Siapa Membunuh MPA?

Oleh Tabrani Yunis
Kemarin sore, Senin 15 Juni 2026, ketika sedang sibuk membantu pramuniaga di POTRET Gallery yang di Jalan Prof Ali Hasyimi, Pango Raya, Banda Aceh, ingatan terbawa melayang mengingat pada sebuah majelis terhormat di negeri Serambi Mekkah yang katanya punya kekuatan lex specialist. Ingatan itu tertuju pada sebuah masa momentum seleksi calon pengurus Majelis Pendidikan Aceh ( MPA).
Entah mengapa bisa teringat lembaga yang mulia itu. Ingatan itu muncul dengan sebuah pertanyaan. Namun, penulis sering mendengar kalau MPA saat ini mati atau paling kurang mati suri. Sungguh sangat disayangkan, bila benar bahwa majelis pendidikan Aceh ini mati suri atau memang mati benaran. Oleh sebab itu, walaupun penulis telah pernah menulis tentang MPA di Potretonline.com, 14 Februari 2024, dengan judul “ (Jangan) Biarkan MPA Menjadi Parasit”.
Tulisan yang mengusik MPA yang dipandang tidak berguna, namun ketika mendengar kabar kematian MPA, tragedi itu kembali menimbulkan tanda tanya.
Pertanyaannya adalah bila benar MPA saat ini mati suri atau mati benaran, maka pertanyaan lanjutan adalah “ Siapa gerangan yang membunuhnya”.
Untuk menjawab pertanyaan, siapa aktor di balik kematian MPA itu dibutuhkan sebuah investigasi mendalam. Ini adalah wilayah kerja media investigatif untuk mengungkap tragedi ini. Namun demikian, bukan berarti media lain tidak boleh mencari tahu kasus kematian ini. Semua boleh tahu dan semua pihak di Aceh boleh bertanya dan mempertanyakan tentang hilangnya MPA dari lembaga keistimewaan Aceh saat ini. Sebab lembaga atau majelis ini kedudukan istimewa, sebagai bagian dari status daerah.
Nah, bagi penulis yang sejak dahulu memiliki concern terhadap MPA, terus terang merasa kehilangan. Sehingga selama berhari-hari berusaha mencari tahu keberadaan (eksistensi) MPA yang hilang dari peredaran dan hilang dari pemberitaan media.
Oleh sebab itu, sebagai wujud dari perhatian yang ikut prihatin atas matinya MPA tersebut, penulis mencoba mengumpulkan segala ingatan dan menelusurinya melewati lorong-lorong pemberitaan di media pasca Mubes MPA yang dilakukan pada tahun 2024 lalu.
Rasa ingin tahu tentang kabar kepengurusan baru MPA pasca Musyawarah Besar MPA dilakukan di salah satu hotel di Banda Aceh, membuncah di ubun-ubun. Oleh sebab itu, penulis terus menelusuri lorong-lorong pemberitaan di media dan juga mencari informasi pada pihak yang pernah terlibat dalam kepengurusan MPA tersebut.
Hasilnya, menurut hasil telusuran di media, ditemukan sejumlah informasi menarik. sebagaimana diberitakan di sejumlah media bahwa hasil musyawarah besar tersebut menetapkan 21 nama calon anggota MPA baru. Nama-nama tersebut pun kemudian diusulkan kepada Gubernur Aceh. Kemudian Gubernur Aceh mengirimkan usulan itu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dilakukan uji kepatutan dan memilih 5 nama calon pimpinan MPA.
Artinya, usulan tersebut telah masuk ke ranah dewan yang punya urusan legislasi dan memberikan pertimbangan dan keputusan apakah usulan tersebut bisa diterima, ditolak, atau ditolak dan dilakukan pemilihan ulang, apa bila dewan tidak setuju dengan hasil yang telah dihasilkan dari Mubes.
Keputusan DPRA itu sangat penting sebagai tindak lanjut dari Mubes yang kemudian bisa dijalankan oleh MPA. Hal ini juga penting diketahui oleh publik untuk menghindari munculnya spekulasi yang tidak diinginkan. Sebab akan ada yang bertanya atau beranggapan bahwa
“ apakah hasil musyawarah itu ikut terbawa arus bencana hidrometeorologi Aceh yang terjadi di sejumlah kabupaten di Aceh pada bulan November 2025 atau mungkin tertimbun dalam timbunan dokumen tua di kantor Gubernur atau di kantor DPRA.
Penulis tentu tidak boleh menuduh bahwa pihak yang membunuh MPA adalah Gubernur Aceh atau juga menuduh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang terhormat dan mulia. Namun, bila kita telusuri di lorong-lorong berita media, seperti disebutkan di atas, bahwa usulan itu telah masuk ke DPRA.
Artinya, ketika usulan itu masuk ke DPRA status usulan tidak ditindaklanjuti dan tidak ada kejelasannya. Ini adalah sebuah sikap tindakan fatal dewan yang tidak selayaknya terjadi. Sebab sikap dan kelalaian DPRA yang tidak memberikan keputusan adalah tindakan yang mematikan MPA
Ya, harusnya DPRA tidak boleh mengabaikan usulan tersebut, mengingat eksistensi kepengurusan MPA sangat diperlukan untuk menjalankan roda organisasi. DPRA harusnya tahu bahwa MPA mempunyai program kerja yang harus dilakukan dan tidak boleh terhenti, juga tidak boleh ada pegawai MPA yang tidak bisa bekerja, tetapi tetap menerima gaji. Sebab bila kita telusuri keberadaan pegawai di sekretariat MPA, bisa jadi ada staf yang masih harus bekerja dan menjalankan tugas. Bayangkan bila ada 30 staf di MPA tanpa kerja? Berapa kerugian yang harus ditanggung pemerintah Aceh?
Jadi, wajar bila fenomena “hilangnya” atau kemungkinan matinya MPA serta hilangnya pemberitaan mengenai Majelis Pendidikan Aceh (MPA) tingkat provinsi maupun Majelis Pendidikan Daerah (MPD) di tingkat kabupaten/kota pasca-kongres atau Musyawarah Besar (Mubes) merupakan hal yang sempat memicu pertanyaan di kalangan pengamat pendidikan dan masyarakat Aceh.
Para Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menangani usulan ini harus pula bertanggung jawab atas hilangnya majelis ini. Sebab, MPA yang lahir dari rahimnya Aceh ini bukanlah nama yang asing di telinga dan ingatan kolektif masyarakat Aceh. Apalagi eksistensi MPA dalam sistem pemerintah Aceh adalah bagian dari otonomi khusus dan keistimewaan Aceh.
Membuat status MPA dalam kondisi mati suri dan mati benaran, karena tidak bisa menjalankan tugas organisasi untuk membangun pendidikan Aceh adalah tindakan yang sangat merugikan Aceh. ini adalah cacat sejarah dan menghambat B pembangunan dan penyelesaian masalah pendidikan Aceh yang sedang terjadi.
Oleh sebab itu, bila pemerintah Aceh atau DPRA yang belum memberikan kepastian hukum terhadap MPA, harus bertanggung jawab dan segera memberikan keputusannya, agar MPA tidak mati dan menggangu kerja-kerja MPA yang memiliki mandat dalam membantu pembangunan pendidikan Aceh yang menjadi hak dasar warga negara atas pendidikan.
Nah, bila memang ada transisi pasca Mubes dan perubahan regulasi, selayaknya juga harus dilaksanakan. Sebab sebagaimana kita ketahui bahwa sebelumnya, MPA melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) telah menjaring kepengurusan baru. Masa transisi ini berjalan cukup dinamis karena adanya penyesuaian aturan baru, yaitu Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh serta Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Tertib Penjaringan.
Sayangnya, proses birokrasi, verifikasi, dan penyaringan pengurus baru di bawah regulasi yang ada ini memakan waktu yang cukup lama, sehingga aktivitas internal dan eksternal sempat berkurang secara signifikan dan bahkan bisa terhenti dan merugikan banyak pihak.
Kalau pun selama ini ada sorotan dari akademisi dan pengamat mengenai pelanggaran batas usia pengurus (di mana dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2022 diatur batas maksimal usia pengurus adalah 70 tahun saat dipilih) membuat beberapa kepengurusan daerah didera isu restrukturisasi internal, sehingga mereka memilih membatasi publikasi untuk menyelesaikan sengketa regulasi tersebut terlebih dahulu. Masalah ini juga harus diselesaikan dengan cara bijak. Jangan sampai, gara-gara Nila setitik, rusak gulai sebelanga.
Kiranya, pihak pemerintah Aceh, apakah gubernur maupun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam hal ini harus bisa bersikap lebih dewasa, profesional dan bijak dalam menyelesaikan masalah MPA saat ini dan ke depan. Jangan sampai ada klaim, dari masyarakat keputusan itu tidak dikeluarkan karena kepentingan pribadi tidak terakomodasi. Sekarang, silakan angkat telunjuk, siapa sebenarnya yang membunuh MPA?












