Artikel · Potret Online

4M Fiskal Iskandar Muda: Refleksi Hari Pajak dan Kedaulatan Negara

Penulis  Ir Azhar
Juli 15, 2026
6 menit baca 9
9b0283e7-1107-434c-9bf4-b91ccc654031
Foto / Ilustrasi4M Fiskal Iskandar Muda: Refleksi Hari Pajak dan Kedaulatan Negara

Oleh Ir. Azhar, M.T.

Dosen Pada Fakultas Teknik Universitas Lampung

Setiap 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak. Tanggal ini merujuk pada sidang BPUPKI tahun 1945, momen krusial saat istilah “pajak” ditegaskan sebagai tulang punggung negara bagi Republik yang baru akan lahir. 

Namun, jauh sebelum proklamasi dikumandangkan, Nusantara telah memiliki laboratorium fiskal yang sangat maju di ujung barat Sumatra. Kesultanan Aceh Darussalam, di bawah kepemimpinan Sultan Iskandar Muda (1607–1636), berhasil membangun sistem perpajakan paling disiplin di Asia Tenggara pada masanya. 

Resepnya adalah formula 4M: Monopoli, Meriam, Masjid, dan Manajemen

Membedah 4M adalah cara terbaik untuk merayakan Hari Pajak hari ini, karena sejarah membuktikan bahwa kegagalan memahami struktur fiskal adalah awal dari keruntuhan sebuah otoritas. Tanpa keempat pilar ini, kita mungkin akan terus terjebak dalam ironi “jago perang, tetapi bego pajak”—sebuah vonis tajam yang dilontarkan C.J. Van Deventer terhadap kegagalan administrasi kolonial di Aceh pada tahun 1906.

“Rakyat Tidak Dipajaki”—Benarkah?

K.F.H. van Langen dalam catatannya tahun 1888 menulis: “Eigenlijk gezegde belastingen bestonden in Atjeh slechts weinige.” (Pajak dalam arti sebenarnya hanya sedikit di Aceh). Pernyataan ini benar jika kita merujuk pada standar kolonial: tidak ada pajak tanah yang mencekik seperti di Jawa, tidak ada upeti beras wajib ke istana, dan tidak ada kerja rodi rutin. Namun, bukan berarti rakyat Aceh hidup bebas dari kewajiban negara.

Perbedaannya terletak pada letak beban fiskal: Sultan tidak memajaki tanah rakyat, melainkan “memajaki pintunya”. Begitu barang masuk ke wilayah kesultanan melalui pelabuhan, rakyat tetap berkontribusi melalui harga barang yang telah terkena bea 10%, serta melalui kewajiban zakat. 

Jadi, kalimat yang paling jujur adalah: Sultan tidak memajaki rakyat secara langsung, tetapi rakyat ikut membiayai negara lewat pasar dan masjid. Ini adalah bentuk awal dari pajak konsumsi dan zakat sebagai social safety net.

Anatomi Formula 4M

1. Monopoli: Ciptakan Pintu yang Bisa Dipajaki Negara agraris memajaki sawah, namun negara dagang memajaki “pintu”. Iskandar Muda dengan cerdas mewajibkan seluruh kapal asing bongkar muat di satu tempat: Pakan Atjeh. Di sana, Syahbandar—pejabat tinggi negara—membeli seluruh muatan dengan harga Sultan. 

Aturannya termaktub jelas dalam Adat Meukuta Alam: “sepuluh bahagi satu bahagi”. Bea masuk dan keluar dipatok 10%. Ditambah cukai lada 1/4 dolar per pikol, cukai opium 25 dolar, serta “uang tiang” bagi setiap kapal. Ini adalah UU Cipta Lapangan Pajak versi abad ke-17. 

Hasilnya luar biasa: kas kesultanan pada awal abad ke-19 tembus 100.000 dolar setahun. Begitu monopoli pecah dan para Uleebalang mulai membuka “pintu” muara sendiri-sendiri, kas Sultan anjlok drastis hingga 14.000 dolar. Dagang tidak berhenti, namun uangnya berhenti di muara. Pelajarannya: tax object harus dikelola di titik di mana nilai ekonomi terkonsentrasi.

2. Meriam: Pajak Tanpa Penegakan Adalah Kotak Amal. Monopoli tanpa pertahanan hanyalah aturan di atas kertas. Iskandar Muda membangun armada laut yang disegani dengan ribuan kapal. Galai raksasa Cakra Donya mampu mengangkut 600 prajurit untuk mengusir kompetitor dan menyikat bajak laut di Selat Malaka. 

Pedagang rela membayar bea 10% karena mereka membeli “asuransi keamanan”. Meriam juga berfungsi sebagai tax enforcement ke dalam. Jika ada Uleebalang yang membuka pelabuhan ilegal, ditembak. Jika Syahbandar melakukan knoeienijen (akal-akalan tarif), kepala menjadi taruhannya. 

Pajak tanpa penegakan hanyalah sumbangan sukarela. Sejarah membuktikan, saat Belanda menang militer namun gagal menguasai pintu ekonomi, mereka tetap bangkrut secara anggaran.

3. Masjid: Zakat dan Legitimasi Publik 

Zakat adalah instrumen fiskal dengan tingkat kepatuhan nyaris 100%. Zakat padi 10% dan zakat dagang 2,5% tidak dirasakan sebagai beban, melainkan ibadah. Rakyat membayar bukan karena takut, melainkan karena percaya (trust). Zakat memiliki legitimasi kuat dari restu Khalifah, returnyang nyata (Masjid Baiturrahman), dan insentif spiritual sebagai pahala jihad. 

Saat Belanda mencoba memaksakan pajak kepala sebesar 6 gulden pada 1906, rakyat menolak karena tidak ada kepercayaan. Data 1917 menunjukkan pajak kepala hanya terkumpul 30.000 gulden, sementara bea pelabuhan tembus 612.000 gulden. Masjid adalah e-taxpublic relations, sekaligus crowdfunding abad ke-17.

4. Manajemen: Musuh Utama Korupsi 

Tiga pilar di atas akan runtuh tanpa disiplin setoran. Iskandar Muda menerapkan audit ketat melalui seorang Syahbandar pusat. Begitu audit dihilangkan, sistem menjadi ladang korupsi. Ini adalah BPK, KPK, dan Inspektorat versi Aceh. Setelah Iskandar Muda wafat, alllerlei knoeienijen atau berbagai akal-akalan mulai muncul. 

Aturan setoran 50% ke pusat hanya tinggal tulisan. Tanpa sistem yang transparan dan audit yang ketat, kebijakan secanggih apa pun akan bocor di tengah jalan. Belanda baru bisa surplus anggaran di Aceh pada 1917 setelah mereka menerapkan audit Langhout yang disiplin.

Refleksi di Hari Pajak: Siapa yang Menjaga Pintu?

Sejarah Aceh memberikan tiga pesan kunci bagi otoritas fiskal kita di masa kini:

• Bentuk negara menentukan bentuk pajak: Jangan memaksakan instrumen pajak yang tidak relevan dengan struktur ekonomi. Tariklah pajak di “pintu” tempat nilai ekonomi tercipta—baik itu pelabuhan, sektor tambang, maupun ekonomi digital. Memaksa pajak pada sektor yang sedang berjuang hanya akan mengundang resistensi, seperti kritik Van Deventer terhadap kolonial.

• Pajak butuh legitimasi: Kepatuhan pajak adalah cermin dari kepercayaan rakyat terhadap pelayanan publik. Tanpa trust dan public service yang dirasakan langsung, pajak akan selalu dipandang sebagai beban, dan yang lahir kemudian adalah praktik knoeienijen atau penghindaran pajak yang sistematis.

• Audit adalah harga mati: Desentralisasi tanpa audit adalah “federasi muara” jilid baru. Siapa pun yang memegang kewenangan retribusi dan izin harus diawasi dengan ketat. Negara harus memastikan setiap rupiah yang dipungut sampai ke kas pusat untuk kesejahteraan bersama.

Iskandar Muda tidak mengajari kita cara berperang, dia mengajari kita cara menagih dengan benar. Sebuah negara akan bertahan lama jika dia tahu di mana pintunya, siapa yang menjaganya, dan berani menindak tegas siapa saja yang bermain akal-akalan di pintu itu. 

Tanpa 4M yang lengkap, jangan heran jika kita masih terjebak dalam narasi “jago perang, bego pajak”. Selamat Hari Pajak, 14 Juli. Mari pastikan pintu-pintu negara ini tidak lagi bocor oleh kepentingan segelintir orang. Negara dagang hanya akan kuat selama pintunya satu, dan nakhodanya memegang integritas.

Sumber Rujukan

1. Brooshooft, P. 1906. “Waarom het in Atjeh niet vlot.” De Beweging 2.

2. Djajadiningrat, Hoesein. 1911. Critisch Overzicht… Geschiedenis van het Soeltanaat van Atjeh.

3. Langhout, J. 1924. Economische Staatkunde in Atjeh. Weltevreden: G. Kolff & Co., hlm. 95-96, 118-119, 247-248, 298.

4. Manuskrip Jawi. Adat Meukuta Alam.

5. Snouck Hurgronje, C. 1906. The Achehnese. Vol. 1.

6. Van Langen, K.F.H. 1888. “De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur.” BKI 37: 381–471.

—-*

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...