Dengarkan Artikel
Oleh Dr. Al Chaidar Abdülrahman Puteh, M.Si
Ada kemungkinan bagi Aceh untuk menerapkan sistem nomokrasi, meskipun ini akan menjadi perubahan yang signifikan dari sistem demokrasi parlementer yang berlaku saat ini. Gagasan nomokrasi, khususnya nomokrasi Islam, telah menjadi topik diskusi dan penelitian di kalangan akademisi yang mengamati Aceh (Chaidar, 2020; Junaidi & Rodiah, 2023; Sahrasad, et al., 2024a; Aisyah, et al., 2024). Rakyat Aceh yang merasa muak dengan tingkah polah partai politik menunjukkan adanya aspirasi untuk mencari alternatif sistem politik yang lebih baik (Solehudin, et al., 2024).
Meskipun pada MoU Helsinki 2005 Aceh menuntut demokrasi partai lokal, hal ini mungkin mencerminkan upaya pada saat itu untuk mendapatkan otonomi politik yang lebih besar dalam kerangka sistem yang sudah ada. Namun, dengan semakin meningkatnya kekecewaan terhadap partai politik, ide nomokrasi—sebuah sistem politik tanpa partai—menjadi lebih relevan sebagai solusi potensial untuk membajaknya sistem demokrasi saat ini (Sahrasad, et al., 2024b).
Mekanisme “Multistage Representative Election System” dalam Nomokrasi
Dalam sistem nomokrasi, pemilihan pemimpin daerah seperti Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, dan Keuchik (kepala desa) dapat dilakukan melalui mekanisme “Multistage Representative Election System” atau Sistem Pemilihan Perwakilan Bertahap. Mekanisme ini dirancang untuk memilih pemimpin berdasarkan kompetensi, integritas, dan representasi masyarakat, bukan afiliasi partai politik. Berikut adalah usulan tahapan yang mungkin:
1. Pemilihan Keuchik (Kepala Desa):
Tahap Awal (Basis Komunitas): Setiap gampong (desa) atau unit komunitas terkecil memilih perwakilan-perwakilan mereka sendiri melalui musyawarah atau pemilihan langsung yang sederhana dan transparan. Calon Keuchik diusulkan oleh masyarakat berdasarkan rekam jejak, integritas, dan kemampuan kepemimpinan mereka, tanpa campur tangan partai politik.
📚 Artikel Terkait
Peran Ulama/Tokoh Masyarakat: Ulama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dapat memainkan peran penting dalam menyeleksi dan merekomendasikan calon yang memenuhi syarat, memastikan calon memiliki nilai-nilai moral dan etika yang kuat (Chaidar & Sahrasad, 2013).
2. Pemilihan Camat:
Tahap Perwakilan Desa: Keuchik atau perwakilan-perwakilan desa yang telah terpilih di tingkat gampong akan menjadi pemilih untuk Camat di tingkat kecamatan. Ini memastikan bahwa Camat dipilih oleh perwakilan yang paling dekat dengan masyarakat akar rumput.
Kriteria Kualifikasi: Calon Camat harus memiliki rekam jejak yang bersih, kemampuan manajerial, dan pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan.
3. Pemilihan Bupati/Walikota:
Tahap Perwakilan Kecamatan: Camat atau perwakilan-perwakilan dari setiap kecamatan akan menjadi pemilih untuk Bupati/Walikota di tingkat kabupaten/kota. Mekanisme ini menciptakan lapisan perwakilan yang menjamin bahwa calon Bupati/Walikota memiliki dukungan dari berbagai wilayah di kabupaten/kota.
Dewan Penilai Independen: Sebuah dewan penilai independen yang terdiri dari akademisi, ulama, profesional, dan tokoh masyarakat dapat dibentuk untuk menyeleksi calon-calon terbaik berdasarkan visi, misi, dan program kerja yang diajukan, serta rekam jejak mereka.
