Kolonialisme, Mental “Inlander”, dan Tuntutan Keadilan Historis

.
Oleh: Novita Sari Yahya
Kolonialisme di Indonesia bukan sekadar peristiwa politik masa lalu, melainkan proses panjang yang membentuk struktur ekonomi, sosial, dan mentalitas masyarakat. Selama berabad-abad, wilayah Nusantara berada di bawah dominasi kekuatan asing, terutama sejak kehadiran Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada abad ke-17. Perusahaan ini tidak hanya menjalankan aktivitas perdagangan, tetapi juga memiliki kewenangan layaknya negara, termasuk monopoli ekonomi, penguasaan wilayah, dan penggunaan kekuatan militer.
Dominasi tersebut berlanjut pada masa pemerintahan kolonial Belanda, terutama melalui kebijakan sistem tanam paksa (cultuurstelsel) pada abad ke-19. Kebijakan ini mewajibkan rakyat menanam komoditas ekspor seperti kopi, gula, dan nila untuk kepentingan pasar global.
Keuntungan besar mengalir ke Eropa, sementara masyarakat lokal harus menanggung beban ekonomi dan sosial yang berat, termasuk kemiskinan dan kerentanan pangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kolonialisme memberikan kontribusi nyata terhadap akumulasi kekayaan di Eropa, meskipun bukan satu-satunya faktor penentu.
Di luar aspek ekonomi, kolonialisme juga membentuk struktur sosial yang hierarkis. Dalam sistem tersebut, orang Eropa ditempatkan pada posisi tertinggi, diikuti kelompok Timur Asing, sementara pribumi berada pada lapisan terbawah.
Istilah “inlander” digunakan untuk menyebut penduduk asli dengan konotasi yang merendahkan. Penggunaan istilah ini bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari mekanisme kekuasaan yang membentuk cara pandang terhadap manusia.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut melahirkan apa yang sering disebut sebagai mental “inlander”. Mentalitas ini ditandai oleh kecenderungan tunduk pada otoritas, rendahnya kepercayaan diri, serta terbatasnya keberanian untuk bersikap kritis.
Sebagian masyarakat kemudian menyesuaikan diri dengan menjadi perantara kekuasaan kolonial. Peran ini sering diambil sebagai strategi bertahan hidup, tetapi tetap menempatkan mereka dalam posisi subordinat. Dari sini berkembang pola hubungan patronase dan budaya hierarkis yang bertahan hingga masa setelah kemerdekaan.
Pemikir pascakolonial seperti Frantz Fanon menjelaskan bahwa kolonialisme tidak hanya menindas secara fisik, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis berupa rasa inferioritas dan ketergantungan. Di Indonesia, gagasan serupa disampaikan oleh Sutan Sjahrir. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan sejati harus mencakup pembebasan cara berpikir, bukan sekadar lepas dari kekuasaan asing.
Sjahrir menempatkan pendidikan sebagai sarana utama untuk membangun manusia yang merdeka. Pendidikan harus mendorong sikap rasional, kritis, dan menjunjung tinggi kesetaraan. Tanpa perubahan dalam cara berpikir, kemerdekaan politik berisiko tidak diikuti oleh kemerdekaan mental. Dalam konteks ini, upaya menghapus mental “inlander” menjadi bagian penting dari proses dekolonisasi yang lebih luas.
Di sisi lain, refleksi terhadap kolonialisme juga memunculkan pertanyaan tentang keadilan historis. Negara-negara Eropa, termasuk Belanda, telah memperoleh keuntungan dari sistem kolonial dalam jangka waktu yang panjang. Oleh karena itu, muncul tuntutan moral dan politik agar pengakuan terhadap masa lalu tidak berhenti pada pernyataan simbolis, tetapi diikuti oleh langkah-langkah konkret.
