• Latest

Mempersempit Celah Korupsi MK

Februari 16, 2017
8a775060-2ffc-40bc-a7c8-7d5eeda6427a

Mengenal Ayu Zhafira, Finalis Miss Norway Berdarah Sumatera Barat

Maret 30, 2026
IMG_0551

Jalan yang Kita Pilih

Maret 30, 2026

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
0531533e-b691-47af-a72c-150e25a07ee5

Di Dalam Gelap, Ada Ibu

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026
IMG_0542

Jejak Darah di Terbangan: Kematian Letnan Satu Molenaar alias Kapitan Lhoknga dan Perlawanan Rakyat Aceh Selatan

Maret 30, 2026
IMG_0518

Mencari Akar Sejarah Nama Manggeng

Maret 29, 2026
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
SAVED POSTS
AI News
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Literasi
  • Edukasi
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Penulis
  • Kirim Naskah
No Result
View All Result
POTRET
No Result
View All Result

Mempersempit Celah Korupsi MK

Redaksiby Redaksi
Februari 16, 2017
Reading Time: 3 mins read
586
SHARES
3.3k
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

Oleh: Sumarsih, Staf Peneliti Alwi Research and Consulting

Ditetapkannya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu membuktikan bahwa masih ada celah untuk melakukan tindak korupsi di MK. Selain itu, kenyataan tersebut juga menunjukkan bahwa selama ini tidak ada perbaikan di MK terkait mekanisme pengawasan para hakim MK. Bahkan, selepas kasus korupsi yang menimpa ketua MK periode 2013- 2015, Akil Mochtar. Faktanya, pengawasan para hakim MK sejauh ini masih hanya melibatkan internal lembaganya saja, yakni melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sementara, pihak-pihak luar (eksternal) pun tak berkutik mengingat tidak adanya ketentuan hukum yang mampu mengakomodir hal tersebut.

Baca Juga

Iran: Ketahanan, Kepemimpinan Teknologi, dan Transformasi di Tengah Blokade Internasional

Maret 30, 2026
db120a04-bc3f-416f-8477-98be379296aa

Peran OSIS  Dalam Membangun Budaya Sekolah 

Maret 30, 2026
20362b6b-fe28-40ff-a0c0-c08280e7bbff

Indonesia, Mundurlah dari Dewan Perdamaian Trump: 175 Siswi Tewas

Maret 30, 2026

Mafhum disadari, MK selalu membatalkan ketentuan hukum yang memberikan kewenangan bagi pihak-pihak luar untuk dapat mengawasi hakim MK. Diantaranya, yakni ketentuan pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial (KY) dan UU Nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK. Alhasil, fungsi pengawasan di ranah MK pun menjadi tidak optimal. Padahal, jika merujuk pada kewenangan yang dimiliki oleh MK bisa dikatakan termasuk “lahan basah”. Sebab, perkara-perkara yang ditangani MK sebagaimana termaktub pada Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 merupakan perkara yang sifatnya vital bagi hajad hidup banyak orang. Semisal melakukan uji materiil UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik (parpol) hingga memutus sengketa hasil pilkada.

Proses Rekruitmen

Kecuali terkait pengawasan, celah korupsi di MK sesungguhnya telah tercipta jauh sejak awal ketika proses rekruitmen hakim MK itu sendiri. Pasal 24C ayat 5 UUD 1945 menegaskan bahwa kriteria untuk dapat menjadi hakim MK harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Celakanya, ketentuan tersebut justru tidak diikuti dengan mekanisme rekruitmen hakim MK yang ketat, tepat dan memadai. Pada titik ini, terdapat banyak celah yang pada akhirnya membuat proses rekruitmen menghasilkan hakim MK yang miskin integritas, kapasitas dan kapabilitas.

Pertama, ego sektoral dari ketiga lembaga yang berhak mengajukan calon hakim MK. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK disebutkan bahwa hakim konstitusi diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR dan Presiden, masing-masing tiga calon. Jika dipahami secara mendalam, calon hakim konstitusi di luar ketiga lembaga itu (calon independen) sebetulnya dapat pula diajukan. Sebab, ketentuan pasal 18 ayat 1 UU MK tersebut tidak mengikat (harus) dari internal MA, DPR, maupun Presiden. Realitasnya, selama ini semua hakim MK hanya berasal dari internal ketiga lembaga negara tersebut. Dari perspektif politik hukum, realitas demikian sesungguhnya dapat dipahami untuk “mengamankan” ranah kekuasaan masing-masing saja.

