Oleh Dr. Taufik Abdul Rahim
Demikian gencarnya usaha Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan Revisi Undang-Undang TNI di tengah gegap gempitanya politik nasional yang dipimpin oleh mantan Jenderal TNI yang bermasalah pada eranya. Hal ini menjadikan TNI pasca Reformasi dikehendaki untuk merubah peran dan fungsinya, termasuk memperkuat posisi TNI di tengah permasalahan ekonomi dan politik nasional, yang menghendaki perubahan, peningkatan, pertumbuhan ekonomi yang signifikan menjadikan negara menjadi Makmur, meratadan sejahtera.
Ternyata di tengah kondisi kehidupan masyarakatI ndonesia tidak dalam kondisi tidak baik-baik saja secara nasional, beban utang, kerusakan tatanan hukum, demokrasi, politik, ekonomi dan seluruh dimensi kehidupan masyarakat, karena selama ini dimanfaatkan TNI untuk menjadi tameng dan back-up kekuasaan politik.
Semestinya TNI sejak kelahiran serta kehadirannya sejak sekitar 80 tahun yang lalu, karena lahir dari rahim rakyat pada masa sebelum kemerdekaan seluruh rakyat berjuang untuk menjadikan negara ini merdeka secara lahir dan bathin. Terlepas dari cengkeraman serta diskriminasi Penjajahan Belanda, Jepang, sebelumnya juga Portugis, Inggris dan lainnya, dalam usaha mencari menguras kekayaan alam dan ekonomi di negara ini.
Maka semangat “penjajahan di atas muka bumi ini harus dihapus”. Rentetan untuk memperkuat kemerdekaan kebangsaan dan kenegaraan, maka dilahirkan TNI. Sehingga integritas bangsa dapat semangat serta tunduk patuh mempertahankan serta mengisi kemerdekaan, untuk kemerdekaan bangsa dan negara, menuju keadilan, pemerataan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Namun setelah berbagai persoalan selama Orde Baru(Orba) karena peran dan fungsi TNI semakin meluas, tidak hanya mempertahankan bangsa dan negara dari musuh, baik dari dalam dan luar negara. Hal mana TNI dalam kiprahnya juga semakin menguasai dunia politik, ekonomi dan berbagai sektor kehidupan masyarakat, tidak lagi berjalan pada patron relnya, tetapi memiliki dwi fungsi bahkan multi fungsi.
Hal ini menjadikan kekuatan bersamaan dengan kekuasaan dalam mengurus serrta mengelola, mengayomi, melindungi segenap tumpah darah bangsa dan rakyat menjadi berlebihan. Karena negara ini dipimpin oleh mantan Jenderal TNI, memanfaatkan Lembaga Negara ini menjadi sangat berlebihan dalam kekuasaan politiknya, maka berlaku “abused of power”bahkan sangat otoriter dalam mengurus rakyat dan negaranya.
Sehingga harus ditumbangkan oleh rakyat, yang menghendaki TNI merlakukan reformasi, memiliki serta bekerja dengan manajemen modern, demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Demikian juga semangat reformasi TNI pasca reformasi yang semakin mendapat kepercayaan (trusted) rakyat dalam kiprahnya, mampu mengatasi banyak persoalan bangsa, negara dan rakyat. Ternyata selama 10 tahun terakhir juga dirusak dan digrogoti oleh pimpinan kekuasaan politik Republik Indonesia (RI) yang memanfaatkannya untuk kepentingan pemimpin kekuasan politik, peribadi, keluarga (anaknya menantunya), kelompok asing dan aseng serta partai politik tertentu.
Sehingga semestinya rakyat mengharapkan TNI berada di garda depan terhadap berbagai persoalan, termasuk penguasaan tanah, rekalmasi pantai dan laut, penguasaan sumber daya alam dan ekonomi (resources). Secara realitas beberapa penguasa, pengusaha, elite politik, oligarki dan pengusaha asing dan aseng memanfaatkannya.
Malamya, peran TNI dalam membela kepentingan rakyat, bangsa dan negara menjadi terganggu oleh kepentingan politik elite, penguasa, pengusaha dan oligarki. Dalam banyak kegiatan usaha swasta, anggota TNI baik yang masih menjabat dan pensiun, dilibatkan sebagai manajemen pada level komisaris, direksi, menejer dan lainnya.
Hal ini menjadikan TNI semakin kehilangan pamor, wibawa, kharismatik dalam usaha membela rakyat dari kepentingan kekuasaan politik yang absolut dan otoriter. Karena TNI yang memiliki power tertentu dalam kehidupan rakyat, bangsa dan negara dimanfaatkan oleh orang, elite kekuasaan politik tertentu, penguasa, pengusaha, asing dan aseng.
Hal ini persis sama pada era Penjajahan Belanda yang memanfaatkan lembaga, orang dan kekuatan tertentu, untuk membantu dan melindungi penjajah dalam kehidupan masyarakat, agar penjajah dapat berlaku sewenang-wenang dan memiliki kekuasaan yang berlebihan mengintimidasi dan menyiksa rakyat.
Kemudian di tengah perkembangan serta dinamika politik nasional, ternyata ada pihak, kelompok, orang dan kekuasaan politik tertentu termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) memanfaatkan TNI untuk kepentingan mereka.
Sesungguhnya kepentingan politik serta partai politik sangat besar dalam usaha menguasai kepentingan negara dari pada kepentingan rakyat. Ini dimaksudkan agar berbagai kepentingan politik serta upaya ingin menguasai negara dan bangsa ini semakin berlebihan oleh elite kekuasaan politik saat ini yang sedang berkuasa. Maka diusahakan TNI terlibat dan diseret-seret lagi dalam Panitia Kerja (Panja) DPR-RI, Menyusun Revisi Undang-Undang TNI, dengan upaya menjadikan Dwi-Fungsidan Multi-Fungsi TNI dalam kehidupan negara dan bangsa serta rakyat. Ini berlangsung di sebuah hotel mewah di ruang Ruby 1 dan 2, Fairmont Hotel Jakarta, di tengah keputusan Presiden RI menetapkan kebijakan efisiensi anggaran belanja.
Saat ini Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sedang defisit Rp 31,2 triliun, juga kondisi ekonomi Indonesia yang buruk, jatuh tempo beban utang negara terhadap luar negeri, banyak persoalan lainnya. Juga budaya korupsi yang merajlela memiskinkan rakyat Indonesia.
Kemudian dalam kehidupan rakyat termasuk kemiskinan serta pengangguran tinggi, tidak meratanya pembangunan, adanya penjajahan baru di Indonesia dengan berbagai modus operandi dan negara sedang tidak baik-baik saja.
Sebainya Presiden RI yang baru paham kondisi dan geopolitik negara dan atau tidak mentolerirnya, menghentikan kegiatan tidak di hotel dan tempat lainnya yang menguras anggaran negara. Ternyata kegiatan mengejutkan rakyat ini dilakukan secara tertutup, tidak di Gedung DPR-RI, tidak melibatkan masyarakat sipil dan lainnya, sehingga terkesan adanya uapaya memperkuat TNI dengan mengembalikan Dwi-Fungsidan Multi-Fungsi TNI dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarat menjadi lebih kuat, berlaku “abused of power politics”.
Hal ini menjadikan serta mengindikasikan bahwa, memanfaatkan TNI dalam kekuasaan politik yang berlebihan, memberikan berbagai jabatan strategis untuk TNI aktif. Sehingga berbagai politik dan kebijakan TNI tidak lagi berpihak kepada rakyat secara bertanggung jawab dan tetap menjunjung tinggi kehidupan rakyat yang merdeka sesuai cita-cita Kemerdekaan RI 1945. Ini sengaja dilakukan dan sangat merusak serta menggangu integritas TNI yang selama ini sedang mendapatkan kepercayaan rakyat sedikit demi sedikit secara nyata dalam kehidupanya.
Dengan demikian, jika ini dapat terlaksana sesuai dengan niat busuk, tersembunyi, terselubung baik oleh eksekutif, legislative dan yudikatif dalam rangka memperkuat kekuasaan politik di tengah persoalan seluruh aspek kehidupan ekonomi dan politik yang bermasalah besar. Maka dapat dipastikan bahwa, jika rencana revisi Undang-undang TNI ini sangat berpotensi merusak integrasi bangsa dan negara serta rakyat.
Karena terbukti pada saat Orba, keterlibatan TNI yang sulit dikendalikan bahkan berbagai kesulitan melakukan audit serta evaluasi yang dilakukan. Maka melibatkan institusi negara yang semestinya dihormati, dihargai serta sangat dipercayai oleh rakyat dalam rangka menjaga pertahanan dan keamanan. Ini sangat berpotensi merusak, menghancurkan dan mengobrak-abrik integrasi bangsa dan rakyat Indonesia.
Kondisi ini jika tidak disadari sepenuhnya oleh Lembaga kepercayaan rakyat yaitu, TNI, maka akan berulang serta menjadikan nergara ini hancur berkeping-keping, Nah siapa nantinya akan bertanggung jawab?