Ketika Garis Sipil-Militer Mulai Pudar

Oleh Yani Andoko
Dari Pajak sampai Pangan, Di Mana Batasnya?
Pernahkah Anda membayangkan seorang Babinsa yang biasa kita kenal sebagai ujung tombak kewilayahan TNI suatu hari datang ke warung kopi desa sambil membawa buku catatan tentang SPT pajak Anda? Atau membayangkan batalyon infanteri sedang sibuk membajak sawah di Merauke, bukan berlatih perang?
Kedua gambaran ini mungkin terdengar absurd. Tapi perlahan, absurditas itu berubah menjadi kenyataan. Dan bukan tanpa alasan banyak pihak mulai bertanya: ke mana arah negara ini?
Perdebatan tentang pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak melalui Surat Edaran DJP No. SE-8/PJ/2026 baru-baru ini hanyalah salah satu gejala dari sesuatu yang lebih besar.
Ini bukan sekadar polemik prosedural. Ini adalah pertaruhan tentang bagaimana kita mendefinisikan ulang hubungan sipil-militer dan pada akhirnya, bagaimana kita memahami demokrasi itu sendiri.
Bayangkan suasana di sebuah desa di Jawa Timur. Pak Slamet, seorang petani sekaligus pemilik warung kecil, mendengar kabar bahwa Babinsa akan dilibatkan dalam pengawasan kepatuhan pajak. “Saya jadi was-was,” katanya. “Biasanya Babinsa datang untuk urusan keamanan atau gotong royong, tapi sekarang… apakah saya akan diperiksa?”
Kekhawatiran Pak Slamet ini mewakili ribuan warga lainnya yang mulai bertanya-tanya tentang makna kehadiran aparat militer dalam urusan sehari-hari yang seharusnya dikelola oleh sipil.
Di lain tempat, di Merauke, Papua Selatan, ibu-ibu suku Marind-Anim melihat sendiri bagaimana alat berat TNI membuka lahan gambut yang selama berabad-abad menjadi tanah ulayat mereka. “Mereka datang dengan senjata, dengan traktor, tanpa pernah bertanya pada kami,” tutur salah satu tetua adat dalam sebuah kesaksian.
“Hutan kami yang jadi tempat berburu dan bercocok tanam kini berubah menjadi lumpur dan asap.” Proyek Food Estate yang dijalankan dengan keterlibatan masif TNI ini, menurut pemerintah, adalah untuk ketahanan pangan nasional.
Namun bagi masyarakat adat, itu adalah perampasan ruang hidup yang dibungkus dengan jargon pembangunan.
Dua cerita dari dua sudut berbeda ini memperlihatkan satu hal yang sama: hadirnya militer dalam urusan sipil, baik di ranah pajak maupun pangan, menimbulkan ketakutan dan keraguan, bukan kenyamanan dan kepastian.
Padahal, seharusnya institusi pertahanan negara justru menjadi pelindung yang membuat rakyat merasa aman, bukan sebaliknya.
Ketika Militer Merangkap Sipil
Kasus Babinsa Dan Pajak
Mari kita mulai dari cerita yang paling segar. Pada Juli 2026, ramai diberitakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran yang menyebut Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari “pembangunan jejaring informasi” untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak di tingkat desa. Surat edaran ini menjadi polemik nasional dalam hitungan jam.
Apa yang sebenarnya tertulis dalam SE tersebut? Intinya, DJP ingin memperluas basis data perpajakan dengan memanfaatkan jaringan aparat kewilayahan yang ada di setiap desa. Babinsa dengan kedekatannya pada warga dianggap strategis untuk memberikan informasi tentang potensi pajak, seperti usaha-usaha kecil yang belum terdaftar, aset warga, atau aktivitas ekonomi informal lainnya.
Dalam surat edaran itu, Babinsa ditempatkan sebagai bagian dari “tim jejaring informasi” yang akan mendampingi petugas pajak di lapangan.
Reaksi publik cepat dan tajam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan langsung mengkritik. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut kebijakan ini “menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan.” YLBHI bahkan mendesak DJP mencabut ketentuan tersebut karena dinilai “berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.”
Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) menambahkan bahwa pelibatan aparat TNI dan Polri dalam urusan perpajakan justru akan menciptakan ketidakpastian hukum.
Mereka mengkhawatirkan terjadinya tindakan sewenang-wenang di lapangan yang tidak sesuai dengan prosedur perpajakan yang telah diatur dalam UU KUP. Bahkan, asosiasi pengusaha kecil dan menengah menyatakan bahwa kehadiran Babinsa akan membuat pelaku UMKM enggan melapor dan membayar pajak, karena mereka takut akan perlakuan yang tidak adil.
Di sisi lain, pemerintah dan TNI AD cepat memberi klarifikasi. Kadispenad Brigjen Donny Pramono menegaskan bahwa Babinsa tidak bertugas menagih atau memeriksa pajak. Peran mereka hanya sebatas koordinasi informasi kewilayahan”membantu mengarahkan jalan menuju pemukiman” bagi petugas pajak di daerah terpencil. “Jangan dibayangkan Babinsa datang dengan senjata menagih pajak. Itu tidak benar,” tegasnya.
Menkeu Sri Mulyani juga menegaskan bahwa SE DJP tidak memiliki implikasi menempatkan TNI dan Polri sebagai petugas pajak atau yang menagih pajak. “TNI dan Polri tidak punya fungsi dan wewenang di bidang perpajakan, kami hanya memanfaatkan mereka sebagai jejaring untuk mengenali wilayah dan masyarakat,” katanya.
Tapi apakah klarifikasi itu cukup meredakan kekhawatiran? Di permukaan, mungkin. Namun yang menjadi soal bukanlah apa yang tertulis di surat edaran, melainkan bagaimana masyarakat menafsirkan kehadiran aparat militer di urusan yang seharusnya sipil.
Seorang Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan gamblang menyatakan bahwa pelibatan Babinsa mengingatkan pada “praktik di masa lalu” dan merupakan bentuk “penyalahgunaan kekuasaan negara.”
Dalam sebuah diskusi publik yang digelar oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, seorang dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada menyampaikan keprihatinannya: “Kita tidak sedang membicarakan soal teknis perpajakan. Kita sedang membicarakan soal prinsip dasar supremasi sipil.
Ketika Babinsa dilibatkan dalam urusan yang bukan domainnya, kita sedang membuka pintu bagi normalisasi militer dalam kehidupan sipil. Dan pintu itu, sekali terbuka, sulit ditutup kembali.”
Di media sosial, gelombang kritik juga tidak terbendung. Tagar #BabinsaBukanPajak sempat menjadi trending topic di Twitter.
Warganet melontarkan berbagai meme dan kritik satir, mulai dari yang ringan hingga yang tajam. Seorang pengguna menulis: “Kapan Babinsa jadi tukang parkir? Kapan Babinsa jadi guru SD? Jangan-jangan Babinsa juga jadi dokter di puskesmas.” Meskipun bernada satir, kritik ini menyentuh inti persoalan: ada fungsi-fungsi yang memang seharusnya dipegang oleh sipil, dan melibatkan militer di dalamnya adalah langkah mundur yang berbahaya.
Potret Kecil Kita Dari Pajak ke Pangan, Pola yang Sama
Kasus Babinsa bukan satu-satunya. Jika kita mundur sedikit, pola yang sama terlihat di sektor lain.
Proyek Food Estate di Merauke, Papua, misalnya, melibatkan TNI secara masif bukan sekadar pendampingan, tetapi hingga pembukaan lahan dan pengelolaan produksi. Masyarakat adat merasa terintimidasi oleh kehadiran tentara bersenjata lengkap, menggambarkan situasi “seperti zona perang.” Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat yang memantau hak-hak masyarakat adat, seperti AMAN dan ELSAM, mencatat adanya penggusuran dan pengambilalihan tanah ulayat secara paksa, tanpa ganti rugi yang layak dan tanpa proses konsultasi yang bermakna.
