Oposisi Itu Terhormat

Indonesia memasuki demokrasi setelah reformasi. SBY menjadi presiden 10 tahun dan PDIP memainkan peran sebagai oposisi. Sayangnya, pada awal kedua periode pemerintahan Joko Widodo, oposisi semakin menjadi spesies langka di habitat politik Indonesia. Alih-alih menjadi penyeimbang kekuasaan, pihak yang kalah dalam pemilu justru dirangkul dalam satu koalisi besar yang meredam kritik. Prabowo Subianto, yang dua kali menjadi rival Jokowi dalam kontestasi Pilpres, justru diangkat menjadi menteri pertahanan. Partai-partai yang sebelumnya berseberangan mendadak lunak setelah mendapat kursi di kabinet. Demokrasi berubah menjadi ruang senyap, di mana kritik hanya bergema di pinggiran dan nyaris tak terdengar di pusat kekuasaan.
Akibat lemahnya oposisi ini bisa dirasakan secara nyata. Salah satu yang paling kentara adalah pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat revisi Undang-Undang KPK pada 2019, lembaga yang selama ini menjadi momok bagi pejabat korup itu berubah menjadi macan ompong. Pemberhentian pegawai-pegawai kritis melalui alibi Tes Wawasan Kebangsaan hanyalah episode lain dalam skenario pelemahan tersebut. Sejak itu, KPK lebih banyak menangkap ikan-ikan kecil, sementara kakap-kakap besar justru berenang bebas dalam kolam kekuasaan.
Bukan hanya itu, sejumlah kebijakan represif juga lahir tanpa banyak perlawanan. Undang-Undang Cipta Kerja, yang awalnya ditolak dengan demonstrasi besar-besaran, tetap disahkan dengan berbagai cara, bahkan lewat mekanisme Perppu yang banyak dikritik sebagai langkah ugal-ugalan. Kemudian ada pula kebijakan pengesahan KUHP baru yang mempersempit ruang kebebasan sipil dan memperberat hukuman bagi mereka yang mengkritik pemerintah. Di era ini, kebebasan berpendapat semakin terkekang, aktivis dan jurnalis semakin sering berhadapan dengan ancaman hukum, dan negara semakin mirip mesin raksasa yang melumat siapa saja yang berani melawan arus.



















