Artikel · Potret Online

Kewajiban Meneliti di Tengah Keterbatasan: Panjat Pinang Massal 303 Ribu Dosen

Penulis  Ir Azhar
Juli 7, 2026
5 menit baca 7
cd449bff-aafc-41d2-8c99-648c3f8bee20
Foto / IlustrasiKewajiban Meneliti di Tengah Keterbatasan: Panjat Pinang Massal 303 Ribu Dosen
Disunting Oleh

Oleh Ir. Azharr, M.T.

Dosen Pada Fakultas Teknik Universitas Lampung

Meneliti bagi dosen di Indonesia kini bukan lagi sekadar panggilan intelektual atau gairah untuk memajukan ilmu pengetahuan. Ia telah berubah menjadi ritual administratif yang terkunci rapat oleh regulasi yang kaku. Kebijakan profesi dosen terbaru telah menutup semua “pintu darurat”: sinkronisasi kinerja di sistem PDDikti secara paksa mewajibkan publikasi ilmiah bagi seluruh 303.067 dosen di tanah air. 

Semua akademisi, tanpa terkecuali, dipaksa memanjat “pinang” yang sama, tanpa memedulikan apakah mereka dibekali tangga yang memadai atau tidak. Masalahnya, pinang itu licin, sangat tinggi, dan hadiah di puncaknya hanya cukup untuk segelintir orang.

Data yang Tidak Berbohong 

Beban manjat ini tidak pernah adil sejak awal. Saat ini, 9,9 juta mahasiswa ditopang oleh 303.067 dosen. Rasio nasional berada di angka 1:33, sebuah angka yang secara teoretis masih moderat. Namun, di balik angka tersebut, terdapat disparitas distribusi infrastruktur riset yang sangat timpang. 

Sebanyak 98.137 dosen PNS terkonsentrasi di 125 PTN di bawah Kemendiktisaintek. Artinya, hanya 2% dari total 4.416 kampus di Indonesia yang memikul 32,4% beban Tri Dharma nasional dengan rasio riset terberat 1:41. Sisanya, sebanyak 204.930 dosen, tersebar di ribuan PTS, PT Keagamaan, dan PT Kedinasan yang harus berjuang dengan fasilitas riset yang jauh dari kata layak.

Lalu, lihatlah “hadiah” yang diperebutkan di puncak pinang tersebut. Total alokasi hibah penelitian Kemendiktisaintek tahun 2026 melalui skema BIMA hanya menyentuh angka Rp1,7 triliun. Jika kita melakukan simulasi hitung-hitungan kasar, dengan asumsi skema pendanaan yang paling optimis sekalipun—di mana anggaran dibagi habis untuk berbagai skema—hanya sekitar 24 ribu proposal yang akan tersentuh pendanaan. 

Artinya, dari 303.067 dosen yang diwajibkan meneliti setiap tahunnya, 92 dari 100 orang pasti akan jatuh dari pinang tersebut.

Ironisnya, mereka yang jatuh tidak lantas dibebaskan dari tugas. Mereka tetap ditagih outputberupa artikel ilmiah di jurnal terindeks Scopus, Sinta 1-2, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai syarat utama Beban Kerja Dosen (BKD), sertifikasi, serta kenaikan pangkat dan jabatan akademik. Mereka tetap dipaksa meneliti dan memproduksi karya—tanpa didanai oleh negara.

Korban Berbagai Status: Retorika yang Terabaikan 

Dosen PTN adalah korban paling telanjang dalam desain kebijakan ini. Status sebagai PNS dan regulasi BKD yang ketat membuat publikasi menjadi syarat hidup. Tanpa jurnal yang diakui, tunjangan kinerja dipotong, pangkat mandek, dan insentif karier menjadi nol. 

Namun, dari setiap 100 dosen PTN, maksimal hanya 14 orang yang mencicipi dana BIMA. Sisanya, yaitu 86 orang, dipaksa mengejar KPI kelas dunia dengan merogoh kocek pribadi, berutang pada institusi, atau mengandalkan kerjasama yang tidak berkelanjutan.