Pemerintah beralasan proyek ini untuk ketahanan pangan nasional. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menyebut Food Estate Merauke sebagai proyek strategis yang akan menjadikan Indonesia lumbung pangan dunia. Namun, di balik retorika megah itu, terdapat kisah pilu dari masyarakat adat Marind-Anim. Mereka bercerita tentang hutan sagu dan kebun sayur yang menjadi sumber pangan selama generasi mendadak hilang.
Mereka bercerita tentang sungai-sungai yang keruh dan mati akibat pembukaan lahan gambut. Mereka bercerita tentang ketakutan yang mereka rasakan setiap kali melihat truk-truk militer melintas di desa mereka.
Wacana pembentukan batalyon infanteri teritorial pembangunan yang prajuritnya dibekali kemampuan pertanian, kesehatan, dan konstruksi juga menguat. Konsep ini secara terang-terangan menggeser paradigma TNI dari alat pertahanan menjadi agen pembangunan, persis seperti logika dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.
Seorang anggota DPR dari Komisi I, Daniel Johan, menyayangkan langkah ini. Menurutnya, penguatan pertanian harus dilakukan dengan memberdayakan petani, meningkatkan akses permodalan, dan modernisasi alat mesin pertanian, bukan dengan memiliterisasi sektor pertanian. Ia mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Kementerian Pertanian sudah mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya, tetapi efektivitasnya justru dipertanyakan ketika TNI yang turun tangan.
Kritik senada datang dari Anggota DPR lainnya, Nurhadi. “Ketahanan bangsa dimulai dari perut rakyat, bukan dari barak tentara,” tegasnya. “Jangan-jangan ini hanya kamuflase untuk mengalokasikan anggaran besar ke proyek-proyek yang tidak jelas manfaatnya bagi petani kecil.
Saya khawatir ini hanya proyek prestise yang menguntungkan segelintir orang, sementara petani lokal tetap miskin dan kelaparan.”
Kasus pengerahan batalyon tempur TNI untuk membantu Polri memberantas begal di Jakarta juga tak kalah kontroversial. Kejadian ini terjadi ketika aksi kejahatan jalanan meningkat tajam di ibu kota. Kodam Jaya mengerahkan ratusan personel hingga batalyon tempur untuk patroli bersama Polri. Alasan yang dipakai adalah “Operasi Militer Selain Perang” (OMSP) sebuah payung yang menurut banyak pengamat sudah terlalu lebar dan kabur.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengerahan ini “berlebihan” dan “keliru”. Menurut mereka, ini memperjelas kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan, serta merupakan langkah mundur dari semangat reformasi. Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Leonardo, menegaskan bahwa UU TNI tidak mengatur penanganan kriminalitas sipil sebagai tugas pokok TNI.
“Kalau TNI dilibatkan dalam operasi penegakan hukum seperti pemberantasan begal, kita sedang menciptakan preseden yang berbahaya. Di masa depan, apa pun bisa dibungkus dengan dalih ‘OMSP’, dan itu akan mengarah pada militerisasi penegakan hukum,” ujarnya.
Dari ketiga kasus ini pajak, pangan, dan kriminalitas sebuah pola terlihat: fungsi pertahanan dan fungsi sipil semakin sulit dibedakan. Nyaris tidak ada sektor kehidupan yang steril dari kehadiran militer. Padahal, negara yang sehat seharusnya memiliki pembagian tugas yang jelas. Militer menjaga dari ancaman luar, polisi menegakkan hukum di dalam, dan birokrasi sipil mengurus urusan publik. Ketika ketiganya bercampur aduk, yang terjadi bukan efisiensi, melainkan kekacauan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Dampak Pada Profesionalisme TNI
Yang sering luput dari perdebatan adalah dampak perluasan peran ini terhadap TNI itu sendiri. Ketika prajurit disibukkan dengan urusan pajak, pertanian, atau keamanan publik, jam latihan tempur mereka berkurang. Seorang mantan jenderal TNI yang kini menjadi pengamat militer, dalam sebuah wawancara di podcast nasional, mengungkapkan kekhawatirannya: “Saya khawatir TNI akan kehilangan profesionalisme sebagai tentara. Setiap jam yang digunakan untuk mengurusi pangan atau pajak adalah jam yang tidak digunakan untuk berlatih perang. Dan perang adalah raison d’être (alasan keberadaan) kami sebagai tentara.
Jika ini berlanjut, jangan kaget jika suatu hari kemampuan tempur kita turun drastis, karena prajurit lebih sibuk menjadi petani atau polisi daripada menjadi pejuang.”
Pernyataan ini bukan isapan jempol belaka. Data dari Kementerian Pertahanan menunjukkan bahwa jam latihan tempur prajurit TNI, khususnya di satuan teritorial, mengalami penurunan signifikan dalam lima tahun terakhir.
Sebagian besar waktu prajurit dihabiskan untuk kegiatan non-militer, mulai dari pendampingan pertanian, pembangunan infrastruktur, hingga patroli keamanan publik. Akibatnya, kesiapan tempur TNI diragukan, meskipun alokasi anggaran pertahanan terus meningkat.
Bahkan, dalam sebuah forum internasional di Singapura, seorang perwira tinggi TNI mengakui bahwa perluasan peran ini telah mengganggu jadwal latihan rutin. “Kami tidak bisa menolak tugas dari pemerintah, tetapi konsekuensinya adalah kami harus mengorbankan waktu untuk mempertahankan profesionalisme tempur kami. Ini adalah dilema yang sulit,” ujarnya.
Di sisi lain, ada juga dampak pada kesejahteraan prajurit. Dengan semakin banyaknya tugas non-militer, beban kerja prajurit meningkat drastis, sementara kompensasi dan fasilitas tidak selalu sebanding. Seorang prajurit yang bertugas di Food Estate Merauke, misalnya, harus bekerja di medan yang sulit, dengan fasilitas yang minim, dan terpisah dari keluarga dalam waktu yang lama. Hal ini memengaruhi moral dan semangat juang prajurit.
Kritik dari dalam tubuh TNI sendiri
sebenarnya juga ada, meskipun jarang terdengar ke publik. Seorang perwira menengah yang enggan disebut identitasnya mengatakan, “Kami tentara, bukan polisi, bukan petani, bukan petugas pajak. Kami dilatih untuk berperang, untuk melindungi negara dari musuh di luar. Tetapi sekarang, kami malah disuruh mengurusi sawah dan pajak. Ini membuat kami kehilangan identitas.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa perluasan peran TNI tidak hanya merugikan demokrasi, tetapi juga merugikan militer itu sendiri.
Apa Kata Data?
Kekhawatiran ini bukan sekadar isapan jempol. Indikator internasional menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Economist Intelligence Unit (EIU) mencatat skor demokrasi Indonesia turun menjadi 6,44 pada 2024, masuk kategori “demokrasi cacat” (flawed democracy) dan menempatkan Indonesia di peringkat 59 dari 167 negara.
Ini adalah tren penurunan yang berlangsung selama satu dekade terakhir sebuah kemerosotan yang lambat tapi pasti. Bayangkan: pada tahun 2010, Indonesia berada di peringkat 53. Pada 2024, kita turun ke 59. Sementara itu, negara-negara tetangga seperti Timor Leste justru naik peringkat dan kini berada di atas Indonesia.
Freedom House mencatat skor kebebasan sipil dan hak politik Indonesia turun dari 62 (2019) menjadi 57 (2024). Lembaga yang sama juga menempatkan Indonesia dalam status “partly free” (setengah bebas), bukan lagi “free” (bebas) seperti pada awal reformasi. Penurunan ini terjadi di hampir semua indikator, termasuk kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, dan hak-hak politik.
V-Dem Institute bahkan mencatat Indonesia telah tergelincir dari status “demokrasi elektoral” menjadi “otokrasi elektoral” sebuah kategori yang menunjukkan bahwa meskipun pemilu masih digelar, namun kualitas demokrasi sudah sangat tereduksi. Indikator yang paling menurun adalah “liberal component” dan “egalitarian component,” yang mengukur kebebasan sipil dan perlindungan hak minoritas.
World Justice Project (WJP) merilis laporan yang menyebut Indonesia sedang berada dalam fase otoritarian. Penurunan terjadi pada indikator pembatasan kekuasaan pemerintah, tidak adanya korupsi, dan perlindungan hak-hak dasar. Dalam laporan yang sama, Indonesia menempati peringkat yang buruk di Asia Tenggara, hanya sedikit di atas Myanmar dan Kamboja, dan jauh di bawah Singapura, Malaysia, dan Filipina.
Mengutip pengamat politik Yance Arizona, “Indonesia mengalami tren kemunduran demokrasi dan sudah berada dalam tubir flawed democracy. Kita sedang berada pada kegentingan demokrasi yang sedang bergeser, ditandai dengan pelemahan lembaga demokrasi seperti DPR yang tidak melaksanakan fungsi representasinya dengan baik.”
Yance menambahkan, “Yang paling mengkhawatirkan adalah sikap apatis publik. Banyak orang yang sudah lelah dengan politik dan memilih untuk diam. Padahal, dalam situasi seperti ini, sikap diam justru mempercepat kemunduran demokrasi. Kita sedang kehilangan semangat kritis yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia pasca-1998.”
Akar Masalah: Warisan Yang Tak Kunjung Selesai
Untuk memahami fenomena ini, kita perlu melihat lebih dalam. Revisi UU TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025 menjadi titik balik penting. Revisi ini memuat tiga aspek utama: perluasan tugas pokok TNI dalam OMSP (Operasi Militer Selain Perang), penambahan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif, serta perpanjangan masa dinas. Dalam OMSP, tugas TNI ditambah dari 14 menjadi 16, termasuk penanggulangan ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri.
Untuk jabatan sipil, jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif bertambah menjadi 16, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dua institusi yang selama ini dianggap sebagai benteng supremasi hukum dan supremasi sipil.
Kritik pun mengalir deras. Kelompok masyarakat sipil menilai revisi ini berpotensi menghidupkan kembali “dwifungsi” TNI ala Orde Baru. Sejumlah warga bahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, menilai pasal tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil inkonstitusional.
Salah satu penggugat, seorang akademisi hukum dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa pasal ini bertentangan dengan semangat reformasi yang ingin memisahkan militer dari urusan sipil. “Ini adalah kemunduran 27 tahun,” tegasnya.
Anehnya, proses revisi ini berlangsung tanpa partisipasi publik yang memadai. Para pengamat mencatat bahwa pembahasan di DPR hanya melibatkan kalangan terbatas, tanpa melibatkan organisasi masyarakat sipil yang selama ini vokal mengawal reformasi sektor keamanan.
Padahal, dalam negara demokrasi, setiap perubahan undang-undang yang fundamental harus melalui proses diskusi publik yang inklusif.
Sebuah penelitian akademik dari Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa perubahan UU TNI 2025 “mengandung kekosongan norma dan ambiguitas interpretasi yang membuka ruang perluasan peran militer di sektor sipil, diperparah oleh lemahnya mekanisme pengawasan sipil dan tingginya legitimasi sosial terhadap TNI.”
Penelitian yang sama juga mencatat bahwa dalam diskursus publik, narasi yang mendukung perluasan peran TNI sering dibungkus dengan jargon “kemanunggalan” dan “kedisiplinan,” sehingga sulit dikritik tanpa dituduh anti-TNI.
