Gubernur Aceh Tak Bertanggungjawab

Oleh Dr. Taufiq Abdul Rahim, SE
Demo ataupun unjuk rasa berlangsung di depan Gedung Gubernur Aceh, 4 Mei 2026. Demo yang dihadiri olej ribuan mahasiswa dan rakyat Aceh menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, tentang pembatasan pelayanan kesehatan, yaitu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010.
Juga berkaitan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), UU Nomor 11 Tahun 2006 dan merupakan turunan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki Tahun 2005. Sebuah Pergub yang menjadi sebuah bentuk pengkhianatan untuk rakyat Aceh, pasca konflik dan kesepakatan Perdamaian Aceh.
Demo dan unjuk rasa menuntut pencabutan Pergub No.2/2026 tersebut, sempat ricuh dan mengorbankan rakyat dan mahasiswa. Bahkan Gubernur Aceh tidak berani hadir tampil dengan menugaskan menyodorkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh didampingi dua “dayang-dayang” pemburu surat keputusan (SK) dan rupiah, yang berperan sebagai juru bicara/corong “toa” Pemerintah Aceh yang tidak menjadikan serta memberikan keputusan penting tentang Aceh.
Tidak hadirnya Gubernur Aceh pada demo tersebut membuat kondisi pincang dan salah kaprah. Karena yang menandatangani Pergub No.2/2026 adalah Gubernur Aceh, maka seharusnya Gubernur Ace bertanggung jawab, jangan bermental pengecut dan pecundang.
Gubernur Aceh dan seluruh jajaran Pemerintahan Aceh, digaji oleh rakyat, fasilitas dan tunjangan termasuk kebutuhan rumah tangga juga uang dari rakyat. Mengapa menjadi pengecut dan lari dari tanggung jawab, setelah mengambil kebijakan yang salah (fallacy policy) yang tidak sesuai dengan aturan UU, Qanun, UUPA dan MoU Helsinki, lalu lari dari tanggung jawab?
Bahkan terindikasi ada permainan anggaran belanja publik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026, yang harus dijawab dan dicabut Pergub yang tidak pro-rakyat Aceh tersebut. Ini semua memberikan kesan “low leaderships competition”, yang coba dipoles oleh orang sekitarnya, tim sukses, oligarki, kelompok, dan para elite politik dan birokrasi “busuk”.
Untuk kemampuan politik “clienteilsm”, hanya mengandalkan kedekatan dan hubungan ke Pemerintah Pusat Jakarta, melalui pemangku kekuasaan politik nasional bersifat “patront and client” yang sentralistik, diskriminatif, neo-colonialisme dan otoritarian.
Dengan demikian, jika tidak mampu menjadi Pemimpin Aceh, sebaiknya Gubernur Aceh mundur saja. Tuan dari Gubernur Aceh adalah rakyat Aceh, ini dalam sistem demokrasi politik modern, bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan dan kekuasaan politik tertinggi. Jadi hilangkan saja janji-janji politik masa kampanye saat anda memerlukan suara dari rakyat Aceh.













