Artikel · Potret Online

Guru: Karena Jasa Tak Bertanda

Penulis  Ir Azhar
Juli 6, 2026
5 menit baca 8
4962316b-1502-45d2-a81a-6d4b34da0bbf
Foto / IlustrasiGuru: Karena Jasa Tak Bertanda

Oleh Ir. Azhar, M.T.

Dosen Pada Fakultas Teknik Universitas Lampung

“Pahlawan tanpa tanda jasa.” Kalimat itu terdengar agung dan sakral setiap kali didengungkan dalam barisan upacara bendera setiap 25 November. Namun, jika kita sejenak keluar dari area persekolahan dan menatap realitas di luar gerbang, maknanya bergeser drastis menjadi sebuah narasi ironis. Kalimat tersebut tidak lagi menjadi penghormatan, melainkan sebuah pembenaran sistemis atas pengabaian. 

Hari ini, guru hidup dalam dunia “tanpa tanda”: tanpa tanda di slip gaji yang layak, tanpa tanda di SK pengangkatan yang pasti, hingga absennya perlindungan hukum yang nyata.

Karena dianggap “tak bertanda”, konsekuensi yang diterima guru menjadi sistemik dan tragis. Guru tidak dihargai oleh negara, tidak dimuliakan oleh masyarakat, dan perlahan-lahan didorong menuju jurang desperasi. 

Ketika martabat profesi diruntuhkan oleh ketidakpastian ekonomi, tidak sedikit pendidik yang akhirnya tersesat ke jalan yang kelam.

Kita telah lama gagal memanusiakan guru karena terjebak dalam romantisisme pengabdian yang bias. Gaji yang jauh di bawah standar kelayakan bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan krisis nasional. Bahkan, secara struktural, kini kita harus mengakui kenyataan pahit: guru tidak lagi dianggap lebih mulia—atau bahkan lebih berharga—daripada seorang pengemudi (driver) program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Betapa ironis ketika kita membandingkan kesejahteraan mereka. Seorang pengemudi MBG umumnya menerima gaji di kisaran Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan, sementara staf di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa mengantongi hingga Rp5 juta, dan jabatan strukturalnya menembus Rp7 juta. Bandingkan dengan guru di Aceh (2018) yang pernah digaji Rp50.000 per bulan, atau guru madrasah aliyah di Jakarta (2025) yang hanya dibayar Rp700.000.

Lebih menyakitkan lagi jika kita membandingkannya dengan para pengambil kebijakan di Senayan—mereka yang dulunya duduk di bangku sekolah, diajar, dan dibesarkan oleh guru. Relasi ini kini ibarat memelihara anak singa; semasa kecil diasuh dengan penuh kasih sayang, namun setelah mereka besar dan memiliki kekuasaan, sang guru justru diterkam oleh kebijakan-kebijakan yang mengabaikan nasib mereka. 

Anggota DPR-RI bisa membawa pulang take home pay mencapai Rp65 juta hingga lebih dari Rp100 juta per bulan, sementara di lapangan, guru yang mencetak generasi bangsa harus berjuang hanya untuk bertahan hidup. 

Ketimpangan ini menunjukkan prioritas negara yang timpang: kita lebih memuliakan logistik fisik dan kemewahan birokrasi daripada investasi intelektual yang sedang sekarat di ruang-ruang kelas.

Ketika negara absen memberikan penghargaan yang mendasar, guru terpaksa mencari penghidupan di sektor informal. Bahkan, menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun tidak menjamin kemerdekaan finansial. Banyak guru PNS terjerat dalam siklus “gali lubang tutup lubang” dengan menjadikan SK pengangkatan sebagai jaminan utang di bank seumur hidup. 

Potret ini nyata: anak pertama kuliah, SK digadai. Setelah lulus, giliran anak kedua masuk kuliah, SK kembali menjadi jaminan. Jika seorang PNS yang memiliki jaminan hari tua saja harus hidup dalam jeratan utang, lantas apa yang bisa digadaikan oleh jutaan guru honorer yang bahkan tidak memiliki SK untuk diagunkan? 

