Dengarkan Artikel
Oleh Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Kontroversi pengelolaan tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh memunculkan ketegangan antara otoritas keagamaan masyarakat lokal dan kuasa negara, khususnya institusi militer. Naskah ini mengkaji secara kritis polemik tersebut melalui pendekatan sejarah, hukum wakaf, dan teori kekuasaan simbolik dalam konteks desentralisasi Indonesia.
Temuan menunjukkan bahwa klaim pengelolaan oleh aparat negara atas tanah wakaf yang sakral secara historis dan spiritual berpotensi mencederai kepercayaan kolektif masyarakat Aceh terhadap negara.
Tanah wakaf merupakan pranata sosial Islam yang bertujuan melestarikan aset untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum (Hasan, 2017). Di Aceh, tanah Blang Padang adalah simbol warisan keislaman yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya Baiturrahman sejak abad ke-17. Namun, pasca-tsunami 2004, terjadi kontroversi terkait pengelolaan dan klaim atas tanah tersebut oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), menimbulkan gelombang penolakan dari tokoh agama dan masyarakat sipil.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan analisis dokumen hukum, sumber sejarah, dan wacana media. Penulis menggunakan teori kekuasaan simbolik Pierre Bourdieu (1991) untuk melihat bagaimana penguasaan terhadap ruang religius menjadi arena kontestasi makna antara negara dan masyarakat lokal.
📚 Artikel Terkait
Sejarah dan Status Hukum Tanah Wakaf
Tanah Blang Padang didokumentasikan dalam arsip Belanda (Van Langen, 1888) sebagai tanah wakaf kerajaan. Secara hukum, Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan bahwa tanah wakaf tidak boleh dialihkan kepemilikannya oleh siapa pun, termasuk oleh institusi negara (Republik Indonesia, 2004).
Pemasangan plang “milik TNI” pasca-2004 tanpa proses dialog menjadi simbol pelanggaran atas norma syariat dan adat Aceh (Aceh Info, 2025). Habib Muhsin Alattas menyebut tindakan itu sebagai “haram mutlak” (Aceh Info, 2025), dan tokoh-tokoh spiritual menyerukan zikir akbar sebagai bentuk peneguhan hak wakaf.
Acehphobia: Kuasa dan Ketidakpercayaan Struktural
Istilah “Acehphobia” menggambarkan kecenderungan negara memandang curiga atau inferior terhadap kapasitas otonomi lokal, khususnya di Aceh yang historis bergolak. Klaim TNI atas tanah wakaf menunjukkan ketegangan antara logika negara administratif dengan logika masyarakat religius, menciptakan ketidakselarasan dalam struktur otoritas (Almascaty, 2025).
Pengabaian terhadap status wakaf Blang Padang oleh institusi negara merupakan bentuk kekerasan simbolik yang merusak kepercayaan spiritual masyarakat Aceh.
Penyelesaian yang adil memerlukan pengakuan terhadap hak-hak keagamaan lokal dan pengembalian tanah kepada nazir sah Masjid Raya Baiturrahman.[]
Referensi
Aceh Info. (2025, Juni 29). Nazir wakaf sah yang berhak kelola tanah wakaf Blang Padang. https://www.acehinfo.id/nazir-wakaf-sah-yang-berhak-kelola-tanah-wakaf-blang-padang/
Almascaty, H. (2025). Pernyataan resmi Komunitas Tarikat Nusantara tentang Wakaf Sultan Aceh. [Rilis internal].
Bourdieu, P. (1991). Language and symbolic power. Harvard University Press.
Hasan, S. (2017). Waqf as a tool for Islamic social finance: A conceptual analysis. Journal of Islamic Finance, 6(1), 22–33.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159.
Van Langen, J. P. (1888). De Inrichting van het Gouvernement Atjeh en Onderhoorigheden. Batavia: Landsdrukkerij.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






