Artikel · Potret Online

Penodaan Nilai-Nilai Pancasila di Negeri Yang Banyak Lembaga Pendidikan dan Rumah Ibadah

Penulis Ir.Azhar, MT
Juni 1, 2026
5 menit baca 84
39f90b23-1cce-439c-8a04-fd43ca8cfc75
Foto / IlustrasiPenodaan Nilai-Nilai Pancasila di Negeri Yang Banyak Lembaga Pendidikan dan Rumah Ibadah

Oleh Ir. Azhar, M.T

Dosen Pada Fakultas Teknik Universitas Lampung

Pada tataran yang paling mendasar, berbagai fungsi negara dapat dipandang bermuara pada dua tujuan besar. Pertama, membangun kebaikan dan kemakmuran bagi rakyat. Kedua, mencegah serta menanggulangi berbagai bentuk keburukan yang dapat merugikan rakyat maupun negara.

Untuk tujuan pertama, khususnya dalam upaya membentuk moral dan karakter bangsa, terdapat beberapa institusi utama, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Sosial. 

Melalui jalur agama, pendidikan, kebudayaan, ideologi, dan pembinaan sosial, lembaga-lembaga tersebut diharapkan mampu menumbuhkan manusia Indonesia yang berakhlak, bertanggung jawab, dan berkarakter Pancasila.

Adapun untuk tujuan kedua, terdapat lebih dari tiga puluh institusi pemerintah yang memiliki fungsi pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penanggulangan berbagai bentuk kejahatan, baik yang berbentuk badan, komisi, aparat penegak hukum, otoritas negara, lembaga pengawas, direktorat, maupun satuan tugas khusus.

Menariknya, jika ditinjau dari struktur kelembagaan negara, jumlah institusi yang bertugas mencegah, mengawasi, dan menindak berbagai bentuk penyimpangan jauh lebih banyak daripada institusi yang secara khusus bertugas membentuk moral dan karakter bangsa. 

Negara memiliki puluhan badan, komisi, aparat penegak hukum, otoritas pengawas, dan satuan tugas yang berfungsi sebagai “penjaga pagar” terhadap kejahatan. Sebaliknya, institusi yang secara langsung mengemban tugas pembinaan moral dan karakter relatif sedikit, terutama Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, BPIP, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Sosial. 

Dengan kata lain, dalam arti kelembagaan, negara memiliki lebih banyak lembaga “penjaga pagar” daripada lembaga “pembina karakter”.

Fakta ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa negara lebih mementingkan pemberantasan kejahatan daripada pembentukan karakter. Namun, keadaan tersebut mengundang pertanyaan yang layak direnungkan: apakah upaya membangun manusia yang baik telah memperoleh perhatian kelembagaan yang sebanding dengan upaya mencegah manusia berbuat jahat? 

Sebab dalam jangka panjang, masyarakat yang dipenuhi orang-orang berkarakter baik mungkin membutuhkan lebih sedikit pagar, pengawas, dan aparat penindak.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika kita melihat besarnya berbagai bentuk kejahatan yang masih terjadi di Indonesia dan besarnya sumber daya negara yang harus dikerahkan untuk menanganinya. 

Korupsi (Penodaan terhadap Sila ke-5 dan Mengkhianati amanah dan kejujuran, Sila ke-1)

Kejahatan yang sering menyita perhatian masyarakat adalah korupsi. Sejak berdiri pada tahun 2004 hingga akhir 2025, data KPK menunjukkan bahwa sepanjang 2004–2025 lembaga tersebut melakukan 1.782 penyidikan perkara korupsi, atau rata-rata sekitar 81 perkara per tahun. 

Namun jika menggunakan data pemantauan ICW, selama periode 2020–2024 terdapat 2.711 kasus korupsi dengan 6.027 tersangka dan potensi kerugian negara mencapai Rp399 triliun. Angka tersebut setara dengan rata-rata sekitar 542 kasus korupsi setiap tahun, atau sekitar satu hingga dua kasus korupsi setiap hari. 

Dengan demikian, korupsi bukanlah peristiwa yang bersifat insidental, melainkan fenomena yang terus muncul dan memerlukan perhatian berkelanjutan dari berbagai institusi negara.

Pembunuhan (Penodaan terhadap Sila ke-2 dan Merampas kehidupan ciptaan Tuhan, Sila ke-1)

Data statistik kriminal menunjukkan bahwa pembunuhan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. BPS mencatat sedikitnya 14.164 kasus pembunuhan selama periode 2011–2022. 

Selanjutnya, Pusiknas Polri mencatat 3.240 kasus pembunuhan pada periode 2023–2025. Dengan demikian, selama lima belas tahun terakhir (2011–2025) terjadi sedikitnya 17.404 kasus pembunuhan di Indonesia, dengan rata-rata sekitar 1.160 kasus setiap tahun, atau lebih dari tiga kasus pembunuhan setiap hari.

Pencurian (Penodaan terhadap Silake-2 dan ke-5 dan serta mengambil hak orang lain secara tidak sah, Sila ke-1)

Dari tahun 2023 sampai tahun 2025, pihak kepolisian mencatat ada kasus pencurian sebanyak 314.608 kasus. Berdasarkan data tersebut, pihak kepolisian menangani rata-rata sebanyak 104.869 kasus pencurian per tahun, atau sekitar 287 kasus pencurian setiap harinya di seluruh wilayah terkait. Secara keseluruhan, sepanjang periode 2023 hingga 2025, tren penanganan kasus pencurian oleh pihak kepolisian berhasil ditekan secara positif hingga mencapai 24,47%. 

Kekerasan Seksual (Penodaan terhadap Silake-2 dan merendahkan martabat manusia, Sila ke-1)

Dari tahun 2023 sampai tahun 2025, pihak kepolisian mencatat ada kasus kekerasan seksual sebanyak 5.741 kasus. Secara keseluruhan, dari tahun 2023 hingga tahun 2025 angka penanganan kasus kekerasan seksual melesat hingga 74,79%(hampir mendekati dua kali lipat dari angka awal). 

Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, pihak kepolisian menangani rata-rata 1.914 kasus per tahun. Ini berarti, secara rata-rata ada sekitar 5 sampai 6 kasus kekerasan seksual yang tercatat setiap harinya.

Narkotika (Penodaan terhadap Silake-2 dan Sila ke-3 serta merusak diri dan generasi bangsa, Sila ke-1)

Narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang paling banyak menyita perhatian aparat penegak hukum di Indonesia. Data kepolisian menunjukkan bahwa selama periode 2023–2025 tercatat sebanyak 126.508 perkara narkotika. 

Angka ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi persoalan serius yang terus dihadapi bangsa.

Dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, jumlah perkara narkotika mengalami kenaikan sebesar 12,67 persen. Secara rata-rata, aparat penegak hukum menangani sekitar 42.169 kasus setiap tahun. Jika dihitung dalam skala harian, berarti terdapat sekitar 115 hingga 116 perkara narkotika yang diproses setiap hari. Dengan kata lain, hampir setiap jam terjadi beberapa kasus narkotika yang memerlukan penanganan aparat penegak hukum.

Penipuan (Penodaan terhadap Silake-2 dan Sila ke-5 serta mengingkari kejujuran dan kebenaran, Sila ke-1)

Dari tahun 2023 sampai tahun 2025, pihak kepolisian mencatat ada kasus penipuan sebanyak 127.312 kasus. Secara keseluruhan, dari awal tahun 2023 hingga akhir tahun 2025, angka penanganan kasus penipuan berhasil ditekan secara akumulatif hingga mencapai 23,85% (berkurang sebanyak 11.633 kasus dari titik awal). 

Sepanjang tiga tahun pengawasan ini, kepolisian memproses rata-rata sekitar 42.437 kasus penipuan per tahun. Apabila dibedah ke dalam skala harian, aparat penegak hukum menangani rata-rata sekitar 116 kasus penipuan setiap harinya.

Penutup

Negara tentu membutuhkan penjaga pagar. Berbagai bentuk kejahatan yang terus terjadi menunjukkan bahwa fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan tetap diperlukan. Namun, di balik kebutuhan akan pagar tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pembangunan karakter sebagai akar pencegahan telah memperoleh perhatian yang sama besar?

Secara kelembagaan, Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan sarana pembinaan moral dan karakter. Data BPS tahun 2023 bersama-sama data PD-Dikti tahun 2025 menunjukkan terdapat 403.792 lembaga pendidikan, mulai dari TK/RA hingga perguruan tinggi. 

Di sisi lain, Kementerian Agama mencatat keberadaan 415.287 rumah ibadah pada tahun 2025. Jumlah ini menunjukkan bahwa ruang-ruang pendidikan dan pembinaan spiritual tersebar luas di seluruh penjuru negeri.

Karena itu, persoalannya mungkin bukan semata-mata pada kurangnya institusi pendidikan atau rumah ibadah, melainkan pada sejauh mana nilai-nilai yang diajarkan di dalamnya benar-benar terinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari. 

Ketika korupsi, pembunuhan, pencurian, kekerasan seksual, narkotika, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya masih terus terjadi, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya bagaimana memperkuat pagar, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa pendidikan, agama, budaya, dan pembinaan sosial mampu melahirkan manusia yang tidak ingin melompati pagar tersebut.

—-*

✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Ir.Azhar, MT
Media Perempuan Kritis dan Cerdas
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...