Oleh Diah Irawaty
Kandidat Ph.D., Departemen Antropologi, State University of New York (SUNY) Binghamton, New York, AS; Pendiri LETSS Talk (Let’s Talk about Sex n Sexualities)
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi memicu kontroversi dan polemik. Beberapa pihak menolak keras aturan tersebut dengan alasan Permendikbud Ristek ini mendorong dan mengampanyekan seks bebas (free sex) di kalangan warga perguruan tinggi.
Mengapa inisiatif penting negara untuk menguatkan peran perguruan tinggi dalam penghapusan kekerasan seksual justru ditolak sebagian publik? Bagaimana memanfaatkan momentum Permendikbud Ristek ini untuk mendorong reformasi pendidikan tinggi di Indonesia? Aspek terpenting apa dari pendidikan tinggi yang perlu menjadi target agenda reformasi? Polemik ini perlu dijadikan momentum menguatkan reformasi pendidikan tinggi kita.
Salah satu kritik terhadap perguruan tinggi kita adalah komunitas kampus yang dinilai lemah sensitivitas dan kepedulian sosial-nya. Baik dosen maupun mahasiswa dinilai kurang terlibat dalam masalah sosial. Dosen terlalu fokus mengejar kenaikan pangkat, mahasiswa lebih pragmatis. Banyak kegiatan publikasi lebih didorong untuk jabatan akademik daripada orientasi ilmiah atau kepedulian sosial.
Fenomena beban administrasi dan birokrasi dosen juga mengurangi waktu akademik. Seorang profesor hukum senior di Universitas Indonesia menulis keluhan di media sosial terkait hal ini. Perguruan tinggi seharusnya menjadi lembaga akademik yang kondusif bagi pengembangan keilmuan, penelitian, dan solusi bagi persoalan sosial.
Kekerasan seksual adalah persoalan sosial-kemanusiaan serius. Perguruan tinggi, yang seharusnya menjadi zona nol kekerasan seksual, tidak sedikit yang menjadi ruang aman bagi pelaku. Hubungan akademik sering dijadikan modus kekerasan seksual, misalnya kasus sastrawan-akademisi dan dosen di Universitas Andalas.
Kasus kekerasan seksual di kampus sering tidak tersentuh hukum. Korban menghadapi trauma sendiri karena lembaga pendidikan tinggi tidak memiliki dukungan sosial, psikologis, medis, atau legal. Permendikbud Ristek ini menjadi upaya krusial untuk menguatkan kepedulian perguruan tinggi terhadap persoalan sosial-kemanusiaan, minimal di lingkungan kampusnya.
Kepedulian terhadap korban kekerasan seksual menjadi fondasi penting bagi kepedulian pada persoalan sosial lain. Banyak asumsi keliru masyarakat terkait kekerasan seksual: persoalan pribadi, korban yang “menggoda,” atau bahkan “menikmati.” Asumsi ini menjadi mainstream, termasuk legitimasi dari agama atau norma sosial tertentu.
Permendikbud Ristek juga menjadi momentum membangun tradisi akademik yang menjamin kebebasan akademik untuk mengkaji isu gender, seks, dan seksualitas. Diskusi dan penelitian harus ilmiah, terbuka, dan tidak seragam. Pro dan kontra dikelola dengan cara akademik-ilmiah.
Aspek persetujuan (consent) menjadi inti setiap tindakan kekerasan seksual. Pemaksaan tanpa persetujuan jelas merupakan kekerasan. Kekhawatiran sebagian pihak bahwa aturan ini mendorong free sex tidak berdasar secara akademik-ilmiah.
Ruang akademik harus menjadi tempat terbuka bagi pendapat dan argumen ilmiah. Para penolak aturan juga harus siap dengan data dan bukti. Permendikbud Ristek perlu dioptimalkan untuk membangun tradisi akademik yang menjamin kebebasan produksi dan distribusi pengetahuan terkait gender, seks, dan seksualitas.























Diskusi