Dengarkan Artikel
Oleh: Dayan Abdurrahman
Pemerhati isu kebencanaan, kemanusiaan, dan keadilan wilayah
Pendahuluan: Banjir yang Tak Lagi Sekadar Musim
Banjir besar yang berulang di Sumatra, termasuk Aceh dan wilayah sekitarnya, tidak lagi dapat dipahami sebagai peristiwa alam musiman. Skala kerusakan, jumlah korban terdampak, serta dampak sosial-ekonomi yang berkepanjangan menunjukkan bahwa banjir telah menjelma menjadi krisis kemanusiaan struktural. Ribuan rumah terendam, mata pencaharian hilang, pendidikan anak-anak terputus, layanan kesehatan terganggu, dan trauma sosial terus diwariskan dari tahun ke tahun. Namun ironisnya, negara masih enggan menetapkan situasi ini sebagai bencana nasional. Penyangkalan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan kegagalan negara memahami tanggung jawab konstitusional, hukum internasional, dan hak asasi manusia.
Status Bencana Nasional: Antara Keputusan Teknis dan Kalkulasi Politik
Secara normatif, status bencana nasional seharusnya ditentukan oleh ukuran objektif seperti luas wilayah terdampak, jumlah korban, dan ketidakmampuan daerah menangani krisis secara mandiri. Namun dalam praktik pemerintahan Indonesia, penetapan status ini kerap menjadi keputusan politik. Mengakui bencana nasional berarti mengakui kegagalan mitigasi, tata kelola lingkungan, dan perencanaan pembangunan. Bagi rezim yang menekankan stabilitas dan keberhasilan pembangunan, pengakuan semacam ini dipandang sebagai ancaman terhadap citra kekuasaan.
Akibatnya, negara lebih memilih bahasa aman: menyebut bencana sebagai “masih bisa ditangani daerah” atau “bersifat lokal”, meskipun dampaknya lintas kabupaten, lintas provinsi, dan berulang setiap tahun. Di titik ini, kepentingan politik mengalahkan kejujuran kebijakan.
Beban Fiskal dan Penghindaran Tanggung Jawab Negara
Penetapan bencana nasional membawa konsekuensi fiskal yang besar. Negara wajib mengerahkan dana siap pakai nasional, mempercepat realokasi APBN, serta mengambil alih koordinasi lintas sektor. Dalam situasi keuangan negara yang terbebani proyek-proyek strategis, subsidi, dan utang, bencana nasional dipandang sebagai beban tambahan yang tidak diinginkan.
Pilihan kebijakan pun menjadi jelas: menahan status nasional dan mendorong daerah menanggung beban utama. Padahal, kapasitas fiskal dan institusional daerah—terutama di luar pusat kekuasaan—sangat terbatas. Kebijakan ini pada dasarnya memindahkan risiko dari negara ke warga, dari pusat ke pinggiran.
Normalisasi Bencana dan Kegagalan Paradigma Birokrasi
Salah satu persoalan paling serius adalah normalisasi banjir. Karena terjadi hampir setiap tahun, banjir dianggap sebagai peristiwa rutin, bukan keadaan darurat. Logika birokrasi bekerja secara keliru: yang berulang dianggap biasa, bukan justru tanda kegagalan sistemik.
Dalam perspektif kebencanaan modern, bencana yang berulang menandakan kegagalan struktural, bukan keniscayaan alam. Deforestasi, alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, lemahnya penegakan hukum lingkungan, dan tata ruang yang dikalahkan kepentingan ekonomi adalah faktor utama yang terus diabaikan. Dengan menormalisasi banjir, negara sekaligus menormalisasi kelalaian.
📚 Artikel Terkait
Menghindari Akar Masalah: Lingkungan dan Kepentingan Ekonomi
Mengakui banjir sebagai bencana nasional akan membuka ruang kritik publik yang lebih luas terhadap akar persoalan. Pertanyaan tentang siapa yang merusak hutan, siapa pemilik konsesi, dan mengapa hukum lingkungan gagal ditegakkan akan mengemuka. Di banyak wilayah Sumatra, banjir berkorelasi langsung dengan pembukaan hutan, pertambangan, dan perkebunan skala besar.