Lebih getir lagi nasib para PNS yang dipekerjakan di PTS. Mereka memikul beban administratif PNS yang kaku dan menuntut angka kredit, namun bertugas di kampus-kampus yang beban mengajarnya tinggi dan fasilitas laboratoriumnya sangat minim. 

Mereka ibarat disuruh memanjat pinang dengan seragam dinas lengkap, padahal pinang itu ditancapkan di halaman kampus lain yang memiliki akses lebih baik. Ketidakadilan ini menciptakan kesenjangan psikologis yang mendalam di kalangan akademisi kita.

Matinya Esensi Penelitian dan Integritas Akademik 

Negara saat ini terjebak dalam kontradiksi fundamental: menuntut inovasi besar-besaran, namun hanya menyediakan anggaran rata-rata setara Rp5,6 juta per dosen per tahun. Nominal ini tidak hanya tidak cukup untuk membiayai penelitian laboratorium, bahkan seringkali tidak mencukupi untuk satu kali biaya Article Processing Charge (APC) jurnal Q3 yang layak.

Hasilnya, esensi penelitian luntur. Penelitian bukan lagi menjadi sebuah perjalanan pencarian kebenaran yang tenang dan mendalam, melainkan berubah menjadi perlombaan mengarang proposal agar lolos format seleksi, atau kompromi membuat “penelitian halu” sekadar agar data BKD tetap berwarna hijau di sistem. 

Ketika sistem menuntut output tanpa input, kualitas pasti dikorbankan. Yang diukur bukan lagi kedalaman substansi, melainkan kelenturan administratif dalam mengikuti skema hibah yang berubah-ubah. Kita sedang menciptakan generasi akademisi yang lebih mahir mengisi formulir daripada melakukan eksperimen di laboratorium.

Menuntut Dharma Negara 

Jika meneliti adalah amanat Tri Dharma dosen, maka negara pun memiliki kewajiban moral dan dharma sendiri: menyediakan anggaran yang proporsional, infrastruktur yang inklusif, dan ekosistem riset yang adil. Hari ini, dharma negara itu absen. Yang ada hanyalah dharma dosen untuk memanjat pinang massal dalam kondisi lelah dan putus asa.

Solusinya bukan lagi dengan melicinkan atau menambah oli di tiang pinang, melainkan melakukan reformasi total dari akar:

1. Reformasi Pagu Riset Nasional: 

Anggaran riset harus direformasi secara radikal agar proporsional dengan 303 ribu dosen. Rp1,7 triliun untuk hampir 10 juta mahasiswa dan 300 ribu peneliti adalah anomali anggaran yang tidak bisa lagi dipertahankan.

2. Segmentasi Pendanaan yang Adil: Berhenti menyamakan beban administratif dosen PTN dengan realitas lapangan dosen di PTS. Perlu ada skema hibah khusus yang mempertimbangkan aksesibilitas laboratorium dan beban mengajar.

3. Sinkronisasi Berbasis Fasilitasi: Hentikan sistem yang menghukum dosen jika tidak dibarengi dengan fasilitasi kolektif. Kewajiban kolektif harus menuntut fasilitasi kolektif pula. Jangan ada kewajiban tanpa sumber daya yang menyertainya.

Selama ketiga hal ini absen, kebijakan ini hanya akan melahirkan 303 ribu dosen yang kelelahan dan kehilangan daya kritis. Yang kita panen bukanlah inovasi yang mampu bersaing di kancah global, melainkan tumpukan proposal yang ditolak, angka kredit yang dipaksakan, dan ribuan akademisi yang berutang demi memenuhi KPI. 

Meneliti memang kewajiban dosen, namun menyediakan tangga untuk memanjat adalah kewajiban mutlak negara. Hari ini, negara belum menunaikan kewajibannya.

—-*

Ikuti Kami
Channel WhatsApp Potret Online
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp kamu
Ikuti Sekarang
✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...