Industri Karya Tulis Ilmiah: Antara Validitas Sosial dan Etika Akademik

Oleh Ir. Azhar, M.T
Dosen pada Fakultas Teknik Universitas Lampung
Dulu, orang yang memperoleh gelar sarjana—apalagi kemudian bekerja sebagai pengajar di perguruan tinggi—seakan memperoleh tempat terhormat dalam strata sosial. Alasannya sederhana: mereka dianggap “orang pintar”.
Kini, predikat “orang pintar” itu tidak lagi cukup. Seorang akademisi dipaksa untuk terus meneliti, menulis, dan mempublikasikan karya ilmiah. Wadah publikasi pun memiliki stratifikasi tersendiri, mulai dari jurnal tidak terakreditasi, jurnal nasional terakreditasi, hingga jurnal internasional bereputasi yang terindeks di berbagai basis data ilmiah.
Fenomena yang kemudian muncul terasa ironis. Sekalipun seorang akademisi berhasil mempublikasikan karya tulisnya dengan biaya puluhan juta rupiah untuk APC (Article Processing Charge), ia masih dianggap belum cukup berhasil apabila tulisannya tidak atau kurang disitasi oleh peneliti lain. Publikasi akhirnya tidak lagi sekadar soal menghasilkan pengetahuan, tetapi juga tentang mengejar dampak numerik yang diukur melalui sitasi.
Pada titik ini, publikasi ilmiah tidak lagi sepenuhnya dipahami sebagai upaya pengembangan ilmu pengetahuan, melainkan telah berubah menjadi arena kompetisi angka, indeks, reputasi digital, bahkan penegasan validitas diri seorang akademisi.
Jurnal Predator
Tekanan publikasi telah melahirkan berbagai penyimpangan dalam ekosistem akademik, salah satunya adalah munculnya jurnal predator, yaitu jurnal berorientasi profit yang menawarkan publikasi cepat dengan biaya tertentu, tetapi tidak menjalankan proses peninjauan ilmiah (peer review) secara layak dan dapat dipertanggungjawabkan.
Akibatnya, validitas ilmiah suatu tulisan sering kali menjadi lemah, meskipun secara sosial publikasi tersebut tetap dapat digunakan sebagai simbol pencapaian akademik.
Sejak tahun 2015, sekitar 23% akademisi Indonesia terindikasi pernah menerbitkan karya ilmiahnya pada jurnal predator. Bahkan, kajian yang dipublikasikan melalui The Conversation Indonesia menunjukkan bahwa persoalan ini juga melibatkan kalangan guru besar.
Dari segi bidang keilmuan, kasus paling banyak ditemukan pada bidang sosial humaniora, yakni 35 dari 48 guru besar terindikasi menerbitkan artikel pada jurnal predator. Di bawahnya terdapat bidang teknika dengan 25 dari 26 guru besar serta bidang agro dengan 23 dari 26 guru besar. Pada bidang sosial humaniora, tujuh guru besar bahkan diketahui menerbitkan lebih dari 20 artikel di jurnal predator.
Jika dilihat dari jumlah artikel, bidang sosial humaniora menempati posisi tertinggi dengan 326 artikel, disusul bidang teknika sebanyak 296 artikel dan bidang agro sebanyak 285 artikel.
Fenomena ini menunjukkan adanya benturan antara validitas sosial dan etika akademik dalam dunia pendidikan tinggi. Secara sosial, publikasi pada jurnal tertentu dapat tetap memberikan legitimasi, reputasi, bahkan status akademik.
Namun secara etik, proses ilmiah di balik publikasi tersebut justru bermasalah. Pada titik inilah dunia akademik menghadapi ironi yang serius: ketika simbol-simbol keilmuan lebih dihargai daripada integritas proses keilmuan itu sendiri.
Joki Karya Tulis Ilmiah
Sejatinya, seorang akademisi dituntut untuk memiliki keterampilan menulis guna menyebarkan ilmu pengetahuan yang bisa berupa buku teks, monograf, maupun publikasi melalui jurnal ilmiah. Dalam tradisi akademik, menulis adalah bagian dari proses intelektual untuk mengembangkan gagasan, menyampaikan hasil penelitian, dan membangun kontribusi keilmuan.
