Dengarkan Artikel
Oleh: Susi Afriani
Mahasiswa Pascasarjana, Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh
Wakaf adalah ibadah sosial dalam Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Selain berupa aset tetap seperti tanah, inovasi wakaf modern, seperti wakaf uang dan saham, membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mendukung pembangunan ekonomi.
Istilah wakaf uang (cash waqf) belum dikenal pada zaman Rasulullah SAW. Karena cash waqf baru dipraktikkan pada awal abad ke-2 Hijriyah. Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan terkait dianjurkannya wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang sejak tahun 2002 yang menyatakan bahwa wakaf uang adalah wakaf yang diberikan dalam bentuk uang termasuk surat-surat berharga yang hukumnya diperbolehkan (jawaz) untuk dipergunakan sesuai dengan ketentuan syariat.
Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Kemudian wakaf juga telah diatur dalam undang-undang, yang menunjukkan betapa pentingnya wakaf dalam konteks ekonomi dan sosial. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan bahwa wakaf memiliki fungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan nasional,
akan tetapi, di kalangan masyarakat awam khususnya di Aceh, wakaf sering dianggap sebagai donasi berbentuk aset besar seperti tanah, bangunan dan property lainnya. Anggapan ini membuat banyak orang merasa bahwa wakaf hanya dapat dilakukan oleh kalangan orang-orang kaya saja.
📚 Artikel Terkait
Padahal, konsep wakaf dalam Islam sangat fleksibel dan inklusif. Salah satu bentuknya adalah wakaf uang, yang memungkinkan siapa saja untuk berwakaf dengan nominal kecil sekalipun dan dapat ikut serta dalam amal jariyah yang pahalanya mengalir terus-menerus. Hal ini telah disebutkan dalam Hadis Riwayat Muslim dari Abu Hurairah: “Ketika seorang manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mau mendoakannya”.
Perumpamaan pahala wakaf juga dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 261:
“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahu”.
Dalam ayat ini Allah menyebutkan bahwa setiap harta yang diinfakkan atau diwakafkan di jalan Allah akan dilipat gandakan tujuh kali lipat. Selain itu dalam Q.S Ali Imraan ayat 92 Allah berfirman: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai”. Artinya setiap harta yang dikeluarkan untuk kebaikan, maka akan dikembalikan pula kebaikan padanya.
Wakaf uang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam wakaf dengan nilai yang lebih kecil dan terjangkau. Menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Namun realisasinya masih jauh dari angka potensi yang dirapkan, yang menandakan masih rendahnya partisipasi masyarakat, meskipun sudah ada inovasi.
Data yang diperoleh dari BWI juga menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil masyarakat yang menyadari bahwa mereka bisa berwakaf dalam bentuk uang atau saham, yang menandakan pentingnya upaya edukasi. Dalam hal ini, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah himbauan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), jika ingin berwakaf hendaknya untuk berwakaf uang.
Hal ini bukanlah kewajiba, akan tetapi merupakan sebuah anjuran. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa jika wakaf dikelola dengan baik, dana dari wakaf dapat membantu menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat. Selama ini pemanfaatan harta wakaf di Indonesia masih bersifat konsumtif karena banyak harta yang digunakan hanya sebagai tempat ibadah maupun tempat sosial. Padahal jika dioptimalkan akan menjadi wakaf produktif lebih bernilai daripada hanya sebagai wakaf konsumtif.
Konsep wakaf itu harus produktif, sehingga bisa bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Masih banyaknya angka kemiskinan serta tuntutan akan kesejahteraan ekonomi membuat seseorang harus berfikir secara inovatif untuk menghadirkan suatu inovasi terbaru. Dengan demikian, wakaf tidak hanya sekadar aset fisik yang ditahan, tetapi bisa menjadi alat produktif dalam membangun perekonomian umat secara berkelanjutan.
Di sisi lain, wakaf uang dapat menjadi solusi dalam pemanfaatan dana wakaf yang lebih maksimal seperti penyaluran dana wakaf untuk pembangunan masjid, tempat pendidikan dan lain sebagainya. Selain itu, dana wakaf dapat dimanfaatkan secara langsung untuk mendukung pembiayaan UMKM berbasis syariah. Model ini tidak hanya membantu usaha kecil mendapatkan akses modal, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi yang berkelanjutan. Misalnya, dana wakaf dapat digunakan sebagai modal bergulir untuk UMKM atau untuk pelatihan kewirausahaan bagi pelaku usaha kecil. Hal ini selaras dengan tujuan syariah (maqashid syariah) untuk mendukung kesejahteraan umat dan pengentasan kemiskinan.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini





