POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

Menelisik Praktik Murabahah di Bank Syariah

Azharsyah IbrahimOleh Azharsyah Ibrahim
June 10, 2022
Menelisik Praktik Murabahah di Bank Syariah
🔊

Dengarkan Artikel

Oleh: Azharsyah Ibrahim

Dosen Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Di program ‘Kalam Ramadhan RRI Pro 1’ pada 19 April 2022, kita membahas topik menarik tentang akad ekonomi Islam yang sering dipakai dalam kehidupan sehari-hari, termasuk oleh bank syariah. Salah satu yang banyak dibicarakan adalah akad murabahah. Kenapa? Karena masyarakat sering mengaitkan bank syariah dengan akad ini. Data dari OJK menunjukkan bahwa sampai akhir 2021, akad murabahah menyumbang 46,22% dari total pembiayaan bank syariah, dan biasanya menyasar sektor rumah tangga.

Bagi orang awam, cara transaksi dengan akad ini sering jadi patokan untuk menilai apakah bank syariah itu sesuai syariah atau tidak. Memang, pemahaman ini tidak sepenuhnya salah, tapi juga tidak sepenuhnya benar. Dalam ekonomi Islam, murabahah itu termasuk akad jual beli yang sering terjadi di pasar. Di sini, penjual mengambil keuntungan dari barang yang dijual, dan pembeli biasanya sudah paham kalau harga barang itu sudah termasuk keuntungan penjual. Akad ini menekankan kesepakatan harga jual dan keuntungan antara penjual dan pembeli. Selain itu, jenis dan jumlah barang juga dijelaskan dengan jelas. Setelah akad selesai, barang akan diserahkan kepada nasabah, dan pembayaran bisa dilakukan secara cicilan atau tunai.

Lalu, bagaimana praktiknya di bank syariah?

Di warung kopi, masih banyak yang bilang bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional, bahkan ada yang bilang cuma ganti ‘bungkusan’ saja. Apakah ini benar? Ternyata, banyak yang merujuk pada satu produk saja, yaitu pembiayaan murabahah. Beberapa alasan yang membuat anggapan ini muncul adalah pola jual beli yang mirip pinjam uang, persentase margin yang sama dengan bunga, penalti untuk pelunasan dipercepat, dan harga jual yang dianggap lebih tinggi dari bank konvensional. Mari kita bahas satu per satu.

Jual beli berasa seperti meminjam uang

Pembiayaan dengan akad murabahah biasanya berawal ketika seorang nasabah menginginkan barang-barang tertentu seperti rumah, mobil, sepeda motor, dan lain-lain, tetapi belum mempunyai cukup uang untuk membelinya saat itu. Dalam kondisi demikian, nasabah tersebut dapat mendatangi bank syariah untuk mendapatkan pembiayaan yang diinginkan dengan cicilan pembayaran dalam jangka waktu yang disepakati. Pihak bank kemudian membuat akad yang berisi jumlah pembiayaan, harga jual, keuntungan, cicilan per bulan, jangka waktu cicilan, dan lain-lain. Setelah kedua pihak setuju, bank seharusnya menyerahkan jenis barang yang diinginkan oleh nasabah tersebut secara langsung.

Dalam praktiknya, sebagian bank syariah tidak melakukan seperti itu, tetapi mereka menyerahkan sejumlah uang kepada nasabah untuk mencari/membeli sendiri barang-barang yang diinginkan tersebut dengan menggunakan akad wakalah. Artinya bank mewakilkan pembelian barang-barang ini kepada nasabah, dan biasanya tidak lagi memastikan lebih jauh apakah nasabah melaksanakan pembelian atau tidak. Teknis pelaksanaan akad seperti ini secara sekilas terlihat mirip dengan sistem kredit pada perbankan konvensional. Secara konsep, teknis seperti ini tidak bisa dikatakan keliru karena sesuai dengan beberapa fatwa DSN tentang murabahah.

📚 Artikel Terkait

Konflik Wakaf Blang Padang: Relasi Kuasa Negara dan Kedaulatan Spiritualitas Lokal di Aceh

BENGKEL OPINI RAKyat

Debat Cagub/Cawagub Aceh Putaran Kedua, Yossi Tampil Menawan sebagai JBI

Benang Kusut Personal Branding dan Pencitraan

Hanya saja, dengan teknis seperti ini, feel (rasa) jual belinyatidak dapat, dimana nasabah hanya menerima sejumlah uang saja untuk kemudian dia beli sendiri barang yang diinginkan, tanpa terlalu terikat dengan akad yang sudah disepakati sebelumnya. Umumnya nasabah tidak membaca secara detail item-item yang ada dalam akad yang dibuat tersebut. Lagian juga, dalam praktiknya posisi nasabah biasanya lebih inferior karena merupakan pihak yang membutuhkan pendanaan, sehingga mereka merasa tidak perlu membaca lagi. Yang penting bagaimana dana bisa cepat-cepat cair. Inilah yang kemudian memicu timbulnya anggapan tadi.

Terlepas dari kesesuaian praktik akad ini dengan fatwa DSN, agar pelaksanaan ini benar-benar terasa sebagaimana jual beli murabahah pada umumnya, akan lebih bijak jika bank tidak menyerahkan uang kepada nasabah, tetapi meminta mereka untuk langsung mengambil barang di tempat-tempat tertentu. Untuk itu, bank syariah terlebih dahulu harus bekerja sama dengan supplier barang-barang kebutuhan nasabah, seperti showroom/dealer untuk mobil, developer untuk perumahan/toko, toko konstruksi untuk bahan bangunan, event organizer untuk paket acara/pesta, dan lain sebagainya.

Persentase margin sama dengan bunga bank konvensional

Pada hakikatnya pola akad murabahah dengan kredit itu jelas sangat berbeda. Jika kredit bank konvensional mendasari keuntungan pada suku bunga, pembiayaan dengan akad murabahah mendasarinya pada margin (keuntungan) tetap tambahan dari harga pokok, yang secara konsep bisa dinegosiasikan dengan bank ketika membuat akad. Bunga sifatnya fluktuatif, berubah-ubah tergantung kondisi ekonomi. Sedangkan margin keuntungan tetap seperti yang tertera pada akad walaupun kondisi ekonomi naik turun. Hanya saja, biasanya jumlah margin yang diambil bank syariah tetap mengacu (benchmark) pada suku bunga Bank Indonesia (BI Rate), karena belum ada acuan lain yang dapat dijadikan patokan dalam pengambilan margin. Nasabah pada umumnya membandingkan nominal cicilan bulanan dan total pembiayaan yang harus dilunasi dengan kredit pada perbankan konvensional tanpa menganalisis lebih lanjut sehingga terlihat pembiayaan ini mirip dengan kredit.

Sebagai ilustrasi dapat digambarkan sebagai berikut: seorang nasabah mengambil pembiayaan rumah dengan nominal 200 juta dengan waktu pelunasan 1 tahun (12 bulan). Kalau bank syariah mengambil keuntungan, katakanlah, 10% per tahun, maka jumlah margin yang diambil bank adalah 20 juta. Jadi dalam sebulan nasabah harus mencicil sekitar 18,333 juta dengan total pembiayaan yang harus dilunasi sebesar 220 juta. Beda halnya jika waktu pelunasan disepakati selama 15 tahun (180 bulan), maka keuntungan total bank menjadi 300 juta (20 juta x 15 tahun), sehingga total utang yang harus dilunasi nasabah sebesar 500 juta (sekitar 2,777 juta/bulan). Sampai di sini mungkin tidak terlihat berbeda dengan sistem kredit. Ia akan jelas terlihat berbeda kalau misalnya terjadi krisis moneter seperti yang kita alami tahun 1998. Jika menggunakan akad murabahah, cicilan dan total pembiayaan tidak akan berubah, tetap sesuai akad. Ini tentunya berbeda dengan sistem kredit, yang pokok pembayarannya tetap, tetap bunganya berfluktuasi sesuai dengan kondisi perekonomian. Makanya saat terjadi krisis pada masa itu, cicilan dan nominal total hutang yang harus dibayarkan melonjak sampai beberapa ratus persen, sehingga mengakibatkan terjadinya gagal bayar, yang pada akhirnya membuat banyak bank bangkrut. Yang bertahan pada masa itu adalah bank syariah karena cicilan  dan nominal hutang total tetap sebagaimana tersebut dalam akad.

‘Penalti’ untuk pelunasan murabahah dipercepat

Dalam ekonomi Islam, seseorang yang berutang dianjurkan untuk segera melunasi utangnya. Di sisi lain, pihak pemberi utang pun dianjurkan untuk memberi kelonggaran jika pihak yang berhutang terkendala dalam pembayaran. Dalam Fatwa DSN-MUI No. 23/DSN-MUI/III/2000 disebutkan bahwa LKS dibolehkan untuk memberikan potongan pelunasan murabahah yang dipercepat. Dari ilustrasi di atas, jika misalnya nasabah tadi berakad mengambil pembiayaan murabahah senilai 200 juta dengan jangka waktu 15 tahun, maka cicilan bulanannya senilai 2,777 juta yang harus dibayarkan setiap bulan selama 15 tahun tersebut dengan total utang 500 juta. Jika di tahun ke-5, misalnya, ia sudah mempunyai uang tunai sehingga bermaksud melunasi utangnya ke bank, maka dalam konsep hutang piutang jual beli murabahah, nominal hutang yang harus dilunasi tetap sama sebagaimana yang tersebut dalam akad.

Praktik seperti ini yang membuat banyak nasabah merasa diberatkan ketika mempercepat pelunasan hutang murabahah sebelum jatuh tempo. Secara konsep, praktik ini tidak bermasalah karena memberikan potongan pelunasan hanya bersifat anjuran dalam fatwa DSN di atas. Hanya saja, secara bisnis dan pencitraan hal ini akan berdampak negatif bagi perbankan syariah secara umum karena di bank konvensional nasabah diberikan keringanan penalti dengan menghapus kewajiban membayar bunga.

Sebenarnya jika bank syariah menerapkan sistem pelunasan dengan menghapus margin terhadap sisa pokok hutang yang belum dibayar, secara ekonomi juga tidak akan merugikan. Dalam teori Time Value of Money (TVM) dikatakan bahwa nilai uang sekarang lebih berharga daripada nilai uang di masa mendatang. Artinya, bank syariah secara ekonomi akan berpotensi menghasilkan keuntungan lebih banyak di masa sekarang jika hasil pelunasan dipercepat tersebut diinvestasikan kembali. Saat ini, sebagian bank syariah sudah memberikan potongan pelunasan murabahah yang dipercepat, hanya saja teknis dan nominal potongannya berbeda-beda menyesuaikan dengan kebijakan internal bank.

Harga jual yang dianggap lebih tinggi

Kalau ditanya ke masyarakat awam, pembiayaan yang syariah itu seperti apa, kebanyakan jawabannya adalah yang murah (kalau perlu gratis) di samping juga harus berkualitas. Apakah harus seperti itu? Nasabah pada umumnya hanya memperhitungkan nominal besarnya saja tanpa mengetahui apa yang terjadi di balik itu. Kita kadang-kadang melupakan bahwa bank syariah selain menjalankan fungsi sosial juga menjalankan fungsi bisnis dimana operasional mereka berasal dari keuntungan-keuntungan yang diperoleh secara halal, bebas riba, maysir (judi), tadlis (penipuan), gharar (ketidakjelasan), dan lain-lain. Kalau kita ibaratkan bank syariah dan bank konvensional sebagai dua perusahaan developer yang sama-sama menjual rumah type 36 di lokasi yang tidak jauh berbeda. Bank konvensional misalnya menjualnya dengan harga 120 juta,tanpa merinci bahan-bahan bangunan yang dipakai, sehingga berpotensi adanya unsur gharar dan tadlis. Bank syariah menjualnya dengan harga 200 juta dengan merinci jenis bahan-bahan yang dipakai sehingga terlihat jelas kualitasnya. Dalam kondisi ini apakah tidak wajar ketika harga rumah yang dijual bank syariah lebih tinggi? Dalam jangka panjang penggunaan barang yang berkualitas bagus akan lebih ekonomis.

Inilah beberapa faktor yang menjadi pemicu masih berkembangnya anggapan sebagian masyarakat bahwa bank syariah sama dengan konvensional. Mudah-mudahan tulisan dapat memperjelas posisi akad murabahah dalam praktik perbankan syariah sehingga anggapan-anggapan sebagaimana yang dijelaskan di atas dapat pelan-pelan hilang. Kita juga mengharapkan baik nasabah maupun bank syariah mempunyai kesepahaman yang sama dalam menjalankan akad ini. Wallahualam.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
Bencana dan Perubahan Persepsi Masyarakat Pascabencana
12 Jan 2026 • 155x dibaca (7 hari)
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
Sajadah yang Tertinggal di Seberang Lautan
21 Jan 2026 • 140x dibaca (7 hari)
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
Lomba Menulis Ulang Tahun Potret
16 Jan 2026 • 128x dibaca (7 hari)
Belajar di Saat Dunia Berguncang
Belajar di Saat Dunia Berguncang
9 Jan 2026 • 98x dibaca (7 hari)
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
Pengaruh Internet dan Gadgets Bagi Masyarakat Kita
12 Mar 2018 • 92x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.
Share3SendShareScanShare
Azharsyah Ibrahim

Azharsyah Ibrahim

Short Biography Prof. Dr. Azharsyah Ibrahim, SE., Ak., M.S.O.M. adalah Guru Besar Manajemen Syariah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Meraih S-1 di Ekonomi/Akuntansi dari Universitas Syiah Kuala (2001), S-2 Operations Management dengan beasiswa Fulbright di Amerika Serikat (2008), dan menyelesaikan program doktoral Manajemen Syariah di University of Malaya pada 2015. Memiliki sejumlah publikasi akademik yang dapat diakses online. Di kampus, menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) dan Editor in Chief dua jurnal ilmiah terakreditasi. Selain itu, aktif sebagai editor dan reviewer di jurnal nasional dan internasional bereputasi, termasuk yang terindeks Scopus dan Web of Science, serta menjadi narasumber di berbagai pertemuan ilmiah. Prof. Azharsyah berdomisili di Limpok, Aceh Besar, dan dapat dihubungi melalui email: azharsyah@gmail.com.  

Please login to join discussion
#Gerakan Menulis

Ulang Tahun POTRET dalam Sepi dan Senyap: 23 Tahun Menyalakan Api Literasi dari Pinggiran

Oleh Tabrani YunisJanuary 18, 2026
#Sumatera Utara

Kala Belantara Bicara

Oleh Tabrani YunisDecember 23, 2025
Puisi Bencana

Kampung- Kampung Menelan Maut

Oleh Tabrani YunisNovember 28, 2025
Artikel

Menulis Dengan Jujur

Oleh Tabrani YunisSeptember 9, 2025
#Gerakan Menulis

Tak Sempat Menulis

Oleh Tabrani YunisJuly 12, 2025

Populer

  • Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah Situs Menulis Artikel dibayar

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Peran Coaching Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Korupsi Sebagai Jalur Karier di Konoha?

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Lomba Menulis Agustus 2025

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

HABA MANGAT

Haba Mangat

Lomba Menulis Ulang Tahun Potret

Oleh Redaksi
January 16, 2026
165
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis Edisi Desember 2025

Oleh Redaksi
December 5, 2025
90
Haba Mangat

Tema Lomba Menulis November 2025

Oleh Redaksi
November 10, 2025
95
Postingan Selanjutnya
GURU SEJUTA RASA

GURU SEJUTA RASA

  • Kirim Tulisan
  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

© 2025 potretonline.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Puisi
  • Sastra
  • Aceh
  • Literasi
  • Esai
  • Perempuan
  • Menulis
  • POTRET
  • Haba Mangat
  • Kirim Tulisan

© 2025 potretonline.com

-
00:00
00:00

Queue

Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00