HABA Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Januari 16, 2026

Responden Terpilih

Maret 14, 2025

Popular

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    670 shares
    Share 268 Tweet 168

HABA Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Januari 16, 2026

Responden Terpilih

Maret 14, 2025

Popular

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Mengenal “Klausula Baku” dan Praktik Kotornya di Lahan Parkir, Sebuah Kesalahan yang Jarang Disadari

M.Rival Sihab by M.Rival Sihab
November 30, 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
0
587
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh M. Rival Sihab

Mahasiswa D3 Sipil, Universitas Syiah Kuala ( USK), Banda Aceh

Terkadang kita pernah memarkir kendaraan di sebuah pusat perbelanjaan atau tempat umum. Kita membayar tarif parkir, namun mendapati peringatan di sebuah papan bertuliskan: “Barang hilang ditanggung sendiri” atau “Pengelola tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan kendaraan” ? Kalimat ini terdengar sederhana,tetapi di baliknya, terdapat praktik yang bisa merugikan kita sebagai pengguna lahan parkir secara hukum dan moral. Fenomena ini merupakan salah satu contoh nyata “klausula baku”, sebuah ketentuan sepihak yang sering kali tidak adil.

Baca Juga

Hari Raya di Tengah Krisis Timur Tengah: Luka Aceh dan Kemiskinan yang Terabaikan

Maret 18, 2026
Kecanggihan Teknologi pada Zaman Nabi Daud dan Nabi Sulaiman

Belajar Menabung dari Surah Yusuf: Iktibar di Tengah Ketidakpastian Global

Maret 18, 2026
Menyusun Buku Antologi Relawan Bencana Banjir dan Longsor Di Tengah Bencana Hidrometeorologi Aceh

Pak Bisa Minta Tolong Mendorong Helikopter?

Maret 18, 2026

Apa Itu Klausula Baku?

Klausula baku adalah ketentuan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha/jasa, di mana pihak lain (konsumen) hanya dapat menerima atau menolaknya tanpa ruang untuk negosiasi. Contohnya dalam konteks parkir, klausula seperti “barang hilang ditanggung sendiri” atau “parkir di sini adalah risiko Anda” merupakan bentuk perlindungan sepihak bagi pengelola parkir. Padahal, konsumen telah membayar jasa parkir, yang secara logika dan hukum semestinya mencakup tanggung jawab atas keamanan kendaraan dan barang di dalamnya.

Praktik Kotor di Lahan Parkir

Klausula baku di lahan parkir sering kali digunakan untuk menghindari tanggung jawab ketika terjadi pencurian kendaraan atau barang di dalamnya. Beberapa praktik kotor yang sering terjadi umumnya meliputi papan peringatan yang menyatakan “barang hilang ditanggung sendiri”, yang sebenarnya itu adalah upaya pengelola parkir untuk mengalihkan tanggung jawab. Hal ini bertentangan dengan asas perikatan titip-menitip dalam hukum perdata Indonesia, yang menyatakan bahwa pengelola wajib menjaga barang yang dititipkan.

Banyak pengelola parkir liar (tidak resmi, seperti di tempat wisata) yang tidak memahami bahwa kita selaku konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum atas hilangnya kendaraan atau barang. Ketika insiden terjadi, konsumen sering kali diabaikan, dan keluhan mereka tidak ditanggapi dengan serius.

Apa Kata Hukum terkait hal tersebut?

Di Indonesia, klausula baku seperti itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 18 secara tegas melarang:

1. Pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha ke konsumen.

2. Ketentuan yang tidak adil bagi konsumen.

3. Klausula baku yang tidak memenuhi asas keadilan dan keseimbangan.

Klausula seperti ini juga dianggap batal demi hukum. Artinya meskipun ditulis dalam perjanjian atau papan pengumuman, ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Apa yang bisa kita lakukan untuk melawan contoh kasus Klausula baku di lahani parkir?

1. Simpan Bukti

Pastikan kita menyimpan tiket parkir sebagai bukti bahwa kita telah membayar jasa parkir. Tiket ini menjadi alat penting jika terjadi sengketa.

2. Dokumentasikan Kendaraan

Foto kendaraan kita saat diparkir, termasuk kondisi sekelilingnya. Ini dapat menjadi bukti tambahan jika terjadi insiden.

3. Ajukan Keluhan

Jika kehilangan kendaraan atau barang, segera laporkan kepada pengelola parkir dan minta pertanggungjawaban. Jika ditolak, bawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan.

ADVERTISEMENT

Kita Layak Mendapatkan Keadilan

Sebagai konsumen, kita sering kali terjebak dalam ketentuan sepihak seperti klausula baku yang merugikan. Namun, bukan berarti kita tidak bisa melawan. Dengan pemahaman hukum yang baik dan keberanian untuk menuntut hak, kita dapat mendorong pengelola parkir untuk bertanggung jawab dan memberikan layanan yang lebih adil.

Jadi, lain kali kita melihat papan bertuliskan “barang hilang ditanggung sendiri”, ingatlah bahwa itu merupakan praktik kotor klausula baku. Kita memiliki hak untuk menuntut keadilan. Mari bersama-sama menghapus praktik kotor ini dari lahan parkir di Indonesia!

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 360x dibaca (7 hari)
Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel
Genosida Palestina: Membongkar Kolonialisme Modern Israel
12 Mar 2026 • 308x dibaca (7 hari)
Antara Sajadah dan Layar: Menjaga Makna Ramadan di Era Digital
Antara Sajadah dan Layar: Menjaga Makna Ramadan di Era Digital
13 Mar 2026 • 270x dibaca (7 hari)
Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?
Tersisa Roy Suryo dan dr Tifa, Apakah akan Ikut Rismon Juga?
13 Mar 2026 • 225x dibaca (7 hari)
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 188x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Tags: # Perpakiran#analisis#Hukum#Klausula
SummarizeShare235
M.Rival Sihab

M.Rival Sihab

Baca Juga

Artikel

Borderless World: Ketika Sejarah Berulang dalam Perfektif Budaya

Maret 4, 2026
Kampus

Dialetika Kampus

Februari 27, 2026
Kuliah Tanpa Beban: Kritik Terhadap Klaim Kuliah yang Terlalu Mudah
#Pendidikan

Menggugat Kualitas Pendidikan Tinggi Indonesia: Antara Kuantitas dan Kualitas

Agustus 4, 2025
Sekolah Rakyat
#Krisis Ekonomi

Dari Meja Dapur ke Meja Pemerintah: Memahami Krisis Ekonomi di Aceh

Mei 6, 2025
Next Post
Harapan Besar Sri Eko Sriyanto Galgendu Kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Segera Memulihkan Ekonomi Indonesia Yang Terpuruk

Harapan Besar Sri Eko Sriyanto Galgendu Kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Segera Memulihkan Ekonomi Indonesia Yang Terpuruk

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Kirim Tulisan
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST

© 2026 potretonline.com