Kedua, mekanisme rekruitmen yang tidak transparan dan akuntabel. Jamak diketahui, mekanisme rekruitmen calon hakim konstitusi kerap dilakukan secara tertutup, bahkan tanpa disertai uji kepatutan dan kelayakan (fit anda proper test). Biasanya publik hanya disuguhi nama yang tiba-tiba muncul untuk selanjutnya dilantik sebagai hakim konstitusi. Kecuali DPR, pasca kasus korupsi yang menjerat Akil Mochtar ada sedikit perubahan positif terkait proses rekruitmennya dengan melibatkan elemen dari masyarakat untuk ikut melakukan seleksi terhadap calon hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR.

Ketiga, ketidakseragaman proses rekruitmen yang digunakan. Meski terkesan sepele, tetapi dengan menggunakan proses rekruitmen yang berbeda, maka hasil yang didapat pun jelas tidak sama. Padahal, indikator yang ingin dicapai bila merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat 5 UUD 1945 ialah sama. Yakni, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang berintegritas, berkepribadian baik dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Maka dalam konteks ini, seyogianya MA,DPR dan Presiden bisa duduk bersama guna memantapkan dan menyeragamkan proses rekruitmen hakim konstitusi. Dengan demikian, minimal hakim konstitusi yang dihasilkan dari proses rekruitmen oleh ketiga lembaga tersebut dapat mempunyai tingkat kapabilitas yang tidak jauh berbeda.

Berbenah Diri

Terlepas dari semua itu, perubahan ke arah yang lebih baik pada diri MK sejatinya hanya bisa ditentukan oleh (internal) MK sendiri. Dengan kata lain, sekuat apa pun pihak luar memberikan dorongan perubahan, jika MK tetap keukeuh pada pragmatismenya saat ini maka mudah dipastikan ke depan akan ada lagi hakim-hakim MK yang terjerat kasus hukum. Oleh karenanya, pada titik ini harus ada sikap legowo dari MK untuk benar-benar mau berbenah diri. Misalnya, ketika dibuat kembali ketentuan hukum yang mengatur kewenangan bagi lembaga-lembaga lain untuk mengawasi MK, maka tidak semestinya MK untuk “menganulir” ketentuan hukum tersebut melalui kewenangan judicial review yang dimilikinya.

ADVERTISEMENT

Terlepas bila itu dilakukan tidak melanggar hukum, tetapi aspek etik dan moral demi terwujudnya peradilan konstitusi yang bermartabat dan berintegritas jauh lebih perlu untuk dikedepankan. Kecuali itu, kritik dan saran yang bisa berguna untuk membenahi tata kelola MK sekaligus memperbaiki marwah MK perlu pula untuk ditindaklanjuti oleh MK secepatnya. Akhirnya, penetapan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka korupsi oleh KPK harus menjadi cambuk bagi MK untuk melakukan evaluasi menyeluruh di internal MK. Jangan sampai ke depan ada lagi hakim-hakim konstitusi yang terjerat kasus serupa. Jika itu terjadi, maka bukan tidak mungkin lembaga yang dikenal sebagai the guardian of the constitution tersebut hanya akan menjadi “sejarah” karena sudah tidak lagi mendapat mandat dari rakyat. Wallahu a’lam.

🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini

Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
Gemerlap Aceh, Menelusuri Emperom dan Menyibak Goheng
18 Jun 2025 • 366x dibaca (7 hari)
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
Batu Gajah Hilang di Bate Iliek
23 Mar 2026 • 329x dibaca (7 hari)
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
Aceh Hijau atau Aceh Gundul?
12 Mar 2026 • 276x dibaca (7 hari)
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
Membuka Tabir Sejarah Kenegerian Manggeng dan Para Raja yang  Pernah Berkuasa
27 Mar 2026 • 273x dibaca (7 hari)
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
Memutus Rantai Kemiskinan, Melawan Kufur Etika
20 Mar 2026 • 204x dibaca (7 hari)
📝
Tanggung Jawab Konten
Seluruh isi dan opini dalam artikel ini merupakan tanggung jawab penulis. Redaksi bertugas menyunting tulisan tanpa mengubah subtansi dan maksud yang ingin disampaikan.

Discussion about this post

Next Post

Jangan Malas Membaca

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Program 1000 Sepeda dan Kursi roda
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Al-Qur’an
  • Kirim Naskah
  • Penulis

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Logout
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com