Minggu, Mei 3, 2026

Keliru Mutasi Guru?

Mei 2, 2026
6 menit baca
Keliru Mutasi Guru? - 1000498161_11zon | pendidikan Aceh | Potret Online
Ilustrasi: Keliru Mutasi Guru?

Oleh Tabrani Yunis

Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, instansi tersebut dituding melakukan pemindahtugasan (mutasi) sepihak terhadap empat orang guru SMP Negeri 18 Banda Aceh tanpa alasan dan kajian yang transparan. Buntut dari kebijakan yang dinilai janggal tersebut, para pendidik kini resmi mengadukan nasib mereka kepada Walikota Banda Aceh.

Kebijakan mutasi yang dikeluarkan pada bulan lalu itu memicu tanda tanya besar. Guru-guru tersebut dipindahtugaskan secara tiba-tiba tanpa pernah mendapatkan sosialisasi maupun penjelasan terkait alasan pemindahan mereka. Begitu diberitakan oleh sebuah media online, Sarannews Net (SNN) pada tanggal 2 Mai 2026.

Mutasi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk juga guru ke tempat lain, baik di dalam wilayah yang sama maupun ke wilayah lain di Indonesia selama ini lazim terjadi. Pemutasian tersebut tentu saja disebabkan oleh adanya alasan–alasan tertentu. Misalnya, sebagai bentuk penghargaan atau promosi jabatan, karena PNS yang bersangkutan dipandang berprestasi dan berdedikasi tinggi. 

Prosedurnya diawali dengan proses penilaian dari atasan atau pihak yang ditunjuk. Sementara itu ada juga mutasi yang bersifat hukuman (punishment) yang biasanya diberikan kepada seseorang karena dinilai telah melakukan kesalahan atau tindakan yang melanggar hukum. 

Sebenarnya tidak ada masalah dengan mutasi, namun dalam realitasnya mutasi guru seringkali diberlakukan untuk guru-guru yang dipersepsikan bermasalah. Mengapa demikian?

Membaca dan menyimak tindakan dan kasus pemutasian guru selama ini, kita menemukan banyak kekeliruan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh para pembuat kebijakan atau para atasan. Beberapa kekeliruan tersebut antara lain adalah: Pertama, pemutasiaan tidak dilandasi pada hasil penilaian yang objektif dan prosedural. Tidak ada penilaian dan juga tidak mengikuti mekanisme pembinaan guru. 

Sehingga pemutasian tersebut sering diterjemahkan sebagai sanksi atau hukuman. 

Kedua, mutasi massal yang dilakukan selama ini sering keliru karena tidak memperhatikan wilayahdomisili. Sehingga cara ini membuat guru yang dimutasi ke kecamatan lain merasa teraniaya. Sebagai contoh aktual adalah yang terjadi  di kabupaten Aceh Barat Daya, pada tahun 2008. Harian Serambi Indonesia (16/08/2008) memberitakan tentang tindak lanjut laporan Pansus DPRK Abdya yang terkait dengan masalah mutasi guru yang harus dipelajari ulang. 

Sebagaimana diberitakan bahwa Pansus DPRK menyorot keras kebijakan mutasi guru secara besar-besaran yang terkesan menganiaya. Misalnya guru tersebut berdomisili di Manggeng, lalu dimutasikan ke Babah Rot yang jaraknya mencapai 40 kilometer. Pemutasian seperti ini membuat pelaksanaan tugas menjadi semakin tidak baik dan sempurna, karena waktu kerja habis di perjalanan. Jelas ini tidak efektif dan bermasalah.

Ketiga, pemutasian seorang guru sering dilatarbelakangi oleh sifat dendam kesumat seorangkepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan. Contohnya dalam kasus mutasi guru yang dilakukan oleh Pemkot Banda Aceh pada tahun 2006. Dalam pemutasian besar-besaran yang dilakukan oleh Pemkot itu tercium adanya faktor kebencian terhadap guru yang dimutasi dalam rombongan mutasi massal tersebut. 

Kasus pemutasian ini, pada saat itu mendapat reaksi keras dari pihak guru yang dimutasikan. Kebencian itu jelas terlihat dari tindakan kepala sekolah yang sangat bersemangat dan penuh rasa dendam. Contohnya adalah apa yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 3 Banda Aceh saat itu, bertindak sebagai petugas pengantar surat pindah. Beliau mengantarkan langsung surat mutasi guru dari SMA Negeri 3 Banda Aceh ke SMAN Negeri 2 dan SMAN Negeri 4 Banda Aceh. 

Beliau juga, tanpa sepengetahuan dan persetujuan guru yang dimutasi, memindahkan langsung gaji guru ke sekolah pembuangannya. Apakah memang prosedur dan mekanisme pemindahan guru bisa dilakukan sewenang-wenang seperti ini? Bukankah ini tindakan yang melanggar aturan dan gila?

Kekeliruan lain yang dilakukan oleh para pejabat pembuat dan pelaku mutasi guru selama ini adalah munculnya tindakan diskriminasi atau ketidakadilan. Diskriminasi tersebut dapat kita amati dalam kasus mutasi massal yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan kota Banda Aceh pada tahun 2006 yang lalu. 

Penulis masih ingat kasus mutasi guru saat itu tahun 2006 itu. Dalam paket mutasi tersebut ada 3 guru SMK Negeri-3 Banda Aceh yang dimutasi. Mereka adalah Drs. Syamsul Bahri, Drs. Imran dan Drs, Jamaludin. Pemindahan ketiga guru ini mendapat reaksi dari yang bersangkutan dan reaksi dari para guru dan anak didik. 