Namun, tingginya tekanan publikasi dalam dunia pendidikan tinggi perlahan melahirkan praktik menyimpang lainnya, yaitu jasa joki karya tulis ilmiah. Melalui praktik ini, seseorang dapat membayar pihak lain untuk menulis artikel ilmiah, menyusun skripsi, tesis, disertasi, bahkan menyiapkan naskah publikasi jurnal internasional atas nama akademisi tertentu.
Ironisnya, jasa semacam ini kini dapat ditemukan dengan mudah melalui media sosial dan berbagai platform digital tanpa malu-malu.
Karya ilmiah tidak lagi selalu dipandang sebagai hasil proses intelektual yang jujur, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperoleh pengakuan sosial, memenuhi syarat administratif, atau mempertahankan status akademik.
Dalam situasi ketika publikasi menjadi ukuran reputasi dan validitas seorang akademisi, sebagian orang akhirnya lebih memilih jalan pintas daripada menjalani proses penelitian dan penulisan secara etis.
Pada taraf ini, nama yang tercantum dalam sebuah karya ilmiah belum tentu merepresentasikan orang yang benar-benar melakukan penelitian dan menulisnya. Akibatnya, validitas sosial seorang akademisi dapat tetap terlihat kuat melalui gelar, publikasi, dan indeksasi, meskipun proses akademik di baliknya sesungguhnya bermasalah secara etika.
Kartel Sitasi
Secara umum, sitasi merupakan cara mencantumkan sumber dari kutipan atau informasi yang diambil dari pernyataan orang lain.Tujuannya adalah memberi penghargaan pada penulis asli sekaligus menunjukkan bahwa sebuah tulisan memiliki referensi yang valid. Selain itu sitasi juga berfungsi untuk menghindari plagiarisme.
Masalahnya kemudian adalah ketika jumlah sitasi dipandang sebagai pembentuk kasta ilmiah bagi seorang akademisi, makin banyak tulisannya disitasi makin naik kelas ia-nya; dan untuk ini kemudian lahirlah kartel sitasi, yaitu praktik saling mengutip secara berlebihan untuk menaikkan skor sitasi.
Para pemegang otoritas keilmuan tak jarang meminta mahasiswa atau bahkan rekan sejawat untuk mengutip karya tulisnya hanya semata-mata untuk meningkatkan jumlah sitasi. Mereka diminta “menyesuaikan” daftar pustaka agar sesuai dengan selera jurnal atau promotor. Tujuannya bukan kekuatan argumen, melainkan demi kelayakan publikasi bahkan kepentingan pribadi promotor supaya jurnalnya dikutip.
Data Abal-Abal
Dalam beberapa hari belakangan ini, dunia akademik Indonesia diguncang oleh kasus Academic Frauds atau Kecurangan Akademik, yaitu perilaku yang merusak integritas proses akademik, yang dalam hal ini adalah data abal-abal yang diduga diproduksi oleh mesin AI dan kemudian dipresentasikan dalam sebuah konferensi international (ISPPD 2026) di Kopenhagen, Denmark.
Tiga “peneliti” asal Indonesia dituding melakukan manipulasi terorganisir demi memperoleh travel grant, hadiah konferensi, hingga fasilitas perjalanan luar negeri gratis. Data yang dibeberkan dalam konferensi itu tidak benar-benar diuji alias difabrikasi secara sistematis, mulai dari pemalsuan data penelitian, gambar, hingga narasi ilmiah. Kasus ini benar-benar memprihatinkan karena telah mencoreng muka Indonesia di ranah ilmiah internasional.
Mengapa ini terjadi? Sejumlah pihak menuding bahwa kasus ini hanyalah yang tampak ke permukaan saat ini dan di balik itu masih banyak kasus serupa. Penyebabnya antara lain adalah validitas sosial dari para peneliti yang kemudian tertunjang oleh kebijakan pendidikan tinggi yang telah terobsesi dengan jumlah publikasi atas dasar capaian IKU, akreditasi dan internasionalisasi. Dan ini semua sistemik, berakar dari tuntutan perguruan tinggi yang terlalu ambisius.











