POTRET Online POTRET
  • Home
  • Artikel
  • Potret Budaya ⌄
    • Puisi
    • Cerpen
    • Esai
  • Pendidikan
  • Video
  • Esai
  • Opini
  • Aceh
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Cerpen
  • Perempuan
  • Podcast
  • ✍ Kirim Tulisan
Home Konflik

Konflik Wakaf Blang Padang: Relasi Kuasa Negara dan Kedaulatan Spiritualitas Lokal di Aceh

Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh, M.Si by Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh, M.Si
Juli 3, 2025
in Konflik
0
Konflik Wakaf Blang Padang: Relasi Kuasa Negara dan Kedaulatan Spiritualitas Lokal di Aceh - 2025 06 28 07 58 30 | Konflik | Potret Online

Oleh Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh


Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh

Kontroversi pengelolaan tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh memunculkan ketegangan antara otoritas keagamaan masyarakat lokal dan kuasa negara, khususnya institusi militer. Naskah ini mengkaji secara kritis polemik tersebut melalui pendekatan sejarah, hukum wakaf, dan teori kekuasaan simbolik dalam konteks desentralisasi Indonesia.

Konflik Wakaf Blang Padang: Relasi Kuasa Negara dan Kedaulatan Spiritualitas Lokal di Aceh - 2025 06 12 16 20 31 | Konflik | Potret Online
Baca Juga
#Pulau
Empat Pulau yang Dikhianati
12 Jun 2025
Selengkapnya

Temuan menunjukkan bahwa klaim pengelolaan oleh aparat negara atas tanah wakaf yang sakral secara historis dan spiritual berpotensi mencederai kepercayaan kolektif masyarakat Aceh terhadap negara.


Tanah wakaf merupakan pranata sosial Islam yang bertujuan melestarikan aset untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum (Hasan, 2017). Di Aceh, tanah Blang Padang adalah simbol warisan keislaman yang diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya Baiturrahman sejak abad ke-17. Namun, pasca-tsunami 2004, terjadi kontroversi terkait pengelolaan dan klaim atas tanah tersebut oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), menimbulkan gelombang penolakan dari tokoh agama dan masyarakat sipil.

Konflik Wakaf Blang Padang: Relasi Kuasa Negara dan Kedaulatan Spiritualitas Lokal di Aceh - 329ca3ea 319d 4ee5 92f4 202eeee5c6e3 | Konflik | Potret Online
Baca Juga
Konflik
Framing Politik Penetapan Separatis Teroris di Papua oleh Pemerintah Sejak 2021: Antara Konflik, Ideologi, dan Keamanan Nasional (1)
18 Mar 2025
Selengkapnya


Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan analisis dokumen hukum, sumber sejarah, dan wacana media. Penulis menggunakan teori kekuasaan simbolik Pierre Bourdieu (1991) untuk melihat bagaimana penguasaan terhadap ruang religius menjadi arena kontestasi makna antara negara dan masyarakat lokal.

Sejarah dan Status Hukum Tanah Wakaf
Tanah Blang Padang didokumentasikan dalam arsip Belanda (Van Langen, 1888) sebagai tanah wakaf kerajaan. Secara hukum, Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan bahwa tanah wakaf tidak boleh dialihkan kepemilikannya oleh siapa pun, termasuk oleh institusi negara (Republik Indonesia, 2004).

Konflik Wakaf Blang Padang: Relasi Kuasa Negara dan Kedaulatan Spiritualitas Lokal di Aceh - 0e417695 171f 4238 b08b 77387e695a57 | Konflik | Potret Online
Baca Juga
Artikel
Dari Geopolitik ke Dapur Rakyat: Krisis Global dan Rapuhnya Ekonomi Indonesia
31 Mar 2026
Selengkapnya

Pemasangan plang “milik TNI” pasca-2004 tanpa proses dialog menjadi simbol pelanggaran atas norma syariat dan adat Aceh (Aceh Info, 2025). Habib Muhsin Alattas menyebut tindakan itu sebagai “haram mutlak” (Aceh Info, 2025), dan tokoh-tokoh spiritual menyerukan zikir akbar sebagai bentuk peneguhan hak wakaf.

Acehphobia: Kuasa dan Ketidakpercayaan Struktural


Istilah “Acehphobia” menggambarkan kecenderungan negara memandang curiga atau inferior terhadap kapasitas otonomi lokal, khususnya di Aceh yang historis bergolak. Klaim TNI atas tanah wakaf menunjukkan ketegangan antara logika negara administratif dengan logika masyarakat religius, menciptakan ketidakselarasan dalam struktur otoritas (Almascaty, 2025).
Pengabaian terhadap status wakaf Blang Padang oleh institusi negara merupakan bentuk kekerasan simbolik yang merusak kepercayaan spiritual masyarakat Aceh.

Penyelesaian yang adil memerlukan pengakuan terhadap hak-hak keagamaan lokal dan pengembalian tanah kepada nazir sah Masjid Raya Baiturrahman.[]

Referensi
Aceh Info. (2025, Juni 29). Nazir wakaf sah yang berhak kelola tanah wakaf Blang Padang. https://www.acehinfo.id/nazir-wakaf-sah-yang-berhak-kelola-tanah-wakaf-blang-padang/
Almascaty, H. (2025). Pernyataan resmi Komunitas Tarikat Nusantara tentang Wakaf Sultan Aceh. [Rilis internal].
Bourdieu, P. (1991). Language and symbolic power. Harvard University Press.
Hasan, S. (2017). Waqf as a tool for Islamic social finance: A conceptual analysis. Journal of Islamic Finance, 6(1), 22–33.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159.
Van Langen, J. P. (1888). De Inrichting van het Gouvernement Atjeh en Onderhoorigheden. Batavia: Landsdrukkerij.

Previous Post

Timur Menyeru Damai, Barat Mengejar Ambisi: Seruan Islam Global untuk Mencegah Perang Dunia Ketiga

Next Post

Belum Ada Judul

Next Post
Konflik Wakaf Blang Padang: Relasi Kuasa Negara dan Kedaulatan Spiritualitas Lokal di Aceh - 1000711893_11zon | Konflik | Potret Online

Belum Ada Judul

POTRET Online POTRETOnline
Kontributor Tentang Kami Redaksi 1000 Sepeda

© 2026 POTRET Online. Seluruh hak cipta dilindungi.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah