Artikel · Potret Online

Menanti Keberanian Sony Sonjaya, Mantan Ditreskrimsus Polda Aceh

Penulis  Ir Azhar
Juni 11, 2026
6 menit baca 41
39f90b23-1cce-439c-8a04-fd43ca8cfc75
Foto / IlustrasiMenanti Keberanian Sony Sonjaya, Mantan Ditreskrimsus Polda Aceh

Oleh Ir. Azhar, M.T.

Dosen Pada Fakultas Teknik Universitas Lampung

Sony Sonjaya adalah Wakil Kepala BGN dengan masa jabatan dari 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026 atau selama 259 hari. Ia ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tanggal 3 Juni 2026  sekira pukul 04.00 WIB di sebuah hotel di Jawa Barat setelah sebelumnya dipecat oleh Presiden Prabowo pada tanggal 2 Juni 2026. 

Sony Sonjaya lahir di Bandung pada tanggal 20 Oktober 1967, menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1991 sebagai bagian dari angkatan Batalyon Bhayangkara. Sony memiliki pengalaman panjang di bidang reserse kriminal. Selama bertugas di Polda Aceh (sejak 18 Agustus 2020), ia pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum pada tahun 2020 dan Direktur Reserse Kriminal Khusus pada tahun 2021. 

Masa dinasnya di Aceh berakhir pada tahun 2022, ketika ia dimutasi untuk menduduki jabatan baru sebagai Kabagrenopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri di Jakarta, dan ini adalah jabatan terakhirnya di kepolisian dengan pangkat Inspektur Jenderal. Sony Sonjaya resmi pensiun dari kepolisian per tanggal 1 November 2025. 

Semasa memimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya berfokus penuh pada pembongkaran skandal korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017. Kasus besar ini dikawal ketat olehnya melalui beberapa tindakan strategis; Penetapan 7 Tersangka Awal (Maret 2022): Penyidik di bawah arahannya menetapkan 7 tersangka pertama. 

Mereka terdiri dari para pejabat BPSDM Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta koordinator lapangan (korlap); Ekspos Ratusan Mahasiswa Terlibat (September 2022): Sony mengungkap ke publik data mengenai 620 mahasiswa yang menerima aliran dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sah sebagai penerima; 

Penetapan Tersangka Korlap & Mantan Anggota Dewan (Oktober – November 2022): Menjelang akhir masa dinasnya di Aceh, ia menambah daftar tersangka dengan menjerat 3 koordinator lapangan tambahan (inisial SH, SL, MRF) serta seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial DS. Total tersangka naik menjadi 11 orang; 

Pemulihan Kerugian Negara: Melalui skema imbauan persuasif, ia berhasil memaksa ratusan mahasiswa dan pihak terkait untuk mengembalikan uang negara hingga terkumpul dana ratusan juta rupiah ke rekening Ditreskrimsus Polda Aceh.

Kini, setelah membongkar skandal korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh, Sony Sonjaya tersandung dalam kasus korupsi dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kapasitasnya sebagai Wakil Kepala BGN. 

Saat ini ia sedang menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung. 

Menariknya, setelah resmi diborgol dan mengenakan rompi warna pink (warna khusus untuk tahanan kasus pidana khusus dari Kejaksaan Agung); Sony Sonjaya mengajukan dirinya sebagai Justice Collaborator melalui kuasa hukumnya Krisna Murti kepada Kejaksaan Agung. 

Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu kejahatan besar atau terorganisir, dengan memberikan kesaksian dan bantuan krusial.

Seseorang Justice Collaborator akan memperoleh keuntungan (reward) misalnya berhak mendapat keringanan hukuman. 

Lantas, apa saja yang diajukan oleh Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator? Point-point terpentingnya adalah:

• Penolakan sebagai Otak Kejahatan: Sony menegaskan bahwa dirinya bukanlah dalang utama atau otak dari praktik korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia mengaku berada di bawah tekanan pihak lain saat melakukan tindakan tersebut. 

• Menyetor Nama Pejabat Terlibat: Sony mengungkap dan menyerahkan 26 nama tokoh penting yang diduga ikut menikmati atau terlibat dalam pusaran korupsi. 