Mereka sebelumnya mencoba mengungkap kasus penyelewengan dana di SMK Negeri-3 dan berita itu pernah dimuat di Harian Serambi Indonesia bulan Mei 2006. Entah karena para pejabat Dinas Pendidikan Kota takut terhadap ketiga guru yang dipindah ini, dalam waktu tidak berapa lama, ketiga guru ini dikembalikan lagi ke SMK 3 Banda Aceh. Artinya SK mutasi mereka dibatalkan. Nah, mengapa mereka bisa dikembalikan lagi?

Nasib beruntung ini rupanya tidak dialami oleh 3 orang guru di SMA Negeri-3 Banda Aceh. Mereka walau tidak ada catatan kesalahan, tetap saja tidak bisa dikembalikan ke SMA Negeri-3 Banda Aceh hingga sekarang. Walau sudah berusaha mengadu nasib kepada pejabat Dinas Pendidikan dan DPRK serta pihak KOBAR-BG. Hasilnya hingga kini tetap saja menjadi korban kebijakan sang penguasa yang sedang berkuasa.

Ada lagi hal yang aneh dan sangat tidak adil yang dipertunjukkan oleh mereka yang berwenang memindahkan guru Kota Banda Aceh  Kala itu. Kasusnya adalah terkait dengan pemindahan seorang Guru mata pelajaran Sejarah di SMA Negeri-3 Banda Aceh. SK mutasi guru sejarah ini sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekda Kota Banda Aceh. 

Namun, entah kekuatan apa yang menolongnya, guru tersebut tetap mengajar di SMA Negeri 3 Banda Aceh. Ini menimbulkan tanda tanya besar di benak kita, mengapa SK yang sudah dikeluarkan Sekda Kota Banda Aceh bisa dipending? 

Ada apa di balik itu? Lalu mengapa dua dari tiga guru yang dipindah paksa pada bulan Oktober 2006 tidak bisa dikembalikan ke SMA Negeri-3 Banda Aceh? Apakah karena tidak punya backing yang kuat yang bisa mempengaruhi kebijakan yang salah itu? Pertanyaannya adalah mengapa beliau masih mengajar? Apa bedanya beliau dibandingkan dengan 3 guru yang dimutasi paksa pada tahun 2006 tersebut?

Kasus-kasus penolakan terhadap pemindahan guru oleh pihak pejabat terhadap guru seperti diungkapkan di atas, seringkali menimbulkan luka dan penuh aniaya. Mutasi tersebut bahkan tidak pernah luput dari kekeliruan dan menetapkan keputusan mutasi. Bukan hanya itu, seorang pejabat kerap berlaku tidak adil (diskriminatif). 

Kebijakannya juga akan dapat dirubah oleh kekuatan backing. Semua ini adalah bukti betapa tidak beresnya sistem mutasi guru yang dijalankan selama ini. Cara-cara mutasi yang seperti ini tidak selayaknya dilakukan oleh para pemimpin seperti di Dinas Pendidikan dan Pemda. 

Hal ini, bukan semakin meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi sebaliknya bisa memperburuk kondisi dan kualitas pendidikan di sebuah sekolah. Dikatakan demikian, karena kebencian akan menghapus kepentingan kualitas sekolah.

Kiranya, Pemda Kota/Kabupaten serta Dinas Pendidikan bisa bertindak profesional dan lebih arif dalam melakukan mutasi guru. Tidak layak kalau mutasi itu hanya untuk mengikuti ambisi seorang kepala sekolah yang rakus dan yang suka bertindak sewenang-wenang. 

Sudah saatnya Pemda Kota/Kabupaten memutasikan guru secara objektif, melakukan penilaian dan prosedur yang benar. Bisakah ini dilakukan Pemda Kota/Kabupaten dan para pejabat Dinas Pendidikan? Semoga saja, akan terbuka mata hati dan nurani mereka. Dengan demikian, tidak ada lagi kekeliruan yang memalukan itu.

✦ ✦ ✦
Apakah artikel ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Bio Narasi Tabrani Yunis, kelahiran Manggeng, Aceh Barat Daya, Aceh berlatarbelakang profesi seorang guru bahasa Inggris, mulai  aktif menulis di media sejak pada medio Juni 1989. Aktif mengisi ruang atau rubrik opini di sejumlah media lokal dan hingga nasional. Menulis artikel, opini, essay dan puisi pilihan hidup yang  kebutuhan hidup sehari-hari. Telah menulis, lebih 1000 tulisan berupa opini, esası dan puisi yang telah publikasikan di berbagai media.Menerbitkan 2 buku, yang merupakan kumpupan tulisan dalam buku Membumikan Literasi dan buku antologi puisi “ Kulukis Namamu di Awan” Aktif terlibat dalam  membangun gerakan literasi anak negeri sejak tahun 1990 terutama di kalangan perempuan dan anak. Bersama mendirikan LP2SM ( Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumber daya Manusia) dan di tahun 1993 mendirikan Center for Community Development and Education (CCDE). Lalu, sebagai Direktur CCDE membidani terbitnya Majalah POTRET (2003) dan majalah Anak Cerdas (2013). Kini aktif mengelola Potretonline.com dan majalahanakcerdas.com, sambil mempraktikkan kemampuan entreneurship di POTRET Gallery, Banda Aceh
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Preview
Memuat komentar...

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist