proyek Tangkulo.” (laporanTodd Riggs dari oilandgasmiddleeast.com).

Kita tidak tahu apakah ada perwakilan pemerintah Aceh di sana. Kata “Aceh” hanya sekali saja disebut: “The agreement prioritises gas supply to North Sumatra and Aceh, centred on the development potential of the Tangkulo gas field, located around 65 km offshore North Sumatra and holding an estimated 2 trillion cubic feet (TCF) of gas-in-place” (Perjanjian tersebut memprioritaskan pasokan gas ke Sumatera Utara dan Aceh, dengan fokus pada potensi pengembangan ladang gas Tangkulo, yang terletak sekitar 65 km lepas pantai Sumatera Utaradan diperkirakan memiliki cadangan gas sebesar 2 triliun cubic feet (TCF).

Dan di laman Mubadala Energy sudah ada lowongan yang berkaitan dengan FPSO.

Melihat itu semua, maka pertanyaan mendasar: benarkah Aceh memiliki kewenangan strategis migas di wilayahnya sendiri dan menjadi pengambil keputusan penting?

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
peminat Lingkungan, Sosial/Kemanusiaan, Pendidikan dan isu-isu International; seorang Independent Researcher di bidang Microalgae dan CO2 Biofixation; guest speaker di bidang Project Management; memiliki pengalamanindustri selama 21 tahun di bidang energi migas national dan international; background pendidikan Chemical Engineering danDoktor di bidang Environmental Science; pemegang berbagai sertifikat keahlian. Saat ini sedang dalam proses penulisan buku mengenai salah satu bahasa programming dan aplikasinya.
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...