Nama-nama tersebut diklaim berasal dari lintas sektor, termasuk kalangan eksekutif (pejabat pemerintah), legislatif (anggota DPR), hingga aparat penegak hukum. 

• Membuka Bukti Digital: Pihak Sony 

mengklaim memiliki bukti kuat berupa data digital dan jejak komunikasi ponsel. Bukti ini mencatat pihak-pihak yang memberikan atensi, mengusulkan proyek, hingga yang meminta penempatan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

• Komitmen Bersikap Kooperatif: Surat tersebut menegaskan bahwa pengajuan JC bukan jalan untuk melarikan diri dari jerat hukum, melainkan bentuk sikap kooperatif guna membantu penyidik Kejaksaan Agung melakukan pengembangan kasus. 

Penting untuk dicatatkan di sini ialah bahwa pengajuan JC itu bukan untuk menghindar dari permasalahan hukum tetapi untuk secara kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. 

Artinya, seorang Sony Sonjaya sangat pantas melakukan hal ini karena biar bagaimana pun juga dia adalah bagian dari aparat penegak hukum, polisi, walau sudah pensiun. Ini patut diapresiasi.

Masalahnya sekarang adalah apakah JC itu dilakukan karena sudah terjepit ataukah itu sebuah skenario yang sengaja dipasang untuk memperoleh data tentang perkorupsian di BGN. Tetapi sebelum permasalahan tersebut diuraikan lebih lanjut tentang mana yang lebih mungkin dari dua sebab JC itu, masalah yang lebih mendasar adalah persepsi publik atas penangkapan mantan petinggi BGN itu, apakah penangkapan itu murni karena alasan penegakan hukum atau hanya sebatas untuk meredam dinamika publik dalam konstelasi politik yang semakin gencar meminta penghentian MBG. 

Memperhatikan dinamika penangkapan mantan petinggi BGN, sepertinya penangkapan itu lebih karena tekanan politik ketimbang penegakan hukum; artinya penangkapan Sony Sonjaya lebih bernuansa politik sehingga pula dia mengajukan JC dalam kerangka menangkap sejumlah nama lain yang terlibat dalam perkorupsian itu. 

Dari sinilah kemudian Sony Sonjaya berperan dengan baik, masuk ke BGN untuk mendapatkan banyak data seputar perkorupsian di tubuh BGN . 

Verifikasi atas peran Sony Sonjaya sebagai orang yang masuk ke BGN untuk memperoleh data itu akan terbukti atau tidak setelah bagaimana pihak Kejaksaan Agung merespon dan mengeksekusi point-point dalam JC-nya Sony Sonjaya. 

Kuncinya di sini adalah hingga sejauh mana keberanian Sony Sonjaya untuk membeberkan semua data yang ia punya, termasuk nama-nama potensial yang terlibat dalam kasus mega korupsi ini dan sekaligus juga dengan sikap Kejaksaan Agung dalam meresponnya. 

Kombinasi dari keberanian Sony Sonjaya bersama dengan sikap Kejaksaan Agung inilah yang nantinya akan memperlihatkan apakah penangkapan mantan petinggi BGN murni karena tekanan politik atau murni karena alasan penegakan hukum.

Namun pun demikian, sangat tidak tertutup kemungkinan yang bahwa penangkapan mantan petinggi BGN itu murni karena alasan penegakan hukum. 

Rasa-rasanya tidaklah mungkin seorang Sony Sonjaya yang telah lama berkiprah di bagian penegakan hukum yang terbukti melalui sepak-terjangnya dalam membongkar skandal korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dalam kapasitasnya sebagai yang memimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh secara tiba-tiba mau terlibat dalam perkorupsian di tubuh BGN, hampir mustahil. 

Dengan kata lain, JC yang diajukan oleh Sony Sonjaya murni sebuah skenario yang dijalankan secara halus untuk penegakan hukum agar secara politik tidak menimbulkan gejolak lebih lanjut untuk menuntut penghentian program MBG. 

Kita nantikan saja sejauh mana keberanian Sony Sonjaya berkiprah untuk membabat korupsi di tubuh BGN hingga ke akar-akarnya. Jangan lupa bahwa BGN itu dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Agustus 2024 melalui Peraturan Presiden No.83 tahun 2024; alias 67 hari sebelum masa jabatannya sebagai presdien berakhir pada 20 Oktober 2024.

✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...