Dengarkan Artikel
:Oleh: Dayan Abdurrahman
Pemerhati Perdamaian dan Keadilan
Dua puluh tahun pasca penandatanganan MoU Helsinki, Aceh secara formal telah keluar dari fase konflik bersenjata. Senjata diturunkan, status darurat militer dicabut, dan negara menyatakan bahwa Aceh telah kembali sepenuhnya ke pangkuan Republik Indonesia. Namun, perdamaian sejati tidak hanya diukur dari ketiadaan peluru, melainkan dari kehadiran negara yang adil, empatik, dan matang dalam merespons krisis kemanusiaan. Di titik inilah, bencana ekologis yang melanda Aceh hari ini menjadi cermin kejujuran bagi Republik: apakah negara benar-benar telah belajar dari sejarah konflik, atau justru kembali ke naluri lamanya—curiga, panik, dan represif.
Bencana yang menghantam belasan kecamatan di Aceh bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah tragedi kemanusiaan yang menimpa masyarakat sipil: petani kehilangan sawah, nelayan kehilangan perahu, keluarga kehilangan rumah, dan anak-anak kehilangan rasa aman. Dalam kondisi seperti ini, standar etik negara di mana pun di dunia seharusnya jelas: menyelamatkan nyawa, memulihkan martabat manusia, dan memastikan bantuan mengalir tanpa hambatan. Sayangnya, yang terlihat justru sebaliknya—negara lebih sigap mengamankan simbol daripada menenangkan korban.
Dalam ilmu politik dan studi konflik, respons negara terhadap bencana di wilayah pasca-konflik merupakan ujian krusial. Aceh adalah wilayah dengan memori traumatik panjang: DOM, operasi militer, pelanggaran HAM, dan ketidakpercayaan struktural antara rakyat dan aparat. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan tidak boleh netral-standar, apalagi militeristik. Ia harus konflik-sensitif, berbasis empati, dan sadar sejarah. Ketika aparat memperlakukan relawan secara represif, mencurigai bantuan kemanusiaan, dan mempersoalkan simbol identitas di tengah duka, negara sedang mengirim pesan yang salah: bahwa Aceh belum sepenuhnya dipercaya sebagai warga negara.
Pengibaran bendera Bulan Bintang dalam konteks bencana tidak bisa dibaca secara tunggal sebagai ancaman separatis. Secara hukum, memang simbol tersebut tidak diakui sebagai lambang resmi daerah. Namun secara sosiologis, simbol hidup dalam banyak makna: identitas, memori kolektif, ekspresi emosional, bahkan jeritan duka. Negara yang dewasa seharusnya mampu membedakan ekspresi simbolik dengan mobilisasi politik kekerasan. Tidak ada bukti empiris—baik kualitatif maupun kuantitatif—bahwa bencana ini disertai kebangkitan struktur GAM atau ancaman bersenjata terhadap kedaulatan negara. Yang ada justru akumulasi kekecewaan sosial akibat lambannya respons negara dan buruknya tata kelola ekologi.
Masalahnya, negara memilih jalan cepat: sekuritisasi bencana. Ruang kemanusiaan diperlakukan sebagai ruang ancaman. Relawan dianggap berbahaya, simbol dianggap provokasi, dan masyarakat korban dianggap rentan disusupi. Inilah kesalahan klasik negara pasca-konflik: membaca emosi rakyat dengan kacamata intelijen, bukan dengan nurani kebangsaan. Pendekatan seperti ini bukan hanya melukai korban, tetapi juga merusak fondasi perdamaian yang dibangun dengan susah payah selama dua dekade.
📚 Artikel Terkait
Aceh bukan wilayah biasa. Ia bukan sekadar “provinsi di ujung barat Sumatra.” Aceh adalah ruang ekologis strategis—hutan, laut, dan daratan yang berfungsi sebagai paru-paru kawasan, benteng biodiversitas, dan sekaligus gudang sumber daya alam. Gas, minyak, mineral, hasil laut, dan potensi energi terbarukan menjadikan Aceh sebagai “putri cantik” yang dilirik banyak kepentingan: negara, korporasi, dan pasar global. Dalam sejarah Indonesia, wilayah yang kaya sumber daya hampir selalu diiringi pendekatan keamanan yang keras. Logika stabilitas sering kali menyingkirkan logika keadilan.
Di mata internasional hari ini, Aceh sedang diperhatikan. Bukan karena konflik, melainkan karena bencana, krisis iklim, dan keberlanjutan lingkungan. Dunia tidak lagi melihat Aceh semata sebagai “bekas wilayah pemberontakan,” tetapi sebagai wilayah kunci dalam isu ekologi global dan keadilan sosial. Ketika negara gagal menunjukkan wajah kemanusiaan di hadapan publik internasional, yang tercoreng bukan hanya Aceh, melainkan reputasi Republik Indonesia itu sendiri.
Sejarah konflik Aceh mengajarkan satu pelajaran penting: represi tidak pernah menyelesaikan akar masalah. Operasi militer memang mampu menekan perlawanan bersenjata, tetapi tidak pernah memulihkan kepercayaan. Perdamaian 2005 tercapai bukan karena kemenangan mutlak senjata, melainkan karena kesadaran politik bahwa kekerasan hanya memperpanjang luka. Maka sangat ironis jika hari ini, di tengah bencana, negara justru kembali menghidupkan refleks lama: mengontrol, membungkam, dan mencurigai.
Negara seharusnya hadir dengan tiga wajah utama dalam bencana di Aceh. Pertama, wajah kemanusiaan: memastikan bantuan tanpa diskriminasi, melindungi relawan, dan memprioritaskan korban. Kedua, wajah keadilan: mengakui kegagalan tata kelola lingkungan, mengevaluasi kebijakan eksploitasi sumber daya, dan membuka ruang partisipasi masyarakat. Ketiga, wajah kedewasaan politik: tidak panik terhadap simbol, tidak alergi terhadap ekspresi kultural, dan tidak menghidupkan trauma lama.
Aceh hari ini tidak sedang bangkit menuntut kemerdekaan. Aceh sedang bangkit menuntut kehadiran negara yang manusiawi. Yang muncul bukan semangat perang, melainkan naluri kolektif untuk bertahan hidup di tengah rasa ditinggalkan. Jika negara terus merespons dengan kecurigaan dan kekerasan simbolik, maka negara sendirilah yang berkontribusi menciptakan jarak baru antara Aceh dan Republik.
Perdamaian sejati diuji bukan saat senjata disimpan, melainkan saat bencana datang. Di situlah negara diuji: apakah ia hadir sebagai ibu yang melindungi, atau sebagai penjaga yang selalu curiga. Aceh tidak membutuhkan negara yang panik pada bendera, tetapi negara yang berani menatap luka, mengakui kesalahan, dan berdiri bersama rakyatnya. Jika Republik gagal membaca momen ini, maka yang runtuh bukan Aceh—melainkan makna keindonesiaan itu sendiri.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





