Artikel · Potret Online

Menunggu Gebrakan Majelis Pendidikan Aceh

Penulis  Redaksi
Juni 8, 2026
5 menit baca 23
39f90b23-1cce-439c-8a04-fd43ca8cfc75
Foto / IlustrasiMenunggu Gebrakan Majelis Pendidikan Aceh
Disunting Oleh

Oleh Ir. Azhar, M.T.


Dosen Pada Fakultas Teknik Universitas Lampung

Tulisan dari Tabrani Yunis di majalah POTRET dengan judul “Retorika Pembangunan Pendidikan Aceh bertanggal 07 Juni 2026 adalah daur ulang dari tulisannya 16 tahun yang lalu yang setidak-tidaknya mencerminkan sebuah kegelisahan atau kecemasannya terhadap kualitas pendidikan di Aceh terkait dengan penggunaan anggaran pendidikan dalam kapasitasnya sebagai pemerhati dalam urusan pembangunan pendidikan. 

Di akhir tulisannya itu, Tabrani Yunis menyodorkan banyak pertanyaan berkualitas yang sangat penting untuk direspon karena memang bersangkut paut dengan kualitas pendidikan dan penggunaan anggarannya di Aceh.

Data yang mendukung kecemasan itu juga sudah sangat banyak berseliweran di mana-mana, baik di media massa, media sosial, di instansi pemerintahan, termasuk juga di dalam jurnal-jurnal ilmiah. Alias sudah menjadi rahasia umum. 

Pada umumnya, yang menjadi highlightnya itu tentang penggunaan anggaran. Mengapa disorot? Karena jumlah dana atau anggaran pendidikan untuk Aceh itu sangat besar. Aceh menerima anggaran pendidikan yang jauh lebih besar dibandingkan banyak provinsi lain. Namun yang masih diperdebatkan adalah sejauh mana besarnya anggaran tersebut telah berhasil diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Penting untuk dicatat di sini bahwa anggaran pendidikan, mulai dari tahap perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasinya, melibatkan banyak pihak dengan kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda-beda. 

Dalam konteks Aceh, proses tersebut tidak hanya melibatkan Pemerintah Aceh dan DPRA sebagai penyusun serta pengesah anggaran, Dinas Pendidikan Provinsi Aceh sebagai pelaksana program, serta pemerintah kabupaten/kota sebagai pengelola sebagian urusan pendidikan, tetapi juga Majelis Pendidikan Aceh (MPA)yang berperan memberikan pertimbangan, masukan, dan rekomendasi terhadap arah kebijakan pendidikan. 

Selain itu, terdapat pula lembaga pengawasan seperti Inspektorat dan BPK yang menjalankan fungsi pengawasan dan akuntabilitas. Karena itu, capaian pendidikan yang dihasilkan merupakan buah dari interaksi berbagai aktor dalam satu ekosistem tata kelola pendidikan yang kompleks, bukan semata-mata hasil kerja satu lembaga tertentu.

Keberadaan Majelis Pendidikan Aceh (MPA) (Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022) sesungguhnya merupakan salah satu keistimewaan yang tidak dimiliki oleh sebagian besar provinsi di Indonesia. Lembaga ini bukan sekadar unsur pelengkap dalam struktur pendidikan, melainkan dirancang untuk menjadi wadah pemikiran strategis yang menghubungkan pemerintah, akademisi, praktisi pendidikan, tokoh masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. 

Oleh karena itu, ketika berbicara tentang keberhasilan maupun berbagai tantangan pendidikan di Aceh, peran MPA tidak dapat dikesampingkan. Sebagai lembaga yang secara khusus diberi mandat untuk memberikan masukan dan pertimbangan kebijakan pendidikan, MPA memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk ikut memastikan bahwa besarnya sumber daya yang dialokasikan bagi pendidikan benar-benar bermuara pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh.

Keberadaan Majelis Pendidikan Aceh (MPA) sebagai salah satu pilar kelembagaan pendidikan di Aceh menunjukkan bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya ditopang oleh ketersediaan anggaran, tetapi juga oleh upaya menghadirkan lembaga yang mampu memberikan pertimbangan strategis terhadap arah kebijakan pendidikan. 

Hal ini tercermin dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Pendidikan Aceh. Regulasi tersebut mengatur secara rinci komposisi dan persyaratan keanggotaan MPA, sehingga lembaga ini diharapkan dapat menjadi representasi berbagai unsur yang memiliki kepedulian dan kompetensi di bidang pendidikan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2023, komposisi keanggotaan MPA yang ikut serta dalam Mubes terdiri atas unsur penyelenggara pendidikan sebanyak 25 persen, perguruan tinggi atau akademisi sebanyak 25 persen, pakar pendidikan sebanyak 20 persen, praktisi pendidikan sebanyak 20 persen, dan tokoh masyarakat pemerhati pendidikan sebanyak 10 persen. Komposisi tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menghadirkan keseimbangan antara pengalaman penyelenggaraan pendidikan, kapasitas akademik, keahlian profesional, serta aspirasi masyarakat. 

Dengan susunan seperti ini, MPA tidak hanya menjadi wadah representasi kelompok tertentu, tetapi juga menjadi ruang pertemuan berbagai perspektif yang diperlukan dalam merumuskan arah pembangunan pendidikan Aceh.

Selain mengatur komposisi keanggotaan, Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2023 juga menetapkan persyaratan yang relatif ketat bagi calon anggota MPA. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa anggota MPA harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kompetensi yang relevan dengan tugas dan fungsi MPA, memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan MPA, serta memenuhi kualifikasi akademik tertentu sesuai dengan unsur yang diwakilinya. 

Unsur perguruan tinggi atau akademisi, misalnya, diwajibkan memiliki pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2), sedangkan unsur tokoh masyarakat paling rendah Strata Satu (S-1). Ketentuan ini menunjukkan bahwa keanggotaan MPA tidak dimaksudkan sebagai jabatan seremonial, melainkan sebagai amanah yang menuntut kapasitas intelektual dan tanggung jawab moral terhadap kemajuan pendidikan Aceh.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) juga mensyaratkan bahwa calon anggota MPA tidak menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR, DPD, DPRA, maupun DPRK. Ketentuan tersebut mengandung pesan penting bahwa MPA diharapkan mampu menjaga independensinya dari kepentingan politik praktis. 

Dengan demikian, pertimbangan dan rekomendasi yang diberikan dapat lebih berorientasi pada kepentingan pendidikan jangka panjang daripada kepentingan politik sesaat.

Jika dicermati secara keseluruhan, desain kelembagaan MPA sebagaimana diatur dalam Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2023 memperlihatkan adanya ikhtiar untuk membangun sebuah lembaga yang tidak hanya representatif, tetapi juga kompeten dan independen. Oleh karena itu, di tengah besarnya anggaran pendidikan yang dikelola Aceh, keberadaan MPA memiliki arti penting sebagai salah satu penjaga arah pembangunan pendidikan. 

MPA tidak sekadar menjadi pelengkap struktur kelembagaan, melainkan diharapkan berperan sebagai sumber pemikiran, pemberi pertimbangan strategis, dan pengawal kebijakan agar investasi pendidikan yang besar benar-benar bermuara pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Aceh.

Aceh telah mengalokasikan dana pendidikan dalam jumlah yang sangat besar selama bertahun-tahun. Aceh juga memiliki keistimewaan berupa keberadaan MPA yang dihuni oleh akademisi, pakar pendidikan, praktisi pendidikan, penyelenggara pendidikan, dan tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan kompetensi tertentu. 

Dengan modal fiskal dan kelembagaan seperti itu, masyarakat tentu berhak menaruh harapan bahwa pendidikan Aceh tidak hanya berjalan sebagaimana biasa, melainkan mampu melahirkan terobosan-terobosan yang membawa perubahan nyata.

Karena itu, yang ditunggu masyarakat sesungguhnya bukanlah keterlibatan MPA dalam mengelola anggaran pendidikan, melainkan keberanian MPA dalam melahirkan gagasan besar, memberikan rekomendasi yang bernas, mengidentifikasi persoalan-persoalan mendasar pendidikan Aceh, serta mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Di tengah besarnya investasi pendidikan yang telah dikucurkan selama ini, Aceh membutuhkan lebih dari sekadar rutinitas. Aceh membutuhkan visi, arah, dan terobosan. Dan di sinilah publik menaruh harapan: menunggu gebrakan MPA.

—*

✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Media Perempuan Kritis dan Cerdas
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...