Artikel · Potret Online

Semangat Pemberantasan Korupsi Patut Diapresiasi

Penulis Irwan Saputra
Juni 27, 2026
4 menit baca 5
IMG_1835
Foto / IlustrasiSemangat Pemberantasan Korupsi Patut Diapresiasi
Disunting Oleh

Oleh Irwan Saputra


Keliru jika semangat pemberantasan korupsi tidak diberikan apresiasi. Memang benar bahwa aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun lembaga peradilan memiliki kewajiban konstitusional untuk menegakkan hukum. Namun, harus disadari bahwa penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada kewenangan, melainkan juga pada keberanian, komitmen, dan kemauan yang kuat untuk melaksanakannya.

Sebuah niat yang besar, disertai perencanaan yang matang dan konsistensi dalam pelaksanaan, akan melahirkan hasil yang besar pula. Sebaliknya, jika semangat pemberantasan korupsi dijalankan sekadar untuk memenuhi kewajiban administratif, hasilnya pun tidak akan jauh dari sesuatu yang biasa-biasa saja. Karena itu, ketika aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan dalam membongkar praktik korupsi, sekecil apa pun langkah tersebut, sudah sepatutnya memperoleh dukungan moral dari masyarakat.

Korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang selama puluhan tahun menjadi salah satu penghambat utama kemajuan bangsa. Praktik korupsi telah menggerogoti sendi-sendi pemerintahan, melemahkan pelayanan publik, memperlebar ketimpangan sosial, dan menghambat terwujudnya cita-cita para pendiri bangsa untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Lebih dari itu, korupsi sering kali berkelindan dengan kekuasaan, kepentingan politik, serta jaringan ekonomi yang kompleks. Oleh sebab itu, memberantas korupsi tentu tidak semudah mengungkap tindak pidana konvensional. Dibutuhkan keberanian menghadapi tekanan, independensi, profesionalisme, serta dukungan publik yang konsisten. Dalam konteks inilah, apresiasi kepada aparat penegak hukum bukanlah bentuk pemujaan terhadap institusi, melainkan bentuk dukungan terhadap tegaknya supremasi hukum.

Data penindakan korupsi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan dinamika yang menarik. Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) serta laporan resmi aparat penegak hukum selama periode 2020–2024, jumlah perkara korupsi yang ditangani memang cenderung fluktuatif dan bahkan mengalami penurunan pada tahun 2024 menjadi sekitar 364 perkara dengan 888 tersangka. Namun demikian, nilai kerugian negara justru melonjak hingga sekitar Rp279,9 triliun. Angka fantastis tersebut didominasi oleh pengungkapan kasus mega korupsi, salah satunya perkara tata niaga komoditas timah yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp271 triliun.

Kejaksaan Agung menjadi institusi yang paling menonjol dalam pengungkapan perkara-perkara korupsi berskala besar, terutama yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam dan badan usaha milik negara, seperti kasus PT Timah, Garuda Indonesia, dan Jiwasraya. Dari sisi kuantitas penyidikan, Kejaksaan juga mencatat porsi penanganan perkara yang paling besar.

Di sisi lain, KPK tetap mempertahankan fokusnya pada penindakan terhadap penyelenggara negara, kepala daerah, serta praktik suap yang melibatkan korporasi di berbagai sektor strategis. Selain melakukan penindakan, KPK juga menunjukkan capaian yang signifikan dalam pemulihan aset negara (asset recovery), yang mencapai sekitar Rp2,49 triliun sepanjang periode tersebut.

Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia berperan penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi di tingkat daerah melalui jajaran Polda dan Polres. Fokus utama penanganannya meliputi penyalahgunaan anggaran pemerintah daerah, dana desa, pengadaan barang dan jasa, serta praktik pungutan liar. Tidak mengherankan apabila sebagian besar tersangka berasal dari kalangan aparatur sipil negara, perangkat pemerintah daerah, kepala desa, maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan anggaran publik.

Tentu saja, capaian tersebut tidak berarti pemberantasan korupsi telah selesai. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, mulai dari penguatan sistem pencegahan, reformasi birokrasi, peningkatan integritas aparatur, hingga optimalisasi pemulihan kerugian negara. Kritik terhadap aparat penegak hukum tetap diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.

Namun, di saat yang sama, publik juga perlu memberikan apresiasi ketika aparat penegak hukum menunjukkan keberanian membongkar praktik korupsi, terutama yang melibatkan aktor-aktor besar dan memiliki pengaruh politik maupun ekonomi. Kritik dan apresiasi bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tegaknya hukum.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Dukungan masyarakat, budaya antikorupsi, serta keberanian untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan menjadi modal utama agar Indonesia dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan.[]

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Irwan Saputra
Media Perempuan Kritis dan Cerdas
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...