Artikel · Potret Online

Konflik Kepentingan dan “Jeruk Makan Jeruk

Penulis  Yani Andoko
Juli 16, 2026
6 menit baca 8
IMG_2184
Foto / IlustrasiKonflik Kepentingan dan “Jeruk Makan Jeruk


Oleh Yani Andoko 

Saat “Musuh” Justru Ada Di Dalam Rumah

Dua institusi terbesar yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, tiba-tiba saling ancam dan adu kuat. Polisi menangkap jaksa. Jaksa menjerat jenderal. Keduanya sama-sama mengaku membela hukum. Yang jadi pertanyaan: kalau penjaganya sedang berkelahi, siapa yang menjaga rakyat?

Inilah yang terjadi di hadapan mata kita. Konflik terbuka antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung bukan lagi isapan jempol. Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman bahkan menyebut perseteruan ini “telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air”. 

Bukan sekadar perbedaan pendapat. Ini adalah pertaruhan atas kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini kita harapkan menjadi pelindung.

Bagaimana bisa dua lembaga yang sama-sama mengusung “penegakan hukum” malah bertempur satu sama lain? 

Pertarungan Di Atas Mayat Hukum

A. “Jaksa Superstar” yang Jatuh

Febrie Adriansyah bukan orang sembarangan. Ia adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) puncak karier seorang jaksa. Namanya melambung berkat keberhasilannya membongkar kasus-kasus korupsi raksasa: Jiwasraya, Asabri, hingga kasus timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Ia dijuluki “pemburu koruptor” dan sempat disebut-sebut sebagai calon Jaksa Agung.

Namun pada Juli 2026, Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait kasus PT Asabri, batu bara untuk PLTU, dan PT Krakatau Steel. 

Penggeledahan yang dilakukan polisi mengungkap barang bukti fantastis: uang tunai setara ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas batangan.

Ironisnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie per 7 Maret 2026 hanya mencatat total harta Rp18,26 miliar. Rumah mewahnya di Sentul yang digeledah polisi, tidak tercantum dalam laporan tersebut. Ada apa di balik angka yang janggal ini? Masyarakat berhak bertanya.

B. Serangan Balik Dari Kejaksaan

Tapi cerita tidak berhenti di situ. Sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan perwira tinggi Polri sebagai tersangka korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Ia diduga meminta orang lain mendirikan perusahaan untuk menjual food tray (ompreng) kepada mitra program MBG dengan harga yang sudah ditentukan.

Penetapan Brigjen Iwan sebagai tersangka ke-7 dalam kasus MBG ini dilakukan tepat di hari sebelum Polri menetapkan Febrie. Publik langsung mencium aroma “saling serang”. Dua institusi penegak hukum seolah sedang bermain catur, dengan para pejabat tinggi sebagai bidak dan kasus hukum sebagai senjata.

C. Anomali Yang Jadi “Sinyal Damai”

Bagian paling aneh dari drama ini terjadi ketika Polri, setelah menetapkan Febrie sebagai tersangka, tiba-tiba melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Padahal, mekanisme “pelimpahan” di tengah proses penyidikan tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara. Ia menilai yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan sesuatu yang tidak diatur dalam hukum acara pidana. Dalam kanal YouTube-nya, Mahfud mengaku sempat terkecoh: “Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan”.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai pelimpahan itu hanya settlement untuk mengakhiri polemik antara dua institusi, tanpa dasar hukum yang kuat. Inilah “sinyal damai” yang Anda dan saya baca bersama. Polri menunjukkan kekuatannya dengan menangkap seorang jaksa puncak. Lalu, untuk menghindari perang total, kasusnya “dikembalikan” ke Kejagung. Ini adalah bahasa diplomatik elite: “Kami sudah buktikan kami bisa menjangkau siapa pun. Sekarang, mari kita bicara.”

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bahkan menduga ada lobi-lobi politik tingkat tinggi di balik keputusan ini. “Apakah ini sebagai lobi-lobi? Menurut saya, iya. Ini ada satu lobi politik tingkat tinggi,” tegasnya.

D. Konflik Kepentingan Dan “Jeruk Makan Jeruk

Persoalan semakin rumit karena kasus Febrie kini ditangani oleh Kejagung institusi tempatnya menjadi pimpinan tertinggi di bidang pidana khusus. Pakar hukum pidana dari Binus University, Ahmad Sofian, menyoroti potensi konflik kepentingan yang “tampak nyata di mata publik” (conflict of interest in appearance).

Febrie bakal diperiksa oleh jaksa-jaksa yang sebelumnya berada langsung di bawah kendalinya. Ada dua risiko ekstrem, kata Sofian: bisa terlalu lunak (ewuh pakewuh) karena loyalitas masa lalu, atau justru terlalu agresif untuk pamer bahwa mereka tidak melindungi mantan bosnya. Dua-duanya sama-sama bermasalah. Yang benar-benar korban adalah objektivitas hukum itu sendiri.

Pesan Dan Kritik Sosial: Hukum Sebagai Alat, Bukan Tujuan

Dari kasus ini, kita belajar satu hal pahit: di negeri ini, hukum sering kali bukan tujuan, melainkan alat. Alat untuk menekan lawan politik. Alat untuk melindungi kawan. Alat untuk tawar-menawar kekuasaan.

Bayangkan: Rp300 triliun kerugian negara dari kasus timah, Rp543 miliar uang tunai dan 74 kg emas dari penggeledahan rumah Febrie. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Itu adalah uang rakyat. 

Itu adalah sekolah yang tidak terbangun, jalan yang tidak diperbaiki, rumah sakit yang kekurangan obat. Sementara para elite asyik bermain “saling tangkap” dan “barter kasus”, rakyat tetap menanggung beban.

Yang lebih memprihatinkan adalah budaya feodal yang masih kental. Dalam sistem ini, yang penting bukanlah kebenaran materiil, melainkan loyalitas kepada atasan dan keseimbangan kekuasaan antar “istana”. Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI memang sudah berpelukan mesra dan menegaskan sinergi tetap terjaga. Tapi pertanyaannya: apakah pelukan mesra para pimpinan itu cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik?

Mantan Kabareskrim Susno Duadji bahkan menyebut tidak ada “perang bintang” dan semua pimpinan aparat penegak hukum kini sudah satu bahasa. Tapi publik tidak bodoh. Rakyat bisa membedakan antara harmoni yang tulus dan harmoni yang dipaksakan di ruang rapat tertutup.

Gagasan Dan Idealisme: Yang Bisa Dan Harus Kita Lakukan

Jika kita ingin keluar dari siklus ini, ada beberapa gagasan yang bisa kita perjuangkan:

Pertama, kasus-kasus yang melibatkan konflik antar institusi semestinya dialihkan ke pihak ketiga yang independen, seperti KPK. Seperti kata Zaenur Rohman, “KPK bisa ambil alih tuh perkara-perkara” dan sebagai pihak ketiga tidak punya kepentingan langsung.

Kedua, DPR perlu menggunakan instrumen pengawasan seperti hak angket untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola penegakan hukum, bukan untuk mengintervensi perkara teknis. Konflik ini mengindikasikan adanya persoalan koordinasi di tingkat eksekutif yang perlu dibenahi.

Ketiga, kita sebagai publik harus terus mengawal dan mengingat. Di era media sosial, tidak ada kasus yang bisa benar-benar dikubur diam-diam. Gema di ruang publik adalah pengingat abadi. Selama kita tidak bosan bertanya, selama itu para elite tidak akan bisa dengan tenang menghapus kasus ini dari ingatan kolektif.

Saat Gema Tak Pernah Padam

Kasus Febrie Adriansyah dan Brigjen, Lalu mungkin akan berakhir dengan “damai politik” di meja perundingan? Status tersangka mungkin akan menggantung, lalu perlahan menghilang dari pemberitaan. Tapi gema di ruang publik tidak akan pernah benar-benar padam.

Sebab, sekali rakyat melihat tirai besi terbuka, mereka akan selalu curiga ada sesuatu di baliknya. Sekali publik menyaksikan dua penjaga hukum bertarung, mereka akan selamanya bertanya: jika mereka sendiri tidak bisa rukun, bagaimana mungkin mereka bisa menjaga keadilan untuk kita?

Inilah pelajaran terbesarnya: Hukum yang baik tidak lahir dari institusi yang saling bermusuhan, tetapi dari keberanian untuk mengutamakan kebenaran di atas kepentingan. Selama budaya feodal masih merajalela, selama itu pula hukum akan terus menjadi “pedang” untuk yang lemah dan “tameng” untuk yang berkuasa.

Kita boleh lelah. Tapi jangan pernah berhenti mengingatkan. Karena di tangan publik yang kritis dan tak pernah diam, gema itu bukan sekadar gema. Ia adalah gerakan perlahan, tapi pasti, menuntut keadilan yang sesungguhnya.

                    Batu, 9  Juli 2026

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Yani Andoko Penulis | Mantan Anggota DPRD Kota Batu (2004–2014) | Sekretaris Satupena Jawa Timur Lahir di Batu, 1 Maret 1968 Menulis sejak 1980-an di Anita Cemerlang, Aneka, Nona, Gadis, Mode, Surya, Jawa Pos, Kedaulatan Rakyat dan lain-lain Pimpinan redaksi & jurnalis Kopindo Jakarta,(Surya Kompas Group, Tabloid Sinergi Kopindo, Jatim News) Ketua FORWAL (Forum Lingkungan Hidup) Kota Batu (1999–2003) Anggota DPRD Kota Batu 2 periode Mengikuti Seminar Nasional Anti Korupsi di Lemhannas RI (2005) & Kursus Lemhannas RI Angkatan XVIII (2008) S1 Ilmu Hukum, Universitas Wisnu Wardhana (2007) Sekretaris Satupena Jawa Timur (2023–sekarang) Hobi: membaca, fotografi, traveling Menulis adalah caraku berbicara kepada dunia.
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...