Minggu, April 19, 2026

Tragedi Sumatera 2025: Indonesia sebagai Negara Gagal

Tragedi Sumatera 2025: Indonesia sebagai Negara Gagal - c46e505c 5900 4461 8ca3 3aa771006c32 1 | #Natural Disaster | Potret Online
Ilustrasi: Tragedi Sumatera 2025: Indonesia sebagai Negara Gagal

Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh

Dosen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh

Banjir dan longsor yang melanda Sumatera pada akhir 2025 menewaskan lebih seribu orang, memaksa puluhan ribu mengungsi, dan melumpuhkan infrastruktur dasar. Profesor Ahmad Humam Hamid menyebutkan bahwa tragedi ini adalah bukti Indonesia tergolong sebagai negara gagal, karena tidak mampu mencegah maupun mengatasi bencana ekologis yang berulang.

Pernyataan ini membuka ruang untuk membaca kembali konsep failed state dalam kerangka teori politik dan hukum internasional, sekaligus membandingkan pengalaman Indonesia dengan kasus negara gagal lain di dunia.

Kerangka Teoritis Negara Gagal  

Istilah failed state muncul pada dekade 1990-an untuk menggambarkan negara yang kehilangan kapasitas dasar dalam melindungi rakyatnya. Daniel Thürer (1999: 732) menekankan bahwa negara gagal adalah negara yang tidak mampu memenuhi fungsi fundamentalnya untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan menyediakan layanan dasar.  

Charles T. Call (2011: 304) mengingatkan bahwa konsep failed state sering terlalu simplistik. Ia mengusulkan alternatif konseptual yang lebih nuansa, karena kegagalan negara bisa berbeda-beda: ada yang gagal secara politik, ada yang gagal secara ekonomi, atau gagal dalam kapasitas administratif.  

Michael J. Mazarr (2014: 114) bahkan menyebut paradigma failed state sebagai “requiem for a decade of distraction,” karena terlalu sering digunakan sebagai label politik tanpa analisis mendalam. Meski begitu, ia tetap menegaskan bahwa negara gagal adalah negara yang tidak mampu mengelola krisis internal dan eksternal.  

Peter Hitchcock (2008: 72) menambahkan dimensi filosofis: negara gagal bukan hanya entitas yang runtuh, tetapi juga “state of failure,” yakni kondisi di mana negara terus-menerus gagal memenuhi janji modernitas—keamanan, kesejahteraan, dan legitimasi.  

Dalam konteks Indonesia, tragedi Sumatera 2025 memperlihatkan indikator klasik negara gagal:  

1. Kegagalan melindungi rakyat  

  Korban jiwa dan pengungsi menunjukkan lemahnya sistem mitigasi bencana. Negara tidak mampu menyediakan peringatan dini, evakuasi terkoordinasi, maupun perlindungan pasca-bencana.  

2. Kegagalan tata kelola lingkungan  

  Deforestasi, alih fungsi lahan, dan lemahnya penegakan hukum memperparah banjir dan longsor. Negara gagal mencegah ekosida yang sistemik.  

3. Kegagalan respons politik  

  Pemerintah pusat dinilai meremehkan bantuan internasional—seperti dalam kasus bantuan Malaysia untuk Aceh yang hanya dibalas dengan ucapan terima kasih—dan tidak menetapkan status bencana nasional, sehingga investigasi dan akuntabilitas terhambat.  

4. Krisis legitimasi  

  Rakyat kehilangan kepercayaan pada negara yang tidak mampu menjamin hak hidup dan lingkungan sehat. Solidaritas internasional justru lebih nyata dibandingkan kepedulian negara sendiri.  

Perbandingan dengan Negara Gagal Lain  

Untuk memperkuat argumen, tragedi Sumatera dapat dibandingkan dengan kasus negara gagal lain seperti Somalia dan Haiti.

Sejak runtuhnya rezim Siad Barre pada 1991, Somalia menjadi contoh klasik negara gagal. Negara kehilangan kapasitas administratif, hukum, dan keamanan. Bencana kelaparan dan konflik bersenjata memperlihatkan kegagalan total dalam melindungi rakyat. Indonesia belum runtuh secara politik, tetapi kegagalan dalam mengelola bencana ekologis menunjukkan pola serupa: negara absen ketika rakyat membutuhkan.  

