Model Baru “Kegilaan” –Amanat yang Disia-siakan

Teuku Johar Gunawan
Setelah Hamdalah dan Shalawat.
Bayangkan beberapa waktu lalu ada seorang anak dari penguasa diangkat jadi komisaris utama perusahaan daerah, padahal banyak orang yang lebih berhak dan lebih berpengalaman, berpendidikan namun tidak diberi peran itu.
Negeri ini juga kembali heboh karena ramai berita tentang pengangkatan seseorang anak muda dengan latar belakang pendidikan (D3) dan pengalaman yang tidak bersesuaian(asisten artis) untuk menduduki jabatan penting sebagai komisaris di suatu perusahaan patungan dengan BUMN.
Jika benar, maka kehebohan itu bukan soal usia mudanya. Tapi yang dipermasalahkan adalah soal kualifikasi dan pengalaman dan dampak buruknya bagi perusahaan.
Kasus-kasus seperti ini sudah banyak bermunculan dan berulang.
Pengangkatan militer sebagai direksi BUMN bidang pertambangan dan mineral misalnya juga sempat heboh lalu menghilang. Rangkap jabatan polisi dan militer di berbagai tempat sempat menjadi sorotan publik, ketua badan dan wamen rangkap jabatan komisaris bukan bidang, mengisi berita di republik ini.
Apa yang sebenarnya terjadi di negeri ini?
Yang terjadi adalah amanat yang disia-siakan. Sistem pemberian amanat tanpa kualifikasi yang benar sedang berjalan di negeri ini. Dan itu adalah penyelewengan dan ketidakadilan. Kita boleh saja menyebut sebagai sistem meritokrasi yang hilang.
Namun pada hakikatnya adalah sistem pemberian amanat yang disia-siakan. Padahal manusia terbaik Rasulullah Muhammad SAW, sudah mengingatkan dengan keras bahwa: jika amanat diberikan kepada yang bukan haknya, maka tunggulah kehancuran!
Karena dalam tingkatan pribadi saja, jika seseorang pergi keluar rumah dan meletakkan sepatu di kepalanya sebagai“kopiah’ dan kopiah yang seharusnya ada di kepala menjadi“alas kaki”, maka orang sepakat mengatakan orang tersebut sudah gila atau setidaknya sudah “singet” (jika kita menggunakan bahasa Aceh).
Namun anehnya jika itu dilakukan oleh pemerintah atas nama negara, maka dilarang kita mengatakan itu sebagai kegilaan, tapi itu adalah “kebijaksanaan”.
Maka rakyat disuruh menonton pertunjukan negara yang dijalankan secara ugal-ugalan. Mengapa kita bisa katakan ugal-ugalan?
Karena menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya bukan saja menyalahi rasa keadilan, tapi juga menyalahi sistem management yang baik dan membahayakan akibatnya. Karenanya ia bisa disebut ugal-ugalan, seperti memberi kunci kepada pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak memenuhi syarat dan membiarkanya mengemudi di jalan raya semaunya.
Ia tidak memperhatikan keselamatan dirinya dan juga orang lain. Jalan raya milik publik dijadikan ajang latihan dan percobaan yang membahayakan jiwanya dan jiwa orang lain.
Karenanya kualifikasi itu penting. Jika kita ingin menyandarkan ini kepada meritokrasi misalnya, maka dalam kamus Merriem Webster meritokrasi bisa diartikan secara sederhana (terjemahan):
“suatu sistem, organisasi, atau masyarakat di mana orang-orang dipilih dan ditempatkan pada posisi-posisi yang menjanjikan kesuksesan, kekuasaan, dan pengaruh berdasarkan kemampuan dan prestasi yang telah mereka tunjukkan”
Maka sistem meritokrasi menghendaki suatu posisi diberikan berdasarkan prestasi individu tersebut. Jika tidak demikian, maka yang ada adalah ketidakadilan dan diskriminasi.