4. Pemilihan Gubernur:
Tahap Perwakilan Kabupaten/Kota: Bupati/Walikota atau perwakilan dari setiap kabupaten/kota akan menjadi pemilih untuk Gubernur di tingkat provinsi. Ini akan memastikan bahwa Gubernur memiliki legitimasi yang kuat dari seluruh wilayah Aceh.
Musyawarah Besar Aceh: Sebuah musyawarah besar yang melibatkan seluruh perwakilan terpilih dari berbagai tingkatan (Keuchik, Camat, Bupati/Walikota) dapat diadakan untuk membahas dan memilih calon Gubernur terbaik. Proses ini akan mengedepankan konsensus dan musyawarah mufakat, sesuai dengan nilai-nilai adat dan keagamaan Aceh.
Prinsip-prinsip Penting dalam Sistem Nomokrasi Aceh:
Aturan Hukum (Nomos): Sistem ini akan sangat menekankan supremasi hukum, di mana semua keputusan dan tindakan pemerintah harus berdasarkan pada aturan hukum yang jelas dan adil, termasuk hukum syariah yang berlaku di Aceh (Junaidi & Rodiah, 2023).
Partisipasi Masyarakat Sipil: Ruang publik bagi masyarakat sipil harus tetap terbuka dan kuat, memungkinkan pengawasan terhadap pemerintah dan partisipasi aktif dalam perumusan kebijakan (Junaidi & Rodiah, 2023).
Transparansi dan Akuntabilitas: Setiap tahapan pemilihan dan kinerja pejabat harus transparan dan akuntabel kepada publik.
Kompetensi dan Meritokrasi: Penekanan utama adalah pada pemilihan pemimpin berdasarkan kompetensi, keahlian, dan rekam jejak, bukan popularitas atau afiliasi politik.
Dewan Ulama dan Adat: Peran ulama dan tokoh adat akan menjadi sangat penting dalam menjaga moralitas dan etika kepemimpinan, serta memastikan bahwa nilai-nilai Islam dan adat tetap dihormati dalam sistem pemerintahan (Sahrasad, et al., 2024b).
Penerapan sistem nomokrasi di Aceh akan menjadi tantangan besar, tetapi juga menawarkan potensi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, efektif, dan bertanggung jawab kepada rakyat, tanpa intervensi partai politik yang merusak (Solehudin, et al., 2024).
Bibliografi
Aisyah, Ti, et al. “Nomocracy and Good Governance in Aceh, Indonesia: A Preliminary Study.” Proceedings of International Conference on Social Science, Political Science, and Humanities (ICoSPOLHUM). Vol. 4. 2024.
Chaidar, Al. “Nomokrasi Islam Untuk Indonesia.” Aceh Anthropological Journal 4.1 (2020): 1-34.
Chaidar, Al, and Herdi Sahrasad. “Negara, Islam, dan nasionalisme sebuah perspektif.” Jurnal Kawistara 3.1 (2013).
Junaidi, Junaidi, and Ita Rodiah. “Praktik Sistem Nomokrasi Islam: Potret Kebebasan Ruang Publik Masyarakat Sipil Aceh.” Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam 10.2 (2023): 138-152.
Sahrasad, Herdi, Al Chaidar, and T. Alfiady. “An Interpretation on Sharia, Islamic Nomocracy and the Muslim World: The Case of Aceh Special Region.” Proceedings of International Conference on Social Science, Political Science, and Humanities (ICoSPOLHUM). Vol. 4. 2024a.
Sahrasad, Herdi, et al. “Nomocracy as Alternative for Democratic System: A Preliminary Concepts for Aceh’s Public Administration System.” PETITA 9 (2024b): 816.
Solehudin, Rd Heri, Rifma Ghulam Dzaljad, and Erna Budiarti. “Considering Nomocracy as a Formula for a Clean Government System in Indonesia.” Family, Youth, Wellbeing, and the Path to Social Transformation: 99.
🔥 5 Artikel Terbanyak Dibaca Minggu Ini






