Opini · Potret Online

Menyelamatkan Revitalisasi Pendidikan Aceh Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh

Penulis  Tabrani Yunis
Juli 4, 2026
6 menit baca 21
3B16BCC9-5860-4D88-89D6-B676DAE2E109
Foto / IlustrasiMenyelamatkan Revitalisasi Pendidikan Aceh Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh

Oleh Tabrani Yunis

Pagi itu, pada pukul 08.15, telepon genggam berbunyi, sebuah panggilan telepon masuk dari sebuah satation radio swasta di Banda Aceh. Rahmad Budiman yang lebih tersohor dengan panggilan Budi dari Radio Antero mengatakan, Bang, kita mengudara sejenak ya. Minta pendapat mengenai Revitalisasi Pendidikan Aceh pascabencana hidrometeorologi. Siap-siap bang, katanya. Ajakan itu penulis sambut baik, apalagi sekadar meminta pendapat atau pandangan. Yang jangan dia minta pinjam uang, karena penulis tak punya uang untuk dipinjamkan.

Sebuah pertanyaan dilemparkan. Apa pendapat Bang Tabrani Yunis mengenai Revitalisasi Pendidikan Aceh Pascabencana Hidrometeorologi yang sedang berlangsung? Belum selesai pertanyaan itu dijawab, bung Budi melanjutkan pertanyaan, apa yang harus dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan Provinsi Aceh?

Kedua pertanyaan itu, penulis jawab dengan penuh hati-hati, sebab penulis tidak ikut mengamati dan mengawasi proses rehabilitasi itu. Namun, penulis tekankan bahwa revitalisasi Pendidikan Aceh pascabencana bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah urgensi mutlak. Ini adalah potret bagaimana pemerintah bersama pemangku kepentingan berupaya memulihkan, membangun kembali, dan mentransformasi kondisi pendidikan yang sempat luluh lantak. Benar bukan?

Pemulihan sektor pendidikan tidak bisa dilakukan dengan setengah hati atau sekadar mengecat ulang dinding kelas. Pemerintah menerapkan strategi komprehensif yang mencakup beberapa aspek penting. Saat ini pemerintah pusat lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, telah merealisasikan komitmen dengan melaksanakan program revitalisasi pendidikan Aceh yang bersifat khusus untuk Aceh.

.

Sebagaimana kita ketahui bahwa bencana hidrometeorologi yang melanda sebagian besar wilayah Aceh baru-baru ini tidak hanya memporak-porandakan infrastruktur fisik dan memutus urat nadi transportasi, tetapi juga memukul telak sektor paling krusial bagi masa depan bangsa, yakni pendidikan.

Kehancuran fasilitas sekolah ini menyebabkan anak-anak yanh berada di kawasan bencana tidak bisa bersekolah seperti anak-anak di luar area bekas bencana. Kehilangan akses pendidikan ini mengancam lahirnya lost generation jika pemerintah tidak bergerak cepat. Maka, merespons kedaruratan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengambil langkah taktis lewat program revitalisasi pendidikan. 

Dalam pelaksanaan program atau proyek, anggaran dikucurkan langsung ke rekening sekolah dalam bentuk swakelola demi memangkas birokrasi berbelit dan mempercepat pemulihan. Proyek itu kini sedang dalam proses atau perjalanan. Masyarakat di area bencana sedang menyaksikan proses pembangunan itu. Ini adalah niat dan tindakan mulia.

Namun, di balik niat dan tindakan mulia pemulihan cepat ini, tersimpan bom waktu administratif dan hukum yang siap meledak di tingkat tapak, tingkat bawah, khususnya bagi para kepala sekolah sebagai pengelola proyek.

Sudah pasti bahwa sistem swakelola menuntut kepala sekolah berperan ganda, sebagai pendidik sekaligus manajer proyek konstruksi. Di sinilah letak kerentanan pertama. Kepala sekolah dan dewan guru bukanlah profesional di bidang teknik sipil yang memahami kalkulasi bestek atau struktur bangunan tahan bencana seperti banjir, gempa dan lainnya yang bisa menyebabkan kerusakan pasca pembangunan. Ketiadaan kompetensi teknis ini membuka ruang kegagalan kualitas fisik bangunan di lapangan.

Kerentanan kedua—dan yang paling berbahaya—adalah relasi kuasa (power relation) yang timpang dalam birokrasi pendidikan. Posisi kepala sekolah secara struktural sangat rapuh di hadapan pejabat, baik di Dinas Pendidikan, maupun dinas-dinas lainnya dan pihak-pihak lain yang ingin mendapatkan rezeki dari proyek pembangunan yang sedang dijalankan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. 

Sudah menjadi rahasia umum  selama ini bahwa proyek bernilai besar kerap diincar oleh sejumlah oknum, baik birokrat  maupun pengusaha lokal yang punya power atau preman untuk mendapatkan “fee tidak resmi”.  Ya, sebab bukan hanya pejabat, tetapi juga dari pihak-pihak lain yang bisa membuat kepala sekolah takut atau gentar, seperti preman atau pihak -pihak yang mengatasnamakan media atau sebagai wartawan dan lain-lain.

Dengan berbagai jenis senjata ancaman mutasi, demosi, atau pemindahan tugas ke daerah terpencil, oknum pejabat dinas dengan mudah dapat mengintervensi kepala sekolah untuk menyetor persentase dari anggaran revitalisasi tersebut. Sebab, kepala sekolah yang juga sebagai pelaksana proyek bisa saja menjadi target pemerasan dengan mencari-cari kesalahan, apabila kepala sekolah bertindak tidak jujur dan takut diancam copot dari jabatan kepala sekolah. 

Tentu bagi kepala sekolah yang tidak berani melawan dan juga tidak jujur, kepala sekolah yang demikian akan selalu menjadi objek atau target pemerasan, hingga harus mengeluarkan uang yang bukan untuk menutupi rasa takut.

Apalagi ketika proyek ini diaudit oleh BPK atau aparat penegak hukum dan ditemukan adanya penyimpangan anggaran atau ketidaksesuaian fisik, kepala sekolah-lah yang akan berada di garis depan sebagai tersangka tunggal, sementara aktor intelektual di atasnya melenggang bebas. Mereka yang sudah mengambil keuntungan akan cuci tangan dan tidak mau membantu kepala sekolah yang akan duduk di kursi pesakitan.

Oleh sebab itu, agar dana kemanusiaan untuk anak-anak Aceh ini tidak menguap ke kantong para pemburu rente, diperlukan benteng pertahanan sistemik yang kuat. Diperlukan langkah antisipasi yang harus segera diimplementasikan selama proyek atau program berlangsung. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Pertama, pihak Kementerian terkait bersama Pemerintah Daerah harus mengeluarkan regulasi tegas berupa moratorium (penundaan) mutasi bagi seluruh kepala sekolah di wilayah terdampak bencana selama proyek berjalan hingga audit selesai. Langkah ini akan melucuti senjata ancaman utama yang biasa digunakan oknum untuk memeras kepala sekolah.

Kedua, kepala sekolah tidak boleh dibiarkan sendirian menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan memilih material. Pemerintah wajib menerjunkan Tim Pendamping Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau akademisi teknik sipil universitas lokal. 

Merekalah yang bertanggung jawab penuh atas kelaikan teknis bangunan, sehingga kepala sekolah terhindar dari kesalahan konstruksi.

Ke tiga, guna meminimalkan ruang gelap transaksi tunai, seluruh ekosistem pembayaran proyek harus diubah menjadi nontunai (cashless). Pembayaran kepada vendor material atau upah tukang dilakukan melalui transfer bank langsung (direct payment) berdasarkan bukti progres fisik yang telah diverifikasi oleh tim teknis. Setiap rupiah harus meninggalkan jejak digital yang jelas.

Ke empat, adalah dengan mengubah pola pengawasan vertikal yang korup menjadi pengawasan horizontal yang demokratis. Setiap sekolah wajib memasang papan informasi publik yang memuat detail anggaran, komponen belanja, dan nama vendor secara transparan. 

Selain itu, Komite Sekolah yang berisi perwakilan orang tua murid dan LSM lokal harus dilibatkan secara aktif sebagai tim pengawas independen di lapangan.

Ke lima, aparat pengawasan internal pemerintah seperti BPKP perwakilan Aceh harus melakukan Probity Audit, yaitu pengawasan dan audit yang dilakukan secara real-timesejak fase perencanaan, bukan setelah proyek selesai. Jika ditemukan adanya tekanan dari pihak luar atau kesalahan administrasi di awal, hal tersebut bisa langsung dikoreksi dan dilindungi secara hukum sebelum menjadi kasus pidana.

Dalam hal pelaksanaan revitalisasi pendidikan Aceh pasca-bencana di Aceh adalah pertaruhan moral dan masa depan. Membiarkan kepala sekolah mengelola anggaran besar tanpa perlindungan hukum dan pendampingan teknis sama saja dengan menjerumuskan mereka ke dalam lubang kehancuran.

Hal yang juga tidak kalah penting bagi kepala sekolah adalah mengutamakan kejujuran diri. Sebab tidak sedikit pula kepala sekolah yang berani mengatakan banyak yang minta jatah atau fee, padahal tidak. Jadi, untuk mendapatkan keuntungan pribadi, membuat kondisi seakan-akan ada banyak pihak yang mengancam untuk mendapat jatah proyek. Ini adalah persoalan integritas diri kepala sekolah dalam menjalankan proyek revitalisasi tersebut. 

Jadi, sangat penting bagi setiap kepala sekolah untuk memulai dengan niat dan tujuan yang jujur, tidak mengejar keuntungan pribadi yang bakal dapat merusak kehidupan sendiri.

Selain itu, sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah bersinergi untuk tidak sekadar menurunkan anggaran, melainkan juga membangun sistem pertahanan yang menutup rapat celah korupsi struktural. 

Menyelamatkan kepala sekolah dari intervensi birokrasi yang korup dan dari pihak preman yang menjalankan aksi premanisme adalah langkah pertama untuk memastikan anak-anak Aceh mendapatkan kembali hak pendidikan mereka dalam bangunan sekolah yang aman dan berkualitas.

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Artikel ini merupakan tulisan opini. Isi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan resmi Redaksi Potret Online.
Tentang Penulis
Bio Narasi Tabrani Yunis, kelahiran Manggeng, Aceh Barat Daya, Aceh berlatarbelakang profesi seorang guru bahasa Inggris, mulai  aktif menulis di media sejak pada medio Juni 1989. Aktif mengisi ruang atau rubrik opini di sejumlah media lokal dan hingga nasional. Menulis artikel, opini, essay dan puisi pilihan hidup yang  kebutuhan hidup sehari-hari. Telah menulis, lebih 1000 tulisan berupa opini, esası dan puisi yang telah publikasikan di berbagai media.Menerbitkan 2 buku, yang merupakan kumpupan tulisan dalam buku Membumikan Literasi dan buku antologi puisi “ Kulukis Namamu di Awan” Aktif terlibat dalam  membangun gerakan literasi anak negeri sejak tahun 1990 terutama di kalangan perempuan dan anak. Bersama mendirikan LP2SM ( Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Sumber daya Manusia) dan di tahun 1993 mendirikan Center for Community Development and Education (CCDE). Lalu, sebagai Direktur CCDE membidani terbitnya Majalah POTRET (2003) dan majalah Anak Cerdas (2013). Kini aktif mengelola Potretonline.com dan majalahanakcerdas.com, sambil mempraktikkan kemampuan entreneurship di POTRET Gallery, Banda Aceh
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...