Penunjukan hanya berdasarkan “lingkar dalam” kekuasaan, pertemanan, warna kulit dan seterusnya adalah bentuk-bentuk diskriminasi yang bisa muncul.
Meritokrasi menghendaki seseorang memiliki kualifikasi yang relevan, seperti pendidikan, keahlian (skill) dan pengalaman untuk bisa menjalankan amanat atau tugas dengan baik.
Contoh sederhana saja. Ketika anda naik pesawat anda tidak pernah bertanya kepada pramugari di mana pilot bersekolah dan mengambil keahliannya. Tapi anda yakin bahwa pilot ini pastilah sudah dididik, diuji, berpengalaman dengan jam terbang yang memenuhi syarat untuk diperbolehkan mengemudikan pesawat dan membawa sekian banyak penumpang – bahkan ratusan, ribuan dan jutaan penumpang seiring waktu.
Karena keyakinan itulah maka semua penumpang tenang saja dan merasa aman dan nyaman. Tapi coba bayangkan jika anda calon penumpang, mengetahui bahwa ada seseorang yang tidak dididik, tidak pernah punya pengalaman, tiba-tiba duduk di kursi pilot atau co-pilot, mengemudikan pesawat dan membawa sekian banyak penumpang. Kita yakin bahwa anda memutuskan tidak akan menaiki pesawat tersebut.
Untungnya di dunia penerbangan – setidaknya yang kita pahami- hal demikian itu tidak terjadi. Semua pilot dan co-pilot punya kualifikasi, ketentuan jam terbang dan ada sistem yang memastikan agar mereka bisa mengerjakan tugasnya dengan baik dan benar. Karena itu adalah bagian dari sistem keselamatan yang dijaga dengan ketat.
Atau ketika anda duduk di pesawat, dan kebetulan duduk di bangku dekat dengan sayap pesawat. Anda melihat dari jendela begitu banyak sambungan “paku keling” atau riveted joins, dan anda menikmati pemandangan tanpa pernah kuatir bahwa “jangan-jangan” ada cacat dalam pemasangan atau pengerjaan “paku keling” ini. Kenapa anda yakin? Karena meskipun anda tak melihat pengerjaannya, tapi anda mempunyai keyakinan bahwa ada sistem yang bekerja memastikan bahwa “paku keling” itu terpasang dengan baik, dan ada sistem yang memastikan bahwa ia dikerjakan oleh orang yang mempunyai kualifikasi yang tepat.
Hanya orang yang mempunyai kualifikasi diberi hak untuk mengerjakan hal itu. Kenapa? karena menyangkut keselamatan banyak sekali orang.
Atau anda melewati jembatan yang melintasi sungai, melintasi laut, dan bahkan ketika anda dengan berani naik taxi melintasi terowongan bawah laut di selat Bosporus yang menghubungkan bagian Asia dan Eropa kota Istanbul Turki misalnya, atau naik kereta melewati terowongan bawah laut yang menghubungkan Inggris dan Perancis, maka anda yakin bahwa ada sistem yang bekerja (In syaa Allah, dengan izin Allah) untuk memastikan tidak ada baut yang lepas dari jembatan, dan memastikan keamanan terowongan bawah laut tersebut.
Karena anda yakin bahwa jembatan, terowongan itu dibangun dengan mempekerjakan orang-orang yang mempunyai kualifikasi tertentu untuk setiap tahapannya: mulai dari awal konsep, perencanaan, pengembangan alternatif, pemilihan alternatif, pengembangan alternatif yang dipilih, detail desain dan rekayasa sampai kepada konstruksi, pengujian (testing), serah terima dan evaluasi berkelanjutan.
Bayangkan jika orang-orang yang bekerja dan ditugaskan untuk hal-hal itu bukan diangkat berdasarkan kualifikasi, tapi hanya karena teman separtai, “geng” pendukung, teman minum kopi, orang-orang dalam lingkar kekuasaan “bos” perusahaan atau pejabat, teman sesuku atau bahkan orang-orang yang dipilih benar-benar tidak punya kualifikasi apapun selain “pemakan gaji buta” di samping moral yang buruk misalnya, maka tentulah terowongan bawah laut, pesawat, jembatan tadi tidak akan bisa dikerjakan dengan baik, dan akan selalu membuat orang-orang yang memakai berada dalam kecemasan, kekuatiran dan ketidakyakinan akan kualitasnya.
Jadi, jika pilot saja yang membawa pesawat dengan sekian penumpang perlu punya kualifikasi yang mencukupi untuk tugasnya, bagaimana dengan menjadi “pilot-copilot” di negara sebagai kepala pemerintahan, wakilnya, menteri, kepala badan, komisaris BUMN, pejabat di BUMN dan lainnya?
Tentu saja diperlukan kualifikasi yang mencukupi untuk itu – agar tidak ada orang – yang dalam istilah orang tua zaman dahulu – makan gaji buta. Artinya dia makan gaji, tapi dia tidak berfungsi, tidak memberi manfaat dan bahkan alih-alih bermanfaat, sebaliknya dia bisa membuat kerusakan yang parah, terstruktur dan berdampak luas.
Karenanya fenomena pemberian amanat pada jabatan di pemerintahan termasuk badan dan perusahaan milik negara ataupun di tempat lainnya yang berhubungan dengan kepentingan negara dan umum, tanpa kualifikasi yang benar, itu menciderai janji, kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah.
Pembiaran hal itu dapat diartikan pelanggaran sumpah dari pemimpin negara yang berjanji untuk menjalankan tugas dengan seadil-adilnya.
Padahal memastikan kualifikasi yang benar itu adalah bagian dari amanat, untuk memastikan bahwa si penerima amanat dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi kepentingan rakyat dan bangsa.
Sebagai rakyat yang “dipaksa” membayar pajak (dengan alasan “pembangunan”) maka tentu saja rakyat punya hak untuk bersuara dan mengetahui uang pajak digunakan untuk apa. Jika uang pajak rakyat digunakan untuk membayar gaji orang-orang yang tidak qualified (tidak memenuhi kualifikasi) maka jelas itu adalah penyelewengan, pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Adapun kualifikasi tidak hanya memenuhi kualifikasi teknis tapi termasuk di dalamnya kualifikasi moral (bisa dipercaya dan jujur).
Pemerintah itu bukan pemilik negara, sama seperti,pemerintah daerah bukan pemilik daerah. Negara adalah institusi yang didirikan dengan tujuan bersama mencapai keadilan dan kemakmuran bangsa. Rakyat adalah pemegang sahamnya, dan pemerintah dipilih oleh rakyat untuk menjalan amanat itu.
Karenanya, ketika amanat disia-siakan maka rakyat sebagai pemegang saham negara berhak berteriak dan menuntut pemerintah (sesuai skala pusat atau daerah) untuk menghentikan perbuatan itu. Mereka berhak meneriakkan tuntutan itu.
Jadi jangan dibalik. Seolah pemerintah jadi pemilik negara dan bangsa. Sehingga boleh bertindak semena-mena termasuk dalam mengangkat pejabat-pejabat, petugas dan juga dalam hal membelanjakan uang negara dari hasil pajak rakyat.
Perlu diingat kembali bahwa para pejabat, mereka semua dibayardari keringat rakyat, digaji oleh rakyat, ditanggung biayanya pergi ke sana-sini oleh rakyat, sementara rakyat sering terpaksa menahan keperluannya hanya karena pajak yang harus dibayar!
Mereka tidak dibayar dari uang pribadi para pejabat pemerintah sendiri. Maka pemerintah perlu berlaku adil.
Karena Allah — Pemilik Dunia dan Akhirat — saja, tidak berlaku zalim kepada manusia. Oleh sebab itu, pemerintah perlu ingat akan amanat itu dan berlaku adil.
Karena adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya. Adil adalah memberikan amanat kepada yang berhak menerimanya dengan kualifikasi yang benar.
Jika tidak, itu artinya pemerintah menyia-nyiakan amanat!













