Dengarkan Artikel
Oleh: Azharsyah Ibrahim
Dalam Islam, ada sebuah ungkapan yang sering disandarkan sebagai hadis yang menyebutkan bahwa “kemiskinan mendekati kekufuran”. Pernyataan ini, jika ditarik ke dalam ranah sosiologi, sebenarnya tidak sedang membahas persoalan teologis semata, melainkan membedah sebuah realitas sosial yang ironis di sekitar kita.
Di banyak negara dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, kita sering menyaksikan fenomena pelanggaran aturan yang meluas dan terkikisnya etika sosial. Ini adalah sebuah lingkaran setan yang perlahan, namun pasti mengancam sendi-sendi peradaban sebuah bangsa.
Secara kasat mata, kita melihat penduduk di negara-negara miskin cenderung lebih mudah melanggar aturan. Fenomena ini mulai dari hal-hal yang dianggap sepele—seperti melanggar lampu lalu lintas atau tidak tertib dalam antrean—hingga persoalan yang lebih berat seperti rendahnya disiplin kerja, hilangnya kejujuran, dan absennya keadilan sosial bagi seluruh warga. Pertanyaannya, mengapa kemiskinan berdampak begitu sistemik terhadap perilaku manusia?
Akar Ekonomi di Balik Krisis Moral
Satu hal yang perlu ditegaskan adalah bahwa fenomena ini bukanlah persoalan agama, melainkan persoalan ekonomi. Meskipun realitas ini banyak terjadi di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim yang kebetulan masih tergolong miskin, pangkal masalahnya tetaplah urusan perut. Seseorang yang kebutuhan dasarnya, seperti sandang dan pangan belum terpenuhi, cenderung akan dikuasai oleh rasa khawatir dan kecemasan akan kelangkaan sumber daya.
Ketakutan bahwa kebutuhan hidup tidak akan tercukupi mendorong individu untuk mengabaikan aturan demi bertahan hidup. Awalnya, mereka mungkin hanya melanggar aturan umum kemasyarakatan. Namun, secara bertahap, tekanan ekonomi ini dapat mengarah pada pengabaian nilai-nilai agama, yang pada akhirnya membawa mereka pada kondisi “kekufuran” dalam arti luas: hilangnya integritas dan rasa syukur.
Salah satu manifestasi yang paling merusak adalah munculnya konsep “membantu yang tidak pada tempatnya”. Dalam masyarakat yang terhimpit secara ekonomi, penyimpangan etika sering kali dianggap sebagai bentuk solidaritas. Contohnya adalah praktik meluluskan seseorang masuk kuliah, mendapatkan pekerjaan, atau bahkan menduduki jabatan publik padahal orang tersebut tidak memiliki kualifikasi yang memadai. Praktik nepotisme ini seringkali dibungkus dengan dalih “menolong sesama”, padahal secara substansi, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan profesionalisme.
Korupsi sebagai Penghancur Harapan
Masalah kemiskinan ini diperparah oleh keberadaan korupsi yang masif. Secara empiris, korupsi memiliki hubungan positif dan signifikan dengan kemiskinan; korupsi melahirkan kemiskinan, dan kemiskinan—melalui ketidaksetaraan—kembali melahirkan korupsi. Korupsi bekerja bak mesin penghancur yang menjebak masyarakat dalam lingkaran setan kemiskinan yang berkelanjutan.
Data menunjukkan betapa dahsyatnya dampak korupsi terhadap ketahanan negara. Di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 2.730 kasus korupsi sepanjang tahun 2020 hingga 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan sangat fantastis, mencapai angka Rp 310,61 triliun pada tahun 2024 saja. Angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan representasi dari hilangnya hak-hak masyarakat miskin.
Dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan kebijakan sosial justru terdistorsi dan disalahgunakan oleh segelintir elite. Akibatnya, terjadi distorsi kebijakan publik di mana pembangunan tidak lagi berpihak pada rakyat banyak. Lebih jauh lagi, penegakan hukum yang lambat dan tidak adil dalam menangani kasus-kasus korupsi ini semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penguasa dan sistem yang ada.
Kegagalan integritas ini tidak hanya terjadi di lapisan bawah, tetapi justru seringkali berakar dari tingkat elite. Contohnya adalah fenomena plagiarisme yang melibatkan pejabat publik di berbagai negara, yang menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran etika akademik dan moral di tingkat kepemimpinan. Jika pemimpinnya saja mengabaikan etika, sulit mengharapkan rakyat yang sedang berjuang melawan lapar untuk tetap patuh pada aturan.
Memutus Rantai Secara Struktural
Mengatasi kaitan antara kemiskinan dan kemerosotan etika tidak bisa hanya dilakukan dengan ceramah moral. Negara memegang tanggung jawab konstitusional yang besar untuk menjamin kesejahteraan rakyat miskin, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 UUD 1945. Indonesia sebenarnya memiliki rekam jejak yang membuktikan bahwa kemiskinan bisa ditekan secara drastis, seperti yang terjadi pada periode 1976 hingga 1996 ketika pertumbuhan ekonomi rata-rata berada di atas 7%.
Namun, keberlanjutan kemiskinan yang kita hadapi saat ini menunjukkan adanya masalah struktural. Kebijakan pemerintah seringkali masih cenderung berpihak kepada elite ekonomi daripada rakyat jelata. Oleh karena itu, solusi untuk memutus lingkaran kemiskinan dan pelanggaran aturan ini harus difokuskan pada dua hal utama: reformasi institusional dan pemerataan ekonomi.
Pertama, perlu adanya penguatan tata kelola pemerintahan. Transparansi, pengawasan, dan efektivitas penegakan hukum—terutama dalam kasus korupsi—harus ditingkatkan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan sumber daya negara terdistribusi secara adil. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap para pencuri uang rakyat, rasa keadilan masyarakat akan terus tercederai.
Kedua, pemerintah harus mengimplementasikan kebijakan yang secara nyata mengatasi ketidakadilan ekonomi dan ketimpangan pendapatan. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir orang di puncak piramida, tetapi manfaatnya harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tantangan terbesar kita hari ini adalah meyakinkan para pembuat kebijakan bahwa mengatasi kemiskinan dan menegakkan hukum bukan sekadar retorika moral atau komoditas politik menjelang pemilu. Ini adalah kunci utama untuk membangun masyarakat yang tertib, jujur, dan berkeadilan. Jika perut sudah kenyang dan keadilan sudah tegak, maka etika dan ketaatan terhadap aturan akan tumbuh dengan sendirinya sebagai bagian dari budaya bangsa yang bermartabat. Wallahu a’lam bisshawab
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini











