Minggu, Mei 3, 2026

Aceh Di Persimpangan Kehancuran

Penulis Dr. Taufiq A. Rahim, Ph.D
Mei 3, 2026
4 menit baca
1644037c-9c07-459e-8bd0-1005ddefbd88
Foto / Ilustrasi Aceh Di Persimpangan Kehancuran
Disunting Oleh

Oleh Dr. Taufiq A. Rahim, Ph.D

Polemik tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), melakukan pembatasan sesuai dengan Peraturan Gubernur(Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, sangat jelas bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA/UU Nomor 11 Tahun 2006), merupakan semangat Perdamaian Aceh “Memorandum of Understanding/MoU” Helsinki. 

Sehingga Pergub No.2/2026, menunjukkan bahwa, telah berlaku pengkhianatan terhadap rakyat Aceh, bahwa Kesehatan dan Pendidikan merupakan pemenuhan hak-hak dasar serta universal dalam kehidupan rakyat atau sosial kemasyarakatan Aceh. 

Ini merupakan salah satu konsekwensi kesepakatan damai pasca konflik, dalam memenuhi hak-hak rakyat yang secara langsung dan tidak langsung ikut diseret juga merasakan dalam pusaran konflik, meskipun hari ini hanya dinikmati sekelompok orang, elite politik dan kekuasaan, juga yang ada dalam lingkaran kekuasaan politik dan ekonomi.

Berdasarkan rasional politik bahwa dalam pemahaman“trias politica”, kekuasaan pada eksekutif, legislatif dan yudikatif (Gubernur/Wakil Gubernur, Ketua/Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh/DPRA) sangat tahu persis terhadap kebijakan politik anggaran selaras dengan fungsi dan perannya masing-masing. 

Dalam hal perdebatan publik dan tontonan yang disajikan saling menyalahkan antara Gubernur(yang merasa tidak tahu dengan alasan sakit), Ketua/PimpinanDPRA merasa seolah-olah tidak tahu pergeseran dana publik atau rakyat berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dialihkan dengan alasan tidak rasional sehingga menyatakan APBA “dirampok”. 

Ini semua sandiwara omong kosong atau “bullshit”, sehingga kondisi Aceh semakin kisruh, gaduh serta heboh, di samping berbagai sanggahan terhadap pemberlakuan Pergub No.2/2026, diprotes, dikritik dari berbagai kalangan maupun rakyat Aceh sebagai pemilik kedaulatan dan kekuasaan politik tertinggi dalam sistem demokrasi modern. 

Pembatasan JKA dikaitkan dengan desil untuk bantuan sosial (Bansos) biasanya di musim politik dan Pemilihan Umum (Pemilu) dimanfaatkan sebagai money politics, pejabat yang berkuasa. Sehingga rakyat Aceh selalu dalam kondisi dirugikan dengan kebijakan politik kekuasaan para penguasa Aceh.

Namun semua dibuat semakin gaduh, kisruh dan heboh, Gubernur dengan style pura-pura tidak tahu serta membiarkannya, didukung para birokrat “busuk” serta orang sekelilingnya dengan politik balas jasa serta pemungut rente politik. Kemudian DPRA sebagai representasi wakil rakyat yang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan orang-orang pilihannya, sehingga tanpa kejelasan terhadap usaha untuk mencabut Pergub tersebut, yang tetap berlaku selama tidak dibatalkan. 

Ini semua memperlihatkan para elite politik kekuasaan di Aceh terus memainkan “sandiwara atau tontonan” memuakkan, karena adanya kepentingan kapitalisasi politik dan kecenderungan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Aceh yang sama sekali tidak ada ketegasan serta penegakan hukum yang sesungguhnya, pasca damai Aceh, juga kiondisi kemelut posisi rakyatnya dalam kemiskinan akut, juara satu se-Sumatera. Kondisi ekonomi tidak kondusif, tidak adil, tidak merata serta penuh dengan praktik neo-kolonialisasi yang diskriminatif terhadap rakyat.

Demikian gambaran postur anggaran belanja publik APBA-2026, yang dirilis dalam jepitan dan tekanan fiskal Aceh tidak baik, terlihat jelas dalam usaha mempermainkan peruntukannya dengan Total Pagu APBA 2026 Rp 11,6 triliun. 

Maka terhadap 20 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terbesar Rp 10,6 triliun (91,38%) dan 35 SKPA lainnya Rp 1 triliun, sehingga totalnya Rp 11,6 triliun. Semua ini dimanfaatkan oleh elite politik berdasarkan praktik transaksional politik, rente politik, pokok-pokok pikiran(pokir/aspirasi) yang mudah dimanfaatkan oleh para elite politik Aceh yang didukung oleh para birokrasi. 

Perincian alokasi anggaran SKPA tertinggi Dinas Pendidikan Rp 3,234 triliun, disusul BPKA Rp 1,918 triliun, RSUDZA Rp 911 miliar, Dinas Perkim Rp 660 miliar, Dinas Daya Rp 388 miliar, Dinas PUPR Rp 348 miliar, DKP Rp 328 miliar, Dinas Keshatan Rp 297 miliar, Dinas Pengairan Rp 294 miliar, Distambun Rp 289 miliar, Baitul Mal Rp 261 miliar, DLHK Rp Rp 240 miliar,  Sekretariat DPRA Rp 228 miliar, Biro Umum Setda Aceh Rp 205 miliar, Dinas Sosial Rp 172 miliar, Dishub 141 miliar, Dinas ESDM Rp 122 miliar, Dispora Rp 118 miliar, RSJ Rp 116 miliar, Diskop-UKM Rp 106 miliar dan seterusnya. 

Sehingga dasar persoalan APBA-2026 ini sangat tidak rasional jika sama sekali tidak diketahui serta ditanda tangani, baik Gubernur, DPRA dan peran strategis Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang dipimpin oleh Skretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Dengan demikian, permainan kebijakan politik anggaran masing-masing memainkan peran dan fungsinya masing-masing, hanya saja untuk memuluskan serta menghancurkan rakyat Aceh yang diasumsikan paling mudah sebagai strata paling lemah terhadap kebijakan politik. 

Ini yang dapat dilakukan adalah, membatasi JKA melalui Pergub No.2/2026, ini jelas dengan permainan kebijakan politik anggaran belanjadan efeisiensi anggaran. Maka yang menciptakan kehancuran Aceh serta berada di persimpangan menyusahkan rakyat Aceh adalah para elite politik, dengan cara memainkan drama politik saling tidak tahu, saling lempar tanggung jawab serta menghebohkan publik Aceh, dan yang paling serius adalah menyengsarakan rakyat Aceh dengan menciptakan narasi pembelaan antara pihak. 

Sementara itu Pergub telah berjalan sebagai kebijakan politik anggaran sejak tanggal 1 Mei 2026, rakyat Aceh selalu dirugikan oleh elitenya. Ini perlu menjadi catatan PENTING bagi rakyat Aceh.    

✦ ✦ ✦
Apakah artikel ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Dr. Taufiq A. Rahim, Ph.D
Dosen FE Universitas Muhammadiyah Aceh dan Peneliti Senior PERC-Aceh
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Preview
Memuat komentar...

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist