Senin, April 20, 2026

Dari Adam Smith ke Omnibus Law

: Oligarki yang Menyandera Negara lewat Bisnis Tambang dan Perkebunan
Dari Adam Smith ke Omnibus Law - e34e88c8 08b8 4885 acb6 052c100a0967 | Artikel | Potret Online
Ilustrasi: Dari Adam Smith ke Omnibus Law

Oleh Sobirin Malian

Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Adam Smith dalam The Wealth of Nations (1776) tak hanya merintis ekonomi pasar bebas via (invisible hands) “tangan tak terlihat”, tetapi menusuk tajam intervensi negara yang busuk: monopoli didukung pemerintah, tarif proteksionis, hak istimewa dagang yang lahirkan rente buat segelintir “merchants and master manufacturers”—oligarki licik yang melobi birokrat demi tameng dari kompetisi ganas. Negara? Berakhir “tersandera” kepentingan sempit ini, menghancurkan inovasi, merusak efisiensi pasar, dan menghilangkan kesejahteraan rakyat yang kemudian, justru menjadi korban.​

Fenomena ini di Indonesia? Bukan hipotetis, tapi kenyataan brutal sehari-hari, terutama bisnis tambang dan perkebunan yang jadi poster child peringatan Smith.

Mengkhawatirkan? Ya, sangat fatal! Negara tak lagi netral, telah berubah menjadi antek oligarki. Abuse of power dilakukan terang-terangan: fasilitator lahan dirampas, hutan dibabat, laut diracuni demi cuan konglomerat dekat istana.​

Kritik Smith: Kronisme yang Menggerogoti Fondasi

Buku IV Smith membongkar East India Company: raksasa bisnis yang dipelihara negara malah jadi monster gemuk, gagal bersaing karena dilindungi dari pasar bebas, meremukkan produktivitas, dan membebani konsumen. Insentif oligarki struktural telanjang: akses kekuasaan eksklusif desain regulasi anti-kompetitif, ubah negara dari wasit adil jadi bandar judi rente. Bukan kritik ekonomi semata, tapi bom politik: kebijakan busuk meremukkan akar kemakmuran nasional.

Hukum jadi alat: negara bukan penjaga, tapi jongos. Kebijakan perkebunan? Banjir bandang, erosi ganas, lahan mandul—musibah lingkungan lahir dari sawit rakus. Tambang? Laut tercemar beracun, terumbu karang mati suram, ikan punah, hayati musnah. Dampak sosial? Penyakit menular meledak, konflik berdarah antarwarga, nilai adat hancur digilas excavator. Abuse of power ini bukan kecelakaan—itu desain oligarki ala Smith! Sadarkah kita, atau elit negara telah terlena?​

Paralel Mematikan: Omnibus Law sebagai Pintu Neraka Oligarki

Peringatan Smith “substansinya” ada dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) 2020: OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) memotong birokrasi menjadi serba kilat, ketenagakerjaan lentur, minerba longgar, kawasan ekonomi bebas hambatan (PIK1, PIK2)—deregulasi kinclong selaras visi Smith minim red tape demi kompetisi brutal dan kemudahan usaha. Tapi pengesahan “kucing-kucingan” penuh muslihat tanpa partisipasi rakyat? Bom waktu!

Pasal-pasal licik ciptakan monopoli fresh buat konglomerat istana—echo kronisme Orde Baru, pengusaha kuasai DPRD dan kepala daerah demi proyek curi-curi. Simbiosis bisnis-politik? Dari mutualisme jadi predator asimetris: negara budak investasi elite, UMKM remuk, buruh diperas, daerah lumpuh otonomi. Yahya A. Muhaimin dalam bukunya tentang kaitan “Politik dan Bisnis” punya asumsi serupa dengan Adam Smith: jika kaum pemilik modal kuat dibiarkan masuk dan mendikte kekuasaan, negara pastitersandera—kebijakan tak lagi regulasi, tapi kemudahan semacam  “karpet merah” bagi oligarki.

Kritik Smith: Kronisme yang Menggerogoti Fondasi

Buku IV Smith membongkar East India Company: raksasa bisnis yang dipelihara negara malah jadi monster gemuk, gagal bersaing karena dilindungi pasar bebas, meremukkan produktivitas, dan bebankan konsumen bodoh. Insentif oligarki struktural telanjang: akses kekuasaan eksklusif desain regulasi anti-kompetitif, ubah negara dari wasit adil jadi bandar judi rente. Bukan mengkritik soal ekonomi an sich, tetapi menjadi bom politik: kebijakan busuk telah meremukkan akar kemakmuran nasional.

Fenomena ini menggambarkan, hukum telah menjadi alat: negara bukan penjaga, tapi jongos. Kebijakan perkebunan? Banjir bandang, erosi ganas, lahan mandul—musibah lingkungan yang lahir dari sawit rakus. Tambang? Laut tercemar beracun, terumbu karang mati suram, ikan punah, hayati musnah. Dampak sosial? Penyakit menular meledak, konflik berdarah antarwarga, nilai adat hancur lebur digilas excavator. Abuse of power ini bukan kecelakaan—itu desain oligarki ala Smith! Sadarkah kita atau bisa jadi elit negara telah terlena !!

Paralel Mematikan: Omnibus Law sebagai Pintu Neraka Oligarki

Peringatan Smith ada dalah ruh ganas di UU Cipta Kerja (Omnibus Law) 2020: OSS-RBA potong birokrasi kilat, ketenagakerjaan lentur, minerba longgar, kawasan ekonomi bebas hambatan (PIK1, PIK 2)—deregulasi kinclong selaras visi Smith minim red tape demi kompetisi brutal dan kemudahan usaha. Tapi, pengesahan “kucing-kucingan” penuh muslihat tanpa partisipasi rakyat? Bom waktu! 

Pasal-pasal licik telah menciptakan monopoli fresh buat konglomerat istana—echo kronisme Orde Baru, pengusaha kuasai DPRD dan kepala daerah demi proyek curi-curi. Simbiosis bisnis-politik? Dari mutualisme jadi predator asimetris: negara budak investasi elite, UMKM remuk, buruh diperas, akhirnya daerah lumpuh secara otonomi.

Implikasi Brutal dan Solusi Smith yang Tak Terkalahkan

Omnibus Law bisa jadi mesin growth kalau pro-kompetisi tulen ala Smith: negara batasi diri lindungi properti, hukum tajam, infrastruktur solid. Tapi realita? Lobi gelap ubah deregulasi jadi fasilitator oligarki, siklus berulang: dimana kekuasaan memudahkan bisnis,sangat pragmatis, akhirnya bisnis kuasai kekuasaan. Regulasi dan kebijakan menjadi karpet merah bagi oligark.

Solusi ala Adam Smith sejatinya tetap relevan: terapkan checks and balances kuat—transparansi penuh soal lobi bisnis (jangan kucing-kucingan), perkuatlembaga anti-korupsi (seperti KPK) atau kejaksaan yang benar-benar tegas, dan aturan yang adil tanpa pilih kasih. Indonesia perlu reformasi besar-besaran: gabungkan ekonomi pasar bebas dengan pengawasan rakyat yang ketat, supremasi hukum, agar tak ulang kesalahan masa lalu sebelum negara benar-benar dikuasai oligarki.

Implikasi dan Solusi Berbasis Smith

Secara analitis, Omnibus Law bisa mendorong pertumbuhan jika tetap pro-kompetisi seperti ajaran Smith—pemerintah terbatas pada perlindungan properti, hukum tegas dan adil, serta infrastruktur publik. Namun, risiko oligarki muncul saat deregulasi difasilitasi lobi terselubung, memperkuat pola di mana kekuasaan memuluskan bisnis tapi akhirnya bisnis mengendalikan kekuasaan. Solusi Smith masih relevan: terapkanchecks and balances kuat melalui transparansi lobi, penegakan anti-korupsi, dan regulasi netral untuk hindari “penyanderaan” negara. 

Di Indonesia, ini berarti reformasi yang mengintegrasikan liberalisme ekonomi dengan pengawasan demokratis, mencegah pengulangan jebakan historis  sebelum negara benar-benar jadi tahanan oligarki. Waktunya melakukan reformasi atau revitalisasi ulang sekarang juga, atau kita abadi jadi korban desain elite.

Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Majalah Perempuan Aceh

Diskusi

Upload foto profil kecil (opsional)
Preview avatar
Memuat komentar...

Terbaru

Artikel terbaru untuk dibaca

Populer

Artikel yang banyak dibaca

Populer Mingguan

Berdasarkan jumlah pembaca 7 hari terakhir

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist