Artikel · Potret Online

Pasal 50A UU P2SK: Ancaman bagi Kepercayaan dan Tata Kelola Keuangan Indonesia

Penulis  Redaksi
Juni 25, 2026
3 menit baca 4


Universitas Paramadina kembali menjadi ruang diskusi kritis dengan menggelar forum publik bertajuk “UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor”. Diskusi yang dipandu oleh Mishka Husen Balfas, M.Sos., ini menyoroti kontroversi Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang dinilai berpotensi merusak kredibilitas sistem keuangan nasional.

Krisis Kepercayaan yang Menggerogoti Ekonomi

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, MPP., menegaskan bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis kepercayaan (trust deficit) dari komunitas internasional. Menurutnya, keraguan terhadap data ekonomi, ketidakpastian kebijakan, serta jurang antara narasi pemerintah dan realitas lapangan telah membuat investor ragu.

“Untuk menarik investasi, kondisi ekonomi yang menjanjikan saja tidak cukup. Trust menjadi faktor yang sangat penting,” ujarnya. Ia menambahkan, intervensi pemerintah di pasar hanya memberi efek sesaat, karena investor sudah memasukkan faktor distrust dalam penilaian mereka terhadap rupiah dan pasar modal.

Pasal 50A: “Karpet Merah” bagi Dana Ilegal

Wijayanto menyoroti Pasal 50A yang memberi ruang bagi masuknya dana ilegal melalui obligasi Danantara. Ia menyebut pasal ini sebagai “karpet merah bagi investor hitam” yang berpotensi bertentangan dengan komitmen global anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Jika Indonesia dianggap memfasilitasi dana ilegal, reputasi internasional akan runtuh dan shadow economy semakin tumbuh. “Cost yang harus dibayar Indonesia jauh lebih besar daripada benefit yang diperoleh. Karena itu, pasal ini layak untuk dihentikan,” tegasnya.

Misteri Proses Legislasi dan Ancaman Independensi

Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group, menyoroti sisi lain: proses lahirnya Pasal 50A yang dinilai penuh misteri. “Undang-undang sudah disahkan, tetapi drafnya baru bisa diakses belakangan. Ini berbeda dengan praktik yang lazim,” ungkapnya.

Ia menekankan dua isu krusial: menjaga independensi lembaga strategis seperti BI, OJK, dan LPS, serta mengurai kontroversi Pasal 50A. Menurutnya, mandat Danantara untuk menerbitkan surat utang dengan perlindungan hukum dan kerahasiaan data investor menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah imunitas hukum demi likuiditas jangka pendek sebanding dengan risiko rusaknya integritas hukum nasional?

Risiko Moral Hazard dan Seruan Transparansi

Para narasumber sepakat bahwa perlindungan hukum dan kerahasiaan data investor yang terlalu absolut berpotensi menimbulkan moral hazard. Upaya menarik modal, menurut mereka, harus tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik, transparansi, serta kepatuhan terhadap standar internasional.

Diskusi ini menegaskan bahwa Pasal 50A bukan sekadar pasal teknis, melainkan titik kritis yang bisa menentukan arah kepercayaan dunia terhadap Indonesia. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, menjaga integritas dan transparansi menjadi harga mati agar Indonesia tidak terjebak dalam reputasi sebagai “surga” bagi dana ilegal.


Apakah Anda ingin saya membuat versi populer dan ringan dari artikel ini, agar lebih mudah dipahami oleh pembaca muda atau untuk kampanye literasi publik?

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Media Perempuan Kritis dan Cerdas
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...