Oleh: Siti Hajar
Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa hidup terasa berat meskipun rezeki terus mengalir? Bisa jadi, tanpa disadari, ada unsur riba dalam transaksi kita. Riba bukan sekadar istilah ekonomi, tetapi sebuah dosa besar yang dalam Islam dipandang sebagai bentuk ketidakadilan yang merusak tatanan masyarakat.
Sayangnya, banyak di antara kita yang masih terjerat dalam praktik riba, baik secara sadar maupun tidak. Bahkan, riba sering kali dibungkus dengan istilah yang lebih halus, seperti “bunga pinjaman,” “margin keuntungan tetap,” atau “biaya administrasi tambahan.” Padahal, dalam Islam, riba adalah dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Bagaimana mungkin kita berharap mendapatkan keberkahan dalam hidup jika kita secara terang-terangan menantang Allah dan Rasul-Nya? Dalam Al-Qurโan, Allah SWT telah memberikan peringatan keras kepada pelaku riba:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu…” (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya akan “memerangi” mereka yang masih berurusan dengan riba. Artinya, orang yang tetap terlibat dalam transaksi ribawi telah menempatkan dirinya dalam posisi berlawanan dengan Allah dan Rasul-Nya. Jika kita ingin hidup dalam keberkahan dan kasih sayang Allah, maka sudah seharusnya kita menjauhi segala bentuk riba dan menggantinya dengan transaksi yang halal dan berkah.
1. Larangan Riba dalam Al-Qurโan dan Hadits.
Allah SWT telah mengharamkan riba dalam berbagai ayat Al-Qurโan. Selain dalam Surah Al-Baqarah yang disebutkan sebelumnya, larangan riba juga disebutkan dalam Surah Ali Imran:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali Imran: 130)
Begitu pula dalam Surah An-Nisa:
“Dan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil…” (QS. An-Nisa: 161)
Dalam hadits, Rasulullah ๏ทบ juga memperingatkan tentang bahaya riba:
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, sedangkan dia tahu (itu riba), lebih berat dosanya daripada berzina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim). Hadits ini menggambarkan betapa besarnya dosa riba, bahkan lebih berat dari zina yang merupakan salah satu dosa besar dalam Islam.
2. Semua yang Terlibat dalam Riba Akan Dikutuk
Rasulullah ๏ทบ bersabda:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat transaksi riba, dan dua saksinya.” (HR. Muslim) Artinya, bukan hanya peminjam atau pemberi pinjaman yang terkena dampak dosa riba, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, termasuk pihak yang mencatat dan menyaksikan transaksi riba.
3. Profesi yang Tanpa Disadari Mengandung Riba
Di era modern, riba hadir dalam berbagai bentuk yang mungkin tidak kita sadari. Beberapa pekerjaan yang mengandung unsur riba antara lain: Pegawai Bank Konvensional yang bekerja dalam sistem berbasis bunga. Leasing atau Kredit Berbunga, seperti cicilan kendaraan atau barang elektronik dengan bunga. Investasi di Perusahaan Ribawi, misalnya membeli saham bank konvensional atau lembaga pembiayaan berbunga.
Dropship atau Affiliate Produk Keuangan Berbunga, seperti kartu kredit dan pinjaman online. Bisnis dengan Sistem PayLater atau Cicilan Berbunga yang banyak digunakan dalam e-commerce juag termasuk riba.
4. Riba Tidak Hanya Berbentuk Uang, tetapi Juga dalam Bentuk Lain.
Sebagian besar orang mengira bahwa riba hanya berkaitan dengan bunga pinjaman. Padahal, riba juga bisa muncul dalam bentuk lain, seperti riba dalam pertukaran barang sejenis yang memiliki perbedaan timbangan atau kualitas.
5. Riba Menyebabkan Ketidakadilan Sosial
Salah satu alasan utama mengapa riba diharamkan adalah karena dampaknya terhadap masyarakat. Riba menciptakan sistem ekonomi yang timpang, di mana orang kaya semakin kaya dan orang miskin semakin terjerat dalam utang yang tidak kunjung selesai.
6. Islam Menawarkan Alternatif Keuangan Syariah
Islam tidak hanya melarang riba, tetapi juga memberikan solusi alternatif yang lebih adil dan halal. Beberapa alternatif dalam sistem keuangan syariah meliputi; Akad Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan tetap tanpa bunga). Akad Ijarah (sewa-menyewa tanpa unsur riba). Sistem Zakat dan Wakaf sebagai mekanisme pemerataan ekonomi.
7. Cara Menghindari Riba dalam Kehidupan Sehari-hari
Banyak cara yang bisa kita lakukan untuk menghindari riba, di antaranya, dengan Menghindari pinjaman berbunga, baik dari bank, rentenir, maupun pinjaman online (pinjol). Gunakan bank syariah untuk menyimpan uang dan bertransaksi.
Beli barang secara tunai atau gunakan skema cicilan tanpa bunga. Jangan bekerja di institusi yang berbasis riba, seperti bank konvensional atau perusahaan pembiayaan berbunga. Pelajari fikih muamalah agar lebih memahami cara bertransaksi sesuai syariah.
Riba bukanlah sekadar masalah ekonomi, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Allah SWT. Dampaknya tidak hanya terasa di dunia, tetapi juga di akhirat. Jika kita ingin hidup dalam keberkahan dan mendapatkan kasih sayang Allah, maka kita harus berusaha menjauhi riba sejauh mungkin.
Kini saatnya kita berhijrah dari transaksi ribawi menuju kehidupan yang lebih berkah. Mari mulai dari langkah kecil: hindari pinjaman berbunga, pilih transaksi syariah, dan terus belajar tentang muamalah Islami. Semoga Allah SWT memberikan kita pemahaman yang benar dan menjauhkan kita dari segala bentuk riba. Aamiin.[]