• Latest
Ketika Negara Menyangkal Bencana - a514724f d484 435e b8be 26983f2c8a11 | #Sumatera Utara | Potret Online

Ketika Negara Menyangkal Bencana

Desember 17, 2025
IMG_0914

Demokrasi Sebagai Dunia: Pergulatan Makna dalam Ruang Digital

April 23, 2026
27f168e7-1260-4771-8478-62c43392780e

Pulo Aceh, William Toren dan Pendidikan Kami

April 23, 2026
IMG_0904

Cahaya di Balik Luka

April 23, 2026
35b66c8c-a220-4f11-8e9a-6fccf401ca7b

Arsitektur Linguistik: Menelusuri Ontologi Kata dan Logika Taqsim dalam Ilmu Nahwu.

April 23, 2026
Ketika Negara Menyangkal Bencana - 38a1ed71 84b6 44ab 9f7a a62e2a66e5e2 | #Sumatera Utara | Potret Online

Perserikatan Bangsa-Bangsa Tanpa Kompas Arah di Tengah Gejolak Dunia Global

April 22, 2026
d1791700-9d77-4212-83e6-eb00db9a7ade

Dari Lumbung ke Etalase: Pergeseran Nalar Hidup Masyarakat Desa

April 22, 2026
2ba083ca-6b42-4301-9181-39025ceadd55

Hikayat Negeri Para Kuli dan Berhala Hijau

April 22, 2026
9155c5eb-ca3b-4638-879b-31953e632691

Antara Retorika dan Realitas: Pendidikan Kepemimpinan Perempuan Indonesia

April 22, 2026
Kamis, April 23, 2026
POTRET Online
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • POTRET Budaya
  • Pendidikan
  • Puisi
  • Esai
  • Opini
  • Sastra
  • Cerpen
No Result
View All Result
POTRET Online
No Result
View All Result

Ketika Negara Menyangkal Bencana

Kelalaian Pemerintah, Hak Asasi Manusia, dan Rapuhnya Relasi Pusat–Daerah

Dayan Abdurrahman by Dayan Abdurrahman
Desember 17, 2025
in #Sumatera Utara, Aceh, Banjir bandang, Bencana, Kebencanaan, Mitigasi bencana, Sumatera Barat
Reading Time: 5 mins read
0
Ketika Negara Menyangkal Bencana - a514724f d484 435e b8be 26983f2c8a11 | #Sumatera Utara | Potret Online
585
SHARES
3.2k
VIEWS

Oleh: Dayan Abdurrahman
Pemerhati isu kebencanaan, kemanusiaan, dan keadilan wilayah

Baca Juga
  • Sepeda Ontel; Saksi Bisu Sejarah di Tengah Kepopulerannya
  • “Pengkhianatan” Uleebalang terhadap Ulama dan Rakyat Aceh


Pendahuluan: Banjir yang Tak Lagi Sekadar Musim

Banjir besar yang berulang di Sumatra, termasuk Aceh dan wilayah sekitarnya, tidak lagi dapat dipahami sebagai peristiwa alam musiman. Skala kerusakan, jumlah korban terdampak, serta dampak sosial-ekonomi yang berkepanjangan menunjukkan bahwa banjir telah menjelma menjadi krisis kemanusiaan struktural. Ribuan rumah terendam, mata pencaharian hilang, pendidikan anak-anak terputus, layanan kesehatan terganggu, dan trauma sosial terus diwariskan dari tahun ke tahun. Namun ironisnya, negara masih enggan menetapkan situasi ini sebagai bencana nasional. Penyangkalan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan kegagalan negara memahami tanggung jawab konstitusional, hukum internasional, dan hak asasi manusia.

Baca Juga
  • HABA Si PATok
  • 🚩🚩SELAMAT PAGI MERAH PUTIH


Status Bencana Nasional: Antara Keputusan Teknis dan Kalkulasi Politik

Secara normatif, status bencana nasional seharusnya ditentukan oleh ukuran objektif seperti luas wilayah terdampak, jumlah korban, dan ketidakmampuan daerah menangani krisis secara mandiri. Namun dalam praktik pemerintahan Indonesia, penetapan status ini kerap menjadi keputusan politik. Mengakui bencana nasional berarti mengakui kegagalan mitigasi, tata kelola lingkungan, dan perencanaan pembangunan. Bagi rezim yang menekankan stabilitas dan keberhasilan pembangunan, pengakuan semacam ini dipandang sebagai ancaman terhadap citra kekuasaan.

Baca Juga
  • Dari Aceh ke Panggung Dunia: Muslim Amin, Ilmuwan Global Alumni USK
  • Esensi Warung Kopi Aceh: Dari Tempat Nongkrong Menjadi Lahan Bisnis Modern.

Akibatnya, negara lebih memilih bahasa aman: menyebut bencana sebagai “masih bisa ditangani daerah” atau “bersifat lokal”, meskipun dampaknya lintas kabupaten, lintas provinsi, dan berulang setiap tahun. Di titik ini, kepentingan politik mengalahkan kejujuran kebijakan.


Beban Fiskal dan Penghindaran Tanggung Jawab Negara

Penetapan bencana nasional membawa konsekuensi fiskal yang besar. Negara wajib mengerahkan dana siap pakai nasional, mempercepat realokasi APBN, serta mengambil alih koordinasi lintas sektor. Dalam situasi keuangan negara yang terbebani proyek-proyek strategis, subsidi, dan utang, bencana nasional dipandang sebagai beban tambahan yang tidak diinginkan.

Pilihan kebijakan pun menjadi jelas: menahan status nasional dan mendorong daerah menanggung beban utama. Padahal, kapasitas fiskal dan institusional daerah—terutama di luar pusat kekuasaan—sangat terbatas. Kebijakan ini pada dasarnya memindahkan risiko dari negara ke warga, dari pusat ke pinggiran.


Normalisasi Bencana dan Kegagalan Paradigma Birokrasi

Salah satu persoalan paling serius adalah normalisasi banjir. Karena terjadi hampir setiap tahun, banjir dianggap sebagai peristiwa rutin, bukan keadaan darurat. Logika birokrasi bekerja secara keliru: yang berulang dianggap biasa, bukan justru tanda kegagalan sistemik.

Dalam perspektif kebencanaan modern, bencana yang berulang menandakan kegagalan struktural, bukan keniscayaan alam. Deforestasi, alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, lemahnya penegakan hukum lingkungan, dan tata ruang yang dikalahkan kepentingan ekonomi adalah faktor utama yang terus diabaikan. Dengan menormalisasi banjir, negara sekaligus menormalisasi kelalaian.


Menghindari Akar Masalah: Lingkungan dan Kepentingan Ekonomi

Mengakui banjir sebagai bencana nasional akan membuka ruang kritik publik yang lebih luas terhadap akar persoalan. Pertanyaan tentang siapa yang merusak hutan, siapa pemilik konsesi, dan mengapa hukum lingkungan gagal ditegakkan akan mengemuka. Di banyak wilayah Sumatra, banjir berkorelasi langsung dengan pembukaan hutan, pertambangan, dan perkebunan skala besar.

Dengan menahan status bencana, negara secara tidak langsung melindungi kepentingan ekonomi tertentu dari sorotan publik. Ini menjadikan kebijakan kebencanaan bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari politik perlindungan kepentingan.


Perspektif Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia

Dalam hukum internasional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak atas kehidupan, kesehatan, perumahan, dan lingkungan yang layak. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya secara jelas menempatkan tanggung jawab pada negara untuk mencegah dan menangani penderitaan massal yang dapat diprediksi.

Ketika negara mengetahui adanya risiko serius dan berulang, namun gagal mengambil langkah maksimal, maka kelalaian tersebut dapat dikategorikan sebagai failure to protect. Penyangkalan terhadap status bencana serius berpotensi menjadi bentuk pengabaian hak asasi manusia. Negara bukan hanya gagal hadir, tetapi juga gagal mengakui penderitaan warganya.


Konsekuensi Internasional: Reputasi, Legitimasi, dan Tekanan Global

Negara yang tidak mampu atau tidak mau melindungi warganya dari krisis kemanusiaan akan kehilangan legitimasi moral di mata komunitas internasional. Konsekuensinya tidak selalu berupa sanksi langsung, tetapi dapat berupa tekanan diplomatik, kritik lembaga HAM internasional, serta menurunnya kepercayaan global terhadap komitmen Indonesia dalam isu kemanusiaan dan lingkungan.

Ironisnya, ketakutan pemerintah terhadap keterlibatan internasional justru menunjukkan paradoks kedaulatan. Kedaulatan sejati bukan menutup diri, tetapi menjalankan tanggung jawab dasar negara terhadap rakyatnya.


Ketimpangan Pusat–Daerah dan Politik Jakarta-Sentris

Respons negara terhadap bencana tidak bisa dilepaskan dari struktur kekuasaan yang Jakarta-sentris. Ketika bencana terjadi di pusat kekuasaan atau wilayah bernilai politik tinggi, respons negara cenderung cepat dan masif. Namun ketika bencana melanda daerah pinggiran seperti Sumatra, ia direduksi menjadi urusan lokal.

Pola ini memperdalam rasa ketidakadilan dan memperkuat persepsi bahwa negara hadir secara selektif. Dalam jangka panjang, ketimpangan empati politik ini lebih berbahaya daripada kerusakan fisik akibat banjir itu sendiri.


Bencana, Ketidakadilan, dan Wacana Pemisahan Diri

Dalam konteks Sumatra dan Aceh yang memiliki sejarah relasi tegang dengan pusat, akumulasi ketidakadilan kebijakan dapat memicu munculnya wacana pemisahan diri. Keinginan semacam ini tidak selalu bersifat ideologis, melainkan sering lahir dari pengalaman panjang pengabaian dan ketidakadilan.

Apakah wacana tersebut relevan? Ia mungkin tidak terorganisir dan bersifat sesaat, tetapi tetap merupakan konsekuensi logis jika negara terus gagal melindungi dan mengakui penderitaan daerah. Negara kerap memandangnya sebagai ancaman keamanan, padahal akar masalahnya adalah kegagalan kebijakan dan empati.


Penutup: Ujian Moral Negara

Kesalahan pemerintah Indonesia dalam penanganan banjir bukan hanya soal teknis, tetapi soal cara pandang terhadap rakyatnya. Dengan menahan status bencana nasional demi citra dan anggaran, negara sedang bermain-main dengan hak asasi manusia dan keadilan wilayah.

Mengakui bencana nasional bukan tanda kelemahan, melainkan tanda kedewasaan negara. Jika penyangkalan terus berlanjut, yang tenggelam bukan hanya rumah dan sawah, tetapi juga kepercayaan rakyat, relasi pusat–daerah, dan komitmen kemanusiaan Indonesia di mata dunia.

Banjir akan terus datang. Pertanyaannya adalah apakah negara akan terus menyangkalnya, atau akhirnya memilih berdiri jujur di sisi rakyatnya.

Share234SendTweet146Share
Dayan Abdurrahman

Dayan Abdurrahman

Bio narasi Saya adalah lulusan pendidikan Bahasa Inggris dengan pengalaman sebagai pendidik, penulis akademik, dan pengembang konten literasi. Saya menyelesaikan studi magister di salah satu universitas ternama di Australia, dan aktif menulis di bidang filsafat pendidikan Islam, pengembangan SDM, serta studi sosial. Saya juga terlibat dalam riset dan penulisan terkait Skill Development Framework dari Australia. Berpengalaman sebagai dosen dan pelatih pendidik, saya memiliki keahlian dalam penulisan ilmiah, editing, serta pendampingan riset. Saat ini, saya terus mengembangkan karya dan membangun jejaring profesional lintas bidang, generasi, serta komunitas akademik global.

Next Post
Ketika Negara Menyangkal Bencana - e34e88c8 08b8 4885 acb6 052c100a0967 | #Sumatera Utara | Potret Online

Dari Adam Smith ke Omnibus Law

POTRET Online

© 2026 potretonline.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Kirim Naskah
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • ToS
  • Penulis
  • Al-Qur’an
  • Redaksi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Opini
  • Essay
  • Politik
  • PODCAST
  • Penulis
  • Kirim Naskah

© 2026 potretonline.com