Tuntutan tersebut umumnya mengarah pada dua hal utama, yaitu kompensasi dan pengembalian artefak budaya. Kompensasi tidak selalu dimaknai sebagai pembayaran finansial semata, tetapi juga dapat berupa kerja sama yang lebih adil dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan teknologi. Meski demikian, kompensasi finansial tetap dipandang penting oleh sebagian pihak sebagai bentuk pengakuan atas kerugian historis yang dialami masyarakat terjajah.
Selain itu, isu pengembalian artefak budaya semakin menguat dalam diskursus global. Banyak benda bersejarah dari Nusantara yang saat ini tersimpan di museum-museum Eropa. Dalam sejumlah kasus, artefak tersebut diperoleh dalam situasi yang tidak setara. Oleh karena itu, muncul tuntutan agar pengembalian artefak dilakukan sebagai bagian dari upaya keadilan historis dan pemulihan martabat bangsa asal.
Perlu dicatat bahwa hingga saat ini belum terdapat kewajiban hukum internasional yang mengikat secara umum terkait kompensasi dan restitusi secara menyeluruh. Namun demikian, praktik pengembalian artefak telah mulai dilakukan melalui kebijakan dan kerja sama bilateral. Hal ini menunjukkan adanya perkembangan kesadaran moral di tingkat global, meskipun belum sepenuhnya seragam.
Bagi Indonesia, penting untuk menyikapi isu ini dengan pendekatan yang rasional dan strategis. Sejarah kolonial perlu dipahami secara jernih sebagai dasar untuk memperkuat posisi dalam hubungan internasional. Kesadaran sejarah bukan untuk membangun permusuhan, melainkan untuk menuntut keadilan dengan cara yang terukur dan bermartabat.
Di dalam negeri, tantangan yang tidak kalah penting adalah mengatasi warisan mental “inlander”. Budaya feodal, patronase, dan ketergantungan pada kekuasaan perlu digantikan dengan nilai-nilai yang lebih egaliter, profesional, dan kritis. Proses ini membutuhkan waktu, tetapi menjadi syarat utama untuk membangun masyarakat yang benar-benar merdeka.
Pada akhirnya, kolonialisme meninggalkan warisan yang kompleks. Oleh karena itu, upaya menuju keadilan historis perlu dilakukan secara bertahap melalui pengakuan, dialog, dan tindakan nyata. Tuntutan terhadap kompensasi dan pengembalian artefak merupakan bagian dari proses tersebut, sebagai bentuk dorongan moral untuk menciptakan hubungan global yang lebih setara.
Dengan membangun kesadaran sejarah yang jujur dan menguatkan mentalitas yang merdeka, Indonesia dapat melangkah ke depan dengan lebih percaya diri. Kemerdekaan tidak hanya berarti bebas dari penjajahan, tetapi juga kemampuan untuk berdiri sejajar dalam hubungan internasional yang adil dan saling menghormati.
Daftar Referensi.
Booth, A. (2016). Economic change in modern Indonesia: Colonial and post-colonial comparisons. Cambridge University Press.
Cribb, R. (2001). Historical dictionary of Indonesia (2nd ed.). Scarecrow Press.
Elson, R. E. (2008). The idea of Indonesia: A history. Cambridge University Press.
Fanon, F. (1967). Black skin, white masks. Grove Press.
Gouda, F. (1995). Dutch culture overseas: Colonial practice in the Netherlands Indies, 1900–1942. Amsterdam University Press.
Legêne, S. (2015). Banten and the Dutch. KITLV Press.
Memmi, A. (1965). The colonizer and the colonized. Beacon Press.
Multatuli. (1860). Max Havelaar: Or the coffee auctions of the Dutch trading company. J. de Ruyter.
Ricklefs, M. C. (2008). A history of modern Indonesia since c. 1200 (4th ed.). Stanford University Press.
Said, E. W. (1978). Orientalism. Pantheon Books.
Sjahrir, S. (1945). Perjuangan kita. Balai Pustaka.
Vickers, A. (2013). A history of modern Indonesia (2nd ed.). Cambridge University Press.