Mereka berada di posisi yang jauh lebih rentan, tidak memiliki bantalan ekonomi, namun dituntut untuk mengabdi dengan standar yang sama tinggi.

Lebih jauh, marwah profesi guru kini luruh di mata publik. Kita menyaksikan pergeseran drastis dalam interaksi sosial di lingkungan pendidikan. Berbagai kasus mulai dari perundungan oleh kepala sekolah, penyekapan oleh orang tua murid, hingga perampokan yang menimpa guru, semuanya menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi menaruh hormat karena negara sendiri tidak menunjukkan apresiasi. 

Slogan “digugu dan ditiru” kini terkubur oleh realitas “diguyu dan ditindas”. Ketika negara tidak memberikan kehormatan, publik merasa memiliki legitimasi untuk merendahkan.

Dampak yang paling mengerikan adalah ketika kelelahan fisik dan mental bertransformasi menjadi keputusasaan. Kita kini berhadapan dengan fenomena guru yang terjerat judi daring hingga menjadi kurir atau pengedar narkoba. 

Kasus-kasus di berbagai daerah sejak 2018 hingga pertengahan 2026 menjadi bukti nyata bahwa ketika sistem gagal menyejahterakan, “tergiur” menjadi respons rasional bagi mereka yang berada di titik nadir.

Ironi yang paling memilukan adalah ketika seorang guru terpaksa menjual barang haram demi menyambung hidup atau menyantuni anak yatim. Ini adalah sebuah kontradiksi moral yang dipaksakan oleh keadaan. Negara tidak memberi gaji yang cukup untuk berbuat baik, sehingga nurani guru dipaksa melakukan kejahatan hanya demi bisa bertahan. 

Ini bukan lagi soal oknum, melainkan soal sistem yang membuat bandar narkoba membayar lebih mahal dan lebih cepat daripada kementerian.

Maka, sudah saatnya kita membedah ulang frasa “jasa tak bertanda”. Tanpa “tanda” yang jelas, guru menjadi komoditas yang sangat rentan. Solusinya bukan lagi puisi, orasi tahunan, atau upacara seremonial yang hampa. Negara harus segera memberikan tiga “tanda” konkret yang bersifat struktural:

Pertama, tanda di slip gaji. Negara wajib menetapkan upah minimum guru minimal 30 persen di atas UMR di setiap daerah, ditambah dengan tunjangan risiko profesi. Upah ini harus menjadi prioritas agar marwah profesi kembali terjaga, melampaui standar upah pekerja operasional pendukung lainnya.

Kedua, tanda di SK. Pemerintah harus menghapus status honorer dan melakukan pengangkatan 1,6 juta guru menjadi P3K atau PNS secara masif, bertahap, dan transparan mulai tahun ini. Kepastian status adalah bentuk penghargaan tertinggi bagi seorang pendidik.

Ketiga, tanda di undang-undang. Sahkan UU Perlindungan Guru yang spesifik, yang menyatakan bahwa segala bentuk intimidasi, perundungan, dan kekerasan fisik maupun verbal terhadap guru adalah tindak pidana khusus. Guru perlu merasa aman untuk mendidik tanpa bayang-bayang kriminalisasi.

Jika tiga tanda ini tidak segera direalisasikan, negara sebenarnya sedang menyodorkan dua pilihan pahit kepada para guru: utang seumur hidup atau jeruji penjara. Kita harus berhenti menuntut pengabdian tanpa memberikan penghidupan. Pensiunkan frasa “pahlawan tanpa tanda jasa”. Bayar manusianya secara adil, muliakan profesinya, dan lindungi martabatnya.

Jangan sampai di masa depan, “tanda jasa” bagi seorang guru berubah wujud secara harfiah: dari piagam penghargaan menjadi surat borgol, dan dari upacara bendera menjadi upacara pemakaman bagi kehormatan profesi yang pernah kita agungkan. 

Negara harus memilih: apakah akan segera memberikan tanda yang manusiawi, atau membiarkan para pahlawan ini berakhir di balik jeruji besi akibat sistem yang mereka layani sendiri; sehingga pula kualitas pendidikan semakin ambruk.

—*

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...