Dengan menahan status bencana, negara secara tidak langsung melindungi kepentingan ekonomi tertentu dari sorotan publik. Ini menjadikan kebijakan kebencanaan bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari politik perlindungan kepentingan.
Perspektif Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia
Dalam hukum internasional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak atas kehidupan, kesehatan, perumahan, dan lingkungan yang layak. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya secara jelas menempatkan tanggung jawab pada negara untuk mencegah dan menangani penderitaan massal yang dapat diprediksi.
Ketika negara mengetahui adanya risiko serius dan berulang, namun gagal mengambil langkah maksimal, maka kelalaian tersebut dapat dikategorikan sebagai failure to protect. Penyangkalan terhadap status bencana serius berpotensi menjadi bentuk pengabaian hak asasi manusia. Negara bukan hanya gagal hadir, tetapi juga gagal mengakui penderitaan warganya.
Konsekuensi Internasional: Reputasi, Legitimasi, dan Tekanan Global
Negara yang tidak mampu atau tidak mau melindungi warganya dari krisis kemanusiaan akan kehilangan legitimasi moral di mata komunitas internasional. Konsekuensinya tidak selalu berupa sanksi langsung, tetapi dapat berupa tekanan diplomatik, kritik lembaga HAM internasional, serta menurunnya kepercayaan global terhadap komitmen Indonesia dalam isu kemanusiaan dan lingkungan.
Ironisnya, ketakutan pemerintah terhadap keterlibatan internasional justru menunjukkan paradoks kedaulatan. Kedaulatan sejati bukan menutup diri, tetapi menjalankan tanggung jawab dasar negara terhadap rakyatnya.
Ketimpangan Pusat–Daerah dan Politik Jakarta-Sentris
Respons negara terhadap bencana tidak bisa dilepaskan dari struktur kekuasaan yang Jakarta-sentris. Ketika bencana terjadi di pusat kekuasaan atau wilayah bernilai politik tinggi, respons negara cenderung cepat dan masif. Namun ketika bencana melanda daerah pinggiran seperti Sumatra, ia direduksi menjadi urusan lokal.
Pola ini memperdalam rasa ketidakadilan dan memperkuat persepsi bahwa negara hadir secara selektif. Dalam jangka panjang, ketimpangan empati politik ini lebih berbahaya daripada kerusakan fisik akibat banjir itu sendiri.
Bencana, Ketidakadilan, dan Wacana Pemisahan Diri
Dalam konteks Sumatra dan Aceh yang memiliki sejarah relasi tegang dengan pusat, akumulasi ketidakadilan kebijakan dapat memicu munculnya wacana pemisahan diri. Keinginan semacam ini tidak selalu bersifat ideologis, melainkan sering lahir dari pengalaman panjang pengabaian dan ketidakadilan.
Apakah wacana tersebut relevan? Ia mungkin tidak terorganisir dan bersifat sesaat, tetapi tetap merupakan konsekuensi logis jika negara terus gagal melindungi dan mengakui penderitaan daerah. Negara kerap memandangnya sebagai ancaman keamanan, padahal akar masalahnya adalah kegagalan kebijakan dan empati.
Penutup: Ujian Moral Negara
Kesalahan pemerintah Indonesia dalam penanganan banjir bukan hanya soal teknis, tetapi soal cara pandang terhadap rakyatnya. Dengan menahan status bencana nasional demi citra dan anggaran, negara sedang bermain-main dengan hak asasi manusia dan keadilan wilayah.
Mengakui bencana nasional bukan tanda kelemahan, melainkan tanda kedewasaan negara. Jika penyangkalan terus berlanjut, yang tenggelam bukan hanya rumah dan sawah, tetapi juga kepercayaan rakyat, relasi pusat–daerah, dan komitmen kemanusiaan Indonesia di mata dunia.
Banjir akan terus datang. Pertanyaannya adalah apakah negara akan terus menyangkalnya, atau akhirnya memilih berdiri jujur di sisi rakyatnya.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






