Senin, April 27, 2026

Agama, Lingkungan, dan Negara: Mengapa Kita Gagal Menghubungkan yang Sudah Kita Miliki

981515F7-5EC1-450B-BAE2-49BD8D6961B2_11zon
Ilustrasi: Agama, Lingkungan, dan Negara: Mengapa Kita Gagal Menghubungkan yang Sudah Kita Miliki

Oleh Dr. Erfiati, M.A.

Widyaiswara Ahli Madya Balai Diklat Keagamaan Provinsi Aceh

Di tengah banjir yang kian rutin, hutan yang terus menyusut, dan cuaca yang makin tak menentu, kita sering bertanya: apa yang sebenarnya salah? Apakah kita kekurangan teknologi? Kurang regulasi? Atau sekadar kurang kesadaran?

Jawaban yang lebih jujur—dan mungkin lebih tidak nyaman—adalah ini: kita tidak kekurangan nilai, tetapi gagal mengubah nilai menjadi sistem.

Indonesia, khususnya wilayah seperti Aceh, bukanlah masyarakat yang miskin kesadaran ekologis. Dalam tradisi Islam, manusia diposisikan sebagai khalifah—penjaga bumi. Ada konsep amanah (tanggung jawab) dan mizan (keseimbangan) yang mengajarkan bahwa alam bukan untuk dieksploitasi tanpa batas, melainkan dijaga dalam harmoni. Nilai-nilai ini bukan sekadar doktrin; ia hidup dalam praktik sosial, dalam pengajian, dalam tradisi dayah, bahkan dalam cara masyarakat memperlakukan tanah dan air.

Namun di sisi lain, realitas ekologis justru menunjukkan arah yang berlawanan. Aceh mengalami banjir musiman yang semakin sering. Wilayah lain di Indonesia menghadapi kebakaran hutan, polusi, dan kerusakan pesisir. Di sini muncul sebuah paradoks besar: mengapa masyarakat yang memiliki fondasi moral kuat justru hidup dalam krisis ekologis yang terus memburuk?

Jawabannya terletak pada satu kata kunci: keterputusan.

Selama ini, kita membayangkan bahwa jika masyarakat sudah memiliki nilai yang baik, maka perilaku kolektif akan otomatis mengikuti. Namun kenyataannya tidak demikian. Nilai tidak akan bekerja sendirian tanpa didukung oleh sistem yang mampu menerjemahkannya ke dalam kebijakan dan praktik yang konsisten.

Di sinilah letak masalah utama kita: agama hidup di masyarakat, tetapi belum hidup dalam struktur kebijakan.

Negara, melalui berbagai institusi, sebenarnya telah mencoba merespons isu lingkungan. Regulasi dibuat, program dijalankan, kampanye digencarkan. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, narasi keagamaan mulai dimasukkan ke dalam khutbah, pendidikan, dan program sosial. Namun semua ini masih bersifat parsial—terpisah, tidak terintegrasi, dan sering kali lebih simbolik daripada substantif.

Kita sering mendengar seruan menjaga lingkungan dalam khutbah Jumat, tetapi jarang melihat nilai tersebut menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan. Kita melihat modul pendidikan yang menyebut pentingnya menjaga alam, tetapi tidak selalu diikuti oleh kebijakan konkret yang mengubah praktik di lapangan. Akibatnya, nilai dan kebijakan berjalan di dua jalur yang tidak saling terhubung.

Fenomena ini bisa disebut sebagai “kebocoran institusional”—sebuah kondisi di mana nilai-nilai kuat yang ada di masyarakat gagal masuk dan bekerja dalam sistem formal negara.

Untuk memahami ini lebih dalam, kita bisa melihat proses ideal bagaimana nilai seharusnya bekerja. Pertama, nilai dibangun dan diyakini (norma). Kedua, nilai tersebut diterjemahkan menjadi aturan (regulasi). Ketiga, aturan dijalankan dalam program (implementasi). Keempat, program membentuk perilaku masyarakat (internalisasi).

Di Indonesia, khususnya dalam konteks eco-theology atau teologi lingkungan, tahap pertama sebenarnya sudah sangat kuat. Nilai-nilai sudah ada, bahkan mengakar. Namun pada tahap kedua—ketika nilai harus masuk ke dalam kebijakan—proses ini mulai melemah. Regulasi yang ada belum sepenuhnya menjadikan nilai keagamaan sebagai fondasi utama. Tahap implementasi pun berjalan tidak konsisten. Sementara internalisasi justru lebih banyak terjadi secara kultural, bukan karena dorongan kebijakan.

