Oleh _Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh_
Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Dr. Damanhur Yusuf Abbas adalah akademisi Universitas Malikussaleh, Aceh, yang dikenal sebagai pakar ekonomi Islam dengan fokus pada zakat, keuangan syariah, dan peran UMKM dalam industri halal. Ia lahir di Panton Labu pada 17 Juni 1976, menempuh pendidikan di Al-Azhar University (Lc, 1999), Universiti Malaya (M.A, 2010), dan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (Dr, 2019).
Di tengah dinamika penerapan syariat Islam di Aceh, nama Dr. Damanhur Yusuf Abbas muncul sebagai salah satu rujukan akademis yang hidup. perjalanan intelektualnya membentang dari Kairo hingga Kuala Lumpur, sebelum kembali ke tanah air untuk mengabdikan diri di Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe.
Sebagai Lektor Kepala di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, Dr. Damanhur dikenal bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai peneliti yang konsisten mengkaji ekonomi Islam dalam konteks lokal Aceh. Karya-karyanya yang terpublikasi di Google Scholar memperlihatkan fokus pada zakat, CSR, dan peran UMKM dalam industri halal.
Penelitian seperti _Analisis Pengaruh Bantuan Zakat terhadap Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Aceh Utara_ (2016) menegaskan zakat sebagai instrumen kesejahteraan, sementara _The Role of Micro Small Medium Enterprises (MSMEs) in Halal Industry Enhancement: Case Study of MSMEs in Lhokseumawe–Aceh_ (2021) menunjukkan bagaimana UMKM menjadi tulang punggung industri halal di daerah.
*Ketua Baitul Maal Kota Lhokseumawe*
Di Lhokseumawe, Dr. Damanhur bukan sekadar akademisi, melainkan juga figur sosial yang sering dijadikan rujukan dalam diskusi publik mengenai syariat Islam. Ia dikenal sebagai _“living reference”_ karena pandangan dan penelitiannya selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat yang hidup dalam sistem hukum syariat.
Melalui kajian tentang kepatuhan zakat, CSR, dan penguatan UMKM, ia menegaskan bahwa syariat Islam bukan hanya norma hukum, tetapi juga fondasi pembangunan ekonomi dan sosial.
Kehadirannya di ruang akademik dan publik memperlihatkan bagaimana seorang intelektual lokal mampu menjembatani nilai-nilai Islam dengan praktik pembangunan kontemporer. Di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi, Dr. Damanhur Yusuf Abbas tetap menegaskan bahwa syariat Islam di Aceh harus dipahami sebagai sistem yang hidup, dinamis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, ia bukan hanya seorang dosen dan peneliti, tetapi juga simbol otoritas moral dan intelektual yang menjadikan Lhokseumawe sebagai pusat rujukan syariat Islam di Aceh.
Kiprahnya semakin nyata ketika ia dipercaya sebagai Ketua Baitul Maal Kota Lhokseumawe, lembaga resmi pengelola zakat yang menjadi tulang punggung penerapan syariat Islam di tingkat lokal. Dalam kapasitas ini, Dr. Damanhur tidak hanya mengelola dana zakat, tetapi juga memastikan distribusinya tepat sasaran untuk mendukung kesejahteraan masyarakat miskin dan pemberdayaan UMKM.
Posisi ini menjadikan dirinya penghubung antara teori akademis dan praktik sosial, memperlihatkan bagaimana syariat Islam dapat berfungsi sebagai instrumen pembangunan.
Selain kiprah akademik dan kelembagaan, Dr. Damanhur juga dikenal sebagai _mutowwif_ Umrah dan Haji, membimbing jamaah Aceh dalam perjalanan spiritual ke tanah suci. Peran ini memperlihatkan dimensi lain dari dirinya: seorang intelektual yang tidak hanya menulis dan meneliti, tetapi juga hadir langsung dalam kehidupan religius masyarakat.
Kehadirannya sebagai mutowwif memperkuat citra bahwa ia adalah _“living reference”_ tentang syariat Islam, karena mampu menjembatani antara ilmu, kebijakan, dan praktik ibadah umat.
Dengan kombinasi peran sebagai akademisi, Ketua Baitul Maal, dan mutowwif, Dr. Damanhur Yusuf Abbas menjadi figur yang unik di Lhokseumawe. Ia bukan hanya seorang dosen dan peneliti, tetapi juga pemimpin sosial dan pembimbing spiritual.
Kehadirannya memperlihatkan bagaimana seorang intelektual lokal mampu menjawab tantangan globalisasi dengan tetap berakar pada nilai-nilai Islam, menjadikan syariat bukan sekadar simbol, melainkan fondasi pembangunan sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat Aceh.
*Karier Akademik*
Saat ini, Dr. Damanhur berafiliasi dengan Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Malikussaleh (UNIMAL), dengan jabatan fungsional Lektor Kepala. Ia aktif mengajar mata kuliah seperti Sejarah Peradaban Islam, Bank dan Lembaga Keuangan, serta kajian ekonomi syariah kontemporer.
Namun, di balik kiprah besar tersebut, ada satu catatan yang menyentuh: gelar professor yang seharusnya menjadi pengakuan atas kontribusi akademiknya, hingga kini masih tertahan di meja Rektor Universitas Malikussaleh. Fakta ini memperlihatkan paradoks antara pengakuan formal dan kiprah nyata.
Di mata masyarakat Lhokseumawe, Dr. Damanhur sudah lama menjadi rujukan hidup tentang syariat Islam, meski pengakuan institusional tertunda.
Dengan kombinasi peran sebagai akademisi, Ketua Baitul Maal, dan _mutowwif,_ Dr. Damanhur Yusuf Abbas menjadi figur yang unik di Lhokseumawe.
Ia bukan hanya seorang dosen dan peneliti, tetapi juga pemimpin sosial dan pembimbing spiritual. Kehadirannya memperlihatkan bagaimana seorang intelektual lokal mampu menjawab tantangan globalisasi dengan tetap berakar pada nilai-nilai Islam, menjadikan syariat bukan sekadar simbol, melainkan fondasi pembangunan sosial, ekonomi, dan spiritual masyarakat Aceh.
*Kontribusi Penelitian*
Melalui profil Google Scholar, terlihat bahwa Dr. Damanhur konsisten meneliti isu-isu ekonomi Islam, khususnya zakat, CSR, dan UMKM. Karya-karyanya antara lain:
_Analisis Pengaruh Bantuan Zakat terhadap Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Aceh Utara_ (2016), yang menegaskan zakat sebagai instrumen kesejahteraan.
_CSR and Profitability in IDX Agricultural Subsectors_ (2018), yang membahas hubungan tanggung jawab sosial perusahaan dengan profitabilitas sektor pertanian.
_The Role of Micro Small Medium Enterprises (MSMEs) in Halal Industry Enhancement: Case Study of MSMEs in Lhokseumawe–Aceh_ (2021), yang menekankan peran UMKM dalam memperkuat industri halal.
Di Aceh, khususnya Kota Lhokseumawe, nama Dr. Damanhur Yusuf Abbas sering disebut sebagai rujukan hidup dalam diskursus syariat Islam.
Sebagai Lektor Kepala di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, Dr. Damanhur aktif mengajar dan meneliti isu-isu ekonomi Islam. Namun kiprahnya tidak berhenti di ruang akademik. Ia juga dipercaya sebagai Ketua Baitul Maal Kota Lhokseumawe, lembaga pengelola zakat resmi yang menjadi tulang punggung penerapan syariat Islam di tingkat lokal.
Posisi ini menjadikannya figur yang menghubungkan teori akademis dengan praktik sosial, memastikan bahwa zakat dan instrumen ekonomi syariah benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Karya-karyanya memperlihatkan konsistensi dalam mengkaji zakat, CSR, dan UMKM. Dalam penelitian Analisis Pengaruh Bantuan Zakat terhadap Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Aceh Utara (2016), ia menulis: “Zakat bukan hanya kewajiban ritual, tetapi instrumen ekonomi yang mampu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Pernyataan ini mencerminkan pandangan bahwa syariat Islam harus dipahami sebagai sistem yang hidup dan dinamis, bukan sekadar norma hukum.
Penelitian lain, _The Role of Micro Small Medium Enterprises (MSMEs) in Halal Industry Enhancement: Case Study of MSMEs in Lhokseumawe–Aceh_ (2021), menegaskan bahwa UMKM adalah tulang punggung industri halal.
Dalam abstraknya, ia menekankan: “Penguatan UMKM dalam industri halal tidak hanya meningkatkan daya saing ekonomi, tetapi juga memperkuat identitas keislaman masyarakat Aceh.” Kutipan ini menunjukkan bagaimana ia menjembatani nilai-nilai Islam dengan strategi pembangunan kontemporer.
Sebagai akademisi sekaligus Ketua Baitul Maal, Dr. Damanhur Yusuf Abbas menjadi figur yang otoritatif dalam mengawal penerapan syariat Islam di Lhokseumawe. Ia bukan hanya seorang dosen dan peneliti, tetapi juga simbol otoritas moral dan intelektual yang menjadikan Lhokseumawe sebagai pusat rujukan syariat Islam di Aceh.
*Relevansi Sosial dan Akademis*
Dr. Damanhur Yusuf Abbas dikenal sebagai _“living reference”_ tentang syariat Islam di Kota Lhokseumawe, karena karya-karyanya tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat Aceh yang menerapkan syariat Islam.
Penelitiannya tentang zakat dan UMKM memperlihatkan komitmen untuk menjembatani nilai-nilai Islam dengan pembangunan ekonomi lokal. Dengan demikian, ia menjadi figur penting dalam diskursus ekonomi Islam di Aceh, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kebijakan dan praktik ekonomi syariah di Indonesia.
Sebagai seorang akademisi dari Universitas Malikussaleh, Aceh, ia menekuni bidang ekonomi Islam dengan fokus pada zakat, keuangan syariah, dan peran UMKM dalam penguatan industri halal. Profil Google Scholar beliau memperlihatkan konsistensi penelitian yang menghubungkan teori ekonomi syariah dengan praktik pembangunan sosial di tingkat lokal.
Salah satu karya awalnya, Analisis Pengaruh Bantuan Zakat terhadap Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Aceh Utara (2016), menegaskan bahwa zakat dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penelitian lain seperti _CSR and Profitability in IDX Agricultural Subsectors_ (2018) menunjukkan keterkaitan antara tanggung jawab sosial perusahaan dan profitabilitas, sementara _The Role of Micro Small Medium Enterprises (MSMEs) in Halal Industry Enhancement: Case Study of MSMEs in Lhokseumawe–Aceh_ (2021) menekankan peran UMKM sebagai tulang punggung industri halal.
Karya-karya terbaru Dr. Damanhur Yusuf Abbas, termasuk kajian tentang kepatuhan membayar zakat di Kecamatan Trienggadeng (2023), memperlihatkan komitmen beliau terhadap isu-isu lokal yang relevan dengan kebijakan ekonomi syariah. Dengan demikian, kontribusinya tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga praktis, karena menghubungkan nilai-nilai Islam dengan strategi pembangunan ekonomi di Aceh.
Penelitian beliau memperkuat gagasan bahwa ekonomi Islam bukan sekadar wacana normatif, melainkan instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat industri halal di Indonesia. []
























Diskusi