Dampaknya: potensi mengaburkan batas kekuasaan sipil-militer, meningkatkan risiko pelanggaran HAM, dan melemahkan supremasi hukum. Sebagai contoh, dalam kasus Food Estate di Merauke, pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh Komnas HAM tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah, karena pelakunya adalah aparat TNI yang memiliki posisi kuat dalam proyek tersebut.
Ini menunjukkan bagaimana perluasan peran militer dapat menciptakan impunitas kondisi di mana aparat negara tidak takut dihukum atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Penelitian lain melalui analisis wacana terhadap 317 artikel berita menemukan bahwa pemberitaan tentang revisi UU TNI mencerminkan “pertarungan ideologis” antara narasi keamanan dan narasi akuntabilitas demokrasi. Media yang pro-pemerintah cenderung menyoroti manfaat perluasan peran TNI untuk keamanan nasional, sementara media yang lebih kritis menyoroti risiko bagi demokrasi dan hak asasi manusia. “Pertarungan wacana ini belum selesai, dan hasilnya akan menentukan arah masa depan Indonesia,” tulis peneliti tersebut.
Menilik Ke Belakang: Pengalaman Orde Baru Sebagai Cermin
Pengalaman Orde Baru mengajarkan kita satu hal: ketika militer terlalu dalam di urusan sipil, yang terjadi bukan stabilitas, melainkan penindasan dan korupsi sistematis. Pada masa Orde Baru, dwifungsi ABRI menjadi fondasi kekuasaan yang memungkinkan militer menduduki jabatan di semua tingkatan pemerintahan, dari kabinet hingga kepala desa.
Militer juga menjadi aktor ekonomi yang menguasai berbagai sektor bisnis, mulai dari perbankan hingga perkebunan.
Akibatnya? Stabilitas politik tercapai dengan mengorbankan kebebasan sipil. Korupsi merajalela karena tidak ada pengawasan yang efektif. Hak asasi manusia dilanggar secara sistematis, mulai dari penculikan aktivis hingga pembantaian massal di berbagai daerah.
Reformasi 1998 lahir dari keinginan untuk mengembalikan militer ke baraknya: sebagai alat pertahanan, bukan alat kekuasaan. Karena itu, setiap langkah yang mengarah pada pengaburan batas itu patut diwaspadai.
Seorang aktivis 1998 yang kini menjadi anggota Komnas HAM, dalam sebuah pertemuan tertutup, mengingatkan bahwa kita tidak boleh lengah. “Kami berjuang mati-matian pada 1998 untuk mengakhiri dwifungsi. Sekarang, 27 tahun kemudian, kita melihat gejala-gejala yang sama muncul kembali. Jangan sampai pengorbanan kami sia-sia. Kami tidak ingin generasi muda mengalami apa yang kami alami: hidup dalam ketakutan, tidak punya kebebasan berbicara, tidak bisa mengkritik pemerintah.”
Peringatan ini perlu direnungkan. Meskipun kita belum berada di titik terburuk seperti pada masa Orde Baru, pola yang sama mulai terlihat: militer semakin dominan, ruang sipil semakin sempit, dan kritik terhadap pemerintah semakin sulit. Jika tidak ada upaya serius untuk membendung tren ini, kita bisa saja perlahan-lahan meluncur ke masa lalu yang kelam.
Refleksi Dan Gagasan: Supremasi Sipil Bukan Musuh TNI
Di titik ini, penting untuk jernih. Mengkritisi perluasan peran TNI bukan berarti anti-TNI atau tidak menghargai pengabdian mereka. Justru sebaliknya: membatasi TNI pada fungsi pertahanan adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap profesionalisme mereka.
Pelajaran dari Sejarah
Pengalaman Orde Baru mengajarkan kita satu hal: ketika militer terlalu dalam di urusan sipil, yang terjadi bukan stabilitas, melainkan penindasan dan korupsi sistematis. Dwifungsi ABRI mengubah militer menjadi aktor politik dan ekonomi dan biayanya sangat mahal bagi demokrasi dan hak asasi manusia.
Reformasi 1998 lahir dari keinginan untuk mengembalikan militer ke baraknya: sebagai alat pertahanan, bukan alat kekuasaan. Karena itu, setiap langkah yang mengarah pada pengaburan batas itu patut diwaspadai.
Sejarah juga mengajarkan kita bahwa militer yang terlalu kuat dalam urusan sipil cenderung korup. Pada masa Orde Baru, keterlibatan ABRI dalam bisnis menciptakan konglomerasi militer yang sulit dipertanggungjawabkan. Bisnis-bisnis ini tidak transparan, tidak tunduk pada aturan perpajakan yang sama dengan bisnis sipil, dan sering digunakan untuk mendanai operasi-operasi yang tidak jelas.
Ini adalah pelajaran berharga yang harus kita ingat ketika sekarang TNI kembali terlibat dalam proyek-proyek besar seperti Food Estate yang bernilai triliunan rupiah.
Gagasan: Bagaimana Seharusnya?
Negara demokratis yang sehat memiliki pembagian peran yang jelas:
Militer: Melindungi kedaulatan dari ancaman fisik eksternal. Profesional, terlatih, dan tunduk pada kontrol sipil. Anggaran mereka diawasi secara ketat oleh DPR, dan setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Polisi: Menegakkan hukum dan ketertiban internal. Polisi adalah institusi sipil yang bekerja di bawah Kementerian Dalam Negeri dan tunduk pada mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang ketat.
Sipil (Pajak, Pangan, Kesehatan, Pendidikan, dll.): Dikelola oleh birokrat dan tenaga ahli sipil dengan mekanisme akuntabilitas publik. Setiap kebijakan harus melalui proses perumusan yang partisipatif dan terbuka untuk dikritik.
Pelibatan TNI di sektor pajak, pangan, atau keamanan publik bukan bentuk “efisiensi.” Itu adalah pengalihan fungsi yang berisiko menggerus profesionalisme TNI dan memperlemah institusi sipil. Alih-alih memperkuat negara, langkah ini justru menciptakan kerancuan peran yang pada akhirnya merugikan semua pihak.
Sebagai alternatif, pemerintah seharusnya memperkuat institusi sipil yang ada. Jika masalahnya adalah kurangnya tenaga penyuluh pertanian, maka rekrutlah lebih banyak penyuluh pertanian, beri mereka pelatihan yang memadai, dan tingkatkan kesejahteraan mereka.
Jika masalahnya adalah kurangnya petugas pajak di daerah terpencil, maka tingkatkan kapasitas DJP dengan merekrut lebih banyak staf dan memberikan insentif bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil. Jika masalahnya adalah maraknya kejahatan jalanan, maka perkuat kepolisian dengan peralatan dan pelatihan yang memadai, serta tingkatkan peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan kata lain, solusi untuk kelemahan institusi sipil adalah memperbaiki institusi sipil itu sendiri, bukan menggantikannya dengan militer. Ini adalah jalan yang lebih sulit dan memakan waktu, tetapi inilah jalan yang benar jika kita ingin membangun negara yang demokratis dan berkelanjutan.
Nilai yang Dipertaruhkan
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan adalah supremasi sipil prinsip bahwa otoritas tertinggi berada di tangan rakyat dan perwakilannya, bukan di tangan aparat bersenjata.
Supremasi sipil bukanlah anti-militer. Ia adalah kerangka yang memastikan militer bekerja untuk melindungi rakyat, bukan menguasainya. Ketika seorang Babinsa muncul dalam urusan pajak, pesan yang tertanam adalah: “negara mengawasimu dengan kekuatan” bukan “negara melayanimu dengan hukum.”
Dan pesan itu, jika dibiarkan, akan meracuni relasi antara negara dan warga. Rakyat tidak lagi melihat negara sebagai pelindung, melainkan sebagai pengawas yang menakutkan. Padahal, dalam demokrasi yang sehat, hubungan antara negara dan warga adalah hubungan kepercayaan: warga percaya bahwa negara akan melayani mereka, dan negara percaya bahwa warga akan mematuhi hukum secara sukarela.
Ketika kepercayaan itu rusak, yang muncul bukanlah kepatuhan, melainkan ketakutan. Dan ketakutan bukanlah fondasi yang kokoh bagi sebuah negara.
Refleksi Pribadi: Cerita Dari Pinggiran
Saya teringat pada sebuah cerita dari seorang teman yang tinggal di sebuah desa di Kalimantan Barat. Suatu hari, ia melihat Babinsa setempat datang ke rumah seorang warga yang memiliki usaha perkebunan kelapa sawit. Babinsa itu datang bersama dengan seorang pria berjas yang membawa map berisi dokumen. Ternyata, pria berjas itu adalah petugas pajak dari kota yang kesulitan menemukan alamat kebun tersebut.
Babinsa, dengan sigap, menunjukkan jalan. Setelah itu, mereka mengobrol sebentar dan Babinsa pergi. Tidak ada yang aneh. Tidak ada yang menakutkan. Hanya seorang Babinsa yang membantu menunjukkan jalan.
Tapi bayangkan jika adegan itu terjadi di desa yang berbeda, dengan Babinsa yang berbeda, dengan warga yang berbeda. Bagaimana jika warga itu tidak memiliki izin usaha yang lengkap? Bagaimana jika ia belum melapor pajak selama bertahun-tahun? Bagaimana jika ia merasa bahwa Babinsa datang bukan untuk membantu, tetapi untuk mengawasi?
Inilah ambiguitas yang berbahaya. Apa yang tampak sebagai “bantuan” di permukaan dapat dengan mudah berubah menjadi “pengawasan” di mata warga. Dan dalam situasi seperti itu, warga tidak akan berani bertanya atau mengeluh. Mereka hanya akan diam dan patuh bukan karena taat hukum, tetapi karena takut.
Garis Yang Tak Boleh Pudar
Di warung kopi desa, seorang Babinsa dan petugas pajak mungkin hanya sedang ngobrol santai sambil minum kopi. Tapi di balik percakapan itu, ada sebuah pertanyaan besar: di mana batasnya?
Kita semua sepakat bahwa TNI adalah kebanggaan bangsa. Tapi kebanggaan terbesar justru terletak pada profesionalisme mereka pada kemampuan mereka menjaga negara tanpa harus menjadi polisi, petugas pajak, atau pengelola perkebunan.
Kita tidak ingin kembali ke masa ketika seragam hijau mendominasi ruang-ruang sipil. Karena kita sudah tahu mahalnya harga demokrasi yang dibayar untuk keluar dari masa itu.
Garis antara militer dan sipil bukanlah musuh. Ia adalah pelindung. Menjaganya tetap jelas bukan tindakan tak percaya pada TNI melainkan bentuk cinta tanah air yang sesungguhnya. Sebab negara yang kuat bukanlah negara yang militernya ada di mana-mana, melainkan negara yang setiap institusinya menjalankan peran dengan tepat, proporsional, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita tanyakan bukanlah “Apakah TNI bisa membantu urusan pajak?” atau “Apakah TNI bisa mengelola pertanian?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: “Apakah kita menginginkan negara di mana militer menjadi solusi untuk setiap masalah?” Jika jawabannya tidak, maka kita harus mulai menjaga garis itu, di mana pun dan kapan pun ia mulai kabur.
Karena ketika garis itu hilang, yang tersisa hanyalah kabut. Dan di dalam kabut, tidak ada yang bisa melihat dengan jelas termasuk kita yang sedang berusaha menemukan jalan pulang ke demokrasi yang sehat.
Mari kita jaga garis itu.
Batu, 22 Mei 2026











