Oleh Dr. Taufiq A. Rahim, Ph.D
Demikian bergembiranya para elite politik Aceh saat ini. Kegembiraan karena segera dikucurkannya Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen, yang setara dengan Rp 4,46 triliun. Kondisi kegembiraan saat ini, kelihatannya demikian luar biasa. Namun, apa yang masih menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana pelaksanaan serta efektivitas peruntukan anggaran Dana Otsus tersebut.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelumnya pada masa tanggap darurat, saat bencana serta musibah banjir bandang dan kerusakan ekosistem/ekologi lingkungan hidup akhir tahun 2025 (musibah bencana 26 November 2025), saat itu, Pemerintah telah menetapkan pengembalian Transfer Ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh sebesar Rp 824,8 miliar. Dana yang akan difokuskan untuk penanganan bencana dan pemulihan dini, atau mengatasi darurat bencana.
Dana TKD tersebut diperuntukkan melalui Penggunaan. :Dana ini disalurkan melalui 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk membiayai program penanganan bencana dan pemulihan dini, khususnya di wilayah terdampak seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Pidie Jaya. Dengan perincian penggunaan dana tersebut Rp 824.818.999.000,- yang terdiri dari berbagai komponen, termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 75,9 miliar dan Dana Bagi Hasil Rp 167,8 miliar.
Nah, dana ini difokuskan untuk pemulihan infrastruktur dan penanganan darurat di wilayah yang terkena dampak bencana banjir bandang. Kemudian penggunaan dana ini sejalan dengan masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Aceh yang ditetapkan hingga 29 April 2026. Dana ini, terutama diharapkan segera disalurkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan infrastruktur masyarakat yang terdampak bencana.
Namun demikian, yang menjadi pertanyaan besar lagi, serta realitas empiric di lokasi bencana serta daerah yang terdampak langsung kerusakan bencana tersebut, jauh dari kenyataan. Sehingga patut dipertanyakan, transparansi serta penyaluran dana digunakan kemana saja?
Sementara itu, rakyat yang tertimpa bencana langsung saat ini sangat susah, hidup tanpa kejelasan, rumah hunian sementara dan lain sebagainya jauh dari layaknya hidup manusia normal, sehingga jauh dari penghargaan hak azasi manusia (HAM) dari negara yang berdaulat serta merdeka.
Pada dasarnya euphoria para elite politik, birokrasi dan pemimpin Aceh, juga mestinya memahami kondisi realitas sosial yang sesungguhnya. Tidak hanya sekadar menerima laporan bawahan yang sering dimanipulasi. Apakah telah menjunjung tinggi etika-moral, serta telah sesuai dengan aturan pelaksanaan dana tanggap darurat yang berakhir 29 April 2026?
Sementara itu, saat ini para elit sibuk dengan tambahan Dana Otsus yang jauh dari kepentingan dan pro-rakyat. Otsus dipandang hanya untuk memperkaya para elite pemimpin dan birokrasi Aceh, akibat dari tanpa transparansi dan jauh dari pengawasan yang sesungguhnya dari berbagai elemen Lembaga Pengawasan Keuangan (BPK dan BPKP), juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan legislatif.
Dengan demikian, dalam kebijakan politik anggaran belanja publik, baik transfer dari uang yang berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mekanisme transfer dan pembagiannya untuk daerah Aceh, melalui pelaksanaan anggaran belanja publik, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), ini semua berasal dari pajak rakyat.
Ya, pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat(pro-rakyat). Namun, sementara itu, rakyat yang terdampak bencana masih bergelut dengan kemiskinan struktural, menganggur, tanpa kejelasan penanganan dan perbaikan kehidupan.
Parahnya lagi, ketidakjelasan penggunaan anggaran TKD Rp 824,8 miliar lebih, tidak jelas sama sekali. Sayangnya, hari ini mereka sibuk bergembira dengan tambahan Dana Otsus untuk APBA Rp 4,46 triliun, seolah-olah ini hanya “windfall profit” bagi para elite pemimpin dan pejabat serta birokrasi Aceh.
Itu semua hanya narasi pencitraan saja, seolah-olah ini untuk rakyat Aceh , hal ini diperkirakan akan terjebak kepada ketergantungan anggaran kepada Pemerintah Pusat Jakarta, serta akan terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terhadap penggunaan yang tidak pro-rakyat.
























Diskusi