Artikel · Potret Online

Sinergi Antara Kemenag, BPN, dan Kejaksaan Aceh Selatan dalam Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf di Gampong Tepi Air

Penulis Muhammad Ali Akbar, M.Pd.I.
Juli 17, 2026
5 menit baca 4
a9513daa-104d-4ad4-ad9f-bef5d72ce30d
Foto / IlustrasiSinergi Antara Kemenag, BPN, dan Kejaksaan Aceh Selatan dalam Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf di Gampong Tepi Air

Oleh: Muhammad Ali Akbar, M.Pd.I.

KUA Tapaktuan, Aceh Selatan

Hari itu, Kamis, 16 Juli 2026– ada satu komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang kembali diwujudkan melalui kegiatan pengukuran tanah wakaf di Gampong Tepi Air, Kecamatan Tapaktuan. Kegiatan ini melibatkan sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Selatan, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, serta pemerintah gampong sebagai bagian dari percepatan penerbitan sertipikat tanah wakaf. 

Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi bukti nyata bahwa perlindungan aset wakaf tidak hanya merupakan tanggung jawab nazir dan masyarakat, tetapi juga menjadi komitmen bersama dalam menjaga amanah umat, mewujudkan kepastian hukum, serta memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat.

1. Pengukuran Tanah Wakaf sebagai Langkah Awal Kepastian Hukum

Kamis, 16 Juli 2026, Pengukuran tanah wakaf di Gampong Tepi Air merupakan salah satu tahapan penting dalam proses administrasi wakaf. Kegiatan ini bukan sekadar mengukur luas tanah, tetapi menjadi dasar untuk memberikan kepastian hukum agar aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kemaslahatan umat. Tanah yang telah diwakur harus memiliki legalitas yang jelas sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Tapaktuan, Drs. Murdi Us, didampingi Penyuluh Agama Islam Muhammad Ali Akbar dan Fakrur Mubarak. Turut hadir Tim Kementerian Agama Aceh Selatan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Maulida Wita, S.H.I., beserta staf, Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Selatan, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, serta aparatur Gampong Tepi Air. Kehadiran seluruh unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal setiap proses administrasi wakaf hingga terbitnya sertipikat tanah wakaf.

Pengukuran lapangan dilakukan dengan teliti, mulai dari penentuan batas tanah, pencocokan dokumen, hingga verifikasi saksi-saksi yang mengetahui riwayat tanah. Setiap langkah dilakukan sesuai ketentuan agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kerja sama lintas instansi ini diharapkan seluruh tanah wakaf di Aceh Selatan memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga aman dari potensi sengketa dan tetap menjadi amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir sepanjang masa.

2. Sinergi Kemenag, BPN, dan Kejaksaan: Bersatu Menjaga Amanah Umat

Percepatan sertipikat tanah wakaf tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Kementerian Agama bertugas mengurus administrasi perwakafan, BPN memastikan kepastian hak atas tanah, sedangkan Kejaksaan memberikan pendampingan hukum agar proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga lembaga ini saling melengkapi dalam menjaga aset umat.

Allah SWT berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”

(QS. Al-Ma’idah: 2)

Ayat ini menjadi dasar bahwa kerja sama antarinstansi dalam melindungi tanah wakaf merupakan bentuk tolong-menolong dalam kebaikan. Semua pihak bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi menjaga amanah masyarakat dan keberlangsungan manfaat wakaf.

Rasulullah  bersabda:

“Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya.”

(HR. Muslim)

Semangat hadis tersebut tercermin dalam kolaborasi Kemenag, BPN, dan Kejaksaan. Ketika seluruh pihak saling membantu, proses sertifikasi menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan rasa aman kepada wakif, nazir, maupun masyarakat.

3. Menjaga Amanah Wakaf untuk Generasi Mendatang

Wakaf merupakan ibadah yang memiliki manfaat jangka panjang. Karena itu, setiap proses administrasinya harus dilakukan secara cermat agar harta wakaf tetap terjaga dari penyalahgunaan maupun sengketa di masa depan. Sertipikat wakaf menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan terhadap aset umat.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”**

(QS. An-Nisa’: 58)

Ayat tersebut mengingatkan bahwa tanah wakaf adalah amanah yang harus dijaga bersama. Amanah itu bukan hanya tanggung jawab nazir, tetapi juga pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh masyarakat.

Dengan administrasi yang lengkap dan sertipikat yang sah, tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, dayah, sekolah, pemakaman, maupun fasilitas sosial lainnya tanpa kekhawatiran terhadap status hukumnya.

4. Cerita Ringan di Tengah Pengukuran

Suasana pengukuran ternyata tidak selalu tegang. Ketika petugas BPN mulai membentangkan meteran, salah seorang warga berseloroh, “Pak, jangan sampai meterannya ikut diwakafkan ya, nanti BPN bingung pulang bawa apa.” Semua yang hadir pun tertawa, termasuk petugas yang sedang serius melihat titik koordinat.

Tidak lama kemudian, ada lagi yang berkata, *”Kalau tanahnya lurus, pengukurannya cepat. Yang bikin lama itu kalau batasnya masih pakai cerita, ‘dulu pohon mangga di sini, sekarang tinggal kenangan’.” Candaan sederhana itu mencairkan suasana sekaligus mengingatkan pentingnya batas tanah yang jelas.

Di sela-sela kegiatan, Kepala KUA pun berpesan sambil tersenyum, “Yang kita ukur hari ini bukan hanya meter perseginya, tetapi juga menjaga pahala jariyah agar tidak berkurang karena persoalan administrasi.” Semua peserta mengangguk, karena memang pengukuran ini bukan sekadar urusan angka, melainkan menjaga amanah umat.

Akhirnya, kegiatan berlangsung dengan lancar, penuh kebersamaan, dan semangat gotong royong. Kolaborasi Kementerian Agama, BPN, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, pemerintah gampong, serta masyarakat menjadi bukti bahwa ketika semua pihak bekerja bersama, urusan dunia menjadi tertib dan insya Allah bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

5. Harapan Besar bagi Tanah Wakaf di Aceh Selatan

Pengukuran tanah wakaf di Gampong Tepi Air menjadi contoh nyata bahwa percepatan sertipikat wakaf memerlukan sinergi, kesabaran, dan komitmen bersama. Setiap dokumen yang lengkap, setiap batas tanah yang jelas, dan setiap koordinasi antarlembaga merupakan investasi besar untuk melindungi aset umat.

Semoga semakin banyak tanah wakaf di Aceh Selatan yang tersertipikasi sehingga memberikan kepastian hukum, menjaga amanah para wakif, serta menghadirkan manfaat yang terus mengalir bagi masyarakat hingga generasi mendatang. Sebab, wakaf yang tertib administrasi bukan hanya membangun bangunan, tetapi juga membangun kepercayaan, persatuan, dan keberkahan bagi umat.

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Muhammad Ali Akbar, M.Pd.I.
Media Perempuan Kritis dan Cerdas
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...