Sebelum Blok Andaman Menjadi Luka Lain: Suara Terakhir Dari Tanah yang Pernah Dijarah Sejarah

Oleh: Dayan Abdurrahman
Tanah dan laut Aceh menyimpan data sejarah yang tidak bisa dibantah, bukan sekadar cerita lisan atau keluhan emosional. Selama lebih dari lima abad, wilayah ini telah menjadi saksi bagaimana kekuasaan asing dan sistem pusat berulang kali menganggap kekayaan alam di sini sebagai milik yang bebas diambil, tanpa mengindahkan hak mereka yang hidup di atasnya, menjaganya, dan mewarisinya dari generasi ke generasi. Catatan sejarah menunjukkan bahwa sejak kedatangan bangsa Eropa, masa pendudukan Belanda, masa kekuasaan Jepang, hingga masuk ke dalam Republik Indonesia, pola eksploitasi sumber daya alam hampir tidak pernah berubah: harta diambil keluar, sementara dampak buruknya ditinggalkan di tanah ini .
Paling nyata terlihat pada masa operasi Lapangan Gas Arun. Ditemukan tahun 1971, lapangan ini terbukti menyimpan cadangan sekitar 16 triliun kaki kubik gas, beroperasi selama hampir empat puluh tahun hingga tahun 2014. Pada puncaknya, kilang ini menyumbang hingga 15 persen devisa ekspor Indonesia, menjadi salah satu penghasil LNG terbesar di dunia pada masanya. Namun data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat fakta yang menyakitkan: pada tahun 2000, saat Arun masih beroperasi penuh, tingkat kemiskinan di Aceh mencapai 34 persen—jauh di atas rata-rata nasional saat itu. Ketika gas habis, perhatian pun hilang. Wilayah sekitar kilang ditinggalkan dengan kerusakan ekologis, lahan yang terganggu, dan infrastruktur yang perlahan rusak. Sementara itu, total pendapatan yang diterima daerah selama masa operasi itu jauh di bawah potensi nyata, mengingat sistem bagi hasil masa itu sangat terpusat .
Kini kita kembali dihadapkan pada temuan besar: Blok Andaman, khususnya Lapangan Tangkulo. Data resmi SKK Migas per Juni 2026 menyebutkan total cadangan gas yang teridentifikasi mencapai 6–11 triliun kaki kubik, dengan nilai potensi ekonomi bruto diperkirakan mencapai Rp2.700 hingga Rp5.400 triliun, tergantung harga pasar dan tingkat pengambilan . Secara hukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjamin hak Aceh atas 70 persen hasil migas di bawah 12 mil laut dan 30 persen di atas batas tersebut . Namun realitas penerimaan fiskal menunjukkan celah yang nyata: pada tahun 2023, total Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang diterima Aceh hanya Rp252,67 miliar; pada tahun 2025 turun menjadi sekitar Rp100 miliar—angka yang kurang dari 0,4 persen dari total APBD Aceh tahun berjalan. Angka ini terasa sangat kecil jika dibandingkan dengan nilai triliunan rupiah yang berputar dari kekayaan alam tanah air ini.
Saat ini, perdebatan utama berpusat pada rencana pengembangan awal yang mengusulkan pengolahan utama menggunakan fasilitas terapung (FPSO) di laut, sementara pemerintah Aceh menuntut agar gas disalurkan ke darat dan diolah di Kawasan Ekonomi Khusus Arun, Lhokseumawe, agar nilai tambah, industri pengolahan, dan tenaga kerja lokal benar-benar tercipta. Perselisihan ini bukan sekadar soal teknis atau lokasi; ini adalah ujian apakah kita benar-benar belajar dari sejarah, atau akan mengulangi pola yang sama: kekayaan mengalir keluar, sementara rakyat hanya menerima sisa-sisa yang tidak sebanding dengan pengorbanan dan hak asal-usulnya.
Kita tidak boleh membiarkan pembahasan ini terjebak sekadar sebagai perdebatan antara Aceh dan Jakarta. Mari kita letakkan ini dalam kerangka yang lebih luas: Aceh adalah masyarakat adat yang memiliki hubungan spiritual, budaya, dan hukum dengan tanah dan lautnya sejak berabad-abad sebelum batas negara modern ditetapkan. Konvensi ILO Nomor 169 tahun 1989 yang telah diakui secara internasional, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia, secara tegas mengakui hak masyarakat adat untuk ikut serta dalam penggunaan, pengelolaan, dan perlindungan sumber daya alam di wilayah mereka, serta berhak mendapatkan manfaat yang adil dari pemanfaatannya . Hak ini juga dipertegas dalam kesepakatan damai Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ini belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Kita melihat bagaimana persatuan masyarakat mulai rapuh, sebagian elit lebih mudah terpengaruh kepentingan sesaat, dan ikatan yang dulu menyatukan kita kini sering kali terpecah belah. Di tengah kondisi ini, daya tawar kita bukanlah kekuatan fisik atau ancaman, melainkan kebenaran data, kekuatan hukum, dan keadilan kemanusiaan. Kita tidak menolak kemajuan, kita tidak menolak investasi, dan kita tidak menolak berkah alam. Kita hanya menolak ketidakadilan, penelantaran, dan pengulangan kesalahan masa lalu.
Kekayaan alam suatu saat pasti akan habis. Gas di Blok Andaman diperkirakan dapat bertahan selama 25 hingga 35 tahun produksi penuh. Setelah itu, apa yang akan kita tinggalkan? Apakah kita akan memiliki sekolah yang baik, rumah sakit yang memadai, riset yang berkembang, dan masyarakat yang mandiri? Atau kita hanya akan memiliki lubang di dasar laut, janji yang tidak ditepati, dan masyarakat yang semakin miskin meskipun tanahnya pernah kaya?
Di sinilah letak pentingnya gagasan seperti Dana Abadi Aceh. Sebagian besar pendapatan dari Blok Andaman seharusnya disisihkan ke dalam dana terpisah yang diinvestasikan untuk masa depan, bukan digunakan untuk menutup kekurangan anggaran rutin jangka pendek. Ini bukan sekadar meniru model Norwegia, melainkan jawaban atas kenyataan bahwa Aceh tidak memiliki banyak sumber daya alam lain selain ini. Pendidikan, kesehatan, riset, dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama penggunaan hasilnya, agar ketika gas habis, kita tidak kembali miskin, melainkan memiliki manusia yang cerdas, lembaga yang kuat, dan budaya yang luhur.
Kita juga harus menjaga alamnya. Ekstraksi besar-besaran tanpa pengawasan ketat dapat merusak ekosistem laut, memengaruhi tangkapan nelayan, dan memperparah kerentanan bencana yang sudah menjadi kenyataan hidup kita. Hak masyarakat adat bukan hanya soal uang; ini juga soal hak menjaga kelestarian warisan agar tetap bermanfaat bagi anak cucu.
Tulisan ini bukanlah serangan, bukan pula provokasi semata. Ini adalah peringatan berbasis data, fakta, dan pengalaman sejarah yang terverifikasi. Kita berdiri di titik di mana sejarah akan mencatat apakah kita mampu memutus siklus penjarahan yang berulang, atau membiarkan Blok Andaman menjadi bab terakhir dari kisah panjang ketidakadilan di tanah ini.
Sebelum pintu kesempatan ini tertutup, mari kita bertanya pada diri sendiri: Apakah kita sudah siap mengelola amanah ini dengan benar? Apakah kita menjadikan ini berkah bagi seluruh rakyat, atau hanya menguntungkan segelintir pihak? Dan apakah kita mampu menjaga martabat sebagai penjaga warisan leluhur, bukan sekadar penonton yang melihat harta kita diambil orang lain?
Suara ini disampaikan bukan untuk menolak masa depan, melainkan untuk memastikan bahwa masa depan itu benar-benar milik kita, dan milik anak cucu kita yang akan lahir di tanah Aceh ini. Sejarah tidak akan menilai kita dari seberapa besar kekayaan yang kita temukan, melainkan dari seberapa bijak kita menjaganya. Dan itu adalah tanggung jawab yang tidak bisa kita serahkan kepada orang lain.
(Sumber data utama: SKK Migas Laporan Juni 2026, BPS Aceh 2000–2025, Kementerian ESDM, UU No.11/2006, Konvensi ILO 169, data operasi Arun ExxonMobil/Pertamina, laporan DBH Migas Kemenkeu RI 2023–2025)













