Dengarkan Artikel
Oleh Yani Andoko
Setiap kali nama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disebut, yang hadir bukan sekadar ingatan tentang krisis moneter 1997-1998, melainkan sebuah ironi panjang: negara yang begitu perkasa memungut pajak, tetapi lunglai menagih utang. Dua dekade lebih telah berlalu, namun kasus ini tetap “kabur tidak berujung”. Bahkan, alih-alih menunjukkan gigi, pemerintah saat ini justru memberi sinyal untuk menyerah di tengah jalan.
Fakta yang Tak Terbantahkan
Mari kita mulai dengan angka. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024, piutang bukan pajak yang didominasi BLBI mencapai sekitar Rp211,98 triliun . Namun sepanjang 2024, perubahan saldo piutang tercatat hanya sekitar Rp403,9 miliar kurang dari 0,2 persen dari total outstanding . Artinya, dari setiap Rp1.000 utang yang harus ditagih, negara hanya mampu mengembalikan Rp2 ke kas negara.
Satgas BLBI yang dibentuk dengan gegap gempita pada 2021 pun hanya mampu mengumpulkan Rp38,22 triliun hingga 2024, atau sekitar 34-35 persen dari target Rp110,45 triliun . Sebagian besar piutang tersisa berada pada kategori sulit tertagih. Banyak obligor telah berganti kewarganegaraan, keberadaannya tak diketahui, atau aset jaminan telah berpindah tangan ke pihak ketiga .
Mengapa Negara Lumpuh?
Pertanyaan besarnya: dengan segala instrumen hukum yang dimiliki Kejaksaan, Kepolisian, KPK mengapa negara tak kunjung bergerak?
Pertama, vonis kontradiktif di ranah yudikatif. Pada 2019, Mahkamah Agung melepas Syafruddin Temenggung, Kepala BPPN yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara. MA menyatakan kasus ini bukan ranah pidana, melainkan perdata atau administrasi. Putusan ini menjadi yurisprudensi yang menyulitkan penuntutan obligor lain secara pidana .
Kedua, kelemahan struktural. Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset yang memungkinkan negara merampas hasil korupsi tanpa melalui proses pidana yang berbelit. Akibatnya, meski aset sudah disita, obligor mudah menggugat balik. Bahkan dasar hukum penyitaan masih menggunakan Perpu 49 Tahun 1960 yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi .
Ketiga, inkonsistensi politik. Ombudsman RI hingga Februari 2026 masih memaksa Menteri Keuangan untuk menyusun peta jalan (roadmap) penyelesaian piutang BLBI yang jelas dan terukur . Ironisnya, di saat yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru melontarkan pernyataan yang membuat publik bergidik: “Kita lupain saja,” dan Satgas BLBI disebut hanya “bikin ribut tapi hasilnya minimal” .
Takut atau Lupa?
📚 Artikel Terkait
Publik berhak bertanya : apakah negara takut, atau sedang pura-pura lupa?
Pengamat hukum mencatat adanya fenomena “pain of paying” yang memudar seiring waktu. Ketika kewajiban telah berumur lebih dari dua dekade, beban moral melemah. Kasus lama terasa jauh dari konteks hari ini .
Namun di balik itu, ada relasi kuasa yang tak bisa diabaikan. Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan bahwa pola rekonsiliasi kontroversial dalam BLBI menciptakan pesan berbahaya: hukum dapat ditundukkan oleh kekuatan ekonomi dan jejaring kekuasaan.
Ketika Menteri Keuangan mempertanyakan perlunya mencekal obligor “Mau lari ke mana dia? Cekal manfaatnya apa?” sebenarnya ia sedang berbicara atas nama siapa? Sebab di sisi lain, Kejaksaan Agung baru saja mengeluarkan SP3 untuk obligor tertentu, sementara KPK pun disebut pernah menghentikan penyidikan Syamsul Nursalim .
Secercah Harapan di Tengah Kegelapan
Namun, tak semuanya gelap. Di tengah kelumpuhan penagihan, Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kebijakan strategis: setiap kredit perbankan di atas Rp200 miliar wajib mendapat persetujuan dan tanda tangan langsung presiden .
Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa skandal BLBI, Bank Century, hingga Sritex berulang karena lemahnya pengawasan kredit jumbo.
Lebih dari itu, pemerintah mulai menyiapkan lahan eks BLBI dan aset rampasan untuk program perumahan rakyat . Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Tanah agar aset-aset yang selama ini menganggur bisa bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah . Ini langkah progresif: dari aset bermasalah menjadi solusi sosial.
Jalan Keluar yang Mungkin
Lantas, apa yang harus dilakukan agar kasus ini tidak terus menjadi “drama panjang tanpa akhir”?
Pertama, penyusunan roadmap yang jelas dan terukur. Ombudsman telah memberi tenggat 30 hari kerja kepada Menteri Keuangan untuk menyusun peta jalan yang memuat tahapan kebijakan, mekanisme penghitungan, dan skema penyelesaian bagi debitur kooperatif versus resistif .
Kedua, penetapan sisa kewajiban secara final. Ombudsman menemukan bahwa negara tidak pernah menetapkan secara final dan komprehensif sisa kewajiban debitur, meski aset mereka telah disita dan dijual . Akibatnya, ketidakpastian hukum berkepanjangan. Penetapan final akan mempersempit ruang sengketa.
Ketiga, pengesahan UU Perampasan Aset. Kajian akademik menunjukkan bahwa negara seperti Thailand dan Korea Selatan mampu menyelesaikan krisis perbankan karena memiliki kerangka hukum yang independen, koheren, dan responsif . Indonesia membutuhkan instrumen serupa.
Keempat, integrasi penegakan hukum secara selektif. Tidak semua kasus harus dipidanakan. Namun ketika ada indikasi korupsi atau penggelapan aset, jalur pidana harus ditempuh untuk memberi efek jera .
Antara Nyali dan Warisan Sejarah
Kasus BLBI pada akhirnya bukan sekadar soal uang. Ia adalah cermin tentang nyali negara berhadapan dengan kekuatan ekonomi. Ia adalah ujian apakah aparat hukum benar-benar independen, atau sekadar alat yang bisa dilumpuhkan oleh obligor berjaringan.
Ketika Menteri Keuangan mengajak “move on” dan melupakan, ia seharusnya ingat bahwa melupakan utang negara berarti mengkhianati amanat konstitusi. Sebab uang Rp211 triliun itu yang bunganya saja mencapai Rp60 triliun per tahun adalah darah dan keringat rakyat yang terus mengalir tanpa henti.
Presiden Prabowo, melalui kebijakan pengawasan kredit jumbo, telah menunjukkan bahwa ia tidak ingin sejarah kelam terulang. Kini, tugas berikutnya adalah membuktikan bahwa negara tidak hanya berani mencegah skandal baru, tetapi juga berani menuntaskan skandal lama.
Sebab, bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan utangnya apalagi utang kepada rakyatnya sendiri.
Batu, 7 Januari 2026
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