Di Haiti, gempa bumi 2010 memperlihatkan bagaimana negara gagal merespons bencana besar. Infrastruktur runtuh, bantuan internasional tidak terkoordinasi, dan rakyat kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Tragedi Sumatera 2025 menunjukkan kemiripan: negara tidak mampu mengelola solidaritas internasional, bahkan meremehkan bantuan yang datang.  

Indonesia sebagai “negara gagal parsial”  

 Mengacu pada Call (2011), Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara gagal parsial: masih memiliki kapasitas administratif dan politik, tetapi gagal dalam fungsi ekologis dan perlindungan rakyat. Tragedi Sumatera memperlihatkan bahwa kegagalan negara tidak selalu total, tetapi bisa bersifat sektoral—dan sektor lingkungan adalah titik paling rapuh.  

Tragedi Sumatera menunjukkan bahwa negara gagal bukan hanya soal kelemahan teknis, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia. Hak atas hidup, hak atas lingkungan sehat, dan hak atas keamanan sosial-ekonomi semuanya terlanggar. Dalam kerangka ekosida, negara gagal berarti negara yang membiarkan kejahatan ekologis terjadi tanpa akuntabilitas.  

Kesimpulan  

Pernyataan Prof. Ahmad Humam Hamid bahwa Indonesia tergolong sebagai negara gagal menemukan pijakan teoritis dalam literatur akademik. Thürer menekankan kegagalan fungsi dasar negara, Call mengingatkan perlunya nuansa konseptual, Mazarr menunjukkan keterbatasan paradigma failed state, dan Hitchcock menyoroti kondisi kegagalan yang berulang.  

Tragedi Sumatera 2025 memperlihatkan bahwa Indonesia gagal mencegah ekosida, gagal melindungi rakyat, dan gagal merespons solidaritas internasional. Dibandingkan dengan Somalia dan Haiti, Indonesia menunjukkan pola kegagalan parsial: negara masih berfungsi secara administratif, tetapi gagal dalam fungsi ekologis dan perlindungan rakyat.  

Menyebut Indonesia sebagai negara gagal bukan sekadar retorika, melainkan kritik struktural terhadap tata kelola yang abai, korup, dan tidak berpihak pada rakyat. Tragedi Sumatera adalah cermin bahwa negara gagal bisa hadir bukan hanya dalam konflik bersenjata, tetapi juga dalam bencana ekologis yang menghancurkan kehidupan.  

Daftar Pustaka  

Call, Charles T. “Beyond the ‘failed state’: Toward conceptual alternatives.” European Journal of International Relations17.2 (2011): 303–326.  

Mazarr, Michael J. “The rise and fall of the failed-state paradigm: requiem for a decade of distraction.” Foreign Affairs 93 (2014): 113.  

Thürer, Daniel. “The ‘failed state’ and international law.” International Review of the Red Cross 81.836 (1999): 731–761.  

Hitchcock, Peter. “The failed state and the state of failure.” Mediations 23.2 (2008): 70–87.  

Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh, M.Si., adalah seorang akademisi dan peneliti yang memiliki keahlian di bidang antropologi, dengan fokus utama pada antropologi politik dan agama. Beliau saat ini aktif sebagai dosen di Universitas Malikussaleh, yang berlokasi di Lhokseumawe, Aceh. Selain mengajar, Dr. Al Chaidar juga aktif melakukan penelitian dan seringkali diundang sebagai narasumber atau pengamat untuk berbagai isu sosial, politik, dan keagamaan, terutama yang berkaitan dengan konteks Aceh dan Indonesia secara luas. Kontribusinya dalam pengembangan ilmu antropologi dan pemahaman isu-isu kontemporer di Indonesia sangat signifikan melalui karya-karya ilmiah dan keterlibatannya dalam diskusi publik.

Diskusi

Upload foto profil kecil (opsional)
Preview avatar
Memuat komentar...

Terbaru

Artikel terbaru untuk dibaca

Populer

Artikel yang banyak dibaca

Populer Mingguan

Berdasarkan jumlah pembaca 7 hari terakhir

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist