Senin, Mei 4, 2026

Menata Ulang Pendidikan Aceh: Dari Anggaran ke Kualitas

Penulis Usman Lamreung
Mei 4, 2026
4 menit baca
39432310-191b-4d54-9667-0c407170fbfa
Foto / Ilustrasi Menata Ulang Pendidikan Aceh: Dari Anggaran ke Kualitas
Disunting Oleh

Oleh Usman Lamreung 

Pendidikan di Aceh masih berada di persimpangan yang menentukan arah masa depan daerah. Dalam kerangka pembangunan, pendidikan bukan hanya sektor layanan publik, tetapi merupakan fondasi utama peningkatan kualitas hidup masyarakat. 

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa tingkat pendidikan memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Aceh, bahkan menjadi faktor dominan dibanding variabel ekonomi lainnya. Artinya, jika pendidikan tidak dikelola secara serius, maka pembangunan Aceh akan terus berjalan timpang.

Secara normatif, kebijakan pendidikan Aceh sebenarnya menunjukkan arah yang cukup progresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh tahun 2024 menunjukkan bahwa Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 7–12 tahun telah mencapai 99,42 persen dan usia 13–15 tahun sebesar 97,77 persen. Ini mengindikasikan keberhasilan program wajib belajar dari sisi akses. Pemerintah juga telah menggulirkan berbagai program seperti BOSDA, beasiswa, serta penguatan pendidikan dayah sebagai identitas keislaman Aceh.

Namun demikian, perlu diakui bahwa besarnya komitmen anggaran belum otomatis berbanding lurus dengan kualitas pendidikan. Dalam kerangka regulasi nasional, melalui Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara telah mengamanatkan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan baik dalam APBN maupun APBA. Secara kuantitatif, Aceh telah memenuhi bahkan dalam beberapa tahun melampaui batas minimal tersebut. 

Namun berbagai studi menunjukkan bahwa peningkatan anggaran belum secara signifikan meningkatkan mutu pembelajaran, hasil belajar siswa, maupun daya saing lulusan. Ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata pada besaran anggaran, melainkan pada efektivitas, tata kelola, dan kualitas belanja pendidikan itu sendiri.

Capaian akses pendidikan yang tinggi juga belum diikuti oleh kualitas yang merata. Berbagai studi lapangan menunjukkan bahwa masih banyak sekolah di Aceh menghadapi persoalan serius seperti keterbatasan sarana dan prasarana, metode pembelajaran yang monoton, serta lemahnya fungsi pengawasan pendidikan. Bahkan, dalam beberapa daerah, kualitas pendidikan masih tergolong rendah akibat minimnya inovasi pembelajaran dan dukungan sistem yang memadai.

Masalah struktural lain yang tak kalah penting adalah ketimpangan antarwilayah. Disparitas kualitas pendidikan antar kabupaten/kota di Aceh masih terlihat jelas, terutama antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil. Keterbatasan fasilitas, distribusi guru yang tidak merata, serta akses teknologi yang timpang memperlebar jurang ketidaksetaraan. Dalam konteks ini, jumlah dan kualitas tenaga pendidik memiliki korelasi kuat terhadap capaian pendidikan.

Selain itu, tata kelola pendidikan juga masih menjadi titik lemah. Sistem merit dalam penempatan jabatan belum sepenuhnya berjalan, sementara kebijakan pendidikan kerap berubah mengikuti dinamika politik. Dalam perspektif akademik, keberhasilan pendidikan sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan dan kualitas manajemen institusi pendidikan itu sendiri. Ketika pendidikan dijadikan instrumen politik jangka pendek, maka orientasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia akan terabaikan.

Untuk itu, solusi yang ditawarkan tidak bisa bersifat parsial. Pertama, reformasi tata kelola pendidikan harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pengelolaan pendidikan berbasis profesionalisme dan merit system. Transparansi anggaran dan evaluasi berbasis kinerja harus diperkuat agar setiap program benar-benar berdampak pada kualitas pembelajaran.

Kedua, diperlukan grand design pendidikan Aceh yang berkelanjutan dan berbasis data. Perencanaan pendidikan harus melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil agar kebijakan yang dihasilkan tidak elitis dan lebih kontekstual. Dengan demikian, arah pembangunan pendidikan tidak mudah berubah akibat kepentingan politik jangka pendek.

Ketiga, peningkatan kualitas guru menjadi kunci utama. Pelatihan berbasis kebutuhan riil di kelas harus diperkuat, termasuk penguasaan teknologi dan metode pembelajaran inovatif. Pendidikan modern menuntut kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan kolaboratif, bukan sekadar hafalan.

Keempat, transformasi digital pendidikan harus dipercepat. Infrastruktur internet, platform pembelajaran digital, serta literasi teknologi bagi guru dan siswa harus menjadi prioritas agar kesenjangan pendidikan dapat ditekan.

Kelima, pendidikan berbasis nilai keislaman khas Aceh perlu dikembangkan secara adaptif dan integratif. Pendekatan ini harus mampu menjembatani antara nilai religius dan kebutuhan kompetensi global, sehingga melahirkan generasi yang tidak hanya berakhlak, tetapi juga unggul secara intelektual dan profesional.

Momentum Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi menjadi titik refleksi dan awal perubahan nyata. Sudah seyogianya perbaikan sistem pendidikan Aceh dimulai secara serius, menyeluruh, dan berkelanjutan. Aceh membutuhkan sistem pendidikan yang tidak hanya mampu menjawab persoalan lokal, tetapi juga responsif terhadap tantangan global. 

Tanpa keberanian melakukan pembenahan mendasar, besarnya anggaran pendidikan hanya akan menjadi rutinitas administratif tanpa dampak signifikan. Namun jika momentum ini dimanfaatkan dengan baik, pendidikan Aceh dapat menjadi fondasi kuat menuju kemajuan yang inklusif dan berdaya saing global.

✦ ✦ ✦
Apakah artikel ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Usman Lamreung
Akademisi dan Pengamat Politik dan Kebijakan Publik
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Preview
Memuat komentar...