Artikel · Potret Online

Qurban Kebijakan

Penulis Ir. Azhar, M.T
Mei 23, 2026
9 menit baca 43
de747764-b8c8-4cc7-96c9-d2498394d28e
Foto / IlustrasiQurban Kebijakan
Disunting Oleh

Oleh Ir. Azhar, M.T.

Dosen pada Fakultas Teknik Universitas Lampung

Kebijakan (policy) adalah aturan, prinsip, atau pedoman yang dibuat untuk mengarahkan tindakan dan pengambilan keputusan untuk mencapai tujuan tertentu. Pancasila dan sekaligus bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945 (baik versi asli maupun yang sudah direvisi) pada prinsipnya adalah sebuah bentuk kebijakan tertinggi di negeri ini. 

Artinya, Pancasila dan UUD-1945 itu bersifat mengikat antar warga negara, antar warga negara dengan lembaga-lembaga negara, antar lembaga negara dengan lembaga non-negara, dan antar warga negara dengan lembaga non-negara serta antar lembaga non-negara; dalam berbagai bentuknya masing-masing. 

Warga negara bersama dengan semua lembaga kemudian membentuk sebuah jejaring interkoneksi yang saling menguatkan ikatan untuk mencapai tujuan negara tanpa harus ada yang menjadi korban di dalamnya. Itulah kebijakan. 

Adapun “Qurban” secara etimologi bermakna “dekat” atau “mendekatkan diri”. Jika ditinjau dari aspek spiritual, moral, dan filosofis; Qurban adalah memberikan sesuatu yang terbaik untuk orang lain. Dari aspek hukum (syariat), Qurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan (Sunnah Muakkadah) bagi Muslim yang mampu dalam bingkai keikhlasan. 

Qurban itu akan membawa kebaikan bagi yang ber-Qurban (Shahibul Qurban) berupa peningkatan ketaqwaan, penyucian harta dan jiwa, serta penghapusan dosa. 

Oleh karena itu, ibadah Qurban memiliki irisan yang sangat kuat dengan sila-sila Pancasila (sebagai kebijakan nasional), ada aspek ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, dan pastinya dengan aspek keadilan sosial. Dengan kata lain, ibadah Qurban itu harus bisa ditransformasikan menjadi Qurban Kebijakan sebagai bentuk awareness dari penyelenggara negara (Shahibul Qurban) kepada warga negara (Mustahik Qurban). 

Dari berbagai pemberitaan, dapat dicatat antara lain pimpinan MPR ber-Qurban dengan sapi jumbo ras Limousin dengan berat lebih dari 1,1 ton; mantan presiden dengan sapi ras Simental dengan bobot lebih dari 1,19 ton dengan jumlah 68 ekor yang disebar ke 38 provinsi. Begitu juga dengan Kapolri, rajin ber-Qurban dengan ras sapi Limousin dan sapi Bali dengan jumlah yang fantastis. 

Selanjutnya hal serupa terjadi juga dengan pimpinan DPR, para menteri, kepala Badan, para gubernur, bupati, dan walikota, baik secara pribadi maupun kolektif instansi. Tak kalah dari itu, para direksi BUMN hinga rektor universitas pun melakukan hal yang sama saban tahun. 

Semua ini ditulis dalam koran, berseliweran di medsos, dan tayang di layar-layar televisi nasional.

Apakah para Shahibul Qurban tersebut sudah mentransformasikan Qurban sapi, kambing, dan domba  menjadi Qurban?

Kebijakan yang menyangkut dengan hajat hidup orang banyak (Mustahik Qurban) ? Mari kita perhatikan beberapa fakta berikut. 

Pertama tentang paket atau kuota hangus dalam layanan internet oleh penyelenggara telekomunikasi. Rakyat telah membeli paket atau kuota itu dengan mengeluarkan sejumlah uang. Apakah bijak apabila uang itu tak lagi bermanfaat ketika jangka waktunya sudah berakhir? 

Mana yang lebih bijak, membiarkan uang rakyat yang membeli kuota terpakai semuanya hingga habis tanpa batas waktu ataukah menetapkan batas waktu tertentu walau ada kemungkinan uang rakyat tak bermanfaat lagi bagi rakyat? 

Siapa yang kemudian menikmati uang rakyat yang tak terpakai itu? Siapa yang dirugikan?

Kedua, pemungutan pajak terhadap rakyat yang memperoleh penghasilan adalah wajar sehingga seseorang memperoleh gaji yang telah dibersihkan yang bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhannya. Masalahnya kemudian adalah apakah pantas, apakah bijak terhadap gaji bersih itu masih dikenai pajak lagi hanya karena dia membeli sesuatu untuk kebutuhannya? 

Ketiga, di lembaga, badan, atau instansi tertentu sering mensyaratkan bagi pelamar kerja untuk melampirkan SKCK sebagai kelengkapan berkas lamaran di tahap awal. Untuk memperoleh SKCK ini masyarakat harus mengeluarkan uang dan SKCK ini hanya berlaku untuk satu tujuan lamaran, tidak bisa dipakai untuk tujuan lamaran yang lain. Apakah yang demikian itu bijak? 

Bisa dibayangkan jika lowongan kerja hanya katakanlah untuk seratus orang dan yang melamar bisa ribuan orang; bukankah SKCK itu menjadi banyak yang mubazir (karena tidak lulus dan tak dapat digunakan untuk melamar di instansi lain) ? 

Apakah tidak lebih bijak apabila SKCK itu diminta pada tahap-tahap akhir saja, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan sesuatu yang belum begitu pasti? 

Ke empat; sama diketahui bahwa guru adalah pemeran utama dalam proses pencerdasan anak bangsa. Apakah bijak ketika seorang guru berstatus sebagai honorer? Apakah pantas gaji guru honorer itu di bawah UMR? Apakah tidak menjadi lebih bijak apabila semua guru itu ASN dengan gaji/pendapatan yang lebih tinggi dari katakanlah anggota DPRD karena mengingat perannya yang begitu berat dan besar dalam proses pencerdasan? 

Bukankah tidak ada tentara, polisi, hakim, dan jaksa yang honorer? Mengapa harus ada guru yang honorer? 

Ke lima, apakah pantas, apakah bijak menangkap dan menahan seseorang yang karena kecerdasannya berhasil menciptakan benih padi unggul dan memperdagangkannya hanya karena tidak ada sertifikat benih dari negara? Apakah menjadi tidak bijak apabila membinanya menjadi pionir bagi masyarakat? 

Ke enam, apakah pantas, apakah bijak membiarkan jalan-jalan menjadi tetap rusak dalam waktu yang lama sehingga selain menghambat transportasi dan merusakkan kendaraan juga menimbulkan korban jiwa? Apakah tidak bijak apabila jalan-jalan yang rusak segera diperbaiki karena rakyat sudah membayar pajak dan selalu membutuhkannya setiap hari? 

Ke tujuh, apakah pantas dan bijak setelah rakyat membayar pajak kendaraan bermotor masih harus mengeluarkan uangnya lagi untuk membayar Opsen PKB? Bukankah itu sesungguhnya merupakan pajak berganda atas objek yang sama? 

Dari point pertama hingga ke point ke tujuh (sebetulnya masih banyak lagi kebijakan lain yang patut dipertanyakan “ke-bijak-annya” terutama yang berkaitan dengan perizinan, pengelolaan tanah, kepemilikan harta, dan kualitas layanan umum) tampak bahwa para Shahibul Qurban itu masih belum sepenuhnya mentransformasikan Qurban hewannya menjadi Qurban Kebijakan. 

Yang dibutuhkan rakyat itu bukanlah daging sapi (yang hanya setahun sekali) ataupun bansos-bansos yang berseliweran menjelang pemilu, ataupun umrah gratis, tetapi Qurban Kebijakan yang akan membantunya setiap hari dalam menapaki hidup secara lebih mulia dan bermartabat. 

Para Shahibul Qurban perlu membuat kebijakan-kebijakan yang lebih pro-rakyat; bukan justru memanfaatkan rakyat untuk memenuhi keinginan dan kemauannya. 

Belajar dari dua Shahibul Qurban, yaitu Habil dan Qabil. Habil memilih untuk mempersembahkan qurbannya berupa seekor kambing yang terbaik dan paling gemuk, sedangkan Qabil memilih untuk mempersembahkan hasil pertanian yang buruk.Apa dampaknya kemudian? 

Qabil dengan keputusan yang tidak bijak telah menjadikannya sebagai pembunuh terhadap saudaranya. Inilah bahayanya sebuah kebijakan yang bertujuan hanya semata-mata untuk menuruti kemauan sendiri tanpa mempertimbangkan kemashlahatan yang lebih besar. 

Sifat keras kepala Qabil ini selain menimbulkan musibah bagi pihak lain juga sekaligus melanggar perintah (ber-Qurban dengan yang baik) dan tidak mengindahkan larangan (jangan membunuh). 

Kemudian, belajar dari Shahibul Qurban Nabiyullah Ibrahim a.s. bahwa berqurban dengan sesuatu yang terbaik bukanlah kesia-siaan. Qurbannya Ibrahim a.s. sebagai wujud integritas iman tidak akan menimbulkan korban jiwa tetapi justru menyelamatkan jiwa manusia. Dan yang tak kalah pentingnya di sini ialah bahwa sang Nabi membuat keputusan melalui musyawarah yang penuh dengan keikhlasan, tidak semata-mata menuruti kemauan sendiri seperti Qabil. 

Intinya adalah para Shahibul Qurban yang rajin menyembelih sapi qurban tiap tahun itu harus mentransformasikannya menjadi Qurban Kebijakan yang tidak memeras rakyat, yang tidak menjadikan rakyat sebagai korban, tetapi yang bisa membuat rakyat untuk bekerja secara produktif dan hidup dalam kemakmuran sebagaimana dicita-citakan oleh pendiri negara. Jangan menjadi Qabil, tetapi jadilah seperti Nabiyullah Ibrahim a.s. yang mau mendengarkan pendapat orang lain sekalipun sudah terlebih dahulu yakin akan kebenaran. 

Dan janganlah pula para Shahibul Qurban itu meniru Qarun, sosok yang awalnya shalih, berubah menjadi sombong, pelit, dan angkuh setelah menjadi orang kaya yang pada akhirnya ditelan bumi; atau seperti Fira’un yang haus kekuasaan, menindas rakyat,dan  membunuh bayi laki-laki yang pada akhirnya ditelan laut. 

Kemudian, di sisi lain rakyat sebagai warga negara juga perlu berperan lebih aktif dalam bernegara walaupun bukan pembuat kebijakan. Menjaga ketertiban, keindahan, kebersihan, kenyamanan; mentaati antrian, tidak melawan arus dalam berlalu-lintas, tidak menebar hoax, tidak mudah terprovokasi, bijak dalam bermedsos, menebar kebaikan bagi sesama dan tentu juga harus berpartisipasi aktif dalam menjaga roda pemerintahan agar terbentuk Clean Government(pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, serta bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)) dan Good Governance (tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel); merupakan tindakan-tindakan sederhana yang membawa banyak manfaat. 

Mustahik Qurban harus mampu mengolah daging qurban sebaik-baiknya sehingga bermanfaat dan bisa dinikmati secara bersama-sama hasilnya. Walaupun bukan Shahibul Qurban (bukan pembuat kebijakan) rakyat harus saling bahu-membahu dalam mewujudkan tatanan bernegara yang lebih baik dan  meneguhkan kebaikan dalam bingkai interkoneksi dengan berbagai elemen kemasyarakat dan kenegaraan. Amil Qurban harus arif dan bijaksana dalam mengelola daging qurban; semua ada porsinya masing-masing, ada hak dan kewajiban yang melekat ketika terlibat dalam sebuah jejaring tata kelola. Ini merupakan tanggungjawab bersama untuk mewujudkan Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur

Sejarah telah membuat banyak catatan kehancuran negara bukan hanya karena kebijakan yang tidak bijak dari para raja seperti Diqyanus, Namrud, Nebukadnezar II, Jayanegara; tetapi juga karena rakyat yang tidak Sami’na Wa Atho’na terhadap kebaikan dan kebenaran. Kaum Luth, Kaum Tsamud, dan Kaum ‘Ad adalah contoh yang patut dijadikan sebagai pelajaran; artinya negara membutuhkan warga negara yang baik agar terlahir pemimpin yang baik. Dalam konteks qurban harus dimaknai sebagai menjadi peternak yang baik dan cerdas untuk menghasilkan hewan ternak yang pantas untuk dijadikan hewan qurban bagi Shahibul Qurban. Rakyat yang baik adalah rakyat yang cerdas dan kritis dalam menilai setiap kebijakan yang dibuat oleh negara. 

Dalam konteks bernegara, Qurban Kebijakan yang harus dipersembahkan oleh pengelola negara kepada rakyatnya jauh lebih penting daripada sekadar menebar dan menyembelih hewan ternak. Janganlah sampai pada sebuah titik di mana para Shahibul Qurban itu menjadi seperti hewan ternak itu sendiri atau lebih rendah lagi dari itu. Untuk itu ada tiga instrument utama bagi Shahibul Qurban agar selalu aktif dan reaktif positif terhadap berbagai dinamika dan problematika dalam masyarakat yaitu hati, mata, dan telinga. Punya hati tapi tidak mampu merasa, punya mata tapi tak mau melihat, punya telinga tapi tak mau mendengar terhadap berbagai-bagai keluhan rakyat pada akhirnya akan tersesat dalam membuat kebijakan; laksana hewan yang hanya mencari makanan untuk kekenyangannya saja. Allah melalui Rasul-Nya telah dengan tegas memperingatkan kita semua sebagaimana termaktub dalam Surah Al ‘Araf ayat 179. 

—*

✦ ✦ ✦
Apakah tulisan ini bermanfaat?
Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi tidak selalu sejalan dengan isi tulisan.
Tentang Penulis
Ir. Azhar, M.T
Dosen pada Fakultas Teknik Universitas Lampung
Diskusi
Upload foto profil (opsional)
Memuat komentar...