Dengan kata lain, masyarakat berjalan dengan nilai, tetapi negara berjalan dengan logika teknokratis.

Padahal, dalam konteks seperti Indonesia, terutama di Aceh, agama bukan sekadar urusan pribadi. Ia adalah infrastruktur sosial—sebuah sistem yang membentuk cara berpikir, bertindak, dan berinteraksi. Mengabaikan peran ini dalam kebijakan publik sama saja dengan mengabaikan salah satu kekuatan paling besar dalam masyarakat.

Kementerian Agama, misalnya, memiliki posisi yang sangat strategis. Ia bukan hanya lembaga administratif, tetapi juga produsen narasi moral. Melalui kurikulum, khutbah, dan jaringan keagamaan, kementerian ini memiliki kemampuan untuk membentuk kesadaran kolektif dalam skala besar. Namun potensi ini belum sepenuhnya dioptimalkan dalam kerangka kebijakan yang terintegrasi.

Masalahnya bukan pada kurangnya program, melainkan pada kurangnya desain yang sistematis. Program lingkungan berbasis agama masih berdiri sendiri-sendiri, belum menjadi bagian dari arsitektur kebijakan yang utuh. Akibatnya, dampaknya terbatas dan sulit berkelanjutan.

Lebih jauh lagi, kita juga perlu jujur melihat adanya ketegangan dalam cara agama digunakan dalam kebijakan. Dalam beberapa kasus, agama benar-benar dijadikan fondasi etika. Namun dalam banyak kasus lain, ia hanya menjadi alat legitimasi—digunakan untuk memperkuat narasi tanpa benar-benar mengubah struktur kebijakan.

Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi persoalan arah. Apakah kita ingin agama menjadi kekuatan transformasi, atau sekadar ornamen dalam kebijakan?

Jika kita serius ingin menjawab krisis lingkungan, maka kita perlu melampaui pendekatan yang selama ini dominan. Teknologi dan regulasi tetap penting, tetapi tidak cukup. Kita membutuhkan sesuatu yang lebih dalam: integrasi antara nilai, institusi, dan tindakan.

Di sinilah konsep eco-theology menemukan relevansinya. Bukan sebagai wacana abstrak, tetapi sebagai jembatan antara etika dan kebijakan. Eco-theology mengingatkan kita bahwa hubungan manusia dengan alam adalah hubungan moral, bukan sekadar ekonomi atau teknis. Namun agar ia benar-benar berdampak, eco-theology harus keluar dari ruang diskusi dan masuk ke dalam sistem.

Artinya, nilai-nilai seperti khalifah dan amanah harus diterjemahkan menjadi prinsip kebijakan. Kurikulum pendidikan harus secara sistematis mengintegrasikan etika lingkungan berbasis agama. Program keagamaan harus selaras dengan agenda lingkungan nasional. Dan yang paling penting, semua ini harus dirancang sebagai satu kesatuan, bukan inisiatif yang terpisah.

Aceh, dengan kekuatan tradisi dan kedalaman religiusitasnya, sebenarnya memiliki peluang besar untuk menjadi contoh. Di sana, agama tidak hanya diajarkan, tetapi dihidupkan. Jika nilai-nilai ini dapat dihubungkan dengan kebijakan yang tepat, maka Aceh bisa menjadi model bagaimana etika dan institusi berjalan bersama.

Namun peluang ini hanya akan menjadi potensi jika tidak ada upaya serius untuk membangun jembatan tersebut.

Pada akhirnya, krisis yang kita hadapi bukan hanya krisis lingkungan, tetapi krisis cara kita mengelola hubungan antara nilai dan kekuasaan. Kita telah lama memiliki fondasi moral yang kuat, tetapi belum memiliki sistem yang mampu mengoperasionalkannya.

Mungkin sudah saatnya kita berhenti bertanya “apa nilai yang kita butuhkan?” dan mulai bertanya “mengapa nilai yang sudah kita miliki belum bekerja?”

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kita hanya akan terus merespons krisis, atau benar-benar mulai mengatasinya.

Karena di dunia yang semakin kompleks ini, masa depan tidak hanya ditentukan oleh apa yang kita ketahui, tetapi oleh sejauh mana kita mampu menghubungkan apa yang kita yakini dengan apa yang kita lakukan.

Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Majalah Perempuan Aceh

Diskusi

Upload foto profil kecil (opsional)
Preview avatar
Memuat komentar...

Terbaru

Artikel terbaru untuk dibaca

Populer

Artikel yang banyak dibaca

Populer Mingguan

Berdasarkan jumlah pembaca 7 hari terakhir

Welcome Back!

Login to your account below

Create New Account!

Fill the forms below to register

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist