Menimbang Yunani di Timbangan Ulama: Dialektika Al-Ghazali dan Al-Jili

ad316ef9-75db-489f-af65-e87f3ed3768c
Ilustrasi: Menimbang Yunani di Timbangan Ulama: Dialektika Al-Ghazali dan Al-Jili

Oleh: Tgk. H. Erli Safriza Al Yusufiy, Lc

Wacana mengenai hubungan Islam dan filsafat Yunani merupakan diskursus klasik yang tak pernah kehilangan relevansinya. Sejarah mencatat betapa pemikiran Socrates, Plato, dan Aristoteles—yang dijuluki Asy-Syahrastani sebagai Asathin al-Hikmah (Pilar-Pilar Hikmah), pernah menjadi “primadona” sekaligus “badai” dalam tradisi intelektual Muslim.

Dalam sebuah kajian baru-baru ini bersama Dewan Guru Babussa’adah, muncul sebuah dialektika menarik yang memperhadapkan dua kutub besar pemikiran Islam dalam merespons warisan Yunani: Imam al-Ghazali dan Syekh Abdul Karim al-Jili. Keduanya memberikan kacamata yang berbeda, satu melalui proteksi hukum akidah, satu lagi melalui penyingkapan spiritual.

Al-Ghazali: Sang Penjaga Benteng Akidah

Imam al-Ghazali, dalam mahakaryanya Al-Munqidz min al-Dhalal, tidak melihat filsafat Yunani sebagai sekadar latihan logika yang netral. Bagi Hujjatul Islam, filsafat adalah medan perang teologis. Ia membagi para filsuf ke dalam tiga kategori: Dahriyyun (Atheis), Thabi’iyyun (Naturalis), dan Ilahiyyun (Teis).

Socrates, Plato, dan Aristoteles masuk dalam kategori ketiga (Al-Ilahiyyun). Meski mereka mengakui adanya Tuhan, Al-Ghazali tetap memberikan penilaian hukum yang sangat tegas. Baginya, sekalipun Aristoteles telah mengkritik dan menjauhkan diri dari pemikiran Socrates dan Plato, ia tetap membawa “residu” kekafiran dan bid’ah yang tidak mampu ia lepaskan.

Vonis Al-Ghazali tidak main-main. Ia menjatuhkan takfir (vonis kafir) bukan hanya kepada para filsuf Yunani tersebut, tetapi juga kepada filsuf Muslim seperti Ibnu Sina dan Al-Farabi yang dianggap terlalu mengekor pada pemikiran Yunani dalam beberapa persoalan fundamental, seperti keazalian alam, pengetahuan Tuhan terhadap hal-hal partikular, dan kebangkitan jasmani. Pendekatan Al-Ghazali adalah pendekatan hukum dan perlindungan akidah: ia menarik garis tegas antara mana yang lurus dan mana yang menyimpang demi menjaga keselamatan iman orang awam.

Al-Jili: Perspektif “Mata Batin”

Di sisi lain, muncul perspektif yang benar-benar kontras dari Syekh Abdul Karim al-Jili. Jika Al-Ghazali menggunakan instrumen syariat dan logika formal, Al-Jili dalam kitab Al-Insan al-Kamil menggunakan instrumen kasyaf (penyingkapan batin).

Al-Jili menghadirkan narasi yang mengejutkan bagi ahli zahir. Melalui pengalaman spiritualnya, ia mengklaim bertemu dengan Plato di alam malakut.

Dalam pandangan batin Al-Jili, Plato bukan hanya seorang pencari kebenaran, melainkan seorang wali dengan kedudukan ruhani yang sangat tinggi, bahkan disebutnya sebagai Quthb al-Zaman (Wali Kutub pada zamannya).

Bagi Al-Jili, apa yang dibaca oleh para ulama sebagai “kekafiran” pada teks-teks Plato hanyalah kulit luar. Ia berargumen bahwa filosof seperti Plato menggunakan bahasa simbolik yang hanya bisa dipahami esensinya melalui kejernihan batin. Di mana Al-Ghazali melihat kegelapan bid’ah, Al-Jili justru melihat pancaran cahaya dan kebahagiaan di alam ghaib.

Dua Sisi Mata Uang Intelektual

Perbedaan tajam antara Al-Ghazali dan Al-Jili memberikan kita pelajaran berharga tentang kekayaan metodologi dalam Islam.

Pertama, pendekatan Al-Ghazali adalah pendekatan Protektif-Yuridis. Ini sangat penting dalam konteks sosial-keagamaan untuk memastikan batasan akidah tetap terjaga dan tidak larut dalam sinkretisme pemikiran yang membingungkan umat.

Kedua, pendekatan Al-Jili adalah pendekatan Esoteris-Universal. Ini menawarkan ruang bagi apresiasi terhadap hikmah (kebijaksanaan) dari mana pun asalnya, dengan meyakini bahwa pancaran kebenaran Tuhan bisa saja hinggap pada jiwa-jiwa yang suci di masa lalu, terlepas dari label formal yang mereka sandang.

Penutup: Mengutamakan Keselamatan Akidah

Perbedaan antara Al-Ghazali dan Al-Jili bukanlah sekadar variasi sudut pandang, melainkan sebuah pertentangan fundamental antara metodologi hukum (zahir) dan pengalaman intuitif (kasyaf). Namun, dalam diskursus teologi Islam, menjaga batasan iman dan kufur memerlukan standar yang objektif, bukan klaim subjektif.

ADVERTISEMENT

Apa yang ditegaskan oleh Imam al-Ghazali merupakan langkah protektif yang jauh lebih maslahat bagi umat. Dengan menempatkan wahyu sebagai timbangan utama atas filsafat, Al-Ghazali memastikan bahwa akidah Islam tidak tercampur oleh residu pemikiran Yunani yang spekulatif. Sebaliknya, memosisikan tokoh seperti Plato dalam derajat kewalian berdasarkan pengalaman batin, seperti yang dilakukan Al-Jili, justru berisiko mengaburkan garis batas teologis yang telah ditetapkan oleh syariat.

Pada akhirnya, otoritas kebenaran dalam Islam harus bersandar pada dalil-dalil yang kokoh dan terjaga. Dalam konteks ini, mengikuti jalan Imam al-Ghazali yang kritis dan tegas terhadap penyimpangan filosofis adalah pilihan yang lebih aman dan terukur demi menjaga kemurnian akidah dari pengaruh pemikiran yang tidak bersumber dari cahaya kenabian.

Penulis adalah Pimpinan Dayah Madinatuddiyah Babussa’adah, Teupin Gajah, Pasie Raja, Aceh Selatan. Dan juga Ketua HUDA Aceh Selatan.

Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tgk. H. Erli Safriza Al Yusufiy, Lc
Pimpinan Dayah Madinatuddiyah Babussa'adah, Teupin Gajah, Pasie Raja, Aceh Selatan. Dan juga Ketua HUDA Aceh Selatan

Komentar

Populer

Artikel yang banyak dibaca

Populer Mingguan

Berdasarkan jumlah pembaca 7 hari